18 Maret 2019

Giovani: Kami Ikut Bertanggung Jawab dalam Pelaksanaan Pemilu

Liputansumsel.com



Pagaralam,Liputansumsel.com -Kepala Kajaksaan Negeri kota Pagaralam melalui Kepala Seksi Ipoleksosbudhankam (Ideologi,Politik,Pertahanan, Keamanan,Sosial Budaya,Dan Kemasyarakatan) Giovani,SH,MH menyebut Kejaksaan ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu 2019.

Ia mengatakan, pihaknya bertugas untuk menangani kemungkinan adanya kasus pelanggaran perkara pemilihan melalui Sentra Gakkumdu.

Giovani menjelaskan, saat ini Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Polri telah disiapkan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu.

"Itu sekarang sudah ditetapkan untuk berkantor di satu atap yang berisi Bawaslu, Panwaslu, kemudian dari unsur kejaksaan, dan dari Polri," kata Giovani di kantor Kejaksaan Negeri, Komplek Perkantoran Gunung Gare, Kota Pagaralam Senin (18/3/2019).

Nantinya, mereka juga ikut menangani pelanggaran pemilu jika diperlukan.

"Itu mereka yang nanti tugasnya untuk ikut mengawasi dan bila perlu menangani kemungkinan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Giovani berharap, pelaksanaan pemilu 2019 dapat berlangsung damai, sejuk, dan terselenggara dengan baik. Ia juga berharap supaya tidak terjadi banyak pelanggaran.

Oleh karenanya, kata dia, menjadi tanggung jawab bersama pemilu memberi dampak yang positif kepada demokrasi Indonesia.

"Jangan karena kepentingan sesaat lima tahunan, kemudian nuansanya menjadi mengganggu kebersamaan dan kesatuan yang sudah kita jaga sejak 73 tahun lalu," tandas Giovani.(Rico)

Polres Pantau Tempat Ibadah Tidak Di Jadikan Tempat Kampanye

Liputansumsel.com

PRABUMULIH, liputansumsel. Com --- Jelang pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, Polres Prabumulih berkomitmen untuk menjaga dan merawat masjid agar steril dari orasi dan kampanye politik.

Melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di 37 Kelurahan dan Desa di Kota Prabumulih, Pihak Kepolisian akan terus memantau agar tempat ibadah tidak dijadikan tempat untuk berkampanye.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H, melalui Kasat Binmas Polres Prabumulih iptu Sri Djumiati, S.H mengingatkan, setiap pihak yang memanfaatkan tempat ibadah agama apapun untuk berkampanye, menyuarakan ujaran kebencian, hingga kabar bohong, akan berurusan dengan hukum.

"Bagi mereka yang melanggar ketentuan dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Larangan penggunaan tempat ibadah, maka akan ada konstuksi hukumnya. Maka dari jauh hari kami memberikan imbauan untuk ini tidak dilakukan," ujar Iptu Sri Djumiati, S.H.

Untuk mencegah hal itu terjadi, lanjut Iptu Sri, Pihaknya berharap seluruh pemuka agama dan pimpinan partai politik terus mengingatkan masyarakat agar tempat ibadah tidak dijadikan sarana kampanye partai politik, menyampaikan ujaran kebencian, berita hoax, hingga penyebaran paham radikalisme.

"Nanti kalaupun ditemukan pelanggaran itu akan masuk di dalam Sentra Gakkumdu. Di situ akan dianalisa, apa ada peristiwa pidana atau tidak," Ungkapnya.

Dikatakan Sri, dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas Pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan. Dia juga menjamin anggota Prabumulih akan bersikap netral.

"Selama tahapan Pemilu 2019, Kalaupun ada anggota Polisi yang kedapatan tak netral maka akan mendapat sanksi tegas juga," Tandasnya. (Ard/Bio)

Ada Pelanggaran Dan Sengketa Pemilu 2019, Kejari Siap Tangani

Liputansumsel.com

Pagaralam--Liputansumsel.com, --.Untuk menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif yang bersih, aman, transparan dan menghasilkan pemimpin  yang berkualitas, serta sesuai aspirasi masyarakat, maka perlu ditegakkan aturan dan rambu-rambu Pemilu yang telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

" Sebagai salah satu anggota tim sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu dan Polres Pagaralam, kami siap bekerja secara profesional, netra dan tidak boleh ditunggangi kepentingan lain. untuk ikut mengawasi Pemilu tahun 2019, baik Presiden maupun Legislatif," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagaralam, melalui kasi Intel A. Gabriel.R. Ubleeuw,SH .saat dibincangi Liputansumsel.com diruang kerjanya, Senin (18/3).

Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu 2019.  Salahsatunya bertugas untuk menangani kemungkinan adanya potensi pelanggaran perkara pemilihan melalui Sentra Gakkumdu.

Namun demikian, tambah Gabriel ," Kami berharap pelaksanaan pemilu 2019 dapat berlangsung damai, sejuk, dan terselenggara dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang berarti jikapun ada, kami sudah siap," ujarnya.

Gabriel juga selaku kasi intel Kejari Pagaralam menghimbau agar masyarakat semakin cerdas menyikapi pemilu nanti, dengan tidak mempertaruhkan hak suara demi uang. Harus berani menolak Money Politic atau Politik Uang, karena bisa terjerat pidana baik pemberi maupun penerima. Pilihlah sesuai hati nurani. 

Disinggung apakah saat ini pihaknya telah menerima laporan atau pengaduan terkait pemilu, dia menjelaskan, "Sampai kini kami juga belum menerima laporan pelanggaran, meskipun potensi pengaduan diperkirakan akan datang dari pemilu legislatif tingkat Kota," Pungkasnya.(Rc/Jf)