17 November 2018

Melanggar Aturan,APK Capres dan Caleg Ditertibkan Di Kota Pagaralam

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com - Aparat membongkar sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di Kota Pagaralam. Pemasangan APK di ruang publik yang tidak pada tempatnya dinilai melanggar aturan.

Petugas Satpol PP dan Bawaslu Kota Pagaralam menertibkan APK di beberapa ruas jalan, Kamis (17/11/2018). Sasaran utama ialah poster yang dipasang di jalan Protokol ,Tiang listrik dan pohon pinggir jalan.

APK tersebut dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. "Penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan di wilayah Kota Pagaralam. Terutama di pohon dan jalan protokol," Kata Kasatpol PP Kota Pagaralam Melalui Kabid Penegakan PERDA Karyawan Sh.

Pemasangan APK di batang pohon banyak yang ditempel dengan cara dipaku sehingga dapat merusak pohon. Hal itu dinilai melanggar peraturan Kota Pagaralam mengenai Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan(K3) .

Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Edy Budi Ahmadi,Se menegaskan pemasangan poster atau APK caleg di pohon termasuk perbuatan terlarang. Dalam masa kampanye, APK boleh dipasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU, selain itu tidak diperkenankan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh ketua partai di Karawang. Besok kami akan bergerak untuk mencabut semua poster yang ditempel di pohon. Kita harap pohon di Karawang bersih dari poster caleg," kata Edy.

Bawaslu Kota Pagaralam Ingatkan Kepada ASN Dan RT/RW Harus Netral Di Pemilu 2019

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com -Bawaslu Kota Pagaralam menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RT/RW di Kota Pagaralam untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kepada ASN dan ketua RT/RW untuk tegas meposisikan diri netral, tidak mengambil bagian menjadi tim pemenangan, tidak mengambil sikap keputusan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Edy Budi Ahmadi Se Saat ditemui Disela kegiatan Penertiban APK, Sabtu (17/11/2018).

Menurutnya, hal itu rentan terjadi di wilayah Kota Pagaralam. Ia menilai ASN dan Ketua RT/RW merupakan figur sentral yang ada di masyarakat.

"Kami harapkan menempatkan diri dalam mandat undang-undang, tidak mengambil bagian dalam tim pemenangan, apalagi melakukan penggiringan, mobilisasi massa menggunakan program pemerintah, itu juga hal yang dilarang dalam ketentuan undang-undang," ungkapnya.

Ia menuturkan, bila hal tersebut dilakukan oeh ASN dan ketua RT/RW, Bawaslu tidak akan segan memberikan tindakan tegas. "Bila itu dilakukan maka Bawaslu tidak segan-segan melakukan penindakan jika itu terjadi," tegasnya.

Pihaknya akan bersinergi memantau ASN dan ketua RT/RW di Kota Pagaralam agar tidak menjadi tim pemenangan. ASN dan ketua RT/RW harus mengetahui posisi di dalam pemilu dan harus netral.(Rico)

RSUD PALI DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN TPS LB3

Liputansumsel.com
PALI.Liputan Sumsel.com---
Sejak beroperasinya,RSUD talang ubi kabupaten PALI sampai saat ini diduga belum kantongi surat izin Tempat Pembuangan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(TPS LB3),mengingat  penting nya hal tersebut ,Persyaratan Tempat Penyimpanan Limbah B3,harus sesuai dengan ketentuan yang ada mengingat
limbah tersebut sangat berbahaya dan beracun dan dapat mencemari lingkungan sekitar.

Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi Dr  HJ Tri Fitrianti saat dikonfirmasi terkait perihal izin TPS LB3 mengatakan jika izin tersebut masih dalam proses.
" kami dari rumah sakit sudah mempersiapkan kelengkapan berkas surat izin yang dimaksud namun saat ini masih sedang dalam proses pembuatan"ujarnya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Lingkungan Hidup Bakrin ketika di konfirmasi Jum’at,(16/11) membenarkan jika RSUD  Talang Ubi belum mengantongi izin TPS LB3 dikarenakan syarat berkas belum lengkap

Menurut Bakrin, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin, apabila belum  memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Undang-undang lingkungan yang berlaku.tidak hanya itu,semua bentuk  fasilitas kesehatan yang ada di PALI ,seperti Puskesmas, Klinik  dan yang lain  juga wajib mengurus surat izin TPS LB3

“ Kami Tidak akan mengeluarkan surat izin jika tidak memenuhi persyaratan yang telah di tentukan undang undang yang berlaku saat ini" tegas Bakrin

Masih dikatakan Bakrin jika  perihal perizinan lingkungan seperti Izin pembuangan Limbah Cair, izin TPS LB3  pernah diserahkan agar di urus oleh Dinas Perizinan Terpadu Kab. PALI.namun,mereka menyerahkannya ke Dinas Lingkungan Hidup lagi dengan alasan mereka kekurangan SDM.

Sayangnya,Kepala Dinas DPMPTSP Kab PALI saat akan ditemui sedang tidak berada di tempat.Stafnya mengatakan agar awak media datang lagi  pada hari Senin  (19 /11) Sekira Pukul  08:30 Wib.

Berdasarkan peraturan undang undang berlaku, sangsi Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Lendri