Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

31 Mei 2019

Polres Prabumulih Amankan 3 Pelaku Pembawa Senpi Dan Sajam

Liputansumsel.com
Prabumulih, --liputansumsel.com.-Team Tantura Polres Kota Prabmulih yang di pimpin langsung oleh Aipda Dodi berhasil mengamankan 3 kawanan yang bersenjata api dan bersenjata tajam, yang berniat untuk melakukan asksi pencurian atau perampokan di seputaran Taman Kota Prabujaya, Kota Prabumulih, Kamis (30/05/2019) setikar pukul 23.30 wib.

Kawanan tersangka tersebut di ketahui bernama Windi (19), Niko (19) dan Adam (17), ketiganya warga Desa Payu Putat kecamatan, prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Menurut Kapolres Kota Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H saat di konfirmasi prihal tersebut dirinya mengatakan, dari hasil introgasi kepada Ketiga tersangka tersebut, mereka berniat melakaukan tindak kejahatan di seputaran Taman Kota Prabujaya.

"Kita menyita barang bukti dari para tersangka satu buah senjata api rakitan jeniis Revolver yg berisikan 1 butir amunisi, Pirek ( alat penghisap Shabu-shabu ) serta sebilah sajam jenis parang bersarung lakban warna hitam" ujarnya.

Adapun kronologis penangkapan tersangka, saat tim Tantura melaksanakan patroli di seputaran Taman Prabu Jaya tepatnya dijalan samping taman Prabu Jaya,  melihat 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan sedang mendorong motor miliknya, lalu dihentikan kemudian dilakukan pengeledahan  didapatinya pada celana saku kantong sebelah kiri tersangka Saudara windi senjata api rakitan jeniis Revolver yang berisikan 1 butir amunisi dan 1 butir amunisi disaku celana, berikut ,kunci kontak, obeng, sedangkan temannya Saudara adam didapatin Pirek ( alat penghisap Shabu-shabu ).

Selanjutnya hasil pengembangan ( intrograsi) bahwa Tersangka sebelumnya 3 orang akan tetapi ditinggal di simpang empat lampu merah bawah kemang , lalu tim tantura sekira pukul 00.00 wib,  melakukan pengejaran dan ditemukan  ( Tersangka Niko )  sedang tiduran diwarung dekat halte, kemudian saat digeledah didapatkan sebilah sajam jenis parang bersarung lakban warna hitam.

"Tersangka dan Barang bukti, sudah kita amanka. Sedangkan tersangka kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1 ) dan Pasal 2 ayat 1  UU Darurat No. 12 Thn. 1951", beber Kapolres. (RXS)

24 Mei 2019

DANA BOS SEKOLAH DASAR INI DI DUGA TIDAK DI OPERASIONALKAN

Liputansumsel.com



MUBA-liputansumsel,Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah pusat menggelontorkan dana Bos dengan tujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka program wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Tujuan khususnya adalah untuk membebaskan pungutan,meringankan beban siswa.Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan dasar dan Menengah(Dapodikdasmen)menerima dana bos.

Dana bos ada 13 item pengelolaan,antara lain adalah perawatan gedung antara lain pengecatan,perbaikan atap bocor,perbaikan pintu dan jendela.Perbaikan mebeleur,termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi.

Namun ada oknum kepala sekolah yang diduga tidak transparan menggunakan dana bos dalam perawatan gedung sekolah nya.Dalam pantauan media ini pada selasa (14/05/2019)Pada Sekolah Dasar Negeri 2 Karya Maju Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin,yaitu tampak plafon yang sudah rusak dibeberapa tempat karna diduga kurang perawatan berkala,diduga tidak transparan nya kepala sekolah dengan dana bos.

Di lain tempat Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau di sebutkan nama nya membenarkan bahwa flapon sekolah tersebut ada beberapa titik yang bolong,dan itukan berhaya untuk anak anak yang sedang bermain ataupun melintas di bawa plafon tersebut,gimana kalau plafon tersebut jatuh menimpa kepala anak didik kan bahaya mas jelasnya.

terpisah,kepala dinas pendidikan dan kebudayaan melalui, Kabupaten Musi Banyuasin, AMRAN ZAINUDIN,saat di konfirmasi terkait masalah tersebut menjelaskan,"kepala sekolah harusnya memperhatikan kondisi sekolah, kalau cuma plafon rusak ringan ya diperbaiki,kecuali rusak berat,"Jelasnya.

Kepala Sekolah SD N 2 KARYA MAJU kecamatan keluang Saat dikonfirmasi melalui WHAPSHAT sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban.(ag/zul).

08 Maret 2019

AL Diduga Terlibat Curi Kambing

Liputansumsel.com

PRABUMULIH, liputansumsel.com--- Seorang laki laki berinisial AL (49) warga jalan Payu Putat RT. 01 RW. 01 Kelurahan Payu Putat Kecamatan Prabumulih Barat diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ia ditangkap lantaran diduga sebagai penadah hewan hasil curian yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh korban Rosit (43) warga Dusun II Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat.

Keterlibatan tersangka AL (49) berhasil diungkap setelah Polisi menangkap pelaku Mentri (40) warga Dusun I, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat pada Sabtu lalu (2/3/2019) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Dari proses interogasi, Metri mengaku melakoni aksi pencurian bersama dua rekanya berinisial IR dan IS. Kepada Polisi, Dirinya juga mengatakan telah menjual Tiga ekor kambing hasil curian itu ke wilayah Payu Putat kepada Tersangka AL (49).

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Prabumulih barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya langsung melakukan penyelidikkan ke wilayah payu putat dan berhasil mengamankan tersangka AL.

Tanpa ada perlawanan tersangka berhasil diringkus, dari tangan AL petugas menyita satu unit sepeda motor honda blade warna hitam dan 2 keranjang ikan yang diduga sebagi alat untuk mengangkut kambing hasil curian tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, S.E. M.M mengatakan, tersangka AL ditangkap atas kasus 480 KUHP tentang pertolongan tindak kejahatan.

"Tersangka berhasil kita amankan saat tengah berada di kediamnnya. Kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik kita," Ujar Kapolsek AKP Mursal Mahdi.

Informasi yang dikumpulkan, terang AKP Mursal, Pihaknya sudah mengantongi dua nama pelaku lain yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan ini.

"Kita terus melakukan pengejaran terhadap 2 rekan pelaku yang masih buron. Saat ini identitas keduanya sudah kami ketahui semoga dalam waktu dekat bisa kami tangkap," Tandasnya. (Ard/Bio)

26 Februari 2019

Kakek Penganiaya Ketangkap Polisi

Liputansumsel.com



# Dipicu Soal Sengketa Tanah Waris

Indralaya.Liputansumsel.com--Kakek  sang penganiaya bernama Nizom (61) warga Dusun II Desa Miji, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhirnya ketangkap  polisi setelah hampir delapan bulan menghilang.

Nizom nekat menganiaya Basorudin (56) yang masih familinya sendiri sehingga mengalami luka robek dibagian bahu sebelah kanan.

Motif terjadinya penganiayaan diduga terkait sengketa tanah waris. Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, petani ini akhirnya diringkus petugas Polsek Rantau Alai dirumahnya, Selasa (26/2) sekitar pukul 02.00WIB dinihari.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Rabu 13 Juni 2018 sekitar pukul 08.00WIB di Desa Miji Kecamatan Kandis.

Korban ditombak dengan menggunakan besi behel panjang kurang lebih 2 ( dua ) meter pada saat  menanam pisang di sawah miliknyak oleh tersangka Nizom pada bagian bahu belakang sebelah kanan  dan lengan sebelah kanan.

Selanjutnya pelaku juga menendang mulut korban sebanyak satu kali. Merasa  belum puas pelaku ingin membacok korban dengan menggunakan parang. Tetapi korban langsung berlari ke rumah dan meminta pertolongan kepada warga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek sebanyak satu liang di bagian bahu belakang sebelah kanan sehingga dibawa  ke RSUD Kayuagung. Lalu kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Rantau Alai.

Atas laporan tersebut kata kapolres, petugas Polsek Rantau Alai melakukan penyelidikan. Seterusnya didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian, Selasa (26/2)  Kapolsek Rantau Alai AKP Imam Abdi didampingi Kanit Reskrim Aipda Bambang Harianto  beserta 5 nggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa Miji Kecamatan Kandis.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tanpa perlawanan, lalu digelandang ke polsek Rantau Alai untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.(rul)

23 Februari 2019

Yudha Lupa Ngembalikan Motor Ditangkap Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansumsel. Com-- Yudha Pratama Ramadhoni (24), warga jalan Kerinci RT. 03 RW. 01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur, Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 22.35 WIB.

Yudha terpaksa diamankan lantaran terlibat tindak pidana penggelapan dengan melarikan motor milik Asril (57) warga jalan Kapten Duhak Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Informasi yang dihimpun, Kejadian kasus penggelapan itu berawal Yudha meminjam motor korban dengan alasan untuk menemui temannya. Tanpa ada rasa curiga korbanpun meminjamkan motornya.

Namun setelah ditunggu lama, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Merasa curiga korbanpun mencoba menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur dengan laporan Polisi nomor : LP/B-45/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Senin,11 Febuari 2019.

Dalam sepekan setelah melakukan proses penyelidikkan. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yudha saat tengah berada di kediaman temanya di kawasan Kelurahan mangga besar, Kamis malam (22/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari intrograsi awal kepada pelaku, Petugas mengetahui dua tersangka lain yang diduga turut terlibat tindak pidana tersebut. Mereka yakni RD (22) warga Prabumulih dan DL (35) warga kabupaten PALI. Pelaku juga mengaku menyimpan barang bukti kejahatan di  di Desa Pengabuan PALI.

Dari keterangan itu, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna langsung menuju ketempat yang di katakan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda beat warna hitam tahun 2016 degan Nopol BG 3353 CT.

Selanjutnya, bersama barang bukti, pelaku digiring kembali ke Mapolsek Prabumulih Timur. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku atas nama Yudha Pratama Ramadhoni berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan. Untuk pelaku yang tertangkap masih kita lakukan proses penyidikkan lanjutan. Sementara ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang diduga terlibat kasuas ini," Tandasnya. (Ard/Bio)

22 Februari 2019

Pelaku Curat Menyerah Ke Polisi

Liputansumsel.com



MUBA-Liputansumsel, Salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan ( curat) akhirnya menyerahkan dirinya ke  Markas Polsek Plakat.

          Ini bermula pada Sabtu tgl 06 Januari 2018 sekira jam 06.00 wib di Dusun IV Desa Air Putih Ulu Kecamatan Plakat Tinggi Kab. Muba terjadi tindak pidana pencurian dgn pemberatan yang dilakukan oleh Pelaku Purwadi Alias Ipung (38) Tani warga Dsn IX Desa Air Putih Ulu Kec. Plakat Tinggi Kab. Muba terhadap korban Warmi (38) IRT warga Dusun IV Desa Air Putih Ulu Kecamatan Plakat Tinggi dengan cara pelaku merusak pintu belakang rumah.

Saat pelaku berhasil masuk melalui pintu belakang rumah korban, pelaku kemudian langsung menuju ke dalam kamar korban untuk mengambil barang berharga milik korban.

Saat di dalam kamar korban pelaku melihat speaker/salon merk TEKYO warna hitam dan Hp merk samsung Warna Hitam dan langsung mengambil barang tersebut kemudian pelaku kabur melalui pintu dapur.

Setelah kejadian tersebut korban yang mengetahui bahwa speaker/salon dan HP miliknya telah hilang langsung melaporkan kejadian tsb ke polsek plakat tinggi.

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI S.E M.M melalui Kapolsek Plakat tinggi IPTU SUVENTRI S.H menjelaskan bahwa.

“Alhamdulillah Unit reskrim plakat tinggi di pimpin kanit reskrim serta kades desa air putih ulu telah melakukan pendekatan secara persuasif dgn pihak keluarga tersangka agar tersangka menyerahkan diri, kemudian pada hari selasa tgl 19 Februari 2019 sekira pukul 23.00 wib, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke rumah kades air putih ulu.”

“Kemudian unit reskrim polsek plakat tinggi melakukan penjemputan tersangka dirumah kades air putih ulu untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek plakat tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana.” jelas kapolsek.(agung/rill).

Takut Ditusuk Rela Motor Di Embat

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, lipitansumsel. Com---  Karena takut Ditusuk pakai pisau,  Aditya Pratama (20) warga jalan tower Gang Masjid Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, merelakan sepeda motornya diembat oleh tiga orang pelaku yang mengejarnya.

Aksi percobaan pengeroyokkan ini merupakan buntut perselisihan antara korban dan pelaku. Kuat dugaan, Faktor dendam yang menjadi pemicu penyerangan tersebut. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 3 orang tersangka yakni, Reza Aprianto (18), AS 22 Tahun (DPO) dan RK 25 tahun (DPO).

Informasi yang dihimpun, berawal saat korban nongkrong di seputaran jalan jenderal sudirman, tepatnya di depan ruko seberang kantor BLK Kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Tanpa ia sadari, tiba tiba datang tiga orang pemuda dengan membawa pisau dan kayu menghampirinya.

Karena ketakutan, korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya dengan kondisi masih terpasang kunci kontak. Malangnya, saat ia kembali motor miliknya telah raib.

Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, Korban kemudian melapor ke Mapolsek Prabumulih Timur dengan Laporan Polisi No : Lp/B-53/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Minggu,17 Febuari 2019.

Dari keterangan korban, Petugas mengetahui indentitas ketiga tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, Didapatlah keberadaan salah satu tersangka yakni Reza Aprianto (18) warga jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Selanjutnya, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Res AIPTU Eem Supriyatna berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 22.10 WIB. Kemudian tersangka di giring ke Polsek Prabumulih timur guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah SH, Membenarkan penangkapan Reza Aprianto (18) atas kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

"Benar tersangka atas nama Reza Aprianto berhasil kita amankan, Dari penagkapan itu kita menemukan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio soul warna merah hitam tahun 2012 yang telah dilaporkan hilang oleh korban. Sementara untuk pelaku lain yang berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas," Ujar Alhadi Ajansyah. (Ard/Bio)

21 Februari 2019

Mau Tawuran Pelajar Diamankan Polisi

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumsel.com -Polres  mengamankan sejumlah pelajar tingkat SMA yang diduga terlibat tawuran di Jalan Simpang Manna, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dari informasi yang berhasil di himpun,Kedua kubu antara lain Sekolah Sma Negeri 4 dengan Sma Negeri 2.belum jelas apa penyebab tawuran itu.

Kapolres Pagaralam Tri Saksono Puspo Aji S.Ik melalui Paur Humas Bripka Paino Se mengatakan sejumlah pelajar yang diduga terlibat tawuran itu di Jalan Simpang Manna. Polisi langsung melakukan pembinaan terhadap para pelajar tersebut.

"Saya harapkan nanti tidak ada lagi kenakalan pelajar. Ya pelajar yang kita amankan ini ada indikasi mengarah ke situ (tawuran). Namanya pelajar, kita akan selidiki," kata Mas Paino kepada Liputansumsel.com saat ditemui di kantor Humas Polres Pagaralm Kis (21/2/2019).

Mas Paino tak menceritakan secara rinci terkait tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Simpang Manna Kota Pagaralam sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menjelaskan Kedua kubu pelajar Sma yang diamankan polisi ini bisa terjerat hukum jika terbukti tawuran dan mengulanginya lagi.

"Sekarang kita bina dan buatkan surat pernyataan. Kalau mengulang dan benar melakukan tindakan tawuran lagi kita bisa proses sesuai dengan peradilan anak. Saat ini kita rutin melakukan pembinaan kepada pelajar," katanya. (Rico)

Maling Motor Warga Karang Ringin Meringkuk Dalam Sel

Liputansumsel.com



MUBA-Liputansumsel, Akibat ulahnya maling motor, Arianto (33) warga Desa Karang Ringin II Kecamatan  Lawang Wetan terpaksa meringkuk dalam setelah ditangkap  Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Battom) Resort Musi Banyuasin (MUB).
          Sebelumnya Arianto sudah diindentifikasi sebagai terduga pelaku kasus curanmor di wilayah Kelurahan Babat toman (Batom). Diakui tersangka sebelumnya, Senin (18/02) pagi, tersangka jalan mengelilingi di Lk IV Babat Toman untuk mencari mangsa yang akan dicuri. Tak lama kemudian tersangka melihat sepeda motor milik korban Ismed, warga LK IV Kecamatan Babat Toman yang terparkir didepan rumahnya. Melihat situasi aman tersangka langsung membawanya pergi dan disembunyikannya didalam semak belukar belakang exs (bekas) kilang Muba di Babat Toman.
          Korban yang melihat sepeda mortor miliknya tidak ada ditempat langsung melaporkan ke Polsek Babat Toman. Kapolsek beserta jajarannya yang mendapatkan informasi langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP dan pulbaket. Rabu subuh (20/02) jam 01.00 wib mendapatkan informasi dari korban tentang keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan yang tidak jauh dari tempat menyembunyikan sepeda motor korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek untuk proses penyidikan.

‘’’Kapolres Muba,Andes Purwanti melalui Kapolsek Babat Toman, AKP, ALI Rojikin,SH,menerangkan bahwa motor yang dicuri Merk Yamaha Mio Soul dengan Nopol : BG 5054 BC, saat masih kita proses untuk proses hukum selanjutnya’." Ungkap Kapolres Musi banyuasin.(agung/rill).

17 Februari 2019

Spesialis Begal Motor Diringkus Di Batam

Liputansumsel.com


Indralaya.lipitansumsel.com--

Riski Saputra (17) dan Agus (25) dua pemuda tanggung spesialis begal motor, berhasil diringkus oleh jajaran satreskrim Mapolres Ogan Ilir di Taman Happy Garden jalan Bunga Raya kelurahan Baloi Indah kecamatan Lubuk baja Kota Batam Kepulauan Riau, Minggu (13/2) dini hari.


Berdasarkan informasi kedua pelaku tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali dengan berbagai tempat yang pertama di Jalan Lurus Km.20 sebanyak tiga kali, simpang KTM Rambutan, jalan lintas simpang obor KM.14, jembatan Ibul Besar I, dan terakhir dijembatan kurung.


Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin SH mengatakan kejadian tersebut bermula kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah, dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian kepada setiap korban yang mengendarai kendaraan roda dua dan empat.


“Lalu kedua pelaku mengikutinya dari kertapati Palembang, pada saat jalanan sepi pelaku langsung memepet kendraan korban lalu menghadang korban serta menodong dengan menggunakan senjata tajam dan merampas barang milik korban hingga korban jatuh dari motor. Lalu kedua pelaku langsung melarikan diri dan membawa barang milik korban,”kata Gazali Ahmad, Minggu (17/2).

Masih menurut Gazali Ahmad, pada saat dilakukan penyelidikan atas dasar keterangan saksi dan pelaku Riski yang sudah tertangkap pada tanggal (3/4/2018) bahwa memang benar yang melakukan pembegalan tersebut adalah dirinya dan Agus dan menurut info dari keluarga Agus diketahui bahwa pelaku Agus sedang berada di Batam Kepulauan Riau.


“Setelah mendapatkan info tersebut tim Sat Reskrim Polres OI yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Rachmat Djakatara bersama Tim Macan Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit Buser Ipda Aris Baltasar, melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus yang sedang berada di Taman happy garden jalan Bunga Raya kelurahan Baloi indah kecamatan Lubuk baja Kepulauan Riau, selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres OI guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (rul)

16 Februari 2019

Oknum ASN Pemkot Pagaralam Berurusan Dengan Hukum

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumsel.com – Kembali wajah Pemkot Pagaralam tercoreng,karena ulah ASN (Aparatur Sipil Negara)nya kali ini dilakukan oknum DL sebagai pegawai di lingkungan Pemkot setempat terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan atau penggelapan atau pasal 378 KUHP.

Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam kembali menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Pagaralam yang berinisial DL diduga penipuan terhadap sejumlah pemborong atau pelaksana pekerjaan.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Acep Yulisahara, Sabtu (15/2) kepada wartawan membenarkan adanya penahanan terhadap ASN yang dilaporkan sejumlah korban peniluan.

“Memang kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka DL, terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini,” ungkap Tri.

Sementara itu, Plh Sekda Kota Pagaralam Patriot A Mundra S.Pd MM membenarkan penahanan terhadap salah satu ASN terkait penipuan, dan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian terhadap proses hukumnya.

“Kita serahkan kepada polisi untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, untuk langkah selanjutnya,Pemkot Pagaralam akan mempelajari proses hukumnya, ini baru proses awal. (rico)

Curi HP, Pemuda Tanggung Diringkus

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Fery (20), warga Desa Sungai Pinang I Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditahan oleh jajaran Mapolsek Tanjung Raja di counter HP Tanjung Raja, Kamis (14/2).

Pasalnya pelaku sudah melakukan pencurian satu unit HP milik Jenni Dwi Andiny (20), pegawai PDAM di rumahnya dengan cara membobol jendela kamar korban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mengambil HP milik korban dengan cara membuka jendela kamar korban secara paksa dengan menggunakan kedua tangannya. Saat kejadian, jendela rumah korban sudah renggang, lalu pelaku dari luar jendela langsung menarik kabel charger yang terhubung dengan HP korban dengan posisi sedang di cas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Arfanol Amri SH membenarkan kejadian tersebut.
“Pada hari Kamis (14/2) sekitar pukul 17.00 WIB, seseorang tidak dikenal datang ke counter Hp milik Firdaus untuk menginstal ulang HP. Setelah itu orang tersebut langsung pergi, karena Firdaus merasa curiga dengan HP yang dibawa orang tersebut, langsung menghubungi anggota Kanit Polsek Tanjung Raja, Bripka Efri Juliansyah,” katanya, Jumat (15/2).

Arfanol menjelaskan saat sebelumnya ada laporan telah kehilangan satu buah HP merk Vivo V5 S. Saat itu Bripka Efri Juliansyah bersama dengan anggota, mendatangi counter Hp milik Firdaus untuk mencocokan no IMEI HP milik korban.

Setelah dicek ternyata nomor IMEI HP yang ada di counter milik Firdaus yang akan diinstal ulang sama dengan milik korban. Setelah itu Bripka Efri Juliansyah bersama dengan anggota mengintai di sekitar counter Hp milik Firdaus sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku datang ke counter mau mengambil HP yang akan diinstal ulang tersebut.

“Saat itu pelaku langsung diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian HP milik korban Dwi Andiny. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Posek Tanjung Raja untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(rul)

Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Di Amankan Polisi

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel-Unit Reskrim Polsek Plakat Tinggi Resort Musi Banyuasin mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian di dua tempat berbeda, Jumat (15/02/19).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Plakat tinggi IPTU SUVENTRI, SH berhasil mengamankan Tersangka BASRI (24) warga Desa Suka damai sp 2 kecamatan plakat tinggi kabupaten Muba.

"pelaku ini sudah dua kali melancarkan aksinya didua rumah yang berbeda dengan cara mencongkel pintu dan jendela rumah kedua korbannya, tersangka sudah dikatakan mahir dalam mencuri karena tersangka selalu mengamati terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya, korban Margono mengalami kerugian Rp.2.500.000- sedangkan korban ALZANDO mengalami kerugian Rp.2.500.000,- .jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui Kapolsek Plakat Tinggi IPTU SUVENTRI, SH jelasnya saat dikonfirmasi oleh liputansumsel,

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) unit kompor Gas merk tunai warna hitam, 1(satu) tabung gas melon, 1(satu) batang kayu panjang 1,6 M dan HP merk Xiomi 5 plus warna gold.

Di katakan tersangka, Rabu (06/02/19) pagi jam sekitar jam 07.30 wib melakukan pencurian dirumah seorang Guru bernama MARGONO (28) dijalan dusun 1 Desa Suka damai SP2 kecamatan Plakat tinggi kabupaten Muba dengan merusak pentilasi yang terbuat dari batu ruang dapur dan mengambil barang milik korbannya, setelah itu tersangka pergi dengan membawa hasil barang curiannya, Kemudian Sabtu(09/02/19) melakukan pencurian kembali sekitar jam 05.00 wib pagi dirumah korban ALZANDO D SITUMORANG dengan cara mencongkel jendela kamar yang dirusaknya lalu mengambil satu buah hp yang saat itu sedang dalam posisi dicas.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke mapolsek plakat tinggi dan dilakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek untuk proses hukum.(agung/rill).

15 Februari 2019

Bambang Irawan Bawa Sajam Di Tangkap Polisi

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.Bambang Irawan (33) warga Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di sel,

Pasalnya dirinya kedapatan membawa satu bilah senjata tajam (sajam).

Saat melintas di jalan umum Keluang - dawas Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, Kamis (14/2/2019). Dimana pada saat itu, Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) .

           
"Benar dari KKYD kemarin, anggota berhasil meringkus Bambang Irawan (33) warga Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan. Ia ditangkap atas kepemilikan satu bilah sajam jenis pisau, " ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka yanto, kepada liputansumsel, Jumat (15/2/2019).
         
Masih di jelaskannya pada saat anggota menggelar KKYD itu. Dilakukan penyetopan sebuah mobil, yang didalamnya ditumpangi pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadapnya. Didapatlah satu bilah sajam jenis pisau bergagang kayu yang disimpan pelaku.

     
Masih di jelaskannya, untuk proses lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Keluang.

       
Lanjut Kapolsek, kami akan senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat. Dengan terus menggalakkan giat KKYD dan patroli kamtibmas.

           
"Untuk pelaku akan kita jerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam, "ujarnya(rill/agung)

13 Februari 2019

KAPOLSEK BATMAN PIMPIN LANGSUNG PENANGKAPAN (DPO) KASUS CURAT

Liputansumsel.com



Muba–liputansumsel, personil Polsek Babat Toman Resort Musi Banyuasin, Rabu (13/02/19) dini hari pukul 02.30 wib berhasil menangkap satu orang DPO (daftar pencarian orang) Kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Desa Karang Ringin II Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

“untuk Tersangka Curat sudah kita amankan beserta barang buktinya, saat ini sedang kita proses penyidikan, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah)."tutur Kapolres Musi banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, SH, MH,.menjelaskan bahwasannya.

"Kami mendapatkan informasi, bahwa tersangka DODI JUHARDI (43) warga Desa Karang Ringin II Kec. Lawang Wetan Kab. Muba sedang berada dirumahnya, selanjutnya anggota Unit Reskrim yang dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Babat Toman meluncur dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan dirumahnya dan personil menemukan tersangka yang lagi bersembunyi di atap loteng/plapon. Dari rumahnya kita menemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) pucuk Senpira laras panjang, sabut kelapa, 2 (dua) botol serbuk mesiu.ujarnya.

masih Lanjut kapolsek,pada, Senin (03/04/17) sekira jam 15.00 wib, dari pengakuan tersangka DODI bersama rekannya SOBIRIN (telah dihukum) dan K (masih DPO) melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya yang bernama HERLANSYAH (35) Desa Karang Ringin II Kec. Lawang Wetan Kab. Muba yang sedang diparkirkan dipinggir sungai musi desa karang ringin II dalam keadaan stang terkunci dan cakram dipasang gembok, mereka pun memaksa membuka kunci tersebut dan sepeda motor tersebut langsung berhasil dibuka selanjutnya sepeda motor Merk Honda Revo Nopol : BG 6227 SU dengan nomor rangka:MH1JBE116DK673415, nomor mesin : JBE1E-1662895 dibawa kabur.

Masih ujarnya,saat itu korban tiba diparkiran terkejut ketika sepeda motor miliknya tidak ditempat, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Babat Toman. Kurang lebih 2 (dua) tahun menghilang dari kejaran Polisi, akhirnya Rabu dini hari tadi pukul 02.30 wib berhasil di ringkus,ketika hendak bersembunyi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke mapolsek babat toman.(rill/agung).

Kapolsek Batman Tangkap DPO Lelaki Gila Kanji

Liputansumsel.com


* Pelaku pemerkosaan Anak Dibawah Umur
MUBA-Liputansumsel,-Seorang lelaki gilo kanji, Mukhlisin (42) warga Dusun 3 Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, yang masuk DPO jajaran Polsek Babat Toman (Batman) akhirnya ketangkap juga.
           Meskipun sempat bersembunyi diatas loteng kamarnya, lelaki bejat ini berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batman,  Rabu (13/2/2019) pukul 00.05 wib, dibawah pimpinan  langsung Kapolsek Babat toman AKP Ali Rojikin beserta anggotanya.
          Berdasarkan  informasi yang berhasil dihimpun wartawan  Liputansumsel,  pemerkosaan terjadi pada, Kamis (06/9/2018) pukul 13.00 wib, atau sekitar empat bulan lalu.
          Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap Anggrek, nama disamarkan  (10), yang bersatus pelajar SD, warga Dusun 3 Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan. Ironisnya, pelaku memperkosa korban dirumahnya sendiri.
          Pelaku sebelum melampiaskan nafsuh bejatnya terlebih dahulu membuntuti korban pulang dari sekolah. Sesampai dirumah korban, pelaku berpura - pura meminjam tali. Kemudian pelakupun mengikat kedua tangan korban menggunakan tali tersebut. Selanjutnya langsung menyetubuhi korban.
          Waktu pelaku merusak masa depan Anggrek, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Usai kejadian, orang tua korban yang mendapat cerita dari anaknya langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.
           Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin kepada Liputansumsel.com, Rabu (13/2/2019) membenarkan penangkapan pelaku  d pemerkosaan yang masuk DPO sejak empat  d bulan lalu.
            "Ya memang Benar dini hari tadi telah dilakukan penangkapan. Terhadap Mukhlisin warga Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan," jelasnya
           Ia merupakan DPO Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba atas kasus pemerkosaan. Penangkapan terhadap pelaku sendiri merupakan hasil koordinasi bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.
          Pelaku berhasil ditangkap informasi dari masyarakat."Untuk itu kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan kepolisian hingga pelaku pemerkosaan berhasil kita ringkus," jelas Kapolres.
          Menurut Kapolres, saat ini  pelaku beserta barang bukti 1unit sepeda motor honda supra x tanpa nomor polisi turut kita amankan.dan Selanjutnya akan kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba "Untuk proses lebih lanjut. Hari ini pelaku dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Muba, "ujarnya.(rill/Agung)

11 Februari 2019

KANIT PIDSUS POLRES MUBA BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENJUAL TOGEL

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Kanit Pidsus Polres Muba Iptu Rusli berhasil membongkar perjudian Toto Gelap (Togel) Singapura. Yang berlokasi di wilayah Pasar Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin pada minggu (10/2/2019) pukul 17.30 wib.

         
Pada penggerbekan yang dipimpin kepolisian berbalok dua dibahu itu. Berhasil membekuk Alpians Tera Dipura alias Yan (37) warga Desa Babat Kecamatan Babat Toman yang kerap menjajakan togel tersebut. Sementara dari diri pelaku turut diamankan barang bukti 2 buah bon rekap pasangan nomor togel singapura, 1 buah kotak rokok, 1 buah pena, 2 unit hp, 1 buah kertas bertuliskan angka-angka penjualan togel, 1 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 21 lembar uang pecahan Rp 5 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

           
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH, MM kepada liputansumsel, Senin (11/2/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

             
"Ya Benar kemarin telah berhasil dilakukan penangkapan. Terhadap Alpians Tera Dipura alias Yan warga Desa Babat Kecamatan Babat Toman.pelaku ditangkap atas perbuatannya menjual togel singapura. Dimana penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Pidsus Iptu Rusli, "tuturnya.

         
Lebih Lanjutnya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami sudah menerima informasi awal dari masyarakat melalui pesan singkat (SMS). Akan adanya aktivitas perjudian jenis togel singapura di wilayah pasar babat Kecamatan Babat Toman. Atas informasi ini, selanjutnya saya memerintahkan Kanit Pidsus Iptu Rusli untuk melakukan penyelidikan.

       
Lanjut di jelaskan Kasat Reskrim. Dari hasil penyelidikan dan penggerbakan diwilayah itu. Kami berhasil menangkap pelaku yang berada diseputaran pasar babat beserta barang bukti. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya sudah biasa duduk diatas meja. Sambil menunggu orang yang akan memasang nomor.

           
"Aku ni biaso duduk diatas meja los Pak. Disitulah aku sambil nunggu orang yang akan memasang nomor, " ujar pelaku di depan kepolisian.


           
"Guna mempertanggugjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Guna dilakukan proses lebih lanjut",

         
"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana, "tutur Kasat.(rill/agung).

07 Februari 2019

POLSEK SANDES AMANKAN SANDRA

Liputansumsel.com


Muba. liputansumsel. Com---oleh gara gara Satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 cm membawa Sandra (41) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin, Selasa (5/2/2019) Malam.


kronologisnya,bermula Sandra mengancam dengan kekerasan menggunakan parang panjang di depan rumahnya di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, terhadap korban Arudin (41).

Dari informasi yang di dapat, di antara keduanya pernah terjadi kesalah pahaman. Sempat terjadi cekcok mulut sehingga timbul dendam pada diri pelaku yang mengakibatkan pada Minggu (13/1/19) malam, saat korban bersama dengan istrinya akan pulang ke rumahnya di Simpang Desa Keban 1 dengan menggunakan mobil.

Saat di depan rumah tersangka, sepasang suami istri ini diberhentikan tersangka dan langsung memaki korban sambil memegang sebilah parang dengan nada mengancam korban.

Pada Saat korban akan keluar dari mobilnya untuk menyelesaikan masalah, tersangka langsung membacok ke arah korban dan dengan spontan korban langsung masuk ke dalam mobil.

Namun,kaca depan mobil sebelah kanan milik korban pecah. Merasa nyawa terancam, dengan sigap korban langsung melajukan mobilnya menjauhi tersangka dan langsung menuju Mapolsek guna melaporkan kejadian tersebut.

Personil yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan untuk Olah TKP serta menyelidiki keberadaan tersangka.

Tersangka melarikan diri satu bulan dari kejaran Polisi, akhirnya Selasa malam, anggota Polsek Sanga Desa Ipda Lekat Haryanto, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan.

Saat mengamankan Tersangka tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti sebilah parang di rumah tersangka. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa guna dilakukan penyidikan.

"Kapolres musi banyuasin,AKBP ANDES PURWANTI,SE,MM,melalui kapolsek sanga desa,IPTU,BENI OKIMU,SH,,mengatakan"Ya memang Benar tersangka ini sudah satu bulan menghindar dari kejaran Polisi dan saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Terhadap tersangka, kita akan kenakan pasal 335 Ayat (1) KUHP," ujarnya,dikonfirmasi awak media.(agung).

06 Februari 2019

Penangkapan Diduga BD Sabu, Sempat Rebutan Pistol

Liputansumsel.com
PRABUMULIH.lipitansumsel.com-Proses penangkapan Diduga bandar sabu-sabu bernama DD (buron,red) berlangsung dramatis. Anggota BNNK Prabumulih yang saat itu lagi undercover buy mencoba menangkap bandar sabu dan kurirnya, terlibat perkelahian.

Anggota BNNK Prabumulih Brigadir R yang menangkap jaringan sabu tersebut, dikeroyok oleh bandar dan kurirnya. Bahkan senjata milik anggota BNN Prabumulih berhasil direbut DD, dan membuang senjata tersebut di Sungai Kelekar.

Meski sang bandar narkoba DD berhasil kabur, tetapi BNNK Prabumulih berhasil menangkap kurirnya yakni Sodikin alias Okin (28) dan Febri Anto (22). Dari tangan Okin ditemukan sabu-sabu seberat 0, 30 gram dan 1,40 gram dan handpone serta uang tunai Rp 34 ribu. Sementara senjata milik anggota BNN Prabumulih yang direbut dan dibuang, berhasil ditemukan.

Informasinya, penangkapan berawal pada Senin (4/2) pukul 14.00 WIB anggota BNN Prabumulih menangkap Febri di Jalan Tebat Prabusari yang saat itu lagi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyidikan dasar dan pengembangan terhadap Febri, didapatlah nama Okin yang memasok sabu kepadanya.

Lalu oleh anggota BNNK Prabumulih, Febri disuruh untuk memesan lagi narkotika jenis sabu-sabu kepada Okin. Setelah sepakat Febri dan Okin bertemu di pinggir rel kereta api dibelakang Indomart Alai Batu. Petugas BNNK Prabumulih pun ikut meluncur, dan mengawasi disekitar lokasi transaksi.

Anggota BNNK Prabumulih yang undercover, ikut turun untuk menemui Okin. Tanpa membuang waktu petugas yang melakukan penyamaran Iangsung mencoba mengamankan Okin, tetapi pelaku melakukan perlawanan serta berteriak-teriak memanggil seorang dengan inisial DD untuk menolongnya.

Mengetahui yang membeli petugas BNN, DD langsung ikut mengeroyok anggota BNN yang saat itu sedang berkelahi dengan Okin. Saat sedang berkelahi itulah, DD berhasil merebut senjata api milik anggota BNN dan langsung melarikan diri ke arah Prabusari. Mengetahui rekannya kena keroyok, anggota BNN Prabumulih mengejar DD. Pelaku yang kabur membuang senjata api petugas ke Sungai Kelekar, sementara sabu-sabu berhasil diamankan.

Saat diwawancarai, tersangka Okin mengaku sabu-sabu itu milik DD. “Sabu itu punya DD. Aku la 6 bulan jual sabu. Aku memang ikut ngeroyok anggota BNN, karena ingin kabur,” terangnya, Rabu (6/2).

Kepala BNNK Prabumulih, Ibnu Munzakir mengatakan, saat ini DD masih dalam pengejaran. Untuk senjata api yang dirampas pelaku telah ditemukan, sementara dua paket sabu juga berhasil diamankan. Kedua tersangka kita kenakan Pasal 112 dan 114, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. 

05 Februari 2019

Dua Oknum Anggota Polres Muba Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel -Diduga dua (2) oknum anggota Polres Musi Banyuasin ikut terlibat dalam perjudian jenis sabung ayam lintas kabupaten yang diduga beromset puluhan juta rupiah yang digerebek Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Muba di Dusun 1 Desa Ulak Teberau, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sabtu (2/2/2019) kemarin.

Dalam Informasi yang dihimpun wartawan, keterlibatan kedua oknum anggota Polres Muba berinisial "S dan A" ini, setelah issue beredar dari mulut ke mulut dikalangan masyarakat kabupaten Musi Banyuasin, serta diperkuat lagi setelah Kapolres AKBP Andes Purwanti. SE. MM. Menggelar press release pada minggu (3/2/2019).

Pada press release tersebut tercantum beberapa nama, dari nama nama tersebut, diantaranya nama S dan A yang menjadi Daftar Pencarian Orang (Dpo) Polres Muba Banyuasin, pada saat pengerbakan terjadi kedua (2) diduga oknum polisi ini melarikan diri dari lokasi perjudian sabung ayam tersebut.

Seterusnya senin (4/2/2019) awak media kembali mendapatkan informasi bahwa S dan A yang diduga adalah oknum anggota polisi Polres Muba, telah menyerahkan diri ke Mapolres Musi Banyuasin, kemudian awak media pun mendatangi Mapolres Muba guna konfirmasi terkait hal tersebut.

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya senin 04/02/19 Paur Subbag Humas Polres Muba, IPDA Nazaruddin Bahar SE. MSi. tidak bisa memberikan penjelasan secara resmi. Namun, ia menjelaskan jika memang ada anggota Polres Muba yang terlibat tentunya akan di tindak lanjuti sejauh mana peran serta dalam keterlibatan perjudian sabung ayam tersebut.

"Kami masih mendalami dan memeriksa apakah ke dua oknum anggota kita itu terlibat dalam permainan ini atau tidak, tapi untuk lebih jelasnya konfirmasi dulu sama Kabag Ops, atau Kapolres saja, karena takut nantinya saya salah dalam memberikan keterangan,"ucap Nazaruddin.

Sementara itu,Kapolres Muba ketika press release, Minggu 03/02/19 menjelaskan bahwa " Jika ada Anggota Saya Yang terlibat Maka akan di tindak tegas sesui aturan,"ujar Kapolres. (Tim/ade)