24 Maret 2017

Sufyan Jabat Ketua PSI Kota Prabumulih

Liputansumsel.com
Prabumulih.LiputanSumsel.com Kehadiran Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) di komandoi oleh Grace Natalie Louisa sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.bakal mewarnai dunia perpolitikan Indonesia khususnya di Kota Prabumulih sendiri, Partai Solidaritas Indonesia yang merupakan partai politik satu satunya yang lolos verifikasi administrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tahun 2016.

Dengan kehadiran partai ini diyakini akan menambah  semarak pesta Demokrasi baik pemilihan Legislatif dan Eksekutif di tahun 2018 - 2019 mendatang, Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Partai PSI Kota Prabumulih di Ketuai oleh Sufyan Ats Aswari, terpilihnya Sufyan Ats Aswari sebagai Ketua DPD Partai PSI Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Pusat ( DPP ), pada tanggal 21 Maret 2017 ditetapkan di Jakarta, dimana dalam SK tersebut menyatakan Sufyan resmi menjabat sebagai Ketua Partai PSI DPD Kota Prabumulih.

Di bawah kepemimpinan Sufyan Ats Aswari partai PSI sedang mempersiapkan tahapan verifikasi KPU dan bakal nama nama calon ketua Dewan Perwakilan Cabang ( DPC ), ketua partai PSI optimis jika partai nya akan lolos menghadapi tahapan Verifikasi KPU mendatang, "Sebagai partai baru tentunya kita sedang mempersiapan kesiapan partai kita untuk menghadapi tahap ferivikasi kedepan, selain itu juga kita juga mempersiapkan bakal nama nama calon ketua DPC untuk di usungkan ke DPP nantinya." Ujar pria yang sering akrab di sapa fyan.

Selain kesiapan menghadapi verifikasi KPU, kesiapan pembentukan pengurusan juga ikut di kebut. Mengingat tahapan verifikasi yang tidak lama lagi akan segera di gelar.(ls01)

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Liputansumsel.com
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.



Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:



1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.



2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.



3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).



4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).



5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.



6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.



7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.



9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.



Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wako Prabumulih Resmikan Rumah Pintar Munggah Zaman

Liputansumsel.com
Prabumulih,liputansumsel.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih resmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Munggah Zaman KPU Kota Prabumulih, kegiatan yang diadakan di Kantor Komisi pemilian umum kota prabumulih pada hari Kamis (23/03/2017 )di hadiri Ketua Kajari, Walikota Prabumulih, Unsur Muspida, perwakilan KPU Provinsi sumsel.

Kegian ini bertujuan mensosialisalikan pemili pemula yang meliputi anak anak sekolah menengah atas yang ada di kota prabumulih, dalam acara yang di gelar perdana ini melibatkan para anak anak sekolah menengah atas yang berusia 16 Tahun atau kurang dari 17 tahun (pemili pemula), Menghadapi pemilihan Pilkada Pemili pemilihan dhadiri oleh empat sekola atas yang ada di kota prabumulib di antaranya sekolah, SMK N 1, SMA N 3, SMK PGRI 1,  SMA 1.

Salah satu peserta pemula pemilu perwakilan siswi dari sekolah SMA N 1 Kota Prabumulih saat di wawancarai oleh media ini Rafika (16 Tahun) mengaku senang bisa mengikuti kegiatan pemili pemula "saya senang ikut kegiatan ini, dimana yang tadinya saya tidak tahu apa apa sekarang jadi bisa tau, terus juga menambah pengetahuan baru juga buat pemili pemula seperti saya," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU menjelaska acara ini di peruntuhkan bagi pemilih pemula dan seluruh masyarakat Kota Prabumulih yang merasa belum begitu paham tentang tata cara pemilihan, "acara ini kita peruntuhkan buat pemili pemula yang belum pahan tentang tata cara pemilihan, dan terbuka buat masyarakat kota prabumulih yang ingin tahu lebih dalam seputar pemilu bisa langsung datang ke rumah pintar pemilu ini," ujarnya M Takhyul.

Tidak sampai disitu saja M Takhyul juga menambahkan "kegiatan ini bakal menjadi agenda rutin kita kedepanya, sampai tiba saat pemilu kedepan mendatang" tegasnya.
Sembari menghimbau masyarakat Kota Prabumulih yang ingin bertanya tanya seputar tentang pemilu untuk bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Prabumulih.