14 Desember 2017

Minta Uang Retribusi Rusli di Tangkap Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH,--liputansumsel. com-- Rusli (37) warga gang Karya abadi no. 25 kel. Mangga Besar kec. Pbm Barat kota Prabumulih harus pasrah saat ditertibkan team opsnal Polsek Prabumulih Barat karena kedapatan melakukan aksi pungli dengan modus uang retribusi.

Tak tangung tangung, Rusli meminta uang retribusi kepada supir mobil box dan truck uncle yang melakukan bongkar muat diseputaran pasar kota Prabumulih dengan mematok harga 10.000 per kendaraan.

Dari hasil introgasi awal, wilayah operasi pelaku terhitung mulai dari kawasan rel kereta api pasar sampai ke depan Bank BCA simpang nasional.

Bermodalkan lembaran karcis Pemerintah Kota Prabumulih Badan Keuangan Daereah warna kuning bermerk Keluarga Besar Masyarakat Pasar (KBMP). Pelaku menjalankan aksinya dengan modus uang keamanan untuk ketertiban lingkungan masyarakat pasar impres sebagai Retribusi harian pasar.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) Lembar karcis wrna biru merk KBMP dan uang sejumlah Rp.67.000,-.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.,M.M melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Rusli (37). Saat ini pelaku digelandang ke Polsek Prabumulih Barat Untuk dilakukan pendataan.

"Pelaku atas nama Rusli telah kita beri pengarahan sekaligus menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika nanti tertangkap lagi, akan kami tindak tegas. Sejauh ini, Pelaku tersebut tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dan tidak masuk dalam daftar pencarian oranag (DPO)" ujar AKP Sofyan Affandi, SH. (Ard/Fdh)

Curi Tabung Gas, Apriansyah Di Tangkap Polisi

Liputansumsel.com
Indralaya.--liputansumsel.com--Polres Ogan Ilir mengamankan dua pelaku pembobol toko kelontongan milik Syahruldjudin bin Djuin Senen pada rabu malam (13/12)

ke dua tersangka tersebut ialah
Apriyansyah bin Saipul (21), warga Desa Ibul Besar I, Pemulutan Induk, Ogan Ilir (OI) dan Mukminin Alias Mimin Bin Latif ,telah di aman kan terlebih dahulu dan ditahan di LP Tanjung Raja), sedangkan Gunadi dan Wawan masih masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO)

Peristiwa pencurian toko Syahruldjudin  berawal pada 08 Februari 2017 sekitar pukul 03.00 Wib.di Dusun 1 RT I Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan Induk, Ogan Ilir,pada saat korban sedang meninggalkan tokonya,kemudian pelaku masuk toko dengan merusak terali dan mengambil barang

Setelah korban merasa tokonya di curi orang kemudian korban melaporkan kejadian ini ke polsek Pemulutan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 14 / B / II/2017/ SumSel/ Res Oi/ Sek PML tanggal 08 Februari 2017

Berdasarkan dari hasi laporan dan penyelidikan tersebut Polsek Pemulutan meringkus Mukminin Alias Mimin Bin Latif ,selang beberapa lama
Kapolsek Pemulutan Akp Zaldi, SH,.M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain Afianata, ST,.M.Si dan Anggota Reskrim Polsek Pemulutan berhasil menangkap Apriyansyah tanpa perlawanan.

Dari penuturan Apriyansyah terungkap, pelaku bersama tiga rekannya,  masuk ke toko dengan cara masuk dari pintu depan dengan cara mengganting besi lalu merusak terali besi atas pintu.

Kemudian mengambil 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg , 3 kaleng minuman ringan , 3 kaleng bir zero,2 pak yakult, 2 botol air mineral kecil, 2 bola lampu," jelas Apri

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad Sik MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi Msi  mengatakan , barang bukti lima tabung gas elpiji dengan berat 3 Kg dan 4 batang besi warna silver. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pemulutan.
(rul)

Pileg Kota Prabumulih Mendatang berpeluang 30 Kursi DPRD

Liputansumsel.com
PRABUMULIH,liputansumsel.com -
Menggunakan data penduduk sementara berjumlah 190.913 jiwa atau berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mereka-reka atau melakukan simulasi jumlah kursi di DPRD. sesuai dengan UU No 7/2017 Pasal 191 ayat 2 berkaitan dengan penentuan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk.mengingat jumlah penduduk masih dibawah 200 ribu jiwa.

"Untuk Prabumulih, jumlah kursi kita sementara ini tetap. Sebanyak 25 kursi di DPRD," jelas Ketua KPU, M Takhyul SIP melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sirajuddin SH dalam rapat antara 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama perwakilan partai politik (parpol) dalam rapat kerja (raker) penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Anggota DPRD di KotaPrabumulih di Hotel Gran Nikita.(14/12).

Siraj membeberkan, untuk menetapkan bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Sehingga, 190.913 jiwa dibagi 25 kursi menjadi 7.636. Itulah BPPd, untuk di kota ini.

"Sehingga, Dapil I Prabumulih Barat dengan jumlah penduduk 29.972 jiwa dan Rambang Kapak Tengah 13.709 jiwa. Totalnya penduduk menjadi 43.681 jiwa dibagi 7.636, akhirnya menjadi 6 Kursi. Demikian pula Dapil II Cambai dengan jumlah penduduk 18.053 jiwa dan Prabumulih Utara 36.415 jiwa. Total penduduknya menjadi 54.468 jiwa, sehingga kursinya menjadi 7 kursi. Sementara itu, Dapil III Prabumulih Timur penduduknya berjumlah 71.241 jiwa dibagi 7.636  dan Prabumulih Selatan 21.523 jiwa. Total penduduknya berjumlah 92.764 jiwa dibagi 7.636, sehingga kursinya menjadi 12 kursi," ungkapnya.

Diakuinya, jika dibandingkan kursi di Pileg 2014 silam memang mengalami perubahan. Karena, pada Dapil I hanya 7 kursi, Dapil II 7 kursi, dan Dapil III 11 kursi. menyebutkan, perubahan jumlah kursi ini. Disebabkan, adanya pergeseran atau perpindahan penduduk dari Dapil I ke Dapil III.

"Sehingga, jumlah Dapil I menjadi 6 kursi dan Dapil III 13 kursi. Dan, Dapil II tetap 7 kursi," ucapnya.

Ia menegaskan, kalau penentuan dapil tersebut masih bersifat sementara atau simulasi.

"Jumlah kursi di setiap dapil tersebut masih bisa berubah, karena sangat bergantung dengan jumlah penduduk. Apalagi, pada semester II Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) dengan jumlah penduduk sekitar 211 ribuan jiwa," terangnya.

Kata dia, kalau itu disetujui. Jelas, jumlah kursi di DPRD akan berubah. Karena, kalau diatas 200 ribu penduduk Bumi Seinggok Sepembuyian ini, kursinya tidak lagi berjumlah 25 kursi. 

"Melainkan, sudah berjumlah 30 kursi. Dan, penetapan jumlah kursi di setiap dapil akan kita hitung ulang," bebernya.

Sementara itu,   Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Wawan Irawan SSi mengatakan  kalau sejauh ini pihaknya masih menunggu dikeluarkannya DAK2 oleh KPU Pusat. Informasinya akan keluar pada 17 Desember mendatang, sehingga jelas berapa sebenar jumlah kursi DPRD kota ini.

Ungkapnya, sesuai aturan data jumlah penduduk yang dipakai paling lambat 16 bulan sebelum pelaksanaan Pileg. Setelah tahun, akan disusun atau ditata kembali jumlah kursi di setiap dapil.

"Setelah ditetapkan, baru diusulkan ke KPU Pusat lewat KPU Provinsi untuk disetujui. Penetapan dapil sendiri oleh KPU Pusat dijadwalkan pada 22 Maret hingga 6 April 2018," tandasnya.

Kadisdukcapil, M Effendi SH melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Yudi Apriyadi SH menerangkan, kalau pihaknya sudah mengusulkan ke Dirjen Adminduk sebanyak 211 ribuan jiwa jumlah penduduk.

"Tinggal menunggu verifikasi saja, nantinya hasil akan keluar pada 17 Desember ini. Jelasnya.(ls01)

Kembali 4 Orang Juru Parkir di Amankan Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH,--liputansumsel. com--  Setelah sebelumnya belasan juru parkir liar dan calo yang sering beroperasi dikawasan pasar traditional modern kota Prabumulih telah ditertibkan. Kali ini,  Anggota Kepolisian Resor Prabumulih yang tergabung  dalam tim Khusus Gurita (Gabungan Ringkus Kejahatan) kembali mengamankan beberapa orang juru parkir liar, Rabu (13/12) sekitar pukul 17.30 wib.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan para calo dan jukir liar sekaligus melakukan pendataan (bersih diri. Red) tidak terlibat tindak pidana dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


  • Dalam kegiatan Operasi ini, Timsus Gurita berhasil mengamakan diduga empat orang jukir yang tidak memiliki keabasahan ataupun surat tugas resmi dari pihak Pemerintah kota Prabumulih.


Keempat orang tersebut yaitu, Erwin bin Taufik (22) warga jl. H Songket kel. sukajadi Prabumulih timur, Trisandi buana bin jonson warga jl. alipatan belakang pasar pandean kec. Prabumulih barat, Riki juliansyah bin antoni (21) warga Jalan Hanoman Rt. 04 Rw. 04 kel. karang raja Prabumulih selatan dan terakhir warga Jl. M.yamin kec. Prabumulih utara kota Prabumulih atas nama Madon tembes umur 25 tahun.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.,M.M melalui kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 orang jukir yang belum resmi tersebut.

Mereka yang kita amankan merupakan jukir yang belum resmi, setelah diamankan keempat orang tersebut diberi pengarahan sekaligus menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Jika nanti tertangkap lagi, akan kami tindak tegas. Sejauh ini, ke empat orang tersebut tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dan tidak masuk dalam daftar pencarian oranag (DPO) AKP Eryadi Yuswanto. (Ard/Fdh)

Bawa Sajam, Alek dan Rijal di Tangkap Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH,--liputansumsel. com-- Akibat membawa serta menguasai senjata tajam yang bukan profesinya, dua orang lelaki di tangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat terkait pasal 2 ayat 1" UU Darurat No.12 tahun 1951.

Mereka yaitu, Alexander Bin Ansori (30) Gang Amir kel.Mangga Besar kec. Prabumulih Utara dan Rijal Bin Sukandi
(28) warga jl. Aroni gg. Malaysia kel. Pasar 2 Kec. Prabumulih utara kota Prabumulih. Keduanya ditangkap  diwilayh jalan Sampurna kel. Mangga Besar kec.Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (13/12) sekita pukul 20.30 wib.

Bermula team opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit Res Aiptu Rudi Hartono mendapat informasi dari masyarakat  bahwa dua orang yang mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter MX warna hitam akan melakukan transaksi Narkoba.

Pada saat di lakukan penangkapan,  keduanya tidak menyimpan dan memiliki narkoba namun dari hasil pemeriksaan kedua pelaku membawa senjata tajam yg diletakkan di pinggang mereka masing masing.

Sesuai dengan pasal 2 ayat 1" UU Darurat No.12 tahun 1951, Kanit Res Aiptu Rudi Hartono memerintahkan team opsnal untuk membawa kedua pelaku ke polsek Prabumulih Barat guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH melalui Kanit Res Aiptu Rudi Hartono membenarkan penangkapan Alexander (30) dan Rijal (28) saat ini keduanya diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyidikan.

" Keduanya kita amankan diwilayh jalan Sampurna kel. Mangga Besar kec.Prabumulih Utara kota Prabumulih. Mereka digelandang ke Polsek Barat terkait pelanggaran pasal 2 ayat 1" UU Darurat No.12 tahun 195," tegas Aiptu Rudi Hartono.  (FDH/ARD)