26 Juni 2019

Dinkes Muba Terus Tingkat Kapasitas Kemampuan Tenaga Kesehatan

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dr H Azmi Dariusmansyah, MARS mengatakan Pemerintah Kabupaten Muba terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan dengan menambah pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan.

Salah satunya dengan menggelar pertemuan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan puskesmas dalam pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Napza, di Wisma Atlet Sekayu, Selasa (25/6/2019).

"Pada pertemuan ini diharapkan peserta yang hadir dapat mengikuti dengan seksama serta berperan aktif bertanya dan diskusi jadi kita semua bisa mengetahui kendala yang ada dilapangan juga bersama-sama mencari solusi bagaimana penyelesaiannya sehingga pertemuan ini dapat berjalan sesuai harapan dan tujuan yang ditargetkan dapat tercapai," harapnya saat memberikan arahan pada kesempatan tersebut.

Senada Ketua Panitia kegiatan Ucu Arunsang SKM, M.Kes menuturkan pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap penderita PTM dan meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan Jiwa di puskesmas.

Selanjutnya juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan tentang cara penanganan penderita PTM dan cara penanganan pasien ODGJ ringan sampai pasien ODGJ berat serta penanganan pasien pasung di puskesmas.

"Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari tanggal 25 - 27 Juni 2019 dan diikuti 56 orang peserta dari pengelola program PTM dan Keswa pada 28 puskesmas dalam wilayah Kabupaten Muba," ungkapnya.(agung/rill).

Penyidik Gakkumdu OKI Umum kan SP3,Pelapor Tak Terima Upayakan Hukum Lainnya.

Liputansumsel.com

KAYUAGUNG LiputanSumSel.Com-Kasus dugaan kecurangan yang terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran OKI yang dilaporkan oleh Abdul Hamid selaku pelapor ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja, Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja, Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindaklanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kabupaten OKI bahwa, KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara pihak penyidik Polres OKI dan Gakkumdu OKI, akhirnya Kapolres OKI menetapkan kasus tersebut dihentikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra SH., SIk.MM melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Agus Prihadinika SH.,SIk saat  menerangkan hasil penyidikan di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019) terkait SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Terhadap Perkara tersebut, untuk memberikan kepastian hukum dengan segera membuat SP3, karena Alat Bukti yang kita temukan belum cukup untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka dan Kalau belum bisa menentukan seseorang menjadi tersangka maka berkas ini belum bisa dikirimkan ke Kejaksaan"Tegasnya.

Mencermati hal tersebut, Abdul Hamid selaku Pelapor mengatakan"kalau soal waktu penyidikan itu sepakat penyidikannya hanya ada waktu selama 14 hari kerja, akan tetapi mengapa SP3 ini baru diberitahukan sekarang (Selasa, 25/6/2019). Selain itu dibentuknya Gakkumdu tujuannya untuk menyederhanakan kasus, mempersingkat waktu agar tidak terjadi penyidikan seperti penyidikan biasanya"terangnya.

Pada saat di Gakkumdu semuanya sangat jelas dan disidik oleh Kejaksaan, Bawaslu dan Polres OKI sendiri, penyidiknya sama bahkan dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Gakkumdu sendiri. Menurut Ketua Bawaslu Ikhsan, ada tujuh orang yang terduga terlibat termasuk oknum Kades Sukaraja. Namun hasil penyidikan di Polres OKI tidak ditetapkan satu pun tersangka oleh penyidik.

Padahal awalnya ditanggal 17 Juni 2019 Kapolres OKI sendiri yang mengatakan ada 1 (satu) terduga, sekarang dikatakan tidak ada yang terduga dan apa maksudnya SP3 ini dikeluarkan"ungkapnya.

Lanjut Abdul Hamid"Dengan di SP3 kannya kasus ini, saya sangat kecewa dan akan melakukan upaya hukum lainnya,” tandasnya.

Pemberitahuan SP3 oleh Kasat Reskrim Polres OKI yang digelar di ruang Kasat Reskrim  tersebut dihadiri Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Polres OKI) serta LSMdan para wartawan yang sempat hadir.(PD)

Sehari 3 Kali Terjadi Kebakaran Di Tempat Yang Berbeda

Liputansumsel.com



Muara Enim, Liputansumsel.com--Si jago merah kembali lagi mengamuk membakar rumah warga, dalam sehari tercatat sudah terjadi kebakaran pada tiga tempat lokasi yang berbeda.

Setelah sebelumnya dua kebakaran terjadi ditempat terpisah yakni di jalan Vihara Kota Muara Enim dan Desa di Penanggiran hangus dini hari tadi, giliran Rumah milik Ahmad Rusan (60), yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muaraenim yang hangus terbakar, sekitar pukul 09:00 Wib, Rabu (26/6/2019).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono Sik melalui Humasnya IPDA Yarmi menyampaikan, pada saat musibah terjadi, pemilik rumah dan istrinya sedang pergi ke kebun. Hanya ada menantunya yang menunggu bagian bawah rumah, sementara lantai atas kosong. Korban pun mengetahui rumahnya terbakar setelah diberitahukan oleh warga.

“Dari hasil olah tempat kejadian peristiwa (TKP) kebakaran saat ini diduga karena korsleting arus listrik. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa kebakaran ini, namun kerugian materi diperkirakan sekitar Rp150 jutaan,” pungkasnya.