04 Agustus 2018

Polres Prabumulih Amankan Dua Pemuda Pengguna Narkoba

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansumsel.com -- Niat Dua pemuda untuk pesta sabu di sebuah rumah kostan diwilayah Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara harus terhenti ditangan Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dalam penangkapan, Petugas menenumkan barang bukti Sabu dan seperangkat alat hisapnya.

Kedua tersangka yakni Nopriyansyah (24) warga gang dua saudara, Kelurahan  pasar I, Kecamatan Prabumulih utara, dan Meriyansyah (19) yang berdomisili di wilayah Gang Karya Abadi, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas para tersangka yang dicurigai kerap menkonsumsi Narkoba di sebuah kos kosan.  Memperoleh informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk yang cukup, petugas lalu langsung melakukan pengerbekkan.

Dari Hasil pengeledahan diseluruh sudut ruangan, Petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,73 Gram berikut alat isap sabu dari botol plastik. Dengan temuan itu, keduanya hanya bisa pasrah saat di gelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP M Ali Asri, SH menjelaskan, Kedua tersangka di tangkap pada Kamis 02 Agustus 2018, sekira pukul 15.30 WIB.  Menurutnya penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan Pengembangan atas  Informasi dari Masyarakat.

"Tersangka kita tangkap atas kasus tindak pidana Peredaran dan atau penyalahgunaan Narkoba. Saat penggeledahan rumah kosan itu, petugas kita menemukan barang bukti sabu sabu yang diletakkan tersangka disamping Kardus," Ujar M Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (4/8).

Dikatakan M Ali, Dari Interogasi yang dilakukan, para tersangka mengakui sabu tersebut memang mereka beli untuk dikonsumsi sendiri. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui sumber penyuplai barang haram tersebut.

"Keduanya kita tangkap saat akan menkonsumsi narkoba, Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, keduanya akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I," Tandasnya. (Ard/Bio)

Polsek Sungai Keruh Gagalkan Peredaran 5,30 gram Sabu

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel.Porsonil Polsek Sei Keruh berhasil membekuk dua kurir sabu yang hendak mengantarkan barang haram tersebut ke jalan trans Jirak Jaya Jumat (03/08/18).

Kedua kurir diketahui bernama Jhon Helmi (44) dan Edi Saputra (23). warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, yang di amankan Sat Reskrim Polsek Sungai Keruh saat melintas di Desa Jerambah Gantung.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi yang didapat Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Ade Nurdin, SH, dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang laki-laki akan melintas di arah trans di kec jirak jaya yang di duga membawa narkotika jenis shabu.


Barang bukti berupa dua paket sabu besar dan kecil serta 1 unit hp.
Tanpa membuang waktu lagi, Iptu Ade Nurdin, langsung memerintahkan personil untuk menindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan target, salah satu personil langsung melaporkan ke Kanit Res polsek sungai keruh.

Tak ingin tersangka lepas personil langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor pelaku yang diduga membawa shabu. Hasil penggeledahan ditemukanlah bungkusan plastik hitam yang diduga narkotika jenis shabu kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Keruh.

“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor honda beat warna merah putih tanpa plat, 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5.30 gram, 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.34 gram. Dan akan kita kenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No.35 TH 2009,”ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin,SH, saat di konfirmasi liputansumsel Sabtu,(04/08/18). (Agung)

Satres Narkoba Ringkus Ade Candra

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Ade Candra (42) yang diduga sebagai bandar narkoba, warga Dusun I Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polres OI.
     
Dari tangan tersangka diamankan
4 paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening Berat Bruto 1.28 Gram, 1 Buah Handphone warna hitam, uang Rp500.000 dan 1 Bal plastik klip bening. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres OI, AKP Zainalsyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bila pelaku sering melakukan transaksi sabu di pondokan di tepi sungai (pantai supi) Kelurahan Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, kemudian pihak kepolisian melakukan pengintaian.

Pada saat pelaku berada di TKP, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Rupanya sekitar 50 meter dari TKP pelaku terjatuh sehingga berhasil diringkus.

Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti sabu di dekat pelaku terjatuh yang semulanya disembunyikannya di dalam tanah.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku menjelaskan sudah memperoleh keuntungan dari menjual sabu seharga Rp500.000. "Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengn hukum yang berlaku," jelas AKP Zainalsyah.(rul)