Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

28 Oktober 2023

Refleksi Kesantrian Kita, Santri Sebagai Penggabdi,

Liputansumsel.com

Bersaing Dalam Dunia Digital Dan Berwawasan Global Dalam Bingkai Pemahaman Ilmiah Yang Taffaquh Fiddin 


22 Oktober adalah hari yang bersejarah bagi Santri  Nusantara  hari itu di peringati sebagai " Hari Santri " yang  di tetapkan sejak tahun 2015 melalui keputusan presiden (keppres ) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2015 tentang hari santri yang lalu sejarah resolusi jihad di Indonesia memiliki akar yang dalam perkembangan sepanjang sejarah kolonialisme , perjuangan kemerdekaan dan perkembangan  islam di Indonesia, jihad adalah konsep islam yang sering diterjemahkan : "perjuangan "atau atau "usaha keras" dapat di interpretasikan dalam berbagai cara dan makna dari bentuk perjuangan tersebut, sejarah perumusan " resolusi jihad " yang di pimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari diserukan pada tanggal 22 Oktober 1945 

Resolusi jihad ini berisikan kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah yang masih berada di Indonesia. Resolusi jihad 22 Oktober 1945 menjadi cikal bakal di peringati Hari Santri  Nasional (HSN) setiap tanggal 22 Oktober, fatwa resolusi jihad yang yang di serukan oleh KH. Hasyim Asy'ari  bertujuan untuk membangkitkan semangat  rakyat Indonesia yang baru saja merdeka untuk mempertahankan tanah tumpah darahnya dari kaum kolonialisme dan imprealisme, terutama dikalangan Kiyai dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan yang hendak di rebut kembali oleh penjajah. 


Pengertian santri  :


Kamus besar bahasa Indonesia  (KBBI yang mengartikan santri sebagai orang yang mendalami agama islam santri dalam konotasi nya dimengerti sebagai orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh atau sholeh 


KH hasyim asy'ari sangat berperan besar dalam menyatukan berbagai kelompok islam yang ada pada masa itu dan memberikan kontribusi besar dalam perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia dari penjajahan , dia juga aktif dalam berbagai perundingan politik dan advokasi hak hak umat islam Indonesia, selain KH Hasyim Asy'ari masih banyak ulama ulama yang berperan besar sebagai pelopor perjuangan santri nasional seperti KH Ahmad Dahlan pendiri Muhamadiyah, Syekh Sulaiman Arrasuli pendiri persatuan Tarbiyah islamiyah ( PERTI) dan organisasi besar islam lain nya di Indonesia. 



Peran santri dalam perjuangan bangsa Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang santri seringkali merupakan penjaga dan pelestari  budaya  - budaya serta khasanah turast  nilai nilai keislaman itu sendiri yang sangat memahami dan mempraktikkan ajaran-ajaran islam yang seringkali melibatkan nilai nilai kejujuran keadilan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. 


Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang memainkan peran penting dalam penyadaran pemberian pendidikan kepada santri dalam memahami isu - isu sosial dan politik yang berkaitan dengan kemerdekaan yang hakiki bagi semua golongan tanpa membedakan bedakan bangsa suku dan ras karena Indonesia ini merdeka berkat kegigihan semua golongan masyarakat yang berjuang untuk meraih kemerdekaan tersebut bukan milik golongan atau suku tertentu sehingga terciptanya kemajuan bangsa yang berdasarkan nilai nilai kebangsaan yang di anut  dalam khasanah 5 dasar pancasila . 


Mereka yang terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan membantu memecahkan masalah seperti pendidikan , kesehatan dan pembangunan infrastruktur sehingga santri dapat menempatkan diri sebagai pelaku "Fail" (Pelaku bukan lagi menjadi maf'ul bih (pelengkap) atau ikut ikutan pemenuhan karung untuk mentimun bungkuk . 



Santri harus paham dan melek digital dan teknologi karena sejatinya perkembangan digital apalagi dunia yang berbasis Intelgensi Artifisial (IA) didepefenisikan sebagai kecerdasan entitas ilmiah, 

kemampuan sistem ini mampu untuk menafsirkan data eksternal dengan benar untuk belajar dari data tersebut, kecerdasan ini dimasukkan kedalam komputer agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan oleh manusia yaitu : sistem pakar logika kabur jaringan saraf tiruan dan robotika. 


hal demikian sebagai santri adalah sikap percaya diri dalam menghadapi tantangan globalisasi dengan kemampuan berbicara (bahasa Arab dan Inggris sehingga mampu menjawab tantangan jaman tanpa melupakan asal sebagaimana yang dijelaskan oleh Az -Zarnuji dalam satu karya nya yang sangat fenomenal yaitu Ta'alim Muta'alim fi Thariqit Ta'alum bahwa seorang santri / siak tidak akan pernah mendapatkan ilmu jika tidak memuliakan orang tua dan guru guru serta memuliakan ilmu itu sendiri :  


وَتَعْظِيْمِ الْأُسْتَاذِ وَتَوْقِيْرِهِ. قِيْلَ مَا وَصَلَ مَنْ وَصَلَ اِلَّا بِالْحُرْمَةِ، وَمَا سَقَطَ مَنْ سَقَطَ اِلاَّ بِتَرْكِ الْحُرْمَة


Artinya: “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya seorang pelajar tidak akan bisa mendapatkan ilmu dan manfaat ilmu kecuali dengan menghormati ilmu dan orang yang berilmu, memuliakan guru dan menghormatinya. Dikatakan, tidak sukses orang yang telah sukses kecuali dengan hormat, dan tidak gagal orang yang gagal kecuali disebabkan tidak hormat.” (Imam az-Zarnuji, Ta’limul Muta’allim fi Thariqit Ta’allum, [Daru Ibn Katsir: 2014], halaman 55).


Sikap ini dalam dimensi psikologis dan kultural harus dimiliki oleh santri karena tanpa guru /mursyid seorang santri tidak lah apa apa jangan lah menjadi santri yang durhaka tetapi pulang lah ketempat kita berasal karena sejatinya anak yang telah lama hilang menjadi keresahan bagi orang tuanya karena rahim biologis dan ideologis akan selalu menyatu dalam diri dan hati santri 


Sehingga terciptanya dalam diri santri yang paham tentang agama,penderitaan rakyat, kebangsaan, yang paham tentang bahasa sekaligus paham tentang perkembangan digitalisasi dan berwawasan global. 


Sebagai penutup marilah kita berdoa untuk senantiasa menjadi santri yang menggelorakan semangat perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan sebagaimana " Resolusi Jihad" yang memberikan ruh dan energi baru dalam setiap langkah perjalanan bangsa yang rahmatan lil'alamin. 


Semoga santri Indonesia semakin berjaya 


#santriindonesia

#harisantri 

#22Oktober2023

#jayalahindonesia


Penulis : RIZKI AHMAD RIFANDI 

 


Mantan santri MTI Candung

04 Juli 2021

MARI SADAR DAN PEDULI PADA APBN KiTa

Liputansumsel.com

Oleh Hasbi Jusuma Leo, S.E.* 


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Selatan mempublikasikan APBN KiTa (kinerja dan fakta) dihadapan dua puluhan awak media massa cetak dan elektronik di aula GKN Palembang pada tanggal 28 Juni 2021.

Publikasi APBN KiTa merupakan bentuk transparansi atas pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat Sumatera Selatan. Pada kesempatan itu Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, Lydia Kurniawati Christyana mengajak masyarakat untuk sadar dan peduli APBN.

Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan merupakan koordinator kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Selain itu  berperan juga sebagai Chief Economist Regional dan representasi Kementerian Keuangan di Sumatera Selatan.

Publikasi APBN itu memaparkan kinerja realisasi penyaluran dan fakta sumbangan APBN bagi pemulihan ekonomi. Berisi data sampai dengan bulan Mei 2021 di Sumatera Selatan.

Realisasi pendapatan negara adalah sebesar Rp. 4.761,5 milyar. Tumbuh 2,57% dibandingkan dengan periode yang sama pada  2020 sebesar Rp. 4,199,4 milyar.

Realisasi belanja negara adalah sebesar Rp. 6.990,8 milyar. Tumbuh 4,78% dibandingkan tahun lalu. Belanja Pemerintah Pusat sebesar 34,22%. Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 31,35%.

Penyaluran dana penanganan Covid-19 sebesar Rp. 49,58 miliar. Terdiri dari belanja barang sebesar Rp. 42,19 miliar dan belanja modal sebesar Rp. 7,39 miliar.

Pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan jauh lebih baik dibanding pertumbuhan ekonomi nasional dan provinsi tetangga Jambi, Lampung, dan Bengkulu selama kurun waktu triwulan I 2019 sampai dengan triwulan I 2020. Akibat tekanan pandemi Covid-19 ekonomi Sumatera Selatan terkontraksi minus 1,58% sampai dengan 0,41% pada triwulan kedua tahun 2020 sampai dengan triwulan pertama tahun 2021 secara Year on Year.

Namun kondisi ini masih lebih baik dibanding PDRB nasional yang terkontraksi lebih dalam mencapai minus 5,32% sampai dengan minus 0,74%. APBN dan PEN mampu menjaga ekonomi Sumatera Selatan tidak terkontraksi lebih dalam.

Program PEN adalah salah satu hasil konkret pelaksanaan APBN. Program tersebut meliputi sektor perlindungan sosial, program padat karya, dukungan kepada UMKM dan korporasi, dan sektor kesehatan.

Bidang perlindungan sosial di Sumatera Selatan telah terealisasi Rp. 1.454,89 triliun. Terdiri dari Program Keluarga Harapan sebesar Rp. 449,40 miliar kepada 626.850 keluarga, kartu sembako sebesar Rp. 140,76 miliar kepada 2.383.407 keluarga, bantuan sosial sebesar Rp. 140,76 miliar kepada 469.200 keluarga, kartu prakerja sebesar Rp. 244,23 miliar kepada 68.779 peserta, dan BLT dana desa sebesar Rp. 143.82 miliar kepada 479.412 keluarga.

Program prioritas padat karya terealisasi Rp. 415,66 miliar. Terdiri dari Program padat karya Kementerian PUPR sebesar Rp. 334,07 miliar melibatkan 23.244 tenaga kerja. Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 74,9 miliar melibatkan 347 tenaga kerja. Dan Kementerian Pertanian sebesar Rp. 6,69 miliar melibatkan 1.187 tenaga kerja.

Bidang kesehatan terealisasi sebesar Rp. 303,39 miliar. Penyalurannya pada Program Therapeutic (klaim covid-19) kepada 4.391 pasien dan 100 rumah sakit.

Selanjutnya untuk dukungan pada UMKM dan Korporasi terealisasi Rp. 372,46 miliar kepada 310.388 pelaku usaha. Bentuknya antara lain berupa subsidi bunga UMKM, BPUM, Penjaminan, dan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terealisasi sebesar Rp. 3.03 triliun kepada 59.489 debitur. Sementara penyaluran kredit ultra mikro (UMi) terealisasi sebesar Rp. 15,71 triliun kepada 3.099 debitur.

APBN adalah uang rakyat. Pendapatannya berasal dari berbagai jenis pajak dan hasil alam Indonesia. Sudah semestinya masyarakat sadar dan peduli APBN. Masyarakat harus sadar uang negara tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Semoga dengan publikasi APNB KiTa masyarakat menjadi lebih sadar dan peduli APBN. Yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif bagi negeri. Mari sadar dan peduli pada APBN kita.

 

*Analis Perbendaharaan Negara

  Pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan

31 Desember 2020

PROGRAM RE-INTEGRASI PEMBEBASAN BERSYARAT

Liputansumsel.com

 PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) TERHADAP ANAK

YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM MEMPEROLEH

 





                                                               OPINI

Penulis : CANDRA, S.H. ( PK Muda Bapas Kelas  I Palembang)


Saat ini perbuatan melanggar hukum tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, akan tetapi juga yang dilakukan oleh anak-anak semakin meningkat. Fenomena meningkatnya perilaku tindak pidana oleh anak, seolah-olah bahwa kejahatan atau tindakan melawan hukum dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa melihat usia. Kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan seperti pembunuhan, pencurian, narkoba dan lain sebagainya, yang dimana sering dilakukan oleh orang dewasa. Penyimpangan perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, teknologi sosial maupun keluarga.

Merujuk dari Kamus Umum Bahasa Indonesia mengenai pengertian anak secara etimologis diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun manusia yang belum dewasa. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa pengertian tentang anak menurut peraturan perundang-undangan, begitu juga menurut para pakar ahli. Namun di antara beberapa pengertian tidak ada kesamaan mengenai pengertian anak tersebut, karena di latar belakangi dari maksud dan tujuan masing-masing undang-undang maupun para ahli. Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Batasan umur anak tergolong sangat penting apalagi dalam perkara pidana anak, karena dipergunakan untuk mengetahui seseorang yang di duga melakukan kejahatan termasuk kategori anak atau bukan. Mengetahui batasan umur anak juga terjadi  keberagaman di berbagai Negara yang mengatur tentang usia anak yang dapat di hukum.

Sistem pemasyarakatan mempunyai peran strategis dalam mengembalikan seorang klien anak maupun dewasa menjadi manusia yang utuh dan tidak mengulangi pelanggaran hukum, hal ini dapat kita lihat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu dalam Pasal 2, Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proposional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, penghindaran pembalasan. 


Pelaksanaan pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) diperlukan adanya suatu program agar proses pembinaan dapat tercapai. Sedangkan pembinaan yang ada diluar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di laksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang dalam pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Menurut pasal 1 ayat 13 Peraturan Pemerintah (PP) No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat menyatakan bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).


Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan mendefinisikan bahwa Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyrakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Selanjutnya dalam angka 7 dijelaskan lebih lanjut bahwa bimbingan kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan yang meliputi : Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan koordinasi dengan instansi terkait, diantaranya pekerja sosial, pekerja sukarela dan lain sebagainya dalam hal melakukan pengawasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).


Pembebasan Bersyarat (PB) dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang telah memenuhi syarat telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Pembebasan bersyarat tersebut merupakan bagian dari fungsi Lembaga Pemasyarakatan, yang merupakan salah satu dari bagian peradilan pidana Indonesia, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.


Syarat penyusunan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB), yakni :

Hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan tahap asimilasi hasil litmas dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Warga Binaan Pemasyarakatan secara nyata telah menunjukan perubahan perilaku yang baik, tercatat dalam buku atau kartu pembinaan, dan dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik, serta tidak pernah tercatat dalam Register F paling sedikit 9 (Sembilan) bulan terakhir.

Warga Binaan Pemasyarakatan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai cukup.

Telah memenuhi syarat substantive dan administrative.

Kesedian Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mematuhi syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh PK, dibuktikan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai yang cukup dan diketahui PK.

Penanggung jawab memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan benar,dibuktikan dengan keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah / kepala Desa  setempat, KTP dan atau identitas kependudukan yang sah.

Lingkungan masyarakat tempat tinggal klien selama yang bersangkutan menjalani PB dinilai baik dan kondusif, dan tidak keberatan menerima kembali klien dibuktikan dengan pernyataan RT/RW/Lurah/Kepala Desa bermaterai cukup.

Surat pernyataan dari pinjaman atau penanggung jawab Warga Binaan Pemasyarakatan dan ditanda tangani diatas materai yang cukup dan diketahui PK.

Kesanggupan klien mematuhi syarat-syarat khusus (pembimbingan dan pengawasan) yang ditentukan oleh PK Bapas yang dinyatakan dalam surat perjanjian pembimbingan dan pengawasan yang dibuat sebelum memberikan persetujuan/rekomendasi PB.


Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana anak disadari perlunya bimbingan yang harus tetap dijalankan mengingat pembebasan bersyarat dapat di katakan sementara sifatnya karena apabila ada terjadi pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus maka pembebasan bersyarat tersebut dapat dicabut dengan berdasarkan usulan dari pembimbing kemasyarakatan yang membimbing klien pemasyarakatan di BAPAS. Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan bertujuan 

untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, bertanggung jawab agar tidak mengulangi kejahatan.


Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa peranan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang berada dinaungan BAPAS tidak kalah pentingnya dengan instansi lainnya seperti pihak kepolisian, penyidik, pengadilan dan terkait lainnya apalagi terhadap anak yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Peran pembimbing kemasyarakatan diantaranya membantu memperkuat motivasi klien, memberikan informasi kepada klien untuk membantu situasi yang ada pada diri klien, memberikan bantuan guna pengambilan keputusan, memberikan bantuan guna klien memahami situasi pembimbing kemasyarakatan, membantu membimbing tingkah laku klien, hal-hal inilah yang diharapkan dapat menghasilkan yang terbaik untuk klien sendiri sehingga dikemudian hari klien menyadari sepenuhnya atas kesalahannya dan tidak lagi melakukan atau terlibat dalam masalah hukum. 



ASSESSMENT RESIKO RESIDIVIS INDONESIA (RRI), ASSESSMENT KEBUTUHAN (CRIMINOGENIC) DAN ASSESSMENT 5 DIMENSI SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENCEGAH PENGULANGAN TINDAK PIDANA

Liputansumsel.com

Penulis : Joni Ihsan


Pada dasarnya, assessment merupakan istilah lain dari kata penilaian, istilah Assessment atau penilaian sendiri sangat dekat dengan istilah evaluasi yang merupakan metode untuk mengetahui hasil dari sesuatu yang akan dinilai. Assessment atau penilaian ini bisa disebut sebagai penerapan dan penggunaan berbagai cara dan alat untuk memperoleh baragam informasi. Informasi yang dimaksud tergantung dari siapa objek yang akan kita assessment, misalnya assessment kesehatan objeknya adalah pasien, maka informasi yang diinginkan adalah informasi mengenai riwayat kesehatan penderita, riwayat kesehatan keluarga penderita atau bahkan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan penyakit keturunan.

Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilaksanakan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (disingkat WBP) dan klien pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (kecuali tindak pidana asusila, KDRT, korupsi dan terorisme karena diperlukan assessment lanjutan dengan menggunakan instrumen asessment yang khusus agar validitas penilaian lebih dapat dipertanggungjawabkan). Instrumen Assessment Risiko (Risiko Residivis – Indonesia (RR-I)) dan Assessment Kebutuhan (criminogenic) Indonesia hanya diperuntukkan bagi WBP/klien pemasyarakatan sebagai objek penilaiannya.

Negara Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assessment Resiko dan Assessment Kebutuhan Bagi WBP dan Klien Pemasyarakatan, Assessment diharapkan dapat memudahkan PK dalam melaksanakan tugas pembimbingan sehingga dapat mencegah pengulangan tindak pidana yang menjadi tolok ukur berhasil tidaknya bimbingan yang dilaksanakan oleh Bapas sehingga membantu percepatan revitalisasi pemasyarakatan.

Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM bertekad melakukan akselerasi (percepatan) revitalisasi pemasyarakatan. Dalam peraturan Menkumham tersebut diatas, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, WBP, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Revitalisasi meliputi pelayanan tahanan, pembinaan WBP, pembinaan klien, dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan.

Dalam upaya revitalisasi pemasyarakatan, jajaran petugas pemasyarakatan banyak menemukan tantangan dalam rangka pembinaan WBP dan pembimbingan klien pemasyarakatan. Tantangan tersebut tidak terkecuali dirasakan oleh Balai Pemasyarakatan. Salah satu tantangan yang dirasakan oleh PK adalah bagaimana melakukan assessment yang sesuai standar penilaian, baik itu assessment resiko maupun assessment criminogenic. Ketidakcakapan seorang PK dalam melakukan kegiatan assessement resiko maka akan berdampak pada tingginya tingkat pengulangan tindak pidana, begitu juga dengan assessment criminogenic yang kurang tepat akan berakibat rencana pembimbingan (case plan) yang tertulis dalam rekomendasi litmas tidak sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.

Assessment resiko yang dilakukan oleh PK dapat mengurangi tingkat pengulangan pidana dengan cara mengetahui dengan detail WBP dan klien mana saja yang mempunyai potensi besar akan mengulangi tindak pidana, yang dampak jangka panjangnya akan mengurangi over kapasitas WBP di Lapas yang berarti secara tidak langsung PK mengurangi beban anggaran Negara untuk mengurusi WBP dan Klien Pemasyarakatan. PK harus bisa mencari tahu siapa saja yang paling berpotensi untuk mengulangi tindak pidana, karena kepada merekalah sebenarnya focus pekerjaan yang prioritas, dengan merekalah PK bekerja, dengan demikian PK tidak akan menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan anggaran bekerja hanya untuk WBP atau Klien Pemasyarakatan yang berpotensi resiko rendah melakukan pengulangan tindak pidana, tetapi PK akan lebih fokus bekerja untuk mereka yang berpotensi resiko tinggi mengulangi tindak pidana.

Ketidakakuratan PK dalam melakukan assessement criminogenic mangakibat rekomendasi penelitian kemasyarakatan pembinaan awal tidak bisa memberikan rekomendasi yang tepat mengenai program pembinaan seperti apa yang tepat diterapkan kepada mereka, kebutuhan akan apa yang paling mereka butuhkan dan intervensi seperti apa yang dilakukan terhadap WBP dan Klien Pemasyarakatan. Namun sebaliknya dengan assessment yang baik dan memenuhi standar, akan berdampak pada rencana pembimbingan yang tepat guna sesuai dengan kebutuhan, jika seorang PK sudah mengetahui apa kebutuhan yang tepat bagi klien nya, maka klien tersebut akan mendapat intervensiyang sesuai dengan apa yang ia butuhkan.

Assessment resiko maupun assessment kebutuhan, merupakan instrumen bagi PK untuk menentukan pembinaan terhadap WBP yang sedang menjalani pidananya dan menentukan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan yang sedang menjalani masa integrasinya kedalam masyarakat melalui rekomendasi Litmas. Rekomendasi litmas yang tepat sasaran, diharapkan dapat mengurangi angka pengulangan tindak pidana, oleh karena itu dibutuhkan assessment resiko dan assessment kebutuhan secara tepat dan berkelanjutan (continuitas).

Selain berfungsi untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, assessment juga berperan sangat penting dalam mendukung percepatan revitalisasi pemasyarakatan. PK akan melakukan penelitian dan assessment awal (menggunakan instrument assessment 5 dimensi) yang akan menilai pola perilaku warga binaan pemasyarakatan yang kemudian akan menjadi penentu dalam menetapkan kategori Lapas/Rutan yang sesuai untuk warga binaan pemasyarakatan yang bersangkutan.

Melalui rekomendasi litmas awal yang menggunakan instrument assessment 5 dimensi, maka PK akan menentukan kategori WBP kedalam kategori:

1. Lapas Super Maksimum Security: Lapas yang ditempati oleh WBP yang berisiko tinggi yakni WBP yang dinilai dapat membahayakan keamanan Negara atau masyarakat. Program pembinaan yang dilakukan berupa pembinaan kesadaran beragama, bernegara, berbangsa, sadar hukum, dan konseling Psikologi yang bertujuan supaya WBP tersebut nantinya dapat dipindahkan ke Lapas maksimum security.

2. Lapas Maksimum Security: Lapas yang ditempati oleh WBP dari Lapas Super Maksimum Security yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat risiko. Program pembinaan yang dilakukan hampir sama dengan Lapas Maksimum Security tetapi fokus kepada rehabilitasi yang bertujuan agar WBP tersebut menyadari kesalahannya, menumbuhkan kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan tata tertib serta peningkatan disiplin, sehingga nantinya bisa dipindahkan ke Lapas Medium Security.

3. Lapas Medium Security: Lapas yang ditempati oleh WBP dari Lapas maksimum security yang telah menunjukan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta disiplin, program pembinaan yang dilakukan pendidikan dan pelatihan tingkat pemula, lanjutan, dan tingkat mahir sehingga nantinya bisa dipindahkan ke Lapas Minimum Security.

4. Lapas Minimum Security: Lapas yang ditempati oleh WBP dari Lapas Medium Security yang telah menunjukan perubahan sikap dan perilaku, peningkatan kompetensi dan kemampuan diri sesuai dengan hasil litmas dan rekomendasi dari PK.

Langkah terakhir bagi PK dalam rangka melakukan assessment adalah membuat laporan tertulis atau lisan dari Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan (criminogenic). Sebenarnya laporan ini bisa menjadi acuan bagi instansi lain yang ikut terlibat menangani klien misalnya Hakim dalam rangka memeriksa dan memutus perkaranya, JPU dalam rangka melakukan penuntutan di muka pengadilan dan Hakim Wasmat dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamat terhadap WBP yang telah divonisnya serta yang paling utama laporan hasil assessment menjadi dasar untuk menetapkan rekomendasi Litmas. Laporan akan menggambarkan kelompok risiko dari penilaian, perubahan kelompok risiko dan faktor kebutuhan (criminogenic) WBP/klien, semua informasi yang terkait dengan karakteristik tindak pidana juga harus dilaporkan.

Inti dari laporan assessment RRI adalah merekomendasikan kepada pihak Lapas dan Rutan mengenai pengkategorian tingkat resiko mengulangi tindak pidana bagi WBP yang diintegrasikan ke dalam masyarakat menjadi kategori rendah, sedang dan tinggi. Rekomendasi kategori RRI sebenarnya sangat berguna jika benar-benar diterapkan, misalnya WBP kategori RRI “tinggi” tidak direkomendasikan untuk mengikuti program integrasi ke dalam masyarakat baik dalam bentuk Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Jika rekomendasi asesmen RRI diabaikan, maka besar kemungkinan akan terjadi pengulangan tindak pidana.

Adapun inti dari asesmen kebutuhan adalah mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang dibutuhkan oleh WBP selama ia menjalani masa integrasi baik dalam bentuk Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan akan pendidikan, keuangan, lingkungan sosial, pekerjaan dan lain-lain. Jika faktor-faktor kebutuhan ini tidak dapat terpenuhi selama masa integrasi baik dalam bentuk Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB) maka besar juga kemungkinannya untuk mengulangi tindak pidana. 

Sedangkan inti laporan assessment 5 dimensi adalah merekomendasikan pembinaan kepada Lapas/Rutan terhadap WBP kedalam Lapas Super Maksimum Security, Lapas Maksimum Security, Lapas Medium Security atau Lapas Minimum Security sehingga pembina yang ada di Lapas/Rutan dapat memberi perlakuan yang sesuai dengan kategori WBP berdasarkan hasil assessment.

Dapat disimpulkan bahwa asesment yang tepat terhadap WBP baik itu assessment Resiko Residivis Indonesia (RRI), Asesment Kebutuhan (Criminogenic) maupun Assessment 5 Dimensi akan mengurangi resiko pengulangan tindak pidana oleh WBP selama menjalani masa integrasi baik dalam bentuk Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).


















03 Desember 2020

Perumahan Bagi ASN OKU Butuh Perhatian

Liputansumsel.com

 

Pemkab OKU Harus Ambil Langkah Cepat Tepat

Oleh: Muslimin Baijuri S.Ag


BATURAJA-liputansumsel- Bagi sebagian masyarakat melihat Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai hidupnya tentu  berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan sehingga setiap ada pemerimaan CPNS selalu membludak.

Pertanyaannya benarkah jika sudah menjadi ASN atau PNS ia dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan? Jawabnya tidak. Buktinya masih banyak ASN yang belum memiliki rumah tempat tinggal yang layak dan bagi ASN yang tidak memiliki jabatan, mereka malah banyak yang harus ngontrak dari rumah kerumah dan bedeng ke bedeng. Belum lagi persoalan SK PNS yang sudah di gadai di Bank.


Tentu penulis menggali akar persoalan ASN yang belum bisa memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dikarenakan gaji yang diterima belum mencukupi untuk itu. Tentu hal ini  mesti menjadi perhatian yang sangat serius bagi pengambil kebijakan yaitu Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Bupati OKU.


Pemkab OKU harus mampu mengambil langkah cepat tepat sehingga bagi Abdi Negara ini dapat memiliki rumah layak huni dan tentu bila ini diperhatikan serius oleh pemerintah daerah, akan meningkatkan kualitas kinerja ASN itu sendiri.


Apalagi pemerintah pusat sedang menggalakkan program percepatan perumahan khusus bagi ASN,  sehingga pemerintah daerah   tinggal bagaimana menyambut program tersebut sehingga selaras dengan pemerintah pusat. 


Untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi ASN ini, Pemkab OKU setidaknya dapat bekerja sama dengan pihak pengembang. Di Kabupaten OKU sendiri, sudah ada pengurus Realestat Indonesia (REI) OKU, agar persoalan  ini dapat segera terwujud. 


Dalam kacamata penulis, apa yang pernah dilakukan oleh Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis yang pernah menandatangani   memorandum of understanding (MoU) dengan pengembang yang tergabung dalam REI OKU  dalam program pengadaan rumah bersubsidi sangat lah bagus dan positif. Malah tindaklanjut dari penandatangan MoU ini sangat ditunggu-tunggu oleh ASN dalam realisasinya.


Artinya jika program pengadaan rumah bersubsidi bagi ASN ini benar-benar sudah menjadi perhatian serius pemerintah daerah, maka pastilah program ini sudah masuk dalam APBD tahun 2021 yang mestinya disambut riang-gembira oleh ASN OKU. Namun sebaliknya jika program rumah bersubsidi bagi ASN ini belum dimasukkan dalam APBD 2021, maka ASN haruslah banyak berdoa agar hal ini dapat segera menjadi perhatian pemerintah daerah kedepannya.


Selain itu juga dapat disimpulkan bahwa jika program rumah bersubsidi belum masuk dalam APBD OKU 2021, maka MoU yang telah ditantangani antara Pemkab OKU dengan pengembang yang tergabung dalam REI OKU, belum dapat direalisasikan dan masih sebatas wacana belaka.


Belum lagi jika berbicara mengenai program rumah bersubsidi bagi masyarakat umum, maka hal ini menjadi impossible dapat diwujudkan pemerintah daerah dan tentu masyarakat harus melakukan kerjasama sendiri dengan pihak pengembang, karena program pengembangan rumah bersubsidi bagi ASN sendiri belum terwujud. (***)

09 November 2020

Nasib Masyarakat OKU Ditentukan Hasil Pilkada 9-12-20

Liputansumsel.com


BATURAJA- liputansumsel-Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 (9-12-20) mendatang, tepat tersisa 31 hari lagi. Artinya nasib masyarakat OKU ditentukan dalam sebulan hitungan kalender.

Mengapa nasib masyarakat OKU ditentukan oleh pilkada? Jawabnya karena ditangan pemimpin daerah atau bupati ditingkat kabupaten yang membawa kepemimpinan daerah dalam upaya meningkatkan kemajuan dan  kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya.

Oleh karenanya agar terpilih pemimpin yang amanah, masyarakat harus benar-benar cermat dalam menggunakan hak pilihnya yang dilindungi konstitusi dalam mencoblos pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan KPUD OKU.

Sudah seyogyanya pilkada itu disambut antusias oleh masyarakat yang melaksanakannya karena pilkada adalah pesta demokrasi lima tahunan yang diselenggarakan pemerintah agar kepemimpinan berganti sesuai dengan keinginan masyarakat disuatu daerah pemilihan.

Terkait dengan pesta demokrasi lima tahunan OKU, ini pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu pasangan Drs. H Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar SH MM dengan jargon “Bekerja Lanjutkan” yang melawan kotak kosong. Bagaimana masyarakat harus memilih yang terbaik dari calon terbaik  kalau calonnya hanya satu.

Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, calon tunggal itu bukan tidak ada lawan tetapi ada lawan yaitu kotak kosong. Jika masyarakat masih menghendaki kepemimpinan OKU di pimpin pasangan Petahana, Kuryana-Johan, maka tiba saatnya pencoblosan nanti maka pilihlah pasangan tersebut.

Namun sebaliknya, bila   dalam kepemimpinan sebelumnya, Kuryana-Johan dinilai  masyarakat tidak banyak membawa perubahan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat maka saluran ada di kolom kosong atau kotak kosong.

Jika pasangan Petahana dalam penghitungan nantinya unggul suara dari kotak kosong, maka kepemimpinannya akan berlanjut kembali selama lima tahun mendatang, dan sebaliknya bila ternyata kotak kosong dalam perhitungan nanti melebihi suara yang diperoleh petahana atau calon tunggal, maka kepemimpinan OKU mendatang akan ditunjuk pejabat sementara oleh Kementrian Dalam Negeri sampai dilaksanakan Pilkada serentak beberapa tahun mendatang sebagaimana acuan dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Disini penulis hanya ingin menggambarkan betapa perlunya masyarakat menghadiri pesta demokrasi lima tahunan ini untuk menggunakan hak pilihnya agar tidaka sia-sia karena memilih pemimpin itu adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya karena bagi pemilih akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang kuasa.

Begitu juga bagi pemimpin  terpilih nantinya yang memegang kepercayaan masyarakat yang memilihnya memiliki kewajiban untuk memimpin dengan amanah karena nantinya juga akan diminta pertanggungjawaban oleh yang Maha Kuasa.

Dalam pandangan penulis, soal pertanggungjawaban ini meski sang pemimpin sudah dilantik dibawah sumpah kitab suci, terkadang masih banyak yang tidak amanah memikulnya dan mengabaikan sumpahnya demi kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan tertentu. Bahkan  yang membikin mirisnya lagi,    memandang sebagian masyarakat   yang tidak memilihnya dianggap musuh dan tidak mempersatukan lagi dibawah bingkai kepemimpinan itu sendiri. (bersambung***)

10 September 2020

Mampukah Calon Incumbent OKU Mengalahkan Kotak Kosong 9 Desember?

Liputansumsel.com

Oleh Muslimin Baijuri, S. Ag


Pasangan Calon Incumbent, Drs. H. Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH MM telah berjaya dalam meraup dan membabat habis 12  Partai Politik pemenang pemilu OKU hingga pasangan ini dipastikan melenggang menjadi satu-satunya pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU tanpa ada lawan. 


Namun sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, calon tunggal bukan tidak ada lawan melainkan Tabung Kosong atau Kotak Kosong yang diputuskan menjadi lawan hingga KPU  harus juga mensosialisasikan keberadaan kotak kosong bagi masyarakat yang tidak memilih calon tunggal. 


Oleh karena itulah, mengamati pergerakan pilkada 9 Desember 2020 mendatang, ada 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, 27 daerah diantaranya calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong termasuk kabupaten OKU. 



Setelah pasangan H Eddy Yusuf SH MM - Ir H Helman gagal mendapatkan partai politik yang mengusungnya, kedua pasangan pesaing Kuryana-Johan ini dengan resmi memproklamirkan agar masyarakat dapat memilih dan memenangkan kotak kosong sebagai legitimasi dan jalan persimpangan yang mereka sebut perampasan hak berdemokrasi dengan aksi borong partai untuk menjegal mereka bersaing sebagai kontestan. 



Bila mengutip pernyataan Eddy Yusuf bahwa anggaplah kotak kosong adalah ruh dan jiwa saya, maka mari kita menangkap kotak kosong sebagai implementasi bahwa masyarakat menginginkan kemajuan dan perubahan. Diri saya akan saya taruhkan  untuk kemenangan masyarakat OKU. 


Oleh karena itu, setelah memenangkan simpatik dan merebut habis partai politik pemenang pemilu OKU, mampukah pasangan Incumbent mengalahkan kotak kosong pada pencoblosan 9 Desember mendatang, pasca diproklamirkan oleh Eddy-Helman untuk pemenangan kotak kosong?





Bila mengamati dan mengupas perjalanan pilkada dari tahun ke tahun sampai pilkada serentak 2018, penoma kotak kosong selalu ada pengikutnya, meskipun kotak kosong selalu menelan kekalahan. 


Cuma kemenangan kotak kosong mampu mengalahkan calon tunggal dalam pilkada di daerah Sulawesi. Artinya secara grafik pilkada calon tunggal melawan kotak kosong berakhir kekalahan kotak kosong. 


Gejolak yang berhembus di pemberitaan dan di media sosial (medsos), kotak kosong menjadi kotak kosong seksi pasca digaungkan oleh Eddy-Helman bahkan menjadi " gunung es"  yang makin lama makin meluas dan menjulang tinggi



Apalagi jika Eddy-Helman memiliki komitmen menjadi motor dan mentor dalam pemenangan kotak kosong yang dikawal kemenangannya. Dengan menciptakan para penggawa dari TPS, keluarahan dan desa, kecamatan sampai perhitungan suara di tingkat KPU. Dengan sendirinya KPU sebagai penyelenggara dan wasit dalam pilkada tugasnya semakin ringan dalam mensosialisasikan pilkada OKU karena ada kelompok yang mensosialisasikan kotak kosong meski sosialisasi itu menjadi bagian tugas penyelenggara. 


Disisi lain KPU OKU harus tetap menunjukkan kredibilitasnya sebagai wasit yang tidak memiliki keberpihakan kepada calon incumbent maupun kotak kosong karena dengan gejolak yang tinggi di masyarakat akan memantik perselisihan jika KPU OKU berpihak. 




Tentu saja calon incumbent Kuryana-Johan yang memiliki jargon Bekerja Lanjutkan tidak akan ber tinggal diam dan pastinya memutar otak agar tidak malu pada 9 Desember. Dengan kekuatan 12 parpol pengusung yang memiliki laskar 35 anggota dewan di DPRD OKU sebagai representasi suara rakyat, apakah mereka mampu menggerakkan mesin parpol sebagai ujung tombak perjuangannya meraup suara. Hal ini juga tergantung dengan strategi dan kepiawaian dalam merangkul dan mengajak serta meyakinkan rakyat untuk memilihnya. 


Namun yang menjadi problem bagi calon incumbent,  faktanya masyarakat hanya mampu berhitung soal pembangunan saat kepemimpinan Eddy Yusuf yang begitu maju dan calon incumbent sekaligus calon tunggal harus dapat berpikir bagaimana menjual ide dan gagasannya dalam menarik simpatik rakyat. Itu tentu tidak lewat kemajuan pembangunan karena persoalan kemajuan pembangunan tidak dapat diyakini pihaknya untuk dijual karena ini sudah membumi jargon miliknya kotak kosong yang ruhnya terdapat pada Eddy Yusuf. 



Pada akhirnya calon incumbent harus kembali mengeluarkan kos politik lebih tinggi lagi pasca berhasil meyakinkan 12 parpol pemenang pemilu, yang tentunya tidak gratis untuk memakai semua parpol yang menjadi pengusungnya. Artinya biaya pengeluaran kos belanja politik akan makin bertambah dengan pengeluaran tim kampanye, penyediaan saksi TPS sampai berjenjang saksi ke tingkat KPU. 



Jika Eddy Yusuf beserta laskarnya terus mengajak memenangkan kotak kosong, hingga menggerus pemikiran rakyat dan makin menggunung, bukan tidak mungkin incumbent dapat tumbang jika benar berhati-hati dalam menyusun strategi. 



Sementara pihak kotak kosong yang jika dikawal secara masif dan terstruktur oleh pasukan Eddy Yusuf meski tidak ada saksi, maka tentu ini akan menyulitkan pihak incumbent dalam keleluasan bergerak.




 Dalam pertarungan pilkada politik uang atau money politik meski dibungkus dengan gaji saksi dan tim sukses,  ini sudah menjadi rahasia umum sepanjang proses pemilu maupun pilkada serentak,  pasti akan terjadi dan ini juga akan mendapat pengawalan tim pemenangan kotak kosong. 



Belum lagi jika adanya upaya tim kotak kosong yang pasti melakukan pengawalan penuh terhadap anggota KPUD yang semisalnya dikhawatirkan terjadi main mata, maka gerak langkah untuk melakukan kecurangan makin menemui jalan buntu. 



Hingga pada kesimpulannya incumbent vs kotak kosong layaknya pertarungan dan atau duel (satu lawan satu) seperti incumbent melawan makhluk ghaib yang tidak terlihat wujudnya tapi nyata dalam pertempurannya. 



Yang terpenting bagi masyarakat OKU harus dapat benar-benar cerdas memilih dan menyalurkan hak suaranya dengan benar agar siapapun terpilih, baikb incumbent alias Kuryana-Johan ataupun kotak kosong sebagai pemenangnya, itulah pilihan terbaik. Yang haram didalam pilkada itu jika suara anda sia-sia atau tidak menyalurkan hak suaranya dengan tidak memilih karena tanggung jawab memilih pemimpin ada ditangan rakyat, namun jika pemimpin itu berkhianat atau tidak amanah, maka itu menjadi tanggung jawabnya memikul dosa kepercayaan masyarakat banyak. 



Berfikirlah yang cerdas karena kita butuh pemimpin lima tahunan. Yakinlah memimpin yang terpilih itu menjadi takdir dan ketetapan Yang Maha Kuasa dan tentunya menjadi harapan bersama OKU mendapat memimpin yang mencintai masyarakatnya dan masyarakat pun menyayangi pemimpinnya. (***) 


Penulis : Muslimin Baijuri, S. Ag

Mantan Ketua NasDem OKU dan Ketua PWI OKU

20 Agustus 2020

Gaya Milenial Merajut Asa "Segala sesuatu mungkin terlihat sulit, tapi bukan berarti mustahil”

Liputansumsel.com

Liputan Sumsel.Com -Tepat pada 20 Januari 2020, virus baru Covid-19 mulai menjadi perhatian masyarakat dunia. Berbagai negara mengeluarkan kebijakan untuk social distancing dan bahkan menerapkan lockdown di beberapa wilayah yang termasuk ke zona tidak aman dari Covid-19. Wabah ini menyebabkan perekonomian Indonesia jatuh cukup dalam hingga masuk pada masa krisis. Angka kemiskinan dan pengangguran terus meningkat seiring dengan terjadinya PHK, ditambah dengan sempitnya lapangan kerja, dan tentu dari sektor pekerja bebas yang kehilangan pekerjaannya. Oleh karena itu, Masyarakat dipaksa memutar otak untuk tetap bertahan hidup ditengah pandemi ini. Salah satu trend untuk mendapatkan penghasilan di masa sekarang yaitu digital marketing dengan memanfaatkan sosial media. Praktik digital marketing dapat terlihat dari banyaknya akun online shop atau bisnis online yang bermunculan. Bisnis online adalah usaha kegiatan perdagangan yang mendapat penghasilan dari penjualan secara online dan pemasarannya mengandalkan internet. Bisnis ini didominasi oleh kalangan anak muda, terutama mahasiswa.

Kita dapat melihat realitanya pada mahasiswa yang menjalankan bisnis online di beberapa universitas, khususnya PKN-STAN. Di tengah kuliah daring ini, banyak mahasiswa PKN-STAN yang terjun ke bisnis online. Alasannya dapat berupa hobi, pemenuhan kebutuhan kuliah, atau hanya sekadar mencoba. Misalnya, akun Instagram @jualbelistan menyediakan wadah bagi yang ingin menjual atau menbeli barang murah yang dibutuhkan mahasiswa. Selain itu, berbagai jasa packing dan kirim barang kost mulai bermunculan seiring dengan kebutuhan mahasiswa di tengah pandemi. 



Ada beberapa alasan bisnis online terlihat menarik bagi mahasiswa. Pertama, untuk memulai suatu bisnis online hanya membutuhkan modal yang relatif minim. Kedua, jangkauan akses yang luas dan mudah melakukan promosi karena didukung oleh teknologi internet yang canggih, baik melalui media sosial maupun situs-situs marketplace. Ketiga, bisnis online memiliki risiko yang tidak terlalu signifikan. Terakhir, margin keuntungan lebih besar karena tidak perlu membayar biaya sewa gedung, upah karyawan, dan biaya utilitas lainnya.



Bisnis online juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, barang yang dijual secara fisik terkadang tidak sesuai dengan gambar. Kedua, adanya dependensi yang tinggi pada internet dan smart device. Hal ini mengakibatkan peluang kasus-kasus penipuan, kecurangan pembayaran, dan pencurian online semakin tinggi. Keempat, terdapat ongkos kirim yang perlu dibayarkan. Biaya kirim bisa lebih mahal dan risiko keamanan produk kurang terjamin.



Berbagai tips dapat diterapkan mahasiswa. Menentukan anak muda sebagai target pelanggan merupakan langkah tepat. Bedasarkan statistik, pengguna media sosial paling banyak berusia 18-34 tahun. Selanjutnya, memilih tampilan desain yang menekankan pada keindahan visual. Spesifikasi dan gambar produk yang diunggah harus unik, jelas, dan menarik. Contoh implementasinya dapat dilihat di berbagai postingan atau feed Instagram yang rapi. Sebagian besar bisnis online dimulai tanpa perencanaan yang matang, sehingga tidak bertahan lama. Dari sinilah mahasiswa dapat membuat laporan atau catatan dari transaksi bisnis. Laporan yang dibuat tidak harus kompleks dan lengkap, tetapi persisten. Misalnya laporan arus kas menyajikan secara sederhana penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. 



Terakhir, memiliki mindset yang baik merupakan hal yang hakiki bagi pemula bisnis online. Saat ingin memulai, hindarilah kondisi dan sikap yang membuat kita enggan untuk berbisnis, seperti malu untuk melakukan promosi, gengsi di hadapan teman sekitar, dan sebagainya. Komunikasi yang positif mampu menciptakan semangat kolaborasi dengan berbagai mitra pelanggan. Kuncinya adalah sabar, tidak menyerah, dan sungguh-sungguh menjalankan bisnis online.Dengan demikian, memulai bisnis online tidak begitu sulit diterapkan bagi generasi 

milenial, khususnya mahasiswa.


*Artikel Gaya Milenial Merajut Asa*


Nama Anggota :


1. Wulansari Adelawati (PKN STAN)

2. Linda Bella Pertiwi (PKN STAN)

3. Alodia Nabyla (PKN STAN)

29 Juni 2020

Akankah Kuryana-Johan Melawan Kotak Kosong?

Liputansumsel.com
Pilkada OKU 9 Desember 2020
Oleh: Muslimin Baijuri S.Ag (Aak Liem)
BATURAJA – liputansumsel – Dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten OKU pada 9 Desember 2020 mendatang, pasangan calon incumbent, Drs H Kuryana Azis dan Drs H Johan Anuar SH MM secara resmi menyatakan berpasangan kembali sebagai calon buparti dan wakil bupati OKU. Pertanyaannya, Akankan Kuryana-Johan bakal melawan kotak kosong?

Pertanyaan ini timbul di benak penulis bukan tanpa alasan. Bila mengingat pernyataan Bupati OKU Kuryana pada pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab OKU pada tahun 2019 lalu, ia dengan mantap mengatakan jika Kuryana-Johan bergabung kembali, maka tidak menutup kemungkinan mereka bakal melawan kotak kosong.

Sebagai birokrat sekaligus politikus saat memegang  jabatan ketua DPD Partai NasDem  menggantikan Muslimin Baijuri (yaitu penulis,red), tentunya Kuryana tahu betul peta politik di tahun 2020 ini, meskipun masyarakat OKU sudah tahu bahwa Johan sendiri sudah memantapkan diri untuk maju sebagai bupati OKU.

Namun dalam perjalanannya, Johan ternyata melunak pasca keluar dari tahanan Polda Sumsel di akhir Ramadhan karena kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU yang membelitnya dimenangkan kembali dan tidak dapat di majukan di muka persidangan karena tidak kunjung P21 hingga Johan harus di bebaskan demi hukum. Bahkan sebelumnya Johan memenangkan pra peradilan saat ia ditetapkan sebagai tersangka. Artinya persoalan Johan Anuar sudah clear and clain sebagai sosok yang bebas tindakan korupsi.

Pertanyaannya mengapa Johan mengurungkan niatnya untuk maju sebagai bupati OKU dan memilih kembali berpasangan kembali dengan Kuryana? Sudah barang tentu ini dipastikan melalui perhitungan matang oleh sosok Johan yang sudah dikenal masyarakat OKU dari pengalamannya yang sudah malang melintang di dunia politik. Namun setidaknya keluar dari mulut Johan hal ini demi menggelakkan perpecahan dua kubu besar pendukung masing-masing keduanya, antara pendukung Kuryana dan dirinya sendiri sekaligus demi menciptakan suasana nyaman dan kondusif di tengah masyarakat.

Dilihat dari kaca mata penulis, bisa saja Johan berkilah dengan menyatakan agar tidak ada keretakan para pendukungnya sekaligus menciptakan suasana kondusif ditengah masyarakat, namun ada kekuatan besar yang saling tarik menarik hingga Johan memutuskan untuk kembali berpasangan. Dibaliknya pasti ada penyebab baik secara musyawarah keluarga, garis kepartaian, dari sudut pandang masyarakat dan kondisi suasana pandemic Covid-19, tentu menjadi pertimbangan Johan yang juga mantan ketua KNPI OKU dan  Ketua DPRD OKU  sekaligus mantan anggota DPRD provinsi Sumsel dari Partai Golkar.

Kembali mesrahnya hubungan Kuryana-Johan yang secara tegas menggelar jumpa pers beberapa hari lalu, dengan mendeklarasikan bersatu menjadi pasangan incumbent sebagai bupati dan wakil bupati OKU dalam pilkada 9 Desember 2020 ini, tentunya menggetarkan kandidat lawan politiknya yang selama ini bermunculan nama-nama yang  ingin mencalonkan peruntungan di pilkada OKU ini.
Kuryana nampaknya tahu persis atau setidaknya ia mampu membaca politik kedepan  bahwa jika Kuryana-Johan bergabung, tidak ada mendapat lawan politik yang mampu bersaing. Walaupun sebelumnya banyak nama-nama yanag bermunculan. Sebut saja, mantan wakil Gubernur Sumsel, H Eddy Yusuf SH MM yang juga mantan bupati OKU, Kombespol Lamazi dan mantan pejabat Sumsel, Sumaiyah.

Sampai saat ini menjelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati OKU, hanya terdengar pasangan Kuryana-Johan yang siap mendaftar di KPU OKU pada 4 hingga 6 Juli mendatang. Pertanyaan akangkah Kuryana-Johan benar-benar melawan kotak kosong  jika pada habisnya masa pendaftaran tidak ada bakal calon lain yang mendaftar di KPU OKU.

Bila ini jadi kenyataan, berarti apa yang disampaikan Kuryana di tahun 2019 bakal benar-benar  terjadi hingga Kuryana-Johan  melawan kotak kosong. Kita tunggu saja nanti, apakah pasangan Kuryana-Johan tidak ada penantangnya. (tulisan bersambung**)

26 November 2019

Jurusan Ilmu Perpustakaan Dianggap Remeh Tapi Prospek Kerja yang Luas

Liputansumsel.com
Oleh: Vivi Indriani
Ketika saat masuk kuliah pasti memilih jurusan yang prospek kerja kedepannya bagus bukan? Ada beberapa jurusan yang dianggap remeh dan prospek kerja yang sempit, yaitu salah satunya jurusan ilmu perpustakaan. Pasti untuk orang awam mendengar jurusan ilmu Perpustakaan ini beranggapan bahwa tugasnya hanya menjaga perpustakaan, membersihkan bedu pada buku, membosankan dan tidak punya peluang kerja yang sempit. Padahal banyak yang dipelajari pada jurusan ilmu perpustakaan ini diantaranya: Manajemen sistem perpustakaan, dokumentasi kearsipan, manajemen data, aplikasi teknologi informasi untuk menyebarluaskan informasi dan masih banyak lagi. Jurusan yang sepi peminat ini justru banyak dibutuhkan karena ketersediaan SDM yang masih sedikit. Berikut 8 Program Sarjana Ilmu Perpustakaan terbaik di Indoensia
Universitas Indonesia, Jakarta
Universitas Diponegoro, Semarang
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat
Universitas Padjajaran, Bandung
Universitas Sumatera Utara, Medan
Universitas Brawijaya, Bandung
Universitas Yarsi, Jakarta
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta
(Sumber: pustakawan mendunia.org)
Dan masih banyak lagi universitas yang tersedia jurusun Ilmu Perpustakaan di Indonesia!
Adapun Prospek Kerja Jurusan Ilmu Perpustakaan
Instansi Pemerintah
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuka lowongan untuk lulusan ilmu perpustakaan dan pada instansi pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil (SNP) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap instansi pemerintah memiliki lemabaga informasi sendiri maka sangat membutuhkan lulusan Ilmu Perpustakaan untuk dapat mengelolanya.
Pustakawan
Pustakawan adalah seseorang yang membantu orang dalam menemukan infomasi dalam bentuk tercetak maupun elektronik. Profesi pustakawan ternyata mendapatkan tunjangan gaji pokok juga lohh! Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 2007, tenaga perpustakaan atau pustakawan merupakan sebuah profesi yang mempunyai regulasi terkait dengan pengaturan tunjangan profesi. Sanggat tertarik bukan!
Information Specialist
Ilmu perpustakaan mengelolah bidang infomasi dalam bentuk database, website atau sistem informasi lainnya. Maka menjadi seorang information specialist mengharuskan untuk ahli mengelolah database, teknologi informasi, dan operator disuatu perusahaan atau perpustakaan.
Arsipari
Pada saat kuliah jurusan ilmu perpustakaan memiliki mata kuliah tentang manajemen kearsipan. Nah, pasti di semua perusahaan memiliki dokumen atau arsip penting yang harus dikelola, untuk memudahkan menemukan infomasi atau yang dikenal dengan information retrieval. Maka jurusan ilmu perpustakaan sangat dibutuhkan.
Administrasi
Perusahaan membuhukan lulusan Ilmu Perpustakaan pada bagian administrasi karena untuk dapat mengelolah suatu data dan menyampaikan informasi secara baik.
Nah, masih mau meremekan jurusan Ilmu Perpustakaan atau malah tertarik dengan jurusan ini

27 November 2018

Bulan Desember SMSI Akan Gelar Rapimnas

Liputansumsel.com

Jakarta, liputansumsel.com--
Pada bulan Desember 2018 mendatang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Firdaus, ketika belum lama ini ditemui pada kegiatan FGD SMSI di Semarang.

Dijelaskan Firdaus yang juga Direktur Majalah Teras dan Group ini, agenda Rapimnas, sesuai arahan ketua umum SMSI Pusat Auri Jaya, Rapimbas dilaksanakan berkisar pertengahan Desember. Saat ini sedang disiapkan oleh steering commite (SC) yang dibentuk SMSI Pusat.

"Dalam menjalankan tugas SC juga menginventarisir masukan dari pengurus SMSI di daerah," ujarnya.

“Sebagai organisasi yang masih baru kami masih disibukkan dengan aktivitas membangun dan melakukan penguatan infra struktur organisasi di tingkat pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Diungkapkan Firdaus, konsolidasi memang harus segera dilakukan dengan melihat berbagai problem terkait dengan
pesatnya pertumbuhan jumlah perusahaan media siber yang semakin menjamur.

"Pertumbuhan tidak terpusat di Jakarta atau kota-kota yang menjadi ibukota provinsi saja, tetapi di hampir seluruh kabupaten/kota di tanah air," tuturnya.

Kondisi saat ini, lanjut Firdaus,  sebagian besar pengelola media siber baik yang di Jakarta maupun di ibukota provinsi, tengah berjuang untuk membesarkan
kelangsungan usahanya, ditengah persaingan
yang semakin ketat pada era digital kini.

"Dengan kondisi demikian,  SMSI Pusat segera mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapimnas yang akan diikuti seluruh anggota pengurus pusat, para ketua dan sekretaris pengurus provinsi SMSI. Persoalan kesehatan keuangan perusahaan akan menjadi salah satu bahasan, karena problem ini menjadi persoalan yang menggejala secara umum," pungkasnya.

Seiring dengan semakin surutnya pasar media cetak, tambah Firdaus, semestinya kondisi itu menjadi peluang bagi media siber untuk merebut konsumen media termasuk kue iklannya.

"Namun yang terjadi belum sesuai yang diharapkan, terlebih di kalangan media siber di wilayah kabupaten/kota," tandasnya.

Diakhir perbincangan, diterangkan Firdaus, pada Rapimnas SMSI nanti, juga dimatangkan tentang PO ( Peraturan Organisasi) untuk memperluas rentang kendali dan jangkauan pelayanan organisasi terhadap anggota yang sebarannya semakin luas.(****)

16 November 2018

Politik Pembinaan Ideologi Bangsa

Liputansumsel.com


Politik Pembinaan Ideologi Bangsa
Bambang Arianto, Peneliti LPPM dan Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta.Foto/Istimewa
 
A+ A-
Bambang Arianto

Peneliti LPPM dan Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) YogyakartaKEMENTERIAN Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) No 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Hal ini merupakan upaya Kemenristek Dikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleransi di dalam kampus.Pembinaan ideologi kebangsaan tersebut akan direalisasi dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang akan dibentuk pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intrakampus dan organisasi kemahasiswaan ekstrakampus.Dengan diterbitkannya Permenristek Dikti itu, organisasi ekstrakampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intrakampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.

Dengan kata lain, lahirnya regulasi tersebut tentu didasari fenomena kekosongan ideologi yang melanda seluruh bangsa ini terutama gerakan mahasiswa pasca-Reformasi 1998. Hal itu disebabkan terjadinya defisit pemahaman dan pemeliharaan nilai-nilai Pancasila. Apalagi saat itu Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dibubarkan karena tidak lagi memiliki legitimasi di mata publik.Ketidakpercayaan ini kemudian memunculkan disorientasi karena bangsa kehilangan pegangan serta landasan kokoh dalam bernegara dan berbangsa. Itu mengapa kemudian kita dibanjiri oleh beragam ideologi hingga aksi-aksi penolakan terhadap Pancasila oleh sebagian rakyat Indonesia.

Hal itu diperparah lagi dengan tidak ada satu pun institusi yang secara klimaks bertanggung jawab untuk tetap merawat nilai-nilai Pancasila. Akibatnya defisit nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat kian hari kian nyata. Bahkan data dari Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional (Labkurtannas) dari Lembaga Ketahanan Nasional menyebutkan bahwa tengah terjadi penurunan poin dalam indeks ketahanan nasional dari 2,31 pada 2010 menjadi 2,06 pada 2016. Indeks tersebut meliputi variabel toleransi, kederajatan dalam hukum, kesamaan hak kehidupan sosial dan persatuan bangsa.

Gambaran lain juga diperlihatkan oleh hasil survei nilai-nilai kebangsaan yang dilakukan BPS. Berdasarkan survei tersebut, dari 100 orang di Indonesia terdapat 18 orang tidak mengenal judul lagu kebangsaan Republik Indonesia, kemudian ada 24 orang dari 100 orang di Indonesia tidak hafal sila-sila Pancasila. Selain itu terdapat 53% orang Indonesia tidak hafal lirik lagu kebangsaan serta ada 55% orang Indonesia jarang bahkan tidak pernah ikut kerja bakti di lingkungannya. Gambaran tersebut mengonfirmasi bahwa tantangan untuk merawat Pancasila sebagai jalan tengah demokrasi saban hari kian berat.

Oleh sebab itu, untuk kembali mempertegas pemahaman nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat diperlukan komitmen bersama termasuk semua simpul masyarakat kampus. Sebab pemerintah tentulah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat dan mahasiswa.Artinya dengan demikian hadirnya UKM PIB ditujukan agar peran dan fungsi dalam upaya membumikan dan merawat Pancasila dapat berbeda dengan masa Orde Baru yang kewenangannya berada penuh di tangan pemerintah. Dengan cara itu, UKM PIB harus bisa merangkul semua simpul gerakan mahasiswa termasuk komunitas mahasiswa untuk bersama-sama merawat Pancasila dengan konteks kekinian.Dengan begitu pegiat komunitas-komunitas inilah yang diharapkan dapat lebih mengerti bagaimana membangun berbagai program membumikan Pancasila dengan kampanye kekinian.
ADVERTISEMENT

Artinya merawat Pancasila tentu harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan revolusi industri 4.0. Tujuannya jelas untuk bisa menarik atensi para generasi milenial yang notabene adalah para mahasiswa sehingga dari simpul komunitas itu dapat terlahir beragam program kreatif dan inovatif serta jauh dari kesan indoktrinasi.Pendekatan yang bisa digunakan yakni dengan cara mendekati generasi milenial melalui pemanfaatan media sosial sebagai sarana membumikan nilai-nilai Pancasila. Selain itu UKM PIB diharapkan agar dapat mendorong gerakan mahasiswa mampu ikut menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi publik terutama seputar pancasila dan ideologi kebangsaan.

Informasi ini sejatinya dapat menjadi suplemen bagi para mahasiswa dalam upaya membumikan nilai pancasila dan nilai-nilai kebangsaan. Dengan begitu hal ini akan kian menegaskan bahwa gerakan mahasiswa dapat berperan sebagai pengawas sekaligus suplemen terhadap jalannya politik pembinaan ideologi bangsa dan Pancasila dari dalam kampus.Meski demikian, tentu sasaran lain yang dituju harus meliputi semua stakeholder baik pendidikan informal maupun nonformal termasuk pegiat komunitas mahasiswa. Sehingga UKM PIB bisa menghasilkan beragam informasi dan suplemen bagi penghayatan pendidikan Pancasila dalam segala jenis tindakan sebagai negara persatuan yang tentunya berwatak gotong royong