29 November 2018

Gilir Anak Dibawah Umur, lima Pemuda Diciduk Polisi

Liputansumsel.com


Pagaralam.liputansumsel.com--Polres Pagaralam mengamankan lima pemuda karena diduga melakukan pencabulan gadis di bawah umur. Kelima pelaku berinisial IK (19) warga Dusun Mingkik, PBR (22) Warga Dusun Mingkik, BLG (22) warga Dusun Muara Tenang, RVL (18) warga Tanjung Menang, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam, Sumatera Selatan dan NND (22) warga dusun Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

" Benar, kita telah berhasil menggamankan lima pelaku ini yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial Mawar (16)  warga Dusun Lekung Daun Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, " kata Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji  didampingi wakapolres Pagaralam Kompol Tri Wahyu dan Kasat Reskrim IPTU Acep Yuli Sahara saat melakukan konprensi Pers di Mapolres Pagaralam, Kamis (29/11/2018).

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 02.00 Wib. Saat pelaku menjemput Korban Bunga menggunakan motor jenis Juviter Z dikediaman bibinya di Dusun Lekung Daun Lahat untuk menonton orgen tunggal di Dusun Mingkik Kecamatan Dempo Selatan, namun tersangka justru membawa Korban ke rumah seorang warga di Dusun Muara Tenang Kelurahan Perahu Dipo Kecamatan Dempo Selatan, sesampai dirumah tersebut korban diajak masuk kamar dan disetubuhi. Selesai tersangka menyetubuhi korban, masuklah empat teman tersangka yang juga ikut menggilir korban secara paksa.  Setelah itu, meski sempat kabur lewat jendela, korban berhasil dikejar tersangka IK dan diantar pulang ke rumah bibinya di Dusun Lekung Daun Lahat.

Setelah itu korban yang pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam

Dijelaskan Kapolres, setelah menerima laporan keluarga korban, anggota Satreskrim Polres Pagaralam mengumpulkan informasi dan keterangan lalu bergerak mencari pelaku.  Melalui keterangan korban, salah seorang pelaku PBR kembali akan menjemput Korban di Dusun Lekung Daun Lahat, mendapat informasi tersebut Polisi dengan segera melakukan penangkapan terhadap PBR yang kemudian disusul dengan penangkapan atas tersangka lainnya, " Kelima tersangka beserta barang bukti motor merk Yamaha Jupiter Z nomor polisi BG 2192 WG milik tersangka, satu stel pakaian korban kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut dan kepada kelima tersangka kita kenakan melanggar pasal 81 (1 dan 2) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan ", pungkas Kapolres. (Ricko/JF)

DPRD Oi Sah Kan Raperda APBD 2019 Disahkah

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com---Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nota Keuangan APBD tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI  pada rapat paripurna ke XI yang digelar di Ruang  Rapat DPRD OI, Kamis (29/11).


Dalam rapat paripurna kali ini barbagai catatan yang diberikan oleh Komisi-Komisi mulai dari peningkatan kinerja para ASN, peningkatan  pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas Infrastruktur.


Komisi satu yang disampaikan oleh M Ikbal  memberikan persetujuan anggaran untuk Satpol PP-Damkar sebesar 6 milyar 200 juta lebih dengan catatan penambahan  satu, unit kendaraan pemadam kebakaran dan untuk Dinas Inspektorat Komisi satu meminta peningkatan pengawasan pemgeloaan keuangan di setiap OPD, Kecamatan dan Desa/kelurahan,"Ujar Ikbal Politisi dari Golkar tersebut.


Sedangkan komisi dua menyepakati anggaran yang diajukan oleh disperindagkop, dinas pertanian dan pangan Holtikutura, bagian perekonomian serta bagian keuangan.


Selain itu komisi dua memberikan catatan antara lain kepada dinas pertanian agar segera merealisasikan pengairan tenaga surya, pemberdayaan hasil pertanian dan peningkatan promosi dan onvestasi,"ujar aprizal sebagai juru bicara komisi 2.


Sementara untuk komisi tiga yang dibacakan oleh Rahmadi Jakfar memberikan catatan kepada sejumlah OPD  antara lain meminta kepadav Dinas Perkim agar segera mencarikan solusi masalah sampah, pembuatan Drainase di sejumlah jalan kabupaten dan penungkatan kualitas ASN di aejumlah Instansi.

Sedangkan komisi  empat yang dibacakan oleh Suharmawinata memberikan catatan kepada sejumlah Instansi seperti RSUD agar terus berinovasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat dengan menambah sejumlah peralatan dan obat sehingga angka rujukan bisa ditekan dimasa mendatang.(rul)