28 Februari 2018

Sunyuk Kembali Ditangkap Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansumsel.com - Marwan alias Sunyuk (36) Kembali diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih Pimpinan AKP M Ali Asri, SH, lantaran mengulangi perbuatanya dengan menkonsumsi narkotika Golongan I jenis Shabu, Selasa (27/2) sekitar pukul 15.30 wib.


Sempat menjalani hukuman pada tahun 2016 lalu. Residivis pemuja narkoba ini, tertangkap kembali di wilayah Jalan A Roni, RT 01 RW 04, Kelurahan Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.


Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan anggota Satres narkoba yang mendapatkan laporan dari masyarakat. Dengan melakukan pengintaian, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang memang sudah lama menjadi target petugas.


Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan satu paket shabu senilai Rp100 ribu yang disimpan pelaku di atas lemari ruang tamu. Saat ini pelaku berikut barang bukti shabu diamankan di Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


"Pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016. Kali ini pelaku kembali terjerat dengan kasus yang sama," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH.


Akibat perbuatannya, pelaku akan  dijerat pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum). "Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tegas AKP M Ali Asri.


Sementara itu, Sunyuk mengaku jika barang haram tersebut sengaja ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut ia beli kepada salah seorang pengedar berinisil RI yang saat ini dalam kejaran petugas.


"Aku sudah tigo tahun terakhir galak make narkoba. Memang sebelumnyo sempat tertangkap. Tapi aku idak pernah bejual, aku make dewek untuk senang-senang bae," katanya. (Ard)

Diduga Bandar, Warga Tebing Gerinting Diamankan Polisi

Liputansumsel.com
Indralaya.--liputansumsel.com--
Zulkarnain (31), warga Desa Tebing Gerinting Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang diduga bandar narkotika jenis sabu, menyerahkan sebanyak 58 paket sabu-sabu saat dilakukan penggrebekkan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres OI di rumahnya, Selasa malam (27/2) pukul 19.00.



Pelaku yang mengaku kesehariannya bekerja sebagai sopir ini, menyadari bila dirinya digrebek Polisi lantaran sedang bertransaksi sabu-sabu. Oleh sebab itu, dirinya pun seketika menyerahkan sebanyak 58 paket sabu ke Polisi yang menggrebeknya. Sebelumnya, paket sabu tersebut disimpan didalam laci meja rias.



Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, bersama barang bukti malam itu juga, tersangka Zulkarnain langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.


Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Zainalsyah menjelaskan, penangkapan terduga bandar narkoba jenis sabu di Desa Tebing Gerinting Inderalaya Selatan berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan di rumah tersangka Zulkarnain selalu dalam keadaan ramai dan kerapkali digunakan untuk bertransaksi sabu.



Berbekal informasi tersebut lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan observasi (pengamatan) dan didapatlah pada Selasa malam itu, (27/2) pukul 19.00, tersangka Zulkarnain tengah bertransaksi sabu.



"Tersangka berhasil kita bekuk tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa sebanyak 58 paket narkoba jenis sabu," ujar Kapolres.



Selain mengamankan tersangka bersama barang bukti 58 paket narkotika jenis sabu seberat 20.39 gram, dari tangannya Polisi juga menyita uang tunai diduga hasil transaksi sabu senilai Rp 500 ribu, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta 22 bal kantong plastik klip bening.


Dari interogasi yang dilakukan pihaknya, bila narkotika jenis sabu tersebut, diperoleh tersangka dari rekannya yang berada di Palembang dan selanjutnya, 58 paket sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada pelanggan yang berada di Desa Tebing Gerinting Inderalaya Selatan Kabupaten OI.



"Kita akan kembangkan dari mana muasal barang haram itu tersangka dapatkan. Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti kini sudah kita lakukan penahanan," ujar Gazali Ahmad.(rul)

Panwaslu Oi Mulai tertibkan Alat Peraga Cagub

Liputansumsel.com
Indralaya.--liputansumsel.com--
Bersama satuan Polisi pamong praja (Pol PP), Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir yang dikomandoi Ketua Panwaslu, Idris, SH dan Dermawan Iskandar, SE, Rabu (28/02) pagi, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.

Menurut Pantauan diwilayah Kecamatan Indralaya, Indralaya Selatan dan Utara, satu persatu spanduk, banner baik ukuran kecil, sedang maupun besar, dibongkar Panwas dan Pol PP. Hanya tampak tersisa sepanduk dan banner Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ada di posko masing-masing calon.



“Sebelum melakukan penertipan APK ini, kita sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada masing-masing calon agar melepaskan sendiri, tapi nyatanya masih banyak ditemukan. Jadi tanpa pandang bulu kita tertibkan semua APK pasangan calon, kecuali yang di posko pemenangan,” tutur Ketua Panwaslu Ogan Ilir, Idris, SHI.(rul)