19 Juli 2018

Polsek Rantau Alai Amankan Tersangka Penganiayaan

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Aparat Unit Reskrim Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tersangka Ledi Bin Aliaman (28) warga Dusun Gayau Desa Pandan Arang Kec Kandis Kabupaten Ogan ilir, (19/07) sekira jam 03.30 wib di Pasar Induk Jaka Baring Palembang.



Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad S.ik MH melalui Kapolsek Rantau Alai AKP Imam Abdi SH mengatakan pada hari Rabu (18/07) sekira jam 17.00 wib di Dusun Gayau Desa Pandan Arang Kecamatan Kandis telah terjadi tindak pidana penganiayaan yg dilakukan oleh tersangka Ledi Bin Aliaman terhadap korban Romi bin Riduan (36) warga Dsn 2 Desa Kandis 2 Kec Kandis Kab Ogan Ilir dengan cara tersangka menusuk korban dgn menggunakan senjata tajam jenis Pisau sebanyak 2 kali kearah korban dan mengenai tangan kiri korban.



"Mendapatkan informasi tersebut dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang mana saat itu tersangka sudah melarikan diri berangkat menuju palembang ke Pasar Induk Jaka Baring,” ujar Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut,  Kanit Reskrim dan anggota untuk mengejar tersangka, pada kamis (19/06) sekitar jam 03.30 wib tersangka berhasil ditangkap di Pasar Induk Jaka Baring Palembang, dan saat ini barang bukti dan tersangka kita amankan ke Polsek Rantau alai.



“Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 helai baju kaos warna hijau yang terdapat bercak darah korban, dan untuk tersangka kita kenakan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kuhp” jelasnya.(rul)

Pemkot Palembang Lakukan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang, Selasa (17/7/2018), melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain Pemkot Palembang, penandatanganan sertifikat elektronik di kantor BSSN Jakarta ini, ada empat Pemerintah Kabupaten / kota lainnya yang melakukan penandatanganan kerjasama serupa, yakni Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara Syahrul Mubarok mengungkapkan, penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan sesuai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2008.

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik harus sesuai dengan pedoman yang berlaku, dan pemerintah daerah wajib mengoprasikan transaksi elektronik, diharapkan dengan kerjasama ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sertifikat elektronik dengan baik demi menunjang kinerja,” ungkap Syahrul Mubarok.

Syahrul mengatakan, penandatanganan kerjasama ini mencangkup beberapa ruang lingkup.

“Diantaranya penyediaan infrastruktur, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik, dan peningkatan sumber daya manusia dalam mengelola sertifikat elektronik” Kata Syahrul.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang Yanuarpan Yani menyambut baik penandatanganan kerjasama ini.

“Suatu kehormatan bagi kami, Pemerintah kota Palembang dipercaya untuk menandatangani kerjasama sertifikat elektronik ini, tentu ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Palembang dalam peningkatan layanan berbasis teknologi” Kata Yanuarpan.

Sertifikat elektronik ini, lanjut Yanuarpan, merupakan bagian dari rangkaian revolusi teknologi dan informasi.

“Mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan teknologi, di Pemerintah kota Palembang sendiri kami sedang menyiapkan mall pelayanan terpadu, pasca Asian Games, mall pelayanan terpadu tersebut akan beroperasi” pungkas Yanuarpan.