02 Juli 2018

DPRD OI Buat Tatib.Terkait Pemilihan Wakil Bupati

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com
Terkait kekosongan wakil Bupati Ogan Ilir, Dewan Perwakilan Rakyat OI akan membuat tata tertib wakik Bupati OI, dari laporan pansus yang disampaikan pada saat rapat paripurna ke VIII tahun sidang 2018 dalam rangka penyampaian laporan pansus yang oleh juru bicara ketua pansus.


Ketua DPRD OI Endang PU Ishak memberikan waktu kembali kepada anggota pasus selama 15 hari yang masih banyak kekurangan dalam tata tertib pemilihan wakil bupati OI.

"Pansus diberikan waktu kembali untuk mencari refrensi dalam membuat suatu draf tentang tatib pemilihan wakil bupati selama 15 hari, dikarenakan pansus meminta waktu kembali, pada saat rapat peripurna kita memberikan waktu untuk melengkapi kekerungan tersebut,"kata Ketua DPRD OI kepada awak media.

Menurut Endang pihak pansus harus mencari refrensi sebanyak mungkin dalam mencari tatib dalam pemiliha wakil bupati seperti dibangka Barat dan Riau yang sudah merancang tatib tersebut, dan ini tugas pansus dalam menggali data sebanyak mungkin sebelum menentukan tatib tersebut.

"Dan apabila tatib sudah ditetapkan tinggal menunggu waktunya kapan dalam melaksanakan tatib yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRD OI, dan sesuai Undang-undan nomor 10 tahun 2016 dalam pemilihan wakil bupati diusulkan calonnya dari partai pengusung,"terangnya.

Lebih jauh dikatakan Endang nantinya dari nama pertai pengusung yang mencalonkan dua nama wakil bupati akan melalui ke Bupati dan Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi untuk dipilih DPRD," Dan kalau sudah dirampungkan tatib ini barulah DPRD akan membuat panitia seleksi terhadap dua nama calon yang di usulkan yang merumuskan kretrianya tentu itu sepenuhnya ada di pansel," jelasnya. (rul).

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM PADA PEMILU 2019

Liputansumsel.com

PENGUMUMAN
Nomor : 318/KPU-Kot.PGA/VII/2018

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA PAGAR ALAM PADA PEMILU 2019

Dasar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang  Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam rangka melaksanakan tahapan pencalonan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu Tahun 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Penyerahan syarat pencalonan dan syarat calon Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pagar Alam dilaksanakan pada :
Hari : Rabu s.d. Selasa
Tanggal : 4 Juli s.d. 17 Juli 2018
Waktu : -  Tanggal 4 s.d. 16 Juli 2018 pukul 08.00 – 16.00 WIB;
‘ -  Tanggal 17 Juli 2018 pukul 08.00 – 24.00 WIB.
Tempat : Kantor KPU Kota Pagar Alam, Jl Laskar Wanita Mentarjo Komplek Perkantoran Gunung
 Gare Kota Pagar Alam

Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kota Pagar Alam, wajib memperhatikan :
Daftar bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan;
Daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan;
Nama-nama calon dalam daftar calon sudah disusun berdasarkan nomor urut;
Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon;
Daftar bakal calon di setiap daerah pemilihan sudah diproses dalam aplikasi SILON.

Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pagar Alam, sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak Penetapan DCT;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau Sekolah lain yang sederajat;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktf;
Terdaftar sebagai pemilih;
Bersedia bekerja penuh waktu;





Mengundurkan diri sebagai;
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
kepala desa;
perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
Aparatur Sipil Negara:
Anggota Tentara Nasional Indonesia;
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan;
dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Lain-Lain

Keterangan dan Informasi lebih lanjut bisa mengakses pada laman resmi KPU Kota Pagar Alam
www.kpu-kota.pagaralam.go.id.
Pagar Alam, 1 Juli 2018


                    KETUA