08 Mei 2017

Porsaid ; Biarkan Menggonggong Kafilah Tetap Berlalu.

Liputansumsel.com
OGAN ILIR.-- Liputansumsel.com--Obsesi Zahrudin, Bendahara DPC PPP Ogan Ilir (OI) Kubu Romahurmuzie, untuk menggeser anggota DPRD OI Porsaid Abdullah bakalan kandas. jika menilik dari dugaan pelanggaran Tata Tertib (Tatib.RED) seperti yang di laporkan Zahrudin kepada Badan kehormatan (BK). tampaknya terlalu klasik. Bahkan Porsaid diketahui pernah menjabat sebagai ketua Komisi tepat setelah ia dikabarkan mangkir kerja dan di duga melanggar tatib

terkait permasalahan laporan Zahrudin kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD OI. Porsaid Abdullah menanggapi nya dengan santai. Menurutnya dugaan pelanggaran tatib tersebut tak bakalan berlaku. lantaran jauh sebelumnya, ia telah berkomitmen kepada BK untuk melaksanakan tupoksi nya sebagai anggota DPRD.

" sesudah kejadian itu. saya sudah pernah dipangila BK dan diberikan pengarahan terkait jarang masuk kerja. kalau memang ini di permasalahkan kenapa tak dari dulu. terbukti saya pernah menjabat ketua komisi dan sekarang menjabat sekretaris komisi IV." Kata Porsaid. Senin, (8/5/217)

Diakhir wawancara, bahkan porsaid sempat mengeluarkan pribahasa Biarkan anjing menggonggong ; kafilah tetap berlalu.

" biarkan anjing menggonggong; kafilah tetap berlalu. perlu di garis bawahi saya ini ketua Partai PPP Djan Faridz. jadi sabar bae ooo." Tutup nya. (Arza)

Dicegat Petugas, Buang Sabu Dijalan 3 Orang Ditangkap

Liputansumsel.com

LiputanSumsel.com Musi Rawas. Melihat kondisi tidak menguntungkan, Efendi (46) warga Desa L Sidoharjo kaget saat sepeda motor yang dikendarainya dijalan Desa B Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, diberhentikan petugas Satresnarkoba Kab. Mura. Dari atas sepeda motor yang dikendarainya, Efendi langsung membuang plastik klip yang diduga  narkotika jenis sabu dijalan.

Tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan karena  tidak bisa lolos dari kepungan petugas. Hasil interogasi petugas, diakui narkoba yang dimilikinya didapat dari Syapul Edwar (40) warga Kel. Ulak Surung Kota Lubuklinggau. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka Syaipul dan Haromaini dikediamannya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan narkoba jenis sabu bersama alat-alat bukti lain yang berhubungan dengan penyalah gunaan narkoba. Tersangka bersama alat bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Kabupaten Musi Rawas.

Dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata. SIK melalui Kasat Resnarkoba. Sabtu, (6/5) penangkapan 3 tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat,

" ada orang An. Efendi sering membawa dan menjual narkoba"

Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan lidik. Mengetahui informasi keberadaan tersangka sedang mengendarai sepeda motor dijalan Desa B Triwikaton, petugas langsung melakukan pencegatan terhadap tersangka dan berhasil kita amankan, ucap Kasat.

Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti yaitu Efendi bin Rusli (46) warga Desa L Sidoharjo Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal puti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,74 gram, 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam biru No Pol BG 2382 GP dan 1 buah hp Nokia.

Sedangkan Syaipul Edwar bin Masguntur (40) warga Jl. Jendral Sudirman No 5 Rt 5 Kel. Ulak Surung  Kec. Llg Utara II Kota Lubuklinggau, dan Haromaini bin Bastoni, alm (44) warga Jl. Garuda Hitam Rt. 1 Kel. Llg Ulu Kec. Llg Barat I Kota Lubuklinggau, ditemukan alat bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,65 gram, 5 buah plastik klip kosong, 1 alat bong, 1 pirek kaca, 4 korek gas, 1 buah scop dan 2 hp.

Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan, katanya. (camiel coesar)