Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

06 Agustus 2019

Geger Warga Temukan Mayat Perempuan Dengan Ciri-Ciri Sebagai Berikut

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumselcom - Penemuan mayat perempuan di tengah kebun gegerkan warga Dusun Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kota Pagaralam, Selasa (6/8/2019) Sore. Identitas korban belum diketahui.


Ketika menyisir areal perkebunan untuk mencari rumput, Aris Budiman dan Adi warga menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal. Jenazahnya ditemukan dalam kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan Raya.


"Korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh warga,pada saat kami mencari rumput.

Unit Identifikasi INAFIS dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pagaralam kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Usai olah TKP dan mengamankan barang bukti, petugas mengevakuasi jenazah korban dan di bawa kerumah sakit.

Informasi yang dihimpun, wanita ini diduga korban pembunuhan. Sebab, di sekitaran TKP ditemukan bercak darah dan luka mengangah pada leher korban.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji S.Ik menghimbauan kepada warga untuk melapor apa bila ada keluarga mereka yang belum pulang dangan ciri-ciri baju warna krim motif kembang  celana jeans biru dan rambut hitam sebahu.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Polsek terdekat,apabila ada keluarga yang belum pulang dengan ciri-ciri berjenis kelamin perempuan rambut panjang lurus sebahu,baju warna Krim motif kembang dan celana jeans biru." Imbuh Kapolres (Ric)

01 Agustus 2019

Pembakaran Kantor PWI Aceh,Ketua PWI Pusat Minta Kapolri Turun Tangan

Liputansumsel.com


JAKARTA---liputansumsel.com-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam tindakan brutal dan aksi main hakim sendiri yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) yang membakar Kantor PWI Aceh Tenggara di Kutacane, Aceh, Kamis (1/8/2019) dini hari.

Pembakaran terhadap kantor organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan teror terhadap wartawan.
Karena itu, PWI mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Aceh dan jajarannya agar bertindak cepat mengusut kasus tersebut.

Di samping itu, PWI juga kembali mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menghormati hukum dan tidak menghalangi kerja wartawan dengan cara melakukan teror. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas suatu karya jurnalistik, sebaiknya menempuh jalur hukum atau menyampaikan hak jawab kepada media yang memberitakan.

“Saya kira, tindakan main hakim sendiri, tindakan teror dalam bentuk pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. PWI mengecam tindakan barbar tersebut dan meminta Bapak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memastikan jajaran kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ujar Ketua Umum PWI Atal S Depari di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

PWI pusat telah meminta masukan dari PWI Provinsi Aceh terkait kasus pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara tersebut. Dari laporan tersebut, PWI Pusat berharap polisi cepat mengusut kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan motif di balik pembakaran itu.

Sebelumnya, PWI Pusat juga telah meminta polisi untuk segera mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Kutacane, Aceh Tenggara.
Rumah Asnawi Luwi diduga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 02:00.  Asnawi Luwi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis dalam membuat berita, terutama terkait kasus illegal logging dan proyek-proyek bermasalah di Aceh.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tetapi, rumah Asnawi Luwi ludes dilalap si jago merah. Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut
Teror Wartawan Aceh
Teror terhadap pekerja pers di Kabupaten Aceh Tenggara mengarah kepada tindakan brutal dan barbar dan tidak bisa didiamkan.

PWI Aceh meminta kepada Kapolda Aceh untuk menurunkan aparatnya, mengusut tuntas dan menangkap para pelaku teror tersebut.
Teror terhadap wartawan dilakukan oleh OTK dengan berupaya membakar kantor PWI Aceh Tenggara di Kutacane, Kamis dinihari tadi (1/8/2019). Sehari sebelumnya, OTK diduga juga membakar rumah dan mobil milik wartawan Harian Serambi Indonesia, hingga hangus dan tinggal puing.

Aldin NL, Sekretaris PWI Aceh, mengatakan, “Tindakan para peneror itu sudah di luar batas kemanusiaan, dan mengarah kepada tindakan bar-bar. Untuk itu kami minta Polda Aceh untuk membantu Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus pembakaran kantor PWI dan pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia.”
Aldin mengimbau masyarakat, bila keberatan dengan suatu pemberitaan di media massa, dapat menggunakan Hak Jawab melalui saluran yang dibenarkan oleh Undang-undang. Wartawan, kata Aldin, dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang-undang No.40 tahun 1999, tentang Pers.
“Wartawan itu bekerja secara profesional dan mempedomani kode etik. Jadi bila ada yang keberatan dengan pemberitaan media, silahkan menggunakan Hak Jawab, bukan dengan cara bar-bar. Kami mengecam keras segala tindakan teror,” lanjut Aldin NL.

Menurut Aldin semakin jelas indikasinya bahwa pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia dan pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara, terkait dengan pemberitaannya. Karena sasarannya memang ditujukan kepada wartawan sebagai pribadi dan organisasi.

Informasi dari pengurus PWI Aceh Tenggara, selama ini wartawan di Kutacane. Aceh Tenggara kritis terhadap sejumlah masalah, seperti ilegal loging, galian C hingga kasus kasus hukum lainnya. Diduga aksi pembakaran di rumah wartawan Serambi Indonesia. Asnawi Luwi dan kantor PWI Aceh Tenggara ada relevansi dengan kerja kerja jurnalis di daerah itu.

PWI Aceh juga sudah melaporkan peristiwa pembakaran itu ke PWI Pusat dan pusat minta polisi harus sering ungkap siapa pelaku dibalik pembakaran itu. (***)

10 Juli 2019

NAAS " IRMA DI DUGA DI BAKAR MANTAN PACARNYA

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,sungguh naas nasib yang di alami Irma Fitriani (24) warga Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bagaimana tidak, gadis berhijab ini diduga dibakar oleh mantan pacar berinisial IA (24), saat sedang bekerja, sekitar pukul 09.45 WIB, Rabu (10/7/2019).

     
Informasi yang di dapat, peristiwa yang dialami korban Irma berawal saat dirinya tengah menyapu toko pakaian di tempanya bekerja Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman. Saat itu, toko baru buka, hanya ada dirinya dengan sang anak pemilik toko.

tiba-tiba datang sang mantan ke toko tempat korban bekerja dan langsung menyiramkan bahan bakar berupa bensin, mendapatkan serangan secara tiba-tiba korban pun tidak dapat mengelak. Selanjutnya, pelaku langsung melemparkan sebatang korek kayu ke arah korban.

Pada saat itulah, api langsung menyala membakar tubuh korban. Korban pun langsung meronta dan berlari ke tengah jalan untuk meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha memadamkan api yang telah membakar tubuh korban.

Selanjutnya, korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama dan dirujuk ke RSUD Sekayu guna mendapatkan perawatan lebih intensif. Sedangkan pelaku, melarikan diri usai membakar korban.

"Lagi kerja, tiba-tiba mantan pacarnya datang dan menyiram bensin, terus melempar korek kayu. Dibawa kerumah sakit sekitar pukul 10.30 WIB dalam keadaan sadar," ujar salah satu kerabat korban, Umria, saat dibincangi di Ruang IGD RSUD Sekayu.

Dikatakan Umria, tidak ada percakapan apapun antara korban dan pelaku sebelum peristiwa terjadi. "Tidak ada percakapan. Semuanya melepuh, kata dokter tadi alami luka bakar sekitar 50%-60%. Itu mantan pancarnya yang tidak mau diputuskan,"katanya.

Selama ini, sambung Umria, pihak keluarga korban mengenal baik pelaku karena bertetangga di Desa Kasmaran. Namun, beberapa tahun lalu, pelaku pindah rumah ke Sekayu. Dimana sejak tidak berpacaran lagi, pelaku sering meneror korban.

"Dulu tetangga, kita kenal dengan dia (pelaku), beberapa kali neror melalui handphone korban atau handphone ibu korban, baik telpon langsung maupun Watshaap. Sudah kita laporkan ke Polsek Babat Toman. Kita berharap pelaku dapat segera ditangkap,"tuturnya

Terpisah, Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin, membenarkan bahwa telah terjadi kejadian tersebut, dimana keluarga korban telah melaporkan peristiwa itu dan pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Benar, keluarga korban sudah melapor, sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pengejaran dan kita sudah mendatangi rumah pelaku namun tidak ada. Kita himbau pelaku untuk menyerahkan diri, " tuturnya.(agung/rill).

05 Maret 2019

PABRIK PIL EKSTASI DI GERBEK POLISI

Liputansumsel.com

PRABUMULIH,liputansumsel.com-- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap Home Industri pembuatan Pil Ekstasi diwilayah Jalan Srikandi, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Jumat (1/3/2019).

Dari penggerbekkan itu, Polisi mengamankan satu tersangka atas nama Rismadi (38) warga jalan tromol Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Sementara pemilik rumah berinisial B belum tertangkap karena tidak berada ditempat pada saat proses penggerbekkan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH Saat melakukan Press Release mengatakan, Produksi Ekstasi jenis inex tersebut terbongkar setelah masuknya laporan dari masyarakat sekitar.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kita melakukan penyelidikkan. Setelah dinyatakan akurat, Kita melakukan penggerbekkan dan berhasil mengamankan tersangka Rismadi pembuat Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi," Ujar Kapolres, Selasa (5/3/2019).

Kapolres menyampaikan, Polisi menemukan 27 butir saat melakukan penggeledahan di TKP. Dalam pengembangan lanjutan, petugas kembali menemukan seperangkat alat pencetak pil ekstasi, 2 alat cetak logo butterfly dan Pink Love serta satu unit HP Nokia.

"Kita juga menemukan satu piring serbuk warna pink berbahan procold seberat 33.94 gram yang digunakan ebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut," katanya.

Dari pengakuan tersangka, Lanjut Kapolres, Dalam satu jam tersangka mampu menghasilkan 27 butir pil ekstasi siap edar. Jika di kalkulasi, Tersangka mampu mencetak lebih dari 300 butir perhari.

"Dari rincian uji laboratorium Forensik, Bahan baku yang digunakan tersebut di Positif mengandung  Metaphetamine dan zat kimia lainnya," Ungkapnya.

Atas tindakkan tersebut, Tersangka diancam pasal 112 ayat 2 dan 113 No 35 tahun 2019 karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Pil Ekstasi.

"Tersangka Rismadi diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. Sementara tersangka berinisial B masih dalam pengejaran petugas," Tandasnya. 

Sementara itu, Rismadi yang juga Resedivis kasus Inek ini berdalih, aktivitas pembuatan ekstasi tersebut baru berjalan 1 hari. Ia lembali membuat Ekstasi lantaran menerima pesanan 50 butir dari tersangka B.

"Saya pernah ditahan tahun 2007 karena kasus Inek, Di penjara aku belajar membuat inek. Pasca bebas aku diajak B untuk membuat ekstasi 50 butir dirumahnya. Baru selesai 27 butir polisi datang, Aku ditangkap sementara B lagi beli rokok diluar rumah," Sesalnya. (Ard)

26 Februari 2019

Astaghfirullah, Remaja Aceh Bersetubuh Di Lantai Dua Masjid

Liputansumsel.com
Pemuda digiring warga sesaat setelah ketahuan berbuat mesum di lantai dua Masjid Sharee (net)

Banda Aceh, - Liputansumsel-Benar- benar biadap, tak bermoral dan kesyetanan  apa yang dilakukan sepasang remaja Aceh yang bersetubuh di Lantai dua Masjid Jamik  Saree Aceh Besar, sesaat akan dilakukan Shalat berjamaah.
          Peristiwa ini tentu cepat menjadi viral di media sosial (medsos) & kedua remaja kesetanan ino terancam hukuman cambuk.
          Menurut Kasat Pol PP bahwa sepasang remajar ini tergolong masih dibawah umur.
"Keduanya masih di bawah umur. Yang cowok berusia 16 tahun dan cewek 17 tahun. Mereka ditangkap semalam pukul 19.30 WIB," kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar M Rusli saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (25/2/2019).
          Penangkapan warga Aceh Besar dan Pidie ini berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik keduanya. Saat itu, jemaah masjid baru siap melaksanakan salat magrib.
          Tiba-tiba melihat keduanya naik ke lantai dua masjid. Warga yang curiga kemudian mengecek. Ketika disamperin masyarakat, keduanya tengah berhubungan badan
          Beberapa warga merekam aksi mesum pasangan anak baru gede (ABG) tersebut. Setelah itu, baru ditangkap. Sang pria sempat mencoba kabur.

"Waktu itu warga cukup ramai dan yang cowok sempat dipukul," jelas Rusli.
          Keduaremaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Lembah Seulawah untuk diamankan. Namun karena warga juga ingin mendatangi Polsek, pasangan tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan.

"Tadi malam sekitar pukul 03.00 WIB keduanya kita bawa ke Satpol PP dan WH Provinsi. Sementara mereka ditahan di sana karena di Satpol PP-WH Aceh Besar fasilitasnya kurang memadai," ungkapnya.(agse/asp/net)

23 Februari 2019

Yudha Lupa Ngembalikan Motor Ditangkap Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansumsel. Com-- Yudha Pratama Ramadhoni (24), warga jalan Kerinci RT. 03 RW. 01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur, Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 22.35 WIB.

Yudha terpaksa diamankan lantaran terlibat tindak pidana penggelapan dengan melarikan motor milik Asril (57) warga jalan Kapten Duhak Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Informasi yang dihimpun, Kejadian kasus penggelapan itu berawal Yudha meminjam motor korban dengan alasan untuk menemui temannya. Tanpa ada rasa curiga korbanpun meminjamkan motornya.

Namun setelah ditunggu lama, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Merasa curiga korbanpun mencoba menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur dengan laporan Polisi nomor : LP/B-45/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Senin,11 Febuari 2019.

Dalam sepekan setelah melakukan proses penyelidikkan. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yudha saat tengah berada di kediaman temanya di kawasan Kelurahan mangga besar, Kamis malam (22/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari intrograsi awal kepada pelaku, Petugas mengetahui dua tersangka lain yang diduga turut terlibat tindak pidana tersebut. Mereka yakni RD (22) warga Prabumulih dan DL (35) warga kabupaten PALI. Pelaku juga mengaku menyimpan barang bukti kejahatan di  di Desa Pengabuan PALI.

Dari keterangan itu, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna langsung menuju ketempat yang di katakan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda beat warna hitam tahun 2016 degan Nopol BG 3353 CT.

Selanjutnya, bersama barang bukti, pelaku digiring kembali ke Mapolsek Prabumulih Timur. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku atas nama Yudha Pratama Ramadhoni berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan. Untuk pelaku yang tertangkap masih kita lakukan proses penyidikkan lanjutan. Sementara ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang diduga terlibat kasuas ini," Tandasnya. (Ard/Bio)

22 Februari 2019

Takut Ditusuk Rela Motor Di Embat

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, lipitansumsel. Com---  Karena takut Ditusuk pakai pisau,  Aditya Pratama (20) warga jalan tower Gang Masjid Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, merelakan sepeda motornya diembat oleh tiga orang pelaku yang mengejarnya.

Aksi percobaan pengeroyokkan ini merupakan buntut perselisihan antara korban dan pelaku. Kuat dugaan, Faktor dendam yang menjadi pemicu penyerangan tersebut. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 3 orang tersangka yakni, Reza Aprianto (18), AS 22 Tahun (DPO) dan RK 25 tahun (DPO).

Informasi yang dihimpun, berawal saat korban nongkrong di seputaran jalan jenderal sudirman, tepatnya di depan ruko seberang kantor BLK Kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Tanpa ia sadari, tiba tiba datang tiga orang pemuda dengan membawa pisau dan kayu menghampirinya.

Karena ketakutan, korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya dengan kondisi masih terpasang kunci kontak. Malangnya, saat ia kembali motor miliknya telah raib.

Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, Korban kemudian melapor ke Mapolsek Prabumulih Timur dengan Laporan Polisi No : Lp/B-53/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Minggu,17 Febuari 2019.

Dari keterangan korban, Petugas mengetahui indentitas ketiga tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, Didapatlah keberadaan salah satu tersangka yakni Reza Aprianto (18) warga jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Selanjutnya, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Res AIPTU Eem Supriyatna berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 22.10 WIB. Kemudian tersangka di giring ke Polsek Prabumulih timur guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah SH, Membenarkan penangkapan Reza Aprianto (18) atas kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

"Benar tersangka atas nama Reza Aprianto berhasil kita amankan, Dari penagkapan itu kita menemukan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio soul warna merah hitam tahun 2012 yang telah dilaporkan hilang oleh korban. Sementara untuk pelaku lain yang berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas," Ujar Alhadi Ajansyah. (Ard/Bio)

17 Februari 2019

Diresahkan Komplotan Pencuri,Warga Tanjung Keputran Minta Polisi Tingkatkan Patroli

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com Aksi kawanan pencuri membongkar  rumah dan mengambil barang berharga  meresahkan Warga Desa Keputran,Kecamatan Plakat tinggi.

Pasalnya,sejak sepekan terakhir beberapa warga telah menjadi korban pencurian kawanan perampok ini.

Beberapa warga yang ikut menjadi korban yakni ibu Asmara,Bapak sudir  yang kehilangan motor serta mesjid Al Baroqah yang kehilangan Genset.

Salah seorang warga Desa Tanjung Keputran Kecamatan Plakat tinggi Ahmad Toding menjelaskan, Dirinya mewakili warga berharap agar pihak aparat penegak hukum khususnya Polsek Plakat Tinggi lebih memperketat keamanan di desa ini misalnya dengan melakukan patroli.

Hal senada diungkapkan salah seorang korban,Bapak sudir berharap Aparat Pemerintah Desa bisa mengaktifkan LINMAS agar dapat mengamankan kondisi pada saat warga beraktifitas maupun beristirahat.

Sementara itu ,Kapolsek plakat tinggi IPTU SUVENTRI saat di konfirmasi melalui via Ponsel, menjelaskan bahwa pihaknya baru terdengar, sebab warga yang kehilangan tersebut tidak ada yang melapor,,jelasnya singkat.(Agung)

13 Februari 2019

Kapolsek Batman Tangkap DPO Lelaki Gila Kanji

Liputansumsel.com


* Pelaku pemerkosaan Anak Dibawah Umur
MUBA-Liputansumsel,-Seorang lelaki gilo kanji, Mukhlisin (42) warga Dusun 3 Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, yang masuk DPO jajaran Polsek Babat Toman (Batman) akhirnya ketangkap juga.
           Meskipun sempat bersembunyi diatas loteng kamarnya, lelaki bejat ini berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batman,  Rabu (13/2/2019) pukul 00.05 wib, dibawah pimpinan  langsung Kapolsek Babat toman AKP Ali Rojikin beserta anggotanya.
          Berdasarkan  informasi yang berhasil dihimpun wartawan  Liputansumsel,  pemerkosaan terjadi pada, Kamis (06/9/2018) pukul 13.00 wib, atau sekitar empat bulan lalu.
          Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap Anggrek, nama disamarkan  (10), yang bersatus pelajar SD, warga Dusun 3 Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan. Ironisnya, pelaku memperkosa korban dirumahnya sendiri.
          Pelaku sebelum melampiaskan nafsuh bejatnya terlebih dahulu membuntuti korban pulang dari sekolah. Sesampai dirumah korban, pelaku berpura - pura meminjam tali. Kemudian pelakupun mengikat kedua tangan korban menggunakan tali tersebut. Selanjutnya langsung menyetubuhi korban.
          Waktu pelaku merusak masa depan Anggrek, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Usai kejadian, orang tua korban yang mendapat cerita dari anaknya langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.
           Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin kepada Liputansumsel.com, Rabu (13/2/2019) membenarkan penangkapan pelaku  d pemerkosaan yang masuk DPO sejak empat  d bulan lalu.
            "Ya memang Benar dini hari tadi telah dilakukan penangkapan. Terhadap Mukhlisin warga Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan," jelasnya
           Ia merupakan DPO Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba atas kasus pemerkosaan. Penangkapan terhadap pelaku sendiri merupakan hasil koordinasi bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.
          Pelaku berhasil ditangkap informasi dari masyarakat."Untuk itu kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan kepolisian hingga pelaku pemerkosaan berhasil kita ringkus," jelas Kapolres.
          Menurut Kapolres, saat ini  pelaku beserta barang bukti 1unit sepeda motor honda supra x tanpa nomor polisi turut kita amankan.dan Selanjutnya akan kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba "Untuk proses lebih lanjut. Hari ini pelaku dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Muba, "ujarnya.(rill/Agung)

09 Februari 2019

Gara Gara Hutang Satu Juta Dafid Habisi Nyawa Aswani

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel,Fidriadi alias dafid(38)warga Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko(BHL) Kabupaten Musi Banyuasin, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek BHL.

Di kerenakan dirinya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Aswani (33) warga Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL, Sabtu (09/2/2019) sekitar pukul 01.05 wib.

           
Dari Informasi yang dapat liputansumsel.com Pada hari Sabtu (09/2/2019) sekitar pukul 01.05 wib. Tepatnya di perumahan baru Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL. Fitriadi (pelaku) nekat menghabisi nyawa korban Aswani dengan sebilah senjata tajam berupa parang. Dimana parang yang digunakan itu. Dibacokkan oleh pelaku tepat mengenai kepala korban sebelah kanan, bagian belakang sampai keleher dan daun telinga bagian bawah. Atas kejadian ini korban meninggal dunia ditempat. Sementara saksi yang melihat langsung membawa korban ke Puskesmas setempat.

           
Kejadian Peristiwa berdarah ini sendiri dipicu hutang korban terhadap pelaku yang sudah hampir 1 minggu. Dimana korban telah meminjam uang sebesar Rp 1 juta terhadap pelaku dan berjanji akan mengembalikan sehari kemudian. Namun saat ditagih pelaku sebanyak 3 kali. Korban tidak mau membayar, kemudian mengelurkan ucapan "kalau kita takut dibumi ini di pijak uwong". Mendengar ucapan korban.

Lalu pelaku langsung tersinggung dan mengambil senjata tajam parang. Yang sudah disiapkan pelaku disamping tempat duduk. Selanjutnya pelaku berpura-pura berjalan kearah belakang korban dan langsung membacok kearah leher korban sebanyak 1 kali. Hingga korban roboh ke tanah.

       
Meskipun pelaku sempat melarikan diri. Namun gerak cepat Unit Reskrim Polsek BHL berhasil menangkap pelaku, Sabtu(09/2/2019) sekitar pukil 09.00 wib. Pelaku sendiri bersembunyi dikediaman keluarganya yang terletak di wilayah Desa Lubuk Bintialo.

           
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi kepada liputansumsel.com, Sabtu (09/2/2019) membenarkan kejadian tersebut.

         
"Ya Benar dini hari tadi, Sabtu (09/2/2019) pukul 01.05 wib. Telah terjadi pembunuhan terhadap korban Aswani di wilayah Perumahan Baru Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL. Saat ini terhadap pelaku Fitriyadi sudah kita ringkus pukul 09.00 wib pagi ini. Saat pelaku bersembunyi dirumah keluarganya. Yang terletak di Desa Lubuk Bintialo, "tuturnya.

           
Lanjutnya, peristiwa ini sendiri dilatar belakangi hutang. Dimana korban telah meminjam uang dengan pelaku sebesar Rp 1 Juta. Namun korban tidak mau membayar ketika ditagih pelaku.

       
SeLanjutnya, saat pelaku akan mengabisi nyawa korban dini hari tadi. Pelaku sudah menyiapkan sebuah parang. Ketika keduanya bertemu di perumahan baru dusun 4 desa lubuk bintialo kecamatan bhl. Pelaku pun langsung mengambil parang yang sudah disiapkannya. Selanjutnya pelaku membacok korban dengan parang hingga tewas ditempat.

         
"Benar motif pelaku kesal. Karena korban tidak mau membayar hutang kepada pelaku, "katanya.

         
Ujarnya,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis parang sekitar 35 cm, sarung senjata tajam, sandal kulit yang berlumuran darah, pakaian baju dan celana korban sudah kita amankan. Guna dilakukan proses lebih lanjut.

     
"Untuk pelaku akan kita jerat pasal 340 jo 388 dan 351 (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan ancaman diatas 10 tahun penjara, "jelasnya.(rill/agung).

06 Februari 2019

Usai Menghabisi Nyawa Herman, Polisi Butuh Satu Hari Tangkap Andi

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel.com,Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Muba dan Polsek Babat Toman berhasil menangkap Andi Lala (35) warga Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan, Rabu (6/2/2019) pukul 11.00 wib.

       
Dalam waktu satu hari Andi diringkus saat berada dipersembunyiannya. Tepatnya di wilayah perkebunan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) usai menghabisi nyawa Herman (40) warga Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan.

       
"Yang mana setelah kita mendapat laporan penemuan mayat. Selanjutnya langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan lainnya, " ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Rabu (6/2/2019).

     
Masih lanjutnya,pada saat dilakukan penangkapan. Pelaku mencoba melarikan diri, namun oleh petugas diambil tindakan tegas dan terukur. Dengan cara melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanan pelaku."Andi melakukan pembunuhan seorang diri, "katanya.

       
Selain itu, dari hasil pemeriksaan. Motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal. Karena bertengkar mulut saat korban tidak memberikan sejumlah uang. Yang diminta oleh pelaku ketika melintas dijalan sekitar Jeramba 10 Karang Ringin.

       
"Setelah membunuh, tersangka mengambil uang korban sebesar Rp 250 ribu, 2 unit handphone. Sedangkan motor korban disembunyikan pelaku disemak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian, "ujarnya.

           
Tidak hanya pelaku. Namun barang bukti yang diamankan berupa satu potongan kayu yang ada bercak darah, pakaian korban, satu unit sepeda motor, satu buah tas coklat milik korban, satu pasang sepatu, saru pasang sandal, satu buah senter. Sedangkan untuk handphone dan uang milik korban masih dalam pencarian.


       
"Untuk pelaku akan kita jerat Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan Ayat (3) KUHP, "ujarnya.

     
Dalam keterangan pelaku Andi Lala. Ia mengenal korban lantaran bertempat tinggal di desa yang sama. Namun, tidak terlalu akrab karena jarang bertegur sapa dalam sehari-hari.

"Ya Saya kenal, tapi tidak begitu akrab, "katanya.

     
Lanjut Andi, pembunuhan berawal ketika dirinya berjumpa korban dilokasi kejadian. Saat itu, korban melintas dijalan yang sebelumnya telah diperbaiki oleh tersangka. Dalam pertemuan itulah, tersangka menghentikan laju kendaraan korban dan meminta sejumlah uang.

       
"Aku minta duet, tapi idak dikasih. Dia maki-maki aku dan hendak memukul. Jadi saya kesal lihatnya,"katanya.

Oleh Karena kesal itulah, sambung Andi, dirinya langsung mengambil sebilah kayu dan memukul kepala korban berulang-ulang kali. Saat dipukul, korban dalam posisi duduk di atas kendaraan sepeda motor.

"Ada kayu disana, aku ambil langsung aku pukul kebagian kepala sebayak lima kali. Saya tidak tahu kalau korban meninggal, karena saat saya tinggalkan masih bernapas, "ujarnya.(Agung).

05 Februari 2019

Modus Barang Dikereditkan, Elly Diciduk Polisi

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Bermodalkan kereditkan alat elektronik Elly Ermawati (31) warga Desa Tanjung Lubuk Dusun I Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir akhirnya diciduk oleh jajaran Satreskrim Polres OI di Jalan Dobang Diklat 1 Gang. M. Yasin Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo Cijantung Jakarta Timur, Sabtu (2/1) dini hari.


Berdasarakan informasi yang berhasil dihimpun pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga ini sudah melakukan penipuan terhadap seorang pedagang Elektronik dengan melakukan modus untuk membantu menjual barangnya dengan cara mengkreditkan barang.

Namun oleh pelaku barang tersebut dijual dengan cara Kontan atau cash, dan Uang dari hasil penjualan tersebut tidak di setorkan kepada Korban, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-sehari.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp.26.870.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OI.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin SH. Membenarkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Pada hari Sabtu, (2/1) di Dobang Diklat 1 Gang M. Yasin Kelurahan baru kecamatan Pasar Rebo Cijantung Jakarta Timur, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP,"kata Gazali Ahmad, Senin (4/1).


Masih menurut nya, tim Satreskrim Polres OI yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rachamat Djakatar didampingi Bripda Fitri Erlinda yang di backup oleh Tim Macan Satreskrim Polres Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan tanpa adanya perlawanan.

"Selanjutnya pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (rul)

20 Januari 2019

Kakak Dan Adik Duel Ditemukan Bersimbah Darah

Liputansumsel.com

Kayuagung, --liputansumsel.com--Seyogyanya sebagai saudara kita patut saling menghormati dan menyayangi apalagi dengan saudara kandung tentunya sudah diajarkan sejak dini agar dapat menyayangi satu dengan yang lain.

Namun berbeda halnya dengan kakak beradik ini berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian berdasarkan laporan warga dua kakak beradik ini ditemukan warga dengan bersimbah darah keduanya bernama Miki (28) Dan Joni (25) yang bertempat tinggal di Komplek YKP kelurahan Sidakersa kecamatan Kayuagung, sabtu 19/01/2019 akibat selisih paham sehingga keduanya alami luka yang cukup serius.

Warga yang panik melihat keduanya bersimbah darah langsung saja membawa kedua kakak beradik tersebut ke RSUD Kayuagung pagi tadi. Entah disebabkan oleh apa duel kakak beradik ini terjadi belum diketahui jelas penyebabnya, saat ini keduanya tengah dilakukan perawatan medis.

Menurut keterangan warga, sang kakak alami luka yang sangat serius dibagian kepala belakang, dan luka pada bagian tangan kiri. Sedangkan Joni hanya luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri. Menurut keterangan Paramedis di RSUD Kayuagung luka luka yang dialami keduanya diakibatkan karena benda tajam.

Saat ini pihak kepolisian sudah mengecek keadaan keduanya di RSUD Kayuagung namun belum dietahui apakah kasus ini akan segera diproses hukum. (Povi)

17 Januari 2019

Akibat Cemburu Suami Tusuk Istri

Liputansumsel.com


Muba-liputansumsel, Seorang suami di duga cemburu buta di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin nekat menikam isterinya sendiri menggunakan sebilah pisau. Hingga korban alami luka tusuk pada bagian leher dan lengan.

korban di ketahui bernama Diah Ayu (24). Sementara pelaku yang merupakan suami korban yakni Rafi Wijaya (28) warga Dusun V Suban Burung Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) Kabupaten Musi Banyuasin.

         
Dalam informasi yang dihimpun. Sebelumnya, pada hari Rabu (16-01-2019) sekitar pukul 13:30 wib. Saat itu korban Diah Ayu berada di rumah dan hendak ke kamar mandi. Lalu pelaku Rafi Wijaya melarang korban sambil mengambil sebilah pisau dapur. Kemudian pelaku menikam korban sebanyak 1 kali pada bagian leher dan lengan. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dan harus dilarikan ke Puskesmas Bintialo. Usai kejadian, korban melapor ke Pos Pol Bintialo. Dengan sigap personil Pos Pol Bintialo langsung meneruskan informasi ini ke Mapolsek BHL Resort Musi Banyuasin.

         
"Benar kami sudah menerima laporan. Tentang adanya kasus penganiayan (KDRT) yang dilakukan Rafi Wijaya terhadap korban Diah Ayu warga Dusun V Suban Burung Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL. Keduanya merupakan pasangan suami-isteri (pasutri). Akibat kejadian ini korban mengalami luka tusuk, " ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi kepada liputansumasel.com, Kamis (17-01-2019).

         
Lanjut Kanit Reskrim Iptu Junardi. Diduga kuat lantaran cemburu buta. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan (KDRT) itu.

       
Tutur Kanit Reskrim Iptu Junardi. Hari ini, Kamis (17-01-2019).benar Kami berhasil meringkus pelaku dikediamannya. Dan juga mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur yang dipergunakan pelaku dan satu helai baju kaos.


         
Kata Iptu Junardi. Untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Batang hari leko.


       
"Untuk pelaku akan kita jerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dalam rumah tangga, "ujarnya.(rill/agung).

09 Januari 2019

Ibu Dan Anak Dihabisi Dengan Cara Cekik Dan Muka Dihantam Balok

Liputansumsel.com



Pagaralam - Liputansumsel.com--Poniah (40) dan anaknya Selfia (13), harus meregang nyawa ditangan tiga orang pembunuh sadis, Tika (31), Riko (17) dan Jefri (21). Sebelum dilempar kesungai dari Jembatan Ndikat, kedua korban terlebih dahulu dicekik dan muka dihantam bertubi tubi dengan menggunakan balok oleh tersangka Riko dan Jefri, sementara tersangkaTika terus memberikan instruksi kepada keduanya untuk segera menghabisi korban.  Setelah diperkirakan meninggal, kedua korban ditumpuk dibagasi mobil Agia warna silver dan dibawa menuju jembatan Ndikat untuk dilempar.

Adegan tersebut merupakan beberapa bagian dari 26 adegan yang diperagakan tersangka pembunuhan Poniah dan Selfia yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Rabu (9/1/2019), dibeberapa lokasi.  Mulai dari ketika tersangka merencanakan pembunuhan didua hotel yang berbeda hingga melempar kedua korban ke jembatan Ndikat serta melempar balok ke sungai.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K,.M.Si melalui wakapolres Kompol Tri Wahyu didampingi kasatreskrim Iptu Acep Yuli Sahara yang turun langsung dalam melakukan rekonstruksi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kekejaksaan.  Untuk mengantisifasi berbagai kemungkinan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) asli dipindahkan demi keamanan, seperti rumah korban, lokasi eksekusi dan lokasi pembuangan korban, "Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, dan juga dalam rekonstruksi ini beberapa TKP kita pindahkan dengan alasan keamanan,"  kata Tri Wahyu.

Pembunuhan yang bermula dari persoalan hutang piutang  antara Tika dan Poniah.  Merasa sakit hati, tersangka Tika merencanakan menghabisi korban dengan mengajak kedua tersangka lainnya, Riko dan Jefri.  Mereka bertiga menemui korban dan mengajaknya pergi, entah kasihan atau ragu ragu mereka mengurungkan niatnya.  Barulah empat hari kemudian, tepatnya Rabu sore tanggal 19 Desember 2019 mereka menjemput Poniah dirumahnya dan kebetulan Selfia anaknya yang baru pulang sekolah hendak ikut serta.

Setelah diajak ke Atm BRI dan BCA yang tidak begitu jauh dari rumah korban untuk menarik uang, pelaku mengajak korban kembali naik kemobil.  Setibanya di kawasan perkebunan kopi milik warga di simpang mbacang, korban Poniah dihabisi terlebih dahulu dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan balok.  Meyakini korban sudah tidak bernyawa, para pelaku juga menghabisi Selfia dengan cara yang hampir sama, dicekik dan dihantam balok.  Mayat keduanya di lempar kesungai dari atas jembatan Ndikat yang dilkukan Riko dan Jefri, sementara Tika mengamati situasi sekeliling.

Mayat Poniah ditemukan warga dialiran sungai Lematang, Desa Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat lima hari kemudian, tepatnya Senin (24/12/2018) dan mayat Selfia ditemukan tidak jauh dari lokasi ibunya, Jum'at (29/12/2018).

Tika Herli yang selama rekonstruksi terlihat gelisah, mengatakan dia kesal terhadap Poniah, " aku kesal dengan dio, samo Selfia idak katek niat mbunuhnyo ( terhadap Selfia tidak ada niat untuk membunuhnya), aku nyesal (menyesal) dan minta maaf dengan keluarga korban," ungkap Tika disela sela menjalani rekonstruksi.

Menurut Wakapolres,  semua adegan dalam reka ulang sesuai dengan keterangan para tersangka dan atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam KUHP,  dan dijerat melanggar pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.



Kelurga korban minta tersangka dihukum seberat-beratnya.

Pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga tersangka sangat menyedot perhatian warga Pagaralam, hal ini dibuktikan dengan antusiasme warga yang berduyun-duyun mendatangi TKP.  Sehingga memaksa polisi memindahkan tempat rekonstruksi.  Puluhan keluarga  dan tetangga korban yang tertahan oleh barikade polisi sempat melampiaskan kekesalan mereka dengan meneriaki tersangka dengan kata kata kasar. 

Evin, adik korban Poniah yang juga bibi dari Selfia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada ketiga tersangka," Kami minta keadilan, nyawa dibayar nyawa, kami kehilangan anggota keluarga kami yang dibunuh secara keji. Tolong pak polisi kami ingin bertemu dengan para tersangka, sebentar saja," ratapnya, yang diikuti jerit dan tangis keluarga dan kerabat korban. (JF/Rick).

08 Januari 2019

MR X Yang Mengambang Di Sungai Lematang Bepakaian Baju Kaos Bertuliskan Sawah Putih

Liputansumsel.com
PALI Liputan Sumsel – Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni mengungkapkan temuan jasad yang mengambang di sungai Lematang di wilayah Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menghebohkan warga sekitar pada Selasa (8/1).

Menurut Sofyan, bahwa jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 15.30 WIB yang dilaporkan kepihaknya oleh Gopar Bin Anang (60) warga setempat dan hingga kini jasad berjenis kelamin laki-laki tersebut belum diketahui alias MR X.

“Pertama kali melihat jasad tersebut adalah saudara Redho (28) yang sedang berada di pinggir sungai Lematang, jasad tersebut terlihat dekat mesin penyedot pasir. Setelah itu Redho memberitahukan Andra dan Rudi yang langsung meminggirkan mayat Mr.X kepinggir sungai Lematang sekira 150 meter dari TKP awal,” ungkap Sofyan.

Setelah mendapat informasi dari warga, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya langsung mendatangi TKP. ” Kita langsung mencatat saksi – saksi, membuat dokumentasi mayat di TKP, intrograsi singkat terhadap saksi, dan mengangkat mayat dari pinggir sungai yang langsung membawa mayat dengan kantong jenazah milik Polsek Tanah Abang ke Puskesmas Tanah Abang untuk VER pendahuluan kemudian ke RSUD Muara Enim untuk tindak lanjut,” jelas Kapolsek.

Diterangkan Sofyan bahwa korban ditemukan dengan berpakaian kaos yang ada tulisan sawah putih dengan menggunakan celana pendek hitam abu-abu dengan kondisi korban terlihat luka tusuk dileher, diperkirakan korban penganiayaan benda tajam, disekitar tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda pengenal lainnya.

“Saat ini korban akan dibawa ke RSUD Muara Enim untuk dititipkan di kamar jenazah menunggu apabila ada keluarga korban yang datang atau ada pihak masyarakat lain yang merasa kehilangan anggota keluarganya. Kita juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Sukaraja, Kades-kades di Kecamatan Tanah Abang dengan tujuan agar dapat menginformasikan warga sekitar bilamana adabmengetahui keluarga dari pada korban tersebut,” beber Sofyan.Laporan Len

07 Januari 2019

Heri Perkosa Anak Yatim Piatu

Liputansumsel.com
Muara Enim,liputansumsel.com---Sungguh biadab dan keterlaluan apa yang dilakukan Heri (29), warga Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, Heri nekat memperkosa seorang gadis berinisial DT (16) yang merupakan anak yatim piatu yang memiliki keterbelakangan mental.

Akibat perbuatannya itu, korban DT mengalami trauma psikologis. Sementara pelaku Heri kini diamankan di Polsek Lembak. Dan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Informasi yang dihimpun kronologis
berawal pada Selasa (1/1/2019) sekira jam 13.00 WIB saat korban sedang berada di pondok depan rumahnya yaitu Dusun II Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak. Kemudian korban diajak Heri menuju semak-semak halaman rumah kosong di Dusun III Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Lalu dengan bujuk rayu akan diberi uang Rp 50 ribu pelaku kembali membujuk rayu untuk membuka baju dan memeluk dan mencium, meremas payudara korban, dan kemudian memasukan kemaluanya kedalam kemaluan korban. Setelah melakukan persetubuhan pelaku menyuruh korban pulang dan mengancam agar jangan bercerita kepada orang lain.

Tetapi sesampainya di rumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayuk ipar korban yaitu Hayla dan kakak kandung korban Wandar Adios, selanjutnya kakanya melaporkan kejadianke Pemerintah Desa Alai. Selanjutnya Kades melaporkannya ke Kapolsek Lembak AKP Alfian SE. Dan tak lama Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim menuju TKP dan mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan introgasi Heri mengakui perbuatanya melakukan persetubuhan dengan DT. "Dua kali saya setubuhi korban pak. Saya imingi uang Rp 50 ribu," terangnya, Senin (7/1) siang.

Kapolres Muara Enim Abner Juwono SIK SH MH melalui Kapolsek Lembak AKP Alfian HN SE mengatakan, korban adalah anak yatim piatu dan memiliki keterbelakangan mental. "Pelaku dipancing keluar lalu sehari itu korban diajak disemak-semak, kemudian kita tangkap.
Pelaku terancam undang-undang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara. Pengakuan pelaku sudah 2 kali memperkosa korban," pungkasnya. AYJ

06 Januari 2019

Bagaimana Polisi ungkap Pembunuhan Poniyah dan Selfia

Liputansumsel.com


PAGARALAM - Liputansumsel.com

Sejak terungkapnya identitas mayat yang ditemukan warga Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, dialiran sungai Lematang, Senin (24/12/2018) oleh jajaran kepolisian resort (Polres) Lahat adalah Poniah (40) warga Gunung Gendang Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam yang dinyatakan menghilang bersama putrinya Selfia (13) sejak Rabu (19/12/2018). Berselang empat hari kemudian, Jum'at (28/12/2018) jenazah Selfia juga ditemukan dialiran sungai yang sama.

Mengetahui Poniah adalah warga Pagaralam dan diduga kuat adalah korban pembunuhan, Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K,.M.Si menginstruksikan jajarannya dibawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Acep Yuli Sahara untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Pulau Pinang (Lahat)," Tidak membuang waktu, meskipun belum mendapat laporan dari keluarga korban, rasa tanggung jawab sebagai korp Polri, kami segera berkoordinasi dengan Polsek Pulau Pinang lokasi dimana mayat ditemukan.  Kemudian mendatangi kediaman korban serta tempatnya bekerja, guna mencari data serta informasi mendalam dari pihak keluarga dan orang terdekat lainnya, dari sana kita memperoleh keterangan yang sangat signifikan dimana anak kedua korban S (8) yang meliahat ibu dan kakaknya dijemput tante Tika Herli (30) bersama seorang lelaki yang tidak turun dari mobil, pada Rabu sore," tutur Acep saat disambangi awak media, Sabtu (5/1/2019) diMapolres Pagaralam.

Berbekal informasi dari keluarga korban, polisi kemudian menginventarisasi barang milik korban, termasuk buku tabungan untuk mendalami kemungkinan motif perampokan.
" Kemudian kita melakukan identifikasi ke beberapa ATM yang kemungkinan akan didatangi korban, dan benar saja dari rekaman kamera pemantau ATM Bank BRI dan BCA, terlihat penampakan korban dan Tika pada sore dimana dinyatakan korban dan putrinya menghilang," imbuh Kasat.

Tidak sampai di situ saja, polisi segera melacak identitas dan profil Tika Herli. Dari keterangan para saksi dan keluarga korban, diketahui mantan TKW Taiwan yang sekarang beralamat di Jalan Mangga, Perumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan ini pernah menjadi istri seorang anggota polisi.

Informasi yang didapat polisi dari transaksi perbankan, tercatat adanya penarikan sejumlah uang dari rekening Poniah pada hari yang sama. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Tika adalah pelaku pembunuhan Poniyah. Diketahui, Tika memang sering berhubungan dengan Poniah yang semasa hidupnya tercatat sebagai karyawan salah satu toko kue di Pagaralam,

Tidak hanya itu, polisi juga mendapat petunjuk lain yang menguatkan dugaan bahwa ada keterlibatan orang lain selain Tika  dalam kasus ini. Diketahui, beberpa hari terakhir Tika sering terlihat bersama Riko Apriadi (20) Warga Lesung Batu Kabupaten Enpat Lawang dan Jefri Ilto Syaputra (17)  tercatat sebagai warga Perum Talang Jeribg Bukit Sentosa Kota Palembang yang beberapa hari terakhir sempat menginap di Hotel Telaga Biru dan Hotel Garuda ZZZ, hal ini dibuktikan dari catatan buku tamu resepsionis kedua hotel tersebut.

Setelah menemukan fakta-fakta yang menguatkan bahwa Tika, Riko dan Jefri adalah pelaku, polisi mengintensifkan pengejaran mereka bertiga. Berbagai petunjuk dikumpulkan untuk mengetahui keberadaan mereka dan diketahui mereka sudah melarikan diri ke Jakarta.

" Meskipun lokasi penemuan jenazah kedua korban berada diwilayah hukum Polres Lahat, namun kami berkeyakinan berdasarkan insting dan perhitungan yang matang kedua korban dihabisi diseputaran Pagaralam, dan merupakan tanggung jawab kami untuk mengungkapnya, " lanjut mantan Kapolsek Penukal Abab Kabupaten Pali ini.

Meski terselip spekulasi,  tim satreskrim Polres Pagaralam, yang dipimpim Iptu Acep Yuli Sahara yang sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jakarta Barat, berangkat menuju ibu kota. Pada hari Selasa (1/1/2019) mereka berhasil menangkap ketiga pelaku. Mereka digerebek saat sedang berada dipenampungan TKI dikawasan Srengseng Kedoya Jakarta Barat.

"Para pelaku ditangkap di sebuah penampungan TKI saat persiapan berangkat ke Taiwan, setelah mengakui sebagai pembunuh Poniah dan putrinya, pada hari Rabu, (2/1/2019) mereka langsung kita terbangkan menuju Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " sambung kasat.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan ketiga tersangka, terungkap bahwa Tika Herli adalah otak dan perencana pembunuhan keji  ini, dimana kedua korban dihabisi diseputaran simpang mbacang Pagaralam dengan cara dicekik dan di hantam menggunakan balok kayu, kemudian mayatnya dibuang dari Jembatan Ndikat setinggi lebih kurang 20 meter.  Riko dan Jefri sebagai eksekutor dijanjikan imbalan uang sebesar 5 juta rupiah dan akan diberangkatkan menuju Taiwan.

Dari keterangan otak Pelaku, Tika Herli. Motif pembunuhan ini berlatar belakang hutang piutang, namun belum diperoleh keterangan yang pasti siapa yang berhutang, " Menurut keterangan tersangka, motif dia menghabisi korban adalah masalah hutang piutang, namun kami belum merinci siapa yang berhutang dan berapa jumlahnya, apapun alibinya itu nanti bisa disampaikan saat di Pengadilan, yang jelas kasus ini adalah pembunuhan berencana dan polisis menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.  Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari kerjasama banyak pihak, Polres Lahat, Polres Jakarta Barat dan saksi-saksi lain," Pungkas Acep.(JF/Rick)

03 Januari 2019

Pelaku Pembunuh Poniah Beserta Anaknya Di Tangkap Di Penanampungan Saat Hendak Menjadi TKI Ke Taiwan

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumsel.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu beserta anak perempuannya di Kecamatan Dempo Selatan. Otak Pelaku ternyata adalah teman korban sendiri.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Puspo Adji Sik didamping Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Asep Yuli Sahara Sh mengatakan Kronologis Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku adalah Tika Herli (31) otak dari pembunuhan,warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan,M Riko Apriadi (20) Eksekutor, warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, dan Muhamad Jefri Elto Saputra (16) Eksekutor tercatat warga Perumahan Talang Jering Bukit Sentosa Residen Sako Palembang. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya 1 Unit mobil AYLA warna Silver dengan Nomor Polisi BG 511 FA digunakan menjemput dan menghabisi korban,dan 3 buah Handphone .

"Para pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan dimana selama 10 hari  pelaku Riko dan Jery disuruh oleh pelaku Tika untuk membunuh korban Ponia ,maka pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 sekitar jam 17.30 wib korban dijemput dirumannya oleh ketiga pelaku serta kemudian korban bersama anak di ajak ke Tempat kejadian perkara(TKP) di area perkebunan Simpang Mbacang Kecamatan Dempo Tengah,di TKP korban Ponia turun duluan dari mobil ,dipukul oleh Pelaku riko dengan menggunakan kayu kearah muka lalu korban terjatuh selanjutnya Jefry yang memukul korban Ponia secara berulang kali ,setelah hampir meninggal dunia Tika mencekik leher korban dengan kedua tangannya, melihat ibunya dibunuh oleh para pelaku anak korban lari turun dari mobil dan lari menjauh, tetapi dikejar oleh Jefri dan dipukul oleh Riko dengan menggunakan kayu secara berulang ulang , setelah kedua korban Meninggal dunia kedua korban dinaikan kembali kedalam mobil  dan dibuang di atas jembatan Endikat perbatasan Pagaralam - Lahat sehingga baru pada Tanggal 24 Desember 2018 mayat pertama ditemukan yaitu ponia ,kemudian penemuan mayat kedua tanggal 28 Desember 2018 sekira jam 10.00 wib didesa lekung daun sungai lematang Kabupaten Lahat. "Ujarnya

Tambah Kapolres Tri Saksono Puspo Adji S.Ik Kronoligis penangkapan
Setelah mendapatkan laporan dan memeriksa saksi saksi ,lalu anggota langsung mengecek Tkp, mengambil video cctv  , penyidik akhirnya mengetahui bahwa pelaku dari pembunuhan berencana tersebut adalah ketiga tersangka diatas, dan diketahui bahwa ketiga pelaku akan menjadi TKI di  Taiwan dan dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Pagar alam Iptu Acep Yuli Sahara.SH dan Kanit Pidum Ipda Dian Rana Alip .Str.Ik. para pelaku ditangkap disebuah tempat penampungan TKI di kawasan serengseng Kelurahan Meruya utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Provinsi DKI dan ketiga pelaku dibawa ke Polres Pagar alam untuk dilakukan pemeriksaan."Jelasnya

Nb :
Latar belakang dari pembunuhan tersebut adalah masalah hutang piutang ,dimana uang korban diambil oleh pelaku Tika di rekening BRI sebanyak Rp 42.000.000.- (empat puluh dua juta Rupiah) dan karena ditagih terus oleh korban akhirnya korban dibunuh .
Upah dari pembunuhan tersebut diterima oleh tersangka Jefri sebanyak Rp.5.000.000.- sedangkan Riko mendapatkan upah berupa diterima kerja diluar negeri.


Adji menambahkan perkara pembunuhan yang dengan kekerasan tersebut ternyata mengarah para pembunuhan berencana, sehingga polisi menetapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena dari pengakuan pelaku, dia sudah merencanakan aksi itu," imbuhnya. (Rc/Jf/Dr)

27 Desember 2018

Berdalih Untuk Biaya Nikah, SPG dan Kekasih Edarkan Sabu

Liputansumsel.com



Pagaralam - Liputansumsel.com--

Bukannya menjalankan tugas sebagai Sales Promotion Girl (SPG), Indah Putri Utami binti Dedi Alfian (20) malah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi bersama kekasihnya Dodi Dakusta bin Imron Sukandi (30) yang tercatat sebagai warga Mekar Alam Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara.  Atas ulahnya, bukannya menikah sepasang kekasih ini malah harus berurusan dengan pihak berwajib, polisi berhasil mengendus dan meringkus mereka di Perumnas Gupi saat menunggu Pembeli barang dagangannya, Senin (24/12/2018).

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K,. M.Si mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil pengintaian anggotanya terhadap Dodi yang memang sudah menjadi target operasi (TO), " Sebelumnya tersangka pernah kita sergap, karena kita curigai sebagai pengedar, namun tidak ditemukan barang bukti dan saat kita lakukan tes urine juga negatif, sehingha tersangka kita lepas.  Merasa aman tersangka memesan barang haram tersebut dari seseorang di Palembang dan bermaksud mengedarkannya di Pagaralam ini," ujar Kapolres saat dirinya dan kasat Narkoba AKP Syafruddin menggelar konfrensi pers dihadapan puluhan awak media, Rabu (26/12/2018).

Masih menurut Trisaksono, " dari hasil penangkpan terhadap keduanya kita mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.43 gram dan satu butir ekstasi seberat 0.37 gram, menurut pengakuan tersangka hasil penjualan barang haram tersebut akan digunakan untuk biaya menikah".

Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim gabungan polres Pagaralam yang melakukan operasi serentak dihampir seluruh wilayah hukum Polres Pagaralam juga berhasil mengamankan dua pengendara sepeda motor di seputaran terminal Perandonan Pagaralam Utara, yakni Matsohan bin Samsudin (46) warga Kampung Purwosari dan Ubay Dillah Bin Bahtiar (36) tercatat sebagai warga Dusun Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam satu paket kecil seberat 0.31 gram.
" Sekarang ini keempat tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres untuk keperluan menyelidikan lebih lanjut, dan kepada mereka kita sangkakan melanggar pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan," Pungkas Kapolres.(JF/Rick)