05 Januari 2018

MASYARAKAT TERKEJUT AKAN TERIAKAN MASSA "GANTI KETUA KPU KOTA PAGARALAM YANG DIANGGAP CURANG"?

Liputansumsel.com
Pagaralam, Liputansumsel.com - Masyarakat hari ini dikejutkan oleh teriakan ratusan orang (massa) yang berteriak "Ganti Ketua KPU kota Pagaralam" dengan nada yang keras massa yang berkumpul di Lapangan Merdeka,Alun-alun utara kota Pagaralam menyuarakan teriakan tersebut dan berbuat anarkis,selain berteriak massa juga membentangkan spanduk ketidak puasan dan juga membakar ban lalu melempar bekas botol plastik sebagai luapan emosi dan kekecewaan terhadap hasil penghitungan suara Pilwako yang mereka nilai terdapat kecurangan.

Tiga pleton pasukan anti huru hara personil Polres Pagaralam yang sudah bersiap siaga menghalau pergerakan massa untuk mendesak massa untuk mundur yang dianggap sudah anarkis,Personel Polres juga dibantu oleh TNI berjibaku dengan massa yang anarkis dan berhasil di pukul mundur oleh pasukan gabungan antara TNI dan POLRI.

Petugas yang disebar di lokasi tersebut berhasil mengamankan salah satu massa yang dianggap sebagai propokator, ternyata usut punya usut kejadian tersebut adalah simulasi semata untuk persiapan menghadapi pemilukada kota Pagaralam 2018 mendatang.Simulasi tersebut di tonton oleh Wakil Walikota Novirza Djazuli Se,Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono Sik,Mh,Danramil 10 kota Pagaralam Kapten Inf Sudarno,Perwakilan Kpu kota Pagaralam,Panwaslu kota Pagaralam,Kakanmenag kota Pagaralam dan juga masyarakat kota Pagaralam yang sebelumnya tegang sekarang menjadi tertawa dengan kejadian tersebut.

Massa yang di perankan oleh sejumlah Masyarakat dan satuan, fungsi Polres Pagaralam.Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono,didampingi Waka Polres Kompol Heru Cahyo dan juga Kabag Ops Kompol Indarwan mengatakan,Simulasi tersebut merupakan salah satu upaya persiapan menghadapi Pilkada Kota Pagaralam dan untuk antisipasi jika terjadi kondisi mencekam dan anarkis seperti kejadian pada hari ini pada apel Mantap Praja Musi 2018.

"Potensi gangguan tetap kita deteksi sejak dini.Dengan adanya simulasi ini semua anggota Polres dan TNI  serta mitra polri dan juga masyarakat kota Pagaralam semakin siap untuk mensukseskan Pilkada Kota Pagaralam yang aman dan tertib terjaga silatuhrahmi antara pasangan calon." (Ls Rico Pagaralam)

Debt Kolektor Leasing PT.Summit Otto Finance Gelapkan Motor

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, --liputansumsel.com-- - Aksi debt Kolektor M Rivandra (30) warga jalan bima kelurahan wonosari Prabumulih Utara, harus berakhir ditangan petugas kepolisian akibat melakukan tindak pidana penggelapan Motor honda scoopy milik Rima Sukmahayati (40) warga Perumnas Prabu indah blok I 2 No. 10 RT 07 RW 04 kelurahan gunung ibul.

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B-277/XII/2017/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr tgl 30 Desember 2017. Diketahui, Pelaku yang merupakan kolektor PT Summit Otto Finance menyita motor korban karena menunggak angsuran selama dua bulan, namun sepeda motor tersebut tidak diserahkan ke pihak leasing melainkan dijual pelaku kepada orang lain.

Setelah mendapatkan keterangan dari pihak leasing bahwa motor serahannya belum sampai ke PT Summit Otto Finance, Rima langsung melaporkan kejadian yang dia alami ke polsek Prabumulih Timur.

Berbekal ciri ciri dan informasi keberadaan pelaku, Gabungan Tim Buser Prabumulih Timur dan Buser Polres Prabumulih di pimpin Ipda Gharasa Zahra Zahirah STrK kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dihadapan petugas pelaku mengaku telah menjual motor tersebut ke temannya inisial SND seharga Rp.5.000.000 rupiah. dirinya terpaksa melakukan modus ini untuk menutupi biaya target operasi yang dibebankan oleh pihak leasing. Jum'at (05/01)

" Uang hasil penjualan, saya gunakan untuk menutupi target yang dibebankan pihak leasing, kalau target terpenuhi saya akan mendapat bonus" Ujar M Rivandra.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., MM melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando, SH didampingi Ipda Gharasa Zahra Zahirah S.Tr.K mengatakan saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Polsek Prabumulih timur.

" Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan. Akibat Ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP atas kasus penggelapan, " Tegas AKP Hernando. (Ard/ Fdh)