31 Desember 2020

Akhir 2020, SEKBER Bedulur Galek Berbagi

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Mengakhiri tahun 2020 dan memasuki tahun 2021, Sekber Bedulur Galek Berbagi kepada para warga yang tidak mampu di Kecamatan Sekayu. 


Hal ini disampaikan langsung oleh Dewan Pembina Ardiansyah Iyank, sekber yang telah dibentuk terdiri dari 36 Media, Ormas dan LSM ini sebagai sarana komunikasi dan silaturahmi untuk menciptakan sebuah ide kreatif yang berdampak pada kebermanfaatan buat kemajuan kabupaten musi banyuasin. 


Kegiatan berbagi ini yang akan kami laksanakan secara kontinyu di 15 kecamatan bentuk solidaritas kami untuk masyarakat muba yang kurang mampu dan terdampak pada pandemi covid 19 ini. 


Sementara, Ariansyah putra selaku ketua IWO muba dan kabiro media linksumsel.com kab.muba mengatakan "alhamdullilah hari ini kita bersama Bedulur Galek bisa bersinergi melaksanakan kegiatan peduli sesama bersama kantor sekretariat bersama mau pun media yang berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini.


"Insya allah kegiatan ini akan kami lakukan rutin bersama bedulur galek dan Sekretariat bersama supaya bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemic covid19, dan tidak lupa kami panjatkan do'a kepada Allah Swt dalam tahun 2021 nanti semuanya akan menjadi jauh lebih baik dan masa pandemic ini bisa berlalu, amin,jelas Ariansyah.

Ribuan Miras di Musnahkan Oleh SatPol-PP Lahat

Liputansumsel.com


LAHAT, liputansumsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lahat Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras Berbagai Jenis Yang Bertempat di Halaman Kantor SatPol-PP Lahat, Ribuan Miras Tersebut Merupakan Hasil  Dari Razia Operasi Penyakit Masyarakat (OPM) Yang di Lakukan Semasa Tahun 2O20, Kamis(31/12).

Berjumlah kurang lebih 1.220 botol Miras berbagai jenis dimusnahkan dan dalam kegiatan tersebut nampak di hadiri oleh Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto, Sekda Lahat, Drs.H.Deswan Irsyad, Dandim 0405/Lahat Letkol Kav Shawaf Al Amein SE, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Densub Denpom Kapten Jen Masri, Kasat Sabhara AKP Afri, Kaban Kesbangpol H.Surya Desman, Perwakilan Dishub dan Dinas Kominfo serta Dinas Perdagangan.

Kasat Pol-PP Fauzan Khoiri Denin AP,MM menjelaskan segala jenis minuman keras tersebut tidak mempunyai izin serta dinilai berpontensi mengganggu keamanan dan ketertiban yang dapat meresahkan masyarakat, selain itu peredaran miras di tengah masyarakat bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas maka itu sering dilaksanakan razia yang disebut OPM.

“Kegiatan ini salah satu tujuan untuk menyelamatkan anak cucu sebagai generasi muda bangsa kita, karena miras ini awal penyebab terjadinya ganguan kamtibmas”, bebernya.

Dalam hal ini Fauzan juga menyampaikan “OPM berupa minuman keras itu rutin dilakukan petugas selama pandemi COVID-19 dengan memeriksa warung-warung kecil, distributor dan tempat-tempat hiburan”.

Wakil Bupati Lahat H. Haryanto dalam sambutannya berharap “miras tidak ada lagi diwilayah Kota Lahat dan saya sangat mengapresiasi kinerja SatPol-PP Lahat, ini pencapaian luar biasa yang tak lepas dari dukungan semua pihak”.

“apa yang telah dilakukan SatPol-PP Pemkab Lahat dalam mencegah peredaran miras cukup memuaskan dan pemusnahan segala miras ini sebagai wujud menjaga ketertiban masyarakat serta mewujudkan Lahat bercahaya”, pungkasnya.[Nasa]

Prestasi Gemilang, DPMPTSP Muba Capai PAD Hingga Rp 6 Milyar Lebih

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-- - Capaian Akhir Tahun 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuat Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 6.402.977.443,- (Enam Miliar Empat Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).


Capaian tersebut melampaui target yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah). Target yang terlebihi ini membuat peningkatan yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Musi Banyuasin.


Diketahui peningkatan PAD yang dihasilkan ini berkat kerjasama dan kekompakan yang diciptakan jajaran DPMPTSP. Dengan demikian ini menjadi kado manis pada akhir tahun 2020.


Menurut Kepala Dinas PMPTSP kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syahri SSos MSi mengatakan, ini suatu motivasi bagi kami untuk menghadapi tahun berikutnya. Karena di tahun berikutnya target kita akan jauh lebih besar.


" Pencapaian ini adalah pemacu semangat kami untuk menghadapi tahun berikutnya, semuanya tidak lepas dari kerjasama yang baik serta ketertiban Masyarakat dalam memulai Perizinan untuk memenuhi Prosedur yang ditetapkan," ucap Erdian.


Dilanjutkannya, PAD yang meningkat ini berasal pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang. Sebelumnya target kita hanya Rp. 4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) dan ini capaian kita sudah melebihi target.


" Izin yang telah kita Realisasikan sudah sebanyak 6.402 jauh melewati target pada tahun sebelumnya. Kami ucapkan Alhamdulilah dan terima kasih kepada seluruh Jajaran DPMPTSP kabupaten Musi Banyuasin, semoga di tahun berikutnya kita dapat kembali meningkatkan PAD kita," harapnya.

Paksa Keponakan, Adut di Amankan Polisi Musi Rawas Utara

Liputansumsel.com


MURATARA, liputansumsel.com - Kelakuan Yang Tak Terpuji Oleh Seorang Paman di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, Paksa Keponakan Sendiri Yang Berusia 9 Tahun, Untuk Menyentuh Bagian Sensitif di Tubuhnya.

Adut (32) Pria yang sudah memiliki istri tersebut tak berkutik saat polisi mengamankan dirinya dari amukan warga.

Pemicu amukan dari warga tersebut diduga Adut melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berusia 9 tahun, dengan wajah yang sudah babak-belur Adut lalu diamankan ke Mapolsek Muara Rupit Kabupaten Muratara.

“Terlapor kita tangkap tadi malam,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto pada konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Kapolres Muratara menjelaskan, Adut dilaporkan oleh keluarganya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri, menurut pengakuan si pelaku memaksa keponakannya memegang bagian sensitif kemaluannya atau beronani, setelah itu Adut mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada keluarganya.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan Adut kepada keluarganya hingga diketahui warga lain, warga yang tak mampu membendung emosi lantas memberikan pelajaran terhadap Adut hingga babak belur.

Kejadian tersebut bermula dilakukan Adut bertempat di rumah korban di wilayah Kecamatan Rupit, Adut datang ke rumah korban saat Ibu korban sedang pergi ke pasar.

Waktu dan motif pelaku melakukan pelecehan tersebut masih didalami polisi,“Untuk waktu kejadiannya, motifnya, sudah berapa kali, masih kita dalami, tapi kata pelaku baru sekali,” jelas Kapolres Muratara.

Dan kini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Muratara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, sementara kasusnya tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Muratara. [Nasa]

PROGRAM RE-INTEGRASI PEMBEBASAN BERSYARAT

Liputansumsel.com

 PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) TERHADAP ANAK

YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM MEMPEROLEH

 





                                                               OPINI

Penulis : CANDRA, S.H. ( PK Muda Bapas Kelas  I Palembang)


Saat ini perbuatan melanggar hukum tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, akan tetapi juga yang dilakukan oleh anak-anak semakin meningkat. Fenomena meningkatnya perilaku tindak pidana oleh anak, seolah-olah bahwa kejahatan atau tindakan melawan hukum dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa melihat usia. Kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan seperti pembunuhan, pencurian, narkoba dan lain sebagainya, yang dimana sering dilakukan oleh orang dewasa. Penyimpangan perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, teknologi sosial maupun keluarga.

Merujuk dari Kamus Umum Bahasa Indonesia mengenai pengertian anak secara etimologis diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun manusia yang belum dewasa. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa pengertian tentang anak menurut peraturan perundang-undangan, begitu juga menurut para pakar ahli. Namun di antara beberapa pengertian tidak ada kesamaan mengenai pengertian anak tersebut, karena di latar belakangi dari maksud dan tujuan masing-masing undang-undang maupun para ahli. Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Batasan umur anak tergolong sangat penting apalagi dalam perkara pidana anak, karena dipergunakan untuk mengetahui seseorang yang di duga melakukan kejahatan termasuk kategori anak atau bukan. Mengetahui batasan umur anak juga terjadi  keberagaman di berbagai Negara yang mengatur tentang usia anak yang dapat di hukum.

Sistem pemasyarakatan mempunyai peran strategis dalam mengembalikan seorang klien anak maupun dewasa menjadi manusia yang utuh dan tidak mengulangi pelanggaran hukum, hal ini dapat kita lihat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu dalam Pasal 2, Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proposional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, penghindaran pembalasan. 


Pelaksanaan pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) diperlukan adanya suatu program agar proses pembinaan dapat tercapai. Sedangkan pembinaan yang ada diluar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di laksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang dalam pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Menurut pasal 1 ayat 13 Peraturan Pemerintah (PP) No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat menyatakan bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).


Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan mendefinisikan bahwa Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyrakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Selanjutnya dalam angka 7 dijelaskan lebih lanjut bahwa bimbingan kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan yang meliputi : Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan koordinasi dengan instansi terkait, diantaranya pekerja sosial, pekerja sukarela dan lain sebagainya dalam hal melakukan pengawasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).


Pembebasan Bersyarat (PB) dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang telah memenuhi syarat telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Pembebasan bersyarat tersebut merupakan bagian dari fungsi Lembaga Pemasyarakatan, yang merupakan salah satu dari bagian peradilan pidana Indonesia, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.


Syarat penyusunan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB), yakni :

Hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan tahap asimilasi hasil litmas dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Warga Binaan Pemasyarakatan secara nyata telah menunjukan perubahan perilaku yang baik, tercatat dalam buku atau kartu pembinaan, dan dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik, serta tidak pernah tercatat dalam Register F paling sedikit 9 (Sembilan) bulan terakhir.

Warga Binaan Pemasyarakatan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai cukup.

Telah memenuhi syarat substantive dan administrative.

Kesedian Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mematuhi syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh PK, dibuktikan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai yang cukup dan diketahui PK.

Penanggung jawab memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan benar,dibuktikan dengan keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah / kepala Desa  setempat, KTP dan atau identitas kependudukan yang sah.

Lingkungan masyarakat tempat tinggal klien selama yang bersangkutan menjalani PB dinilai baik dan kondusif, dan tidak keberatan menerima kembali klien dibuktikan dengan pernyataan RT/RW/Lurah/Kepala Desa bermaterai cukup.

Surat pernyataan dari pinjaman atau penanggung jawab Warga Binaan Pemasyarakatan dan ditanda tangani diatas materai yang cukup dan diketahui PK.

Kesanggupan klien mematuhi syarat-syarat khusus (pembimbingan dan pengawasan) yang ditentukan oleh PK Bapas yang dinyatakan dalam surat perjanjian pembimbingan dan pengawasan yang dibuat sebelum memberikan persetujuan/rekomendasi PB.


Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana anak disadari perlunya bimbingan yang harus tetap dijalankan mengingat pembebasan bersyarat dapat di katakan sementara sifatnya karena apabila ada terjadi pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus maka pembebasan bersyarat tersebut dapat dicabut dengan berdasarkan usulan dari pembimbing kemasyarakatan yang membimbing klien pemasyarakatan di BAPAS. Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan bertujuan 

untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, bertanggung jawab agar tidak mengulangi kejahatan.


Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa peranan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang berada dinaungan BAPAS tidak kalah pentingnya dengan instansi lainnya seperti pihak kepolisian, penyidik, pengadilan dan terkait lainnya apalagi terhadap anak yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Peran pembimbing kemasyarakatan diantaranya membantu memperkuat motivasi klien, memberikan informasi kepada klien untuk membantu situasi yang ada pada diri klien, memberikan bantuan guna pengambilan keputusan, memberikan bantuan guna klien memahami situasi pembimbing kemasyarakatan, membantu membimbing tingkah laku klien, hal-hal inilah yang diharapkan dapat menghasilkan yang terbaik untuk klien sendiri sehingga dikemudian hari klien menyadari sepenuhnya atas kesalahannya dan tidak lagi melakukan atau terlibat dalam masalah hukum. 



ASSESSMENT RESIKO RESIDIVIS INDONESIA (RRI), ASSESSMENT KEBUTUHAN (CRIMINOGENIC) DAN ASSESSMENT 5 DIMENSI SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENCEGAH PENGULANGAN TINDAK PIDANA

Liputansumsel.com

Penulis : Joni Ihsan


Pada dasarnya, assessment merupakan istilah lain dari kata penilaian, istilah Assessment atau penilaian sendiri sangat dekat dengan istilah evaluasi yang merupakan metode untuk mengetahui hasil dari sesuatu yang akan dinilai. Assessment atau penilaian ini bisa disebut sebagai penerapan dan penggunaan berbagai cara dan alat untuk memperoleh baragam informasi. Informasi yang dimaksud tergantung dari siapa objek yang akan kita assessment, misalnya assessment kesehatan objeknya adalah pasien, maka informasi yang diinginkan adalah informasi mengenai riwayat kesehatan penderita, riwayat kesehatan keluarga penderita atau bahkan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan penyakit keturunan.

Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilaksanakan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (disingkat WBP) dan klien pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (kecuali tindak pidana asusila, KDRT, korupsi dan terorisme karena diperlukan assessment lanjutan dengan menggunakan instrumen asessment yang khusus agar validitas penilaian lebih dapat dipertanggungjawabkan). Instrumen Assessment Risiko (Risiko Residivis – Indonesia (RR-I)) dan Assessment Kebutuhan (criminogenic) Indonesia hanya diperuntukkan bagi WBP/klien pemasyarakatan sebagai objek penilaiannya.

Negara Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assessment Resiko dan Assessment Kebutuhan Bagi WBP dan Klien Pemasyarakatan, Assessment diharapkan dapat memudahkan PK dalam melaksanakan tugas pembimbingan sehingga dapat mencegah pengulangan tindak pidana yang menjadi tolok ukur berhasil tidaknya bimbingan yang dilaksanakan oleh Bapas sehingga membantu percepatan revitalisasi pemasyarakatan.

Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM bertekad melakukan akselerasi (percepatan) revitalisasi pemasyarakatan. Dalam peraturan Menkumham tersebut diatas, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, WBP, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Revitalisasi meliputi pelayanan tahanan, pembinaan WBP, pembinaan klien, dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan.

Dalam upaya revitalisasi pemasyarakatan, jajaran petugas pemasyarakatan banyak menemukan tantangan dalam rangka pembinaan WBP dan pembimbingan klien pemasyarakatan. Tantangan tersebut tidak terkecuali dirasakan oleh Balai Pemasyarakatan. Salah satu tantangan yang dirasakan oleh PK adalah bagaimana melakukan assessment yang sesuai standar penilaian, baik itu assessment resiko maupun assessment criminogenic. Ketidakcakapan seorang PK dalam melakukan kegiatan assessement resiko maka akan berdampak pada tingginya tingkat pengulangan tindak pidana, begitu juga dengan assessment criminogenic yang kurang tepat akan berakibat rencana pembimbingan (case plan) yang tertulis dalam rekomendasi litmas tidak sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.

Assessment resiko yang dilakukan oleh PK dapat mengurangi tingkat pengulangan pidana dengan cara mengetahui dengan detail WBP dan klien mana saja yang mempunyai potensi besar akan mengulangi tindak pidana, yang dampak jangka panjangnya akan mengurangi over kapasitas WBP di Lapas yang berarti secara tidak langsung PK mengurangi beban anggaran Negara untuk mengurusi WBP dan Klien Pemasyarakatan. PK harus bisa mencari tahu siapa saja yang paling berpotensi untuk mengulangi tindak pidana, karena kepada merekalah sebenarnya focus pekerjaan yang prioritas, dengan merekalah PK bekerja, dengan demikian PK tidak akan menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan anggaran bekerja hanya untuk WBP atau Klien Pemasyarakatan yang berpotensi resiko rendah melakukan pengulangan tindak pidana, tetapi PK akan lebih fokus bekerja untuk mereka yang berpotensi resiko tinggi mengulangi tindak pidana.

Ketidakakuratan PK dalam melakukan assessement criminogenic mangakibat rekomendasi penelitian kemasyarakatan pembinaan awal tidak bisa memberikan rekomendasi yang tepat mengenai program pembinaan seperti apa yang tepat diterapkan kepada mereka, kebutuhan akan apa yang paling mereka butuhkan dan intervensi seperti apa yang dilakukan terhadap WBP dan Klien Pemasyarakatan. Namun sebaliknya dengan assessment yang baik dan memenuhi standar, akan berdampak pada rencana pembimbingan yang tepat guna sesuai dengan kebutuhan, jika seorang PK sudah mengetahui apa kebutuhan yang tepat bagi klien nya, maka klien tersebut akan mendapat intervensiyang sesuai dengan apa yang ia butuhkan.

Assessment resiko maupun assessment kebutuhan, merupakan instrumen bagi PK untuk menentukan pembinaan terhadap WBP yang sedang menjalani pidananya dan menentukan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan yang sedang menjalani masa integrasinya kedalam masyarakat melalui rekomendasi Litmas. Rekomendasi litmas yang tepat sasaran, diharapkan dapat mengurangi angka pengulangan tindak pidana, oleh karena itu dibutuhkan assessment resiko dan assessment kebutuhan secara tepat dan berkelanjutan (continuitas).

Selain berfungsi untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, assessment juga berperan sangat penting dalam mendukung percepatan revitalisasi pemasyarakatan. PK akan melakukan penelitian dan assessment awal (menggunakan instrument assessment 5 dimensi) yang akan menilai pola perilaku warga binaan pemasyarakatan yang kemudian akan menjadi penentu dalam menetapkan kategori Lapas/Rutan yang sesuai untuk warga binaan pemasyarakatan yang bersangkutan.

Melalui rekomendasi litmas awal yang menggunakan instrument assessment 5 dimensi, maka PK akan menentukan kategori WBP kedalam kategori:

1. Lapas Super Maksimum Security: Lapas yang ditempati oleh WBP yang berisiko tinggi yakni WBP yang dinilai dapat membahayakan keamanan Negara atau masyarakat. Program pembinaan yang dilakukan berupa pembinaan kesadaran beragama, bernegara, berbangsa, sadar hukum, dan konseling Psikologi yang bertujuan supaya WBP tersebut nantinya dapat dipindahkan ke Lapas maksimum security.

2. Lapas Maksimum Security: Lapas yang ditempati oleh WBP dari Lapas Super Maksimum Security yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat risiko. Program pembinaan yang dilakukan hampir sama dengan Lapas Maksimum Security tetapi fokus kepada rehabilitasi yang bertujuan agar WBP tersebut menyadari kesalahannya, menumbuhkan kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan tata tertib serta peningkatan disiplin, sehingga nantinya bisa dipindahkan ke Lapas Medium Security.

3. Lapas Medium Security: Lapas yang ditempati oleh WBP dari Lapas maksimum security yang telah menunjukan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta disiplin, program pembinaan yang dilakukan pendidikan dan pelatihan tingkat pemula, lanjutan, dan tingkat mahir sehingga nantinya bisa dipindahkan ke Lapas Minimum Security.

4. Lapas Minimum Security: Lapas yang ditempati oleh WBP dari Lapas Medium Security yang telah menunjukan perubahan sikap dan perilaku, peningkatan kompetensi dan kemampuan diri sesuai dengan hasil litmas dan rekomendasi dari PK.

Langkah terakhir bagi PK dalam rangka melakukan assessment adalah membuat laporan tertulis atau lisan dari Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan (criminogenic). Sebenarnya laporan ini bisa menjadi acuan bagi instansi lain yang ikut terlibat menangani klien misalnya Hakim dalam rangka memeriksa dan memutus perkaranya, JPU dalam rangka melakukan penuntutan di muka pengadilan dan Hakim Wasmat dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamat terhadap WBP yang telah divonisnya serta yang paling utama laporan hasil assessment menjadi dasar untuk menetapkan rekomendasi Litmas. Laporan akan menggambarkan kelompok risiko dari penilaian, perubahan kelompok risiko dan faktor kebutuhan (criminogenic) WBP/klien, semua informasi yang terkait dengan karakteristik tindak pidana juga harus dilaporkan.

Inti dari laporan assessment RRI adalah merekomendasikan kepada pihak Lapas dan Rutan mengenai pengkategorian tingkat resiko mengulangi tindak pidana bagi WBP yang diintegrasikan ke dalam masyarakat menjadi kategori rendah, sedang dan tinggi. Rekomendasi kategori RRI sebenarnya sangat berguna jika benar-benar diterapkan, misalnya WBP kategori RRI “tinggi” tidak direkomendasikan untuk mengikuti program integrasi ke dalam masyarakat baik dalam bentuk Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Jika rekomendasi asesmen RRI diabaikan, maka besar kemungkinan akan terjadi pengulangan tindak pidana.

Adapun inti dari asesmen kebutuhan adalah mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang dibutuhkan oleh WBP selama ia menjalani masa integrasi baik dalam bentuk Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan akan pendidikan, keuangan, lingkungan sosial, pekerjaan dan lain-lain. Jika faktor-faktor kebutuhan ini tidak dapat terpenuhi selama masa integrasi baik dalam bentuk Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB) maka besar juga kemungkinannya untuk mengulangi tindak pidana. 

Sedangkan inti laporan assessment 5 dimensi adalah merekomendasikan pembinaan kepada Lapas/Rutan terhadap WBP kedalam Lapas Super Maksimum Security, Lapas Maksimum Security, Lapas Medium Security atau Lapas Minimum Security sehingga pembina yang ada di Lapas/Rutan dapat memberi perlakuan yang sesuai dengan kategori WBP berdasarkan hasil assessment.

Dapat disimpulkan bahwa asesment yang tepat terhadap WBP baik itu assessment Resiko Residivis Indonesia (RRI), Asesment Kebutuhan (Criminogenic) maupun Assessment 5 Dimensi akan mengurangi resiko pengulangan tindak pidana oleh WBP selama menjalani masa integrasi baik dalam bentuk Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).


















30 Desember 2020

Pengurus Forhati KAHMI OI Santuni Anak Yatim

Liputansumsel.com


INDRALAYA,liputansumsel.com - Pengurus Majelis Daerah (MD) Forum Alumni Korp HMI Wati Sesatuan Alumni HMI (FORHATI KAHMI) Kabupaten Ogan Ilir, gelar bakti sosial menyantuni 20 orang anak yatim dan piatu, yang berada di sekitar tempat tinggal pengurus.


Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Bayumi Wahab, Rabu siang (30/12/2020), dilakukan dalam rangka memperingati hari lahir Forhati dan memperingati hari ibu yang jatuh pada 22 Desember lalu.


Dalam sambutannya Ketua MD Forhati KAHMI OI, Uswatun Hasanah mengatakan,  dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada seluruh masyarakat, dan para kaum hawa untuk tetap bisa berbuat, meskipun berada di tengah pan demi.


Sedikit bantuan yang disalurkan, akan sangat bermanfaat bagi penerimanya. Bantuan sembako dan uang tunai, merupakan murni dari sumbangan para pengurus, untuk memberikan perhatian kepada anak Yatim dan Piatu yang ada di sekitar tempat tinggal pengurus. 


"Kiita juga memberikan semangat kepada para ibu-ibu yang memiliki anak, dan para yatim yakinlah bahwa rejeki itu tetap ada, dari manapun berada Allah akan sampaikan melalui tangan para dermawan,"jelasnya.


Dia berharap sedikit bantuan ini dapat bermanfaat bagi penerimanya. "Semoga dapat bermanfaat,"harapnya usai mengerahkan bantuan.


Sementara salah seorang penerima bantuan, Jumiati menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus MD Forhati KAHMI OI yang telah peduli dengan sesama. "semoga hal ini menjadi amal jariyah dan dapat menjadi program rutin pengurus Forhati Kahmi OI,"harapnya.

Polsek Keluang Kunjungi Rumah Warga Agar Masyarakat Tidak Mengadakan Hiburan

Liputansumsel.com


Muba,liputansumsel.com-kapolsek keluang tegas dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi apa yang sudah intruksikan KAPOLRI,KAPOLDA SUMSEL maupun KAPOLRES MUSI BANYUASIN supaya tidak mengadakan seluruh jenis hiburan yang bersifat mengumpulkan masa, dengan adanya ketegasan ini guna memutuskan angka penularan virus Covid-19.


Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek keluang Iptu Dwi Rio Andrian,Sik melalui Kanit intel IPDA IWAN SUSANTO

KANIT BINMAS BRIPKA  HARI NATA UTAMA.SH

BHABINKAMTIBMAS BRIPTU M.HERIYANSYAH, dengan cara mendatangi rumah seluruh pengusaha musik orgen yang berada di wilayah hukum nya dengan cara menghimbau dan mensosialisasikan supaya tidak mengambil orderan untuk main di acara yang sifatnya bisa menimbulkan keramaian masa, ada pun pemilik hiburan yang berupa orgen yang kita datangi hari ini(30-12-2020) di desa Mulyo asih(A5) atas nama nana susanto pemilik orgen solusi 2 dan desa Karya maju(A1) sunandar selaku pemilik orgen SM Musik.


Terpisah sementara, kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tang jaya,Sh,Sik melalui kapolsek keluang IPTU Dwi Rio Andrian,S.ik saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu(30/12/20)menyampaikan kami tidak akan pandang bulu, siapa saja yang melanggar pasti kami tindak karena sudah sering kami himbau dan sampaikan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum polsek keluang,jelas Dwi.


"ini sudah jadi komitmen kami untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19, kami juga tidak bergerak sendiri karna kami di dukung penuh oleh pihak pemerintah kecamatan dan TNI".


Lanjutnya,larangan untuk tidak mengadakan hiburan yang bisa menimbulkan kerumunan masa/warga ini bersifat sementara tapi dengan batas waktu yang belum bisa di tentukan,ujarnya.

Terkait Seragam BHL Gelar Aksi Demo Kantor Pemda Muratara

Liputansumsel.com

Poto Barometer99.com

MURATARA ,
 liputansumsel.com - Sejumlah Buruh Harian Lepas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) -Sumatera Selatan, Gelar Aksi Demo di Kantor Pemda Musi Rawas Utara, Selasa(29/12/2020).


Aksi demo yang dilakukan oleh puluhan BHL dari Dinas LHP Muratara tersebut, menuntut kepastian terkait kapan seragam mereka akan di realisasikan baik dari Dinas yang terkait maupun Pemerintah Daerah.

“demo yang kami gelar ini, untuk meminta kejelasan terkait seragam kerja yang belum kami terima, selama dua tahun lebih, seragam yang di janjikan oleh instansi terkait belum juga kami terima”, terang Yen mewakili orasi tersebut.

Tidak hanya sampai disitu saja aksi demo sejumlah BHL dari Dinas LHP muratara tersebut, akan melakukan mogok kerja apabila tidak ada kejelasan dari Pemda muratara terkait hak mereka yang belum direalisasikan selama ini.

“yang kami sesalkan tuntutan kerja harus dipenuhi tidak ada sistim libur sabtu minggu tetap bekerja namun mengapa hak kami di tahan seperti ini,” jelas Yen.

Kasus Tahun 2020 Di Muba Mengalami Penurunan Sebanyak 14 % JTP (LP), sedangkan PTP nya Mengalami Penurunan Sebanyak 7,7 %

Liputansumsel.com


Muba - Bertempat diruang Humas, Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA,SH, S.ik didampingi Paur humas Polres Muba IPTU NAZARUDDIN BAHAR, SE, M.si Pimpin Repleksi Akhir Tahun, Rabu, (30/12/2020).


Pada kegiatan Repleksi akhir tahun tersebut, Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik beberkan terkait sejumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Polres Muba selama satu tahun terakhir, Anev kamtibmas tahun 2020 sejak Januari hingga Desember 2020. Sebanyak 557 Laporan Polisi yang masuk dan sudah terselesaikan 431 Kasus. Maka dengan itu perbandingan Kasus yang terjadi pada tahun 2019 dibanding tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 14 % JTP (LP), sedangkan PTP nya mengalami penurunan Sebanyak 7,7 % Ujar Kapolres.


Kapolres Muba menyampaikan bahwa Anev kasus 3C mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 sebesar 20,4 %  dan tahun 2020 sebesar 19,6%. Kemudian Untuk kasus tindak pidana narkotika sendiri mengalami kenaikan di tahun 2020 sebesar 9,3% dibandingkan tahun 2019 sebesar 1,1 %. Maka dengan itu sebanyak 38.625 Jiwa Anak Bangsa yang terselamatkan dari bahaya nya Narkoba ditahun 2020 ini. Untuk narkoba sebanyak 172 Kasus dan Penyelesaian Kasus sebanyak 187 kasus.


Untuk kasus Laka lantas sendiri di wilayah Muba mengalami Penurunan sebesar 24 %, untuk data korban laka lantas tahun 2020 diantaranya MD sebanyak 58 Jiwa, LB 29 Jiwa dan LR 44. Kemudian untuk pelanggaran sendiri seperti tilang dan teguran turun sebesar 32,2%. Lalu untuk kerugian materil mengalami Penurunan jika ditahun 2019 sebesar Rp.377.950.000,- dan ditahun 2020 sebesar Rp.284.600.000,-.


"Untuk kasus narkoba ditahun 2020 ini mangalami kenaikan, kasus lain semua nya mengalami penurunan"kata Erlin Tangjaya pada Liputanhumas.


Terakhir, Kapolres juga menyampaikan bahwa di bulan Desember 2020 ini polres Muba telah mendapatkan Penghargaan WBK zona integritas bebas korupsi dari Menpan-RB.

 

Diakhir Repleksi Akhir Tahun, Kapolres Muba menyampaikan bahwa dalam menyambut malam tahun baru yang tinggal beberapa hari agar seluruh warga masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 4 / XII / 2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pesan Kapolres Muba. (Ril Mizi)

Sinergi Program Pemerintah Kota Prabumulih, SKK Migas - Pertamina EP Asset 2 Serahkan 2 Unit Rumah Layak Huni

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com – SKK Migas - PT Pertamina EP Asset 2 dan Badan Amil Zakat Pertamina (Bazma) kembali merealisasikan bedah rumah layak huni kepada dua warga yakni Basri di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, dan Fahmi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih pada Rabu (30/12).

Basri dan Fahmi tidak pernah menyangka bahwa dirinya terpilih sebagai penerima manfaat, “saya ga nyangka tiba-tiba tim survey bedah rumah Pertamina datang kerumah, melakukan pengecekan ke semua sudut rumah dan tanya-tanya kekeluargaan dan selang 2 minggu ternyata saya diberitahu Lurah bahwa saya terpilih sebagai penerima bantuan bedah rumah” Ujar Basri penerima bantuan bedah rumah di Kelurahan Wonosari.


Fahmi, penerima bantuan di Kelurahan Sukaraja juga mengaku tidak pernah mengajukan bantuan, “Seperti mimpi rasanyo tiba-tiba disurvei, dibangunke rumah, besak pulo” ungkap Fahmi.

Program bedah rumah layak huni ini merupakan program CSR yang terinspirasi dari program Pemerintah Kota Prabumulih, yang selalu direncakan dan dianggarkan setiap tahunnya. Rumah yang dibangun masing-masing dengan luas 42M2 dengan pondasi bata merah, lantai keramik, pintu dan kusen kayu, rangka atap kayu dengan atap asbes, dengan 1 ruang tamu, 2 kamar tidur, 1 ruang keluarga, dapur dan kamar mandi lengkap denga furniture standar.

Selain dari CSR, program bedah rumah juga dilaksanakan dari iuran pekerja PT Pertamina EP yang secara sukarela menyumbangkan sebagian pendapatannya untuk berbagi manfaat kepada sesama.

Serah terima bedah rumah dilaksanakan secara simbolis di ruang kerja Walikota Prabumulih, hadir dalam acara tersebut Walikota Prabumulih Ir. H Ridho Yahya, Perwakilan Bappeda, Lurah Wonosari dan Sukaraja, Perwakilan Manajemen PT Pertamina EP dan Bazma serta penerima manfaat.

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya mengapresiasi program CSR yang dilakukan PT Pertamina EP yang sejalan dengan program Pemerintah Kota Prabumulih, dirinya juga berbahagia karena program Pemkot prabumulih dapat menginspirasi banyak pihak termasuk sektor swasta sehingga Kota Prabumulih menjadi satu-satunya kota yang terpilih menerima bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR yakni Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 450 penerima manfaat dan Bantuan Perumahan Komunitas (BPK) bagi petugas kebersihan sebanyak 230 penerima manfaat.

Pada kesempatan tersebut juga Walikota memberikan piagam penghargaan atas kontribusi CSR PT Pertamina EP yang terus menunjukkan komitmen terhadap pembangunan Kota Prabumulih khususnya di masa Pandemi Covid-19.

PT Pertamina EP Asset 2 Legal & Relations Manager Fransiska mengatakan bahwa program bedah rumah terus dilakukan PT Pertamina EP di wilayah kerja operasionalnya sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab sosial bagi masyarakat dengan golongan ekonomi kurang mampu dan memiliki hunian tidak layak sehingga diharapkan dengan bantuan bedah rumah dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga penerima manfaat. “Selain bedah rumah tentunya berbagai program pemberdayaan masyarakat baik bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga kebudayaan dan keagamaan terus dilakukan” pungkas wanita yang akrab dipanggil Mikha ini.

Sejak tahun 2014 program bedah rumah PT Pertamina EP telah membangun 66 hunian yang tersebar di Kota Prabumulih, Kab. Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Pali. 59 rumah diantaranya merupakan bantuan CSR sedangkan 7 rumah lainnya dari donasi pekerja.

Kadisdik Kota Palembang Cepat Tanggap Menyikapi Persoalan.

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-Menyikapi pemberitaan adanya tunjangan sertifikasi pengawas sekolah dasar mengalami kekurangan pada tahun 2018 yang lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto menggelar rapat bersama dua belas pengawas SD dan Operator tunjangan,  Rabu 30/12/2020 bertempat dikantor Dinas Pendidikan Kota Palembang.


" Kurangnya tunjangan sertifikasi terhadap 12 orang pengawas SD  pada tahun 2018 bukan karena kesalahan pengawas maupun kesalahan Diknas, tapi karena SK dari pusat turunnya secara online",Ungkap Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto saat diwawancara melalui sambungan telpon seluler.


Zulinto menambahkan, Dikarenakan SK dari pusat turunnya secara online jadi kita hanya bisa membayar sesuai dengan yang ada di SK.


" Tapi pihak Diknas tadi sudah mengambil keputusan yaitu lampirkan surat SK itu dan buat permohonan yang dibubuhi tanda tangan dan akan kita ajukan ke kementerian bahwa ini kurang bayar dan mohon di masukan ke carry  over", sambung Zulinto.


Disinggung soal berapa lama waktu pencairan kekurangan tunjangan sertifikasi tahun 2018 Kadisdik Kota Palembang mengatakan, kita tidak tahu karena itu wewenang dari pusat dan kita upayakan secepat mungkin.

( Armin )

POLSEK KELUANG TINDAK LANJUTI PENEKANAN WAKA POLDA SUMSEL PADA VICON KAPORES MUBA

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- Kegiatan pendataan, pemberian himbauan dan penggalangan terhadap masyarakat Kapolres Musi Banyuasin, AKBP. Erlin Tangjaya, S.IK melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Andrian, S.Ik Menindak lanjuti penekanan Waka Polda Sumsel pada vicon Senin 28 Desember 2020 dalam Anev Ops Aman Nusa dan perintah Kapolres Musi Banyuasin tatag tidak ada giat malam tahun baru Dan Acara keramaian masyarakat lainnya, 


Pada hari Selasa Tanggal 29 Desember 2020, sekitar pukul 10.00 wib  bertempat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Telah dilaksanakan pemberian Himbauan dan penggalangan terhadap saudara Junali kades tegal mulyo , sdr. Mujiono Kades mulya Asih dan  orang tua wali dari pasangan pengantin yang rencana akan melaksanakan akad nikah di bulan Januari 2021 di wilayah hukum polsek Keluang,


1).Jefri dwi Santoso dan Helda Saputri akad nikah pada hari Kamis,3 Januari 2021 alamat Keluang Kec. Keluang. 


2). Nifan Krisna dan dziana khasanati akad nikah Jumat 1 Januari 2021 alamat Tegal Mulyo (A4) Kec. Keluang. 


3). Wahyu Aji dan Tria karisma akad nikah Rabu 6 Januari 2021 alamat Mekar Jaya (A3) Kec. Keluang.


4). Nur kholik dan Tia Wahyuni akad nikah Sabtu 9 Januari 2021 alamat karya maju (A1) Kec. Keluang 


5). Haryadi dan Ela Martini akad nikah Rabu 13 Januari 2021 alamat Tegal Mulyo (A4) Kec. Keluang 


6). Pujiono dan Wiwit Sukmawati akad nikah Kamis 21 Januari 2021 alamat sumber Agung (A2) Kec. Keluang 


7). Agung Sutrimo dan Rani novela akad nikah Minggu 17 Januari 2021 alamat Lokajaya (Sp1) Kec. Keluang 


8). Wagiman dan Aisyah akad nikah Kamis 21 Januari 2021 alamat Mulyo asih (A5) Kec. Keluang 


Setelah di lakukan himbauan oleh personil Polsek keluang serta di dampingi pihak Kecamatan Keluang mak pihak tuan rumah bersedia untuk melaksanakan hajatan dengan tidak menggunakan hiburan Musik ataupun  Orgen Tunggal.


Serta Pihak Tuan rumah juga bersedia melaksanakan Acara Hajatan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.


Maka dari itu adapun kegiatan pemberi tahuan himbauan dan penggalangan terhadap masyarakat menindaklanjuti penekanan Waka Polda Sumsel pada vicon Senin 28 Desember 2020 dalam Anev Ops Aman Nusa dan perintah Kapolres Musi Banyuasin tatag tidak ada giat malam tahun baru Dan Acara keramaian masyarakat lainnya. 


Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Keluang, IPTU Dwi Rio Andrian, S.Ik melalui 

Kanit Intekam Polsek keluang Ipda Iwan Susanto,  Ps. Kanit Binmas Bripka Harinata utama,SH.Briptu Wezaka Aulia Putra pers intel Polsek keluang. Basuki Rahmat. Kasi Terantib Kec Keluang. Didi S. Pegawai Kel. Keluang. 


Sementara itu Kapolsek Keluang  IPTU Dwi Rio Andrian, S.Ik melalui Kanit Intekam Polsek keluang Ipda Iwan Susanto, saat di bincangi awak media mengatakan kegiatan pemberian himbauan dan penggalangan terhadap masyarakat menindaklanjuti penekanan Waka Polda Sumsel pada vicon Senin 28 Desember 2020 dalam Anev Ops Aman Nusa dan perintah Kapolres 

Musi Banyuasin tentang tidak ada giat malam tahun baru Dan Acara keramaian masyarakat lainnya  selesai dilakukan pada pukul 17.00 Wib dg tertib dan lancar.

6 RUMAH WARGA LUDES TERBAKAR KAPOLRES MUBA GERAK CEPAT

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com - Kebakaran melanda pemukiman warga di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa yang terjadi pukul 02.00 WIB, Rabu (30/12/2020) itu, membuat enam rumah ludes terbakar.

Melalui program SIREMBAK (Polisi resor muba berifak) Kapolres Muba AKBP ERLINTANG JAYA,S.H.,S.I.K. bersama Pejabat utama Polres Muba mengunjungi lokasi terjadinya kebakaran serta memberikan bantuan kepada para korban kebakaran.

Kapolres Muba menjelaskan bahwa pemberian bantuan ini merupakan salah satu program inovasi polres muba dalam mendukung program zona integritas yaitu SIREMBAK (Polisi resor muba berifak) yang mana dana yang digunakan merupakan infak dari seluruh personel Polres Muba setiap bulan nya.


Kegiatan bhakti sosial melalui program sirembak ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Muba kepada masyarakat yang tertimpa musibah, Kami berharap dengan adanya bantuan ini dapat sedikit mengurangi beban para korban kebakaran, ujar Kapolres.

29 Desember 2020

TERUS BERINOVASI, PERTAMINA EP GANDENG KELOMPOK MKM MAJASARI CIPTAKAN SABUN HERBAL DARI MINYAK JELANTAH

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com--Eskalasi Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini terus meningkat termasuk di Kota Prabumulih ternyata tidak  menyurutkan semangat masyarakat mitra binaan PT Pertamina EP untuk tetap berinovasi dalam menerapkan protokol new normal berdampingan dengan Covid-19. Melalui proses pembinaan dan pelatihan berkelanjutan, PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field bersama Kelompok MKM Majasari berhasil menciptakan produk sabun herbal dari limbah minyak jelantah.

Pertamina EP Asset 2 CSR Analyst Imam Maulana mengatakan Kelompok MKM Majasari merupakan Juara 1 lomba Kawasan Kreatif New Normal yang diselenggarakan PT Pertamina EP bekerjasama dengan Kelurahan Majasari pada Juli 2020, kelompok ini kemudian dibina dan dilatih untuk berinovasi dalam program Sampah jadi Berkah (SARAH) sehingga dapat membuat berbagai produk bermanfaat dan berdaya saing tinggi.

Kelompok yang terdiri dari 25 anggota didominasi oleh ibu rumah tangga ini ternyata mampu membuat sabun herbal yang bahan bakunya berasal dari minyak jelantah yang merupakan limbah rumah tangga dan industri makanan. Bersama Institut Agroekologi Indonesia (INAgri) dan didukung oleh Kelurahan Majasari, langkah positif ini perlahan mampu memberikan dampak ekonomi dan kesehatan yang positif bagi masyarakat. 

Terpisah PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih CSR Staff Erwin Hendra Putra mengatakan produk yang diberi nama “Sabun Herbal Sarah” ini merupakan produk yang dibuat memanfaatkan minyak jelantah ditambah dengan bahan baku lainnya seperti soda api, air bersih, arang serta ekstraksi daun dan bunga. Dirinya juga mengatakan bahan baku minyak jelantah dapat dengan mudah kelompok dapatkan dari skema sedekah sampah yang langsung dikoordinir oleh Lurah Majasari. Sabun herbal yang sudah dilakukan uji lab ini, kini sudah dipasarkan dengan harga Rp 5.000,-/batang dengan berat 250 gram setiap kemasannya. Selain mendapatkan manfaat dari penghematan biaya pembelian sabun komersial, kelompok juga mendapat manfaat ekonomi dari penjualan sabun herbal tersebut. 

Lurah Majasari Inggit Damayanti mengapresiasi kerjasama dan program yang terjalin di Majasari, “Kami sangat mengapresiasi langkah inovatif yang digerakkan oleh Prabumulih Field dan INAgri selama ini, hal positif seperti ini akan selalu kami dukung demi membantu masyarakat menghadapi kondisi sulit di masa pandemi. Kami sangat berterimakasih dan berharap agar kegiatan ini dapat terus berkelanjutan agar dapat membantu perekonomian masyarakat Kelurahan Majasari” tutur Inggit.

Sependapat dengan Lurah Majasari, Syamsul Asinar dari INAgri turut menyampaikan rasa bahagianya terhadap perkembangan masyarakat selama dilakukan proses pembinaan “Saya tidak menyangka apa yang dahulu kami ajarkan kini semakin berkembang. Awalnya kami hanya mengira sabun akan digunakan sebatas untuk kebutuhan pribadi saja, namun antusias warga yang sangat tinggi membuat sabun herbal kini menjadi salah satu nilai tambah ekonomi karena mereka berhasil menjualnya dengan kemasan yang menarik. Selain itu, saya juga turut menyampaikan rasa terimakasih kepada Prabumulih Field karena berkat dukungannya akhirnya perubahan positif dapat kami lihat di Kelurahan Majasari”.


Kedepan, Kelompok MKM melalui ketuanya berharap agar Perusahaan dapat terus mendampingi mereka sampai mereka siap dan mandiri untuk berjalan sendiri “Saya mewakili anggota kelompok merasa sangat bersyukur sudah didampingi oleh tim dari Pertamina selama ini, kami berharap agar kami terus dibina dan tidak ditinggalkan oleh Pertamina sebelum kami siap dan mandiri untuk bisa menjalankannya sendiri, terimakasih Pertamina” ujar Ice Herlina Ketua Kelompok MKM.

Terkait Kondisi Jalan di Desa Cahaya Maju,DPRD Sumsel Segera Panggil Pihak PU dan Kontraktor

Liputansumsel.com


OKI - LiputanSumSel.ComTerkait kondisi jalan didesa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) yang baru selesai pengerjaan pengaspalan hitungan bulan jalan sudah mengalami rusak parah yang diberitakan beberapa media online,DPRD Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) akan segera memanggil pihak PU Provinsi dan pihak Kontraktor.


"Selain kami dapat informasi dari media online kami DPRD Provinsi juga sudah mendapat laporan dari masyarakat menyangkut kondisi jalan di desa Cahaya Maju Lempuing OKI,"ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H Muchendi Marazeki kepada wartawan melalui pesan WhatsAppnya. 


Dikatakan dia menindak lanjuti laporan tersebut serta pemberitaan yang berkembang, DPRD Sumsel sedang mendalami serta mencari kebenaran laporan serta info mengenai status jalan,"Ya jika jalan tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov, kita akan segera panggil Dinas PU dan kontraktornya untuk dimintai penjelasan prihal kerusakan jalan tersebut,"ungkap Muchendi.(Pov/SMSI)

MENTERI PAN-RB MENGESAHKAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI BPKN RI 2020-2024

Liputansumsel.com


Jakarta,liputansumsel.com-- 29 Desember 2020 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menerima kunjungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) dalam rangka acara pengesahan Program Reformasi Birokrasi BPKN RI periode 2020 –  2024 di Graha BPKN, Menteng, Jakarta Pusat.



Hadir dalam acara tersebut Rizal E. Halim, Ketua BPKN RI dan Dwi Wahyu Atmaji selaku Sekretaris KemenPANRB mewakili Menteri PANRB, dan Para Anggota Komisioner BPKN beserta rekan  media yang berlangsung melalui virtual.



Rizal E Halim menyatakan bahwa BPKN RI akan mendukung penuh program Pemerintah tidak hanya terkait Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya yang beririsan dengan perlindungan konsumen (masyarakat) tetapi juga Program Reformasi Birokrasi yang sudah di instruksikan Presiden Joko Widodo. Upaya penguatan Reformasi Birokrasi dan Perlindungan Konsumen secara nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen Pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di tengah pandemi ini.



Pengesahan Program Reformasi Birokrasi BPKN RI periode 2020 – 2024 merupakan bentuk  komitmen  BPKN  RI  dalam  melakukan  transformasi organisasi  tidak hanya struktural tetapi juga kultural. Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPKN RI yang secara pro-aktif merencanakan Program Reformasi Birokrasi. Inisiatif ini membuktikan kepada publik bahwa aparatur yang menangani perlindungan konsumen merupakan bagian dari arus perubahan birokrasi untuk menjadi lebih baik,  hal ini menunjukan bahwa  perubahan tersebut terjadi dari hulu ke hilir. Tujuan akhir dari Reformasi Birokrasi ini adalah untuk memberikan layanan prima bagi masyarakat.



Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris KemenPANRB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan sambutan Menteri PANRB yang diawali pembahasan,” Visi Misi Indonesia Maju dalam 5 (lima) prioritas kerja pemerintah (2019-2024), yaitu pembangunan SDM,  pembangunan  infrastruktur,  simplifikasi  regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi, kelima prioritas kerja ini menjadi acuan bagi penyelenggara pemerintahan dalam mengoperasikan birokrasi untuk mencapai pembangunan  nasional.”ujar Dwi.

 

Lebih lanjut, Rizal E Halim menambahkan bahwa program Reformasi Birokrasi BPKN RI merupakan langkah awal dalam transformasi organisasi menuju organisasi modern yang lincah, efisien, berdaya guna dan yang terpenting dapat memberikan layanan secara maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat. Rizal juga berharap KemenPANRB mendukung dan memberi atensi terhadap penguatan organisasi BPKN RI demi mewujudkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dalam memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat menuju Indonesia Maju.***

Kejari OKI Segera Turun kelapangan Terkait Dugaan pengaspalan Asal Jadi di Desa Cahaya Maju

Liputansumsel.com


OKI –LiputanSumSel.Com Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir(OKI) merespon cepat atas adanya proyek pembangunan pengaspalan jalan di Desa Cahaya Bumi Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI Sumatera Selatan yang diduga asal jadi.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH Li didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar SH MH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan adanya kerusakan jalan yang baru selesai dibangun menggunakan tahun anggaran 2020 sebagaimana yang di ekspos melalui sejumlah media massa.


“Kita sudah baca beritanya, dan akan kita tindaklanjuti dengan mengumpulkan berbagai informasi,”ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, selasa (29/12/2020).


Menurutnya, dari informasi awal yang diterima bahwa jalan tersebut dibangun menggunakan APBD Provinsi tahun 2020, artinya, saat ini masih dalam tahap pemeliharaan,“Nanti akan ditinjau lokasinya, mungkin awal tahun 2021 ini,”terang kajari.


Lebih lanjut kasi pidsus menambahkan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan berbagai program pembangunan,“Peran serta masyarakat itu sangat penting, sebab pengawasan sejak dini akan mencegah potensi terjadinya penyimpangan,"ucapnya.


Sebelumnya, Proyek pembangunan jalan aspal Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang baru selesai dibangun akhir tahun 2020 mulai dikeluhkan warga.


Pasalnya, meskipun baru selesai dibangun namun kondisinya mulai mengalami kerusakan. Sejumlah pihak menduga kerusakan ini lantaran kualitasnya.


Anggota Komisi III DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE, M.Si menuding pengerjaan proyek infrastruktur itu diduga dibangun asal-asalan.


“Bangunan infrastruktur yang diharapkan dengan kualitas baik agar bisa digunakan jangka panjang, namun tak sesuai harapan,”ujarnya senin(28/12/2020).


Ketua Fraksi Partai NasDem ini bahkan menuding, tidak ada pengawasan dalam pengerjaan proyek infrastruktur itu, sehingga proyek bangunan berkualitas rendah dengan anggaran super jumbo, selaku wakil rakyat ia sangat kecewa, apalagi lokasi pekerjaan proyek merupakan daerah asal pemilihannya,“Saya sudah laporkan ke Dinas PUPR Kabupaten OKI,Provinsi dan juga dewan provinsi,”tegas Agustam.


Dalam laporan tersebut, lanjut Agustam, dia menyertakan foto-foto proyek, terutama disejumlah titik yang mengalami kerusakan,“Ada 34 titik yang mengalami kerusakan,itu sebulan lalu, tapi sampai sekarang belum diperbaiki,”katanya.


Menurut dia, sebelumnya pihak kontraktor sempat memperbaiki bangunan itu namun baru dua minggu sudah rusak lagi,“Melihat hal ini saya beranggapan bahwa proyek tersebut cepat rusak karena memang kualitas bangunan yang rendah, bukan karena dilewati kendaraan kendaraan bertonase berat,”ucapnya.


Proyek tersebut kata dia bersumber dari dana bantuan gubernur beberapa waktu lalu yang memang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKI,“Itu bantuan gubernur,”tutur Agustam.


Terpisah ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI, Alifiah, menyebutkan rusaknya proyek jalan tersebut diduga rendahnya kualitas bangunan, serta lemahnya pengawasan.


Hasil pantauan di lokasi pembangunan proyek jalan tersebut, lanjut Alifah, dirinya menemukan sejumlah titik jalan sudah rusak padahal proyek tersebut baru dibangun tahun ini,“Sudah rusak semua,”paparnya.


Disebutkan dia pihaknya juga pernah mengkonfirmasi ke Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten OKI, namun pihak instansi tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut bukan wewenang Dinas PUPR OKI, melainkan pihak provinsi,“Kata orang PUPR itu milik provinsi,”ungkapnya.(Pov/SMSI OKI)

MIRIS PT.PAP SUDAH 15 TAHUN BEROPERASI DI DUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Miris salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan sudah beroperasi sudah kurang lebih 15 tahun yang beralamatkan jalan sekayu-pendopo tepatnya di kelurahan soak baru kecamatan sekayu kabupaten Musi Banyuasin yaitu PT.Perdana Abadi Perkasa(PAP) diduga tidak mengantongi perizinan sama sekali.


Seperti yang di jelaskan warga setempat kelurahan soak baru yang nama nya minta di sembunyikan saat di konfirmasi awal media Minggu(27/12/20) ia mengatakan bahwasanya memang benar PT.Perdana Abadi Perkasa(PAP) tersebut bergerak di bidang pengaspalan setau kami sudah berdiri puluhan tahun di lingkungan soak baru ini.



"kami menduga PT.PAP ini tidak ada izin dari pertama berdiri,kami masyarakat merasa resah di karenakan banyak nya Armada angkutan mereka banyak berjenis truck besar dan berdampak pada jalan cepat rusak,dan kami berharap Kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan tindakkan tegas, bila perlu tutup PT.Perdana Abadi Perkasa(PAP) ini,ujarnya.


Terkait dengan keluhan narasumber, kami awak media langsung menjumpai PT.Perdana Abadi Perkasa(PAP) senin(28/12/20) dan di sambut baik oleh Joris selaku dari bidang LOGISTIK saat di konfirmasi terkait dengan perizinan perusahaan PT.PAP ia mengatakan bahwa perusahaan kami berdiri dari tahun 2005 lebih kurang nya untuk masalah perizinan nya langsung dari kantor pusat di Palembang langsung pimpinan yang mengurus nya.


"Untuk masalah perizinan ini kami arahan untuk langsung menghubungi kantor pusat kalau terkait masalah Izin".pungkasnya.


Terpisah sementara kepala dinas DPM-PTSP, Erdian Syahri,SSos,Msi saat di konfirmasi terkait masalah perizinan PT.PAP tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp menyampaikan bahwa PT.Perdana Abadi Perkasa(PAP)memang tidak mengantongi izin apa pun,tegasnya.


Sementara di lain waktu Lurah kelurahan soak baru kecamatan sekayu,Bastari saat di jumpai awak media di ruang kerja nya membenarkan bahwasanya ada perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan yang beralamatkan di jalan sekayu-pendopo kelurahan soak baru kecamatan sekayu kabupaten muba yaitu PT.PAP setau kami perusahaan Tersebut sudah puluhan tahun berdiri dan beroperasi ,untuk masalah perizinan nya kami tidak tahu sebab selama berdiri tidak pernah datang untuk komunikasi bahwa perusahaan tersebut memang bergerak di wilayah yang kami pimpin,jelasnya.

Ormas Gabungan Bayung Lencir Demo di PT DSSN Power Sumsel Tuntut Keadilan Energi

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com--KNPI-Karang Taruna-Aktivis Mahasiswa dan Forum Masyarakat Bayung Lencir yang berjumlah 50-an orang melakukan Unjuk Rasa (Unras) Damai di Lokasi PT DSSP Power  Sumsel (PLTU Mulut Tambang Sumsel 5) berkedudukan di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel). Senin (28/20/2020). 


Massa berkumpul di Ex Kantor Camat Bayung Lencir pukul 09.56 WIB. Pihak Polsek Bayung Lencir memberikan himbauan serta pengarahan bahwa pentingnya Protokes karena situasi dan kondisi belum aman dari penyebaran dan agar tetap melakukan Unras damai.


Massa berangkat menggunakan kendaraan mobil dengan pengawalan dari pihak Polsek dan satu unit Ambulance Yayasan As-Syifa Bayung Lencir.


Iring-iringan massa tiba di pintu gerbang PT DSSP Power Sumsel (PLTU Mulut Tambang Sumsel 5) pukul 10:45 WIB, aktivis mahasiswa secara bergiliran sebagai orator pembuka menyampaikan keluhan dan tuntutan di hadapan Aparat Penegak Hukum Gabungan dari Polsek Bayung Lencir-Polsek Tungkal Jaya dan Koramil 401-04/Bayung Lencir.


Adapun keluhan dan tuntutan dari aktivis mahasiswa. “Kami sangat membutuhkan listrik normal dan tidak padam karena saat ini sedang pandemi Covid-19, proses belajar dan mengajar via online, jujur kepada Bapak PLN yang terhormat nilai saya turun karena sering terjadi pemadaman listrik, kami ingin pasokan aliran listrik khusus untuk Kecamatan Bayung atau Merdeka Listrik, Bapak-Bapak PT DSSP yang terhormat mohon temui kami, kami disini hujan-hujanan, kami ingin dialog, mohon dengarkan kami,” ungkapnya lantang.


Koordinator Aksi Novriadi Sjamsuri, S.H., M.Kn melanjutkan orasi. “Bahwa aksi Demo hari ini merupakan jilid II, sejak bulan November 2020 kami sudah mengirimkan surat kepada pihak PT DSSP dan PLN UP3 Jambi tentang tuntutan dari seluruh masyarakat Kecamatan Bayung Lencir Merdeka Listrik karena PLTU ini berdiri disini dan menggunakan bahan baku dari tanah ini tapi kami tidak diberikan pasokan aliran listrik yang terpisah sesuai dengan kapasitas,” terangnya.


Suasana sempat menegang saat sesi tanya jawab karena terjadi silang pendapat antara massa aksi dengan perwakilan pihak PT PLN WS2JB Area Jambi Rayon Muara Bulian, hal disebabkan oleh ketidakpastian jawaban dan adanya kesalahan dalam penyampaian yang membuat massa aksi tersinggung.


Perwakilan dari Dusun Reban Kumbang, Desa Kaliberau mengungkapkan kekecewaanya. “Kami ini jaraknya hanya sejengkal dari lokasi PLTU, sejak 5 tahun yang lalu PLTU ini berdiri sampai hari ini kami belum mendapatkan pasokan aliran listrik, kami ingin kepastian kapan bukan jawaban yang saling lempar antara pihak PT DSSP dan PLN,” tuturnya.


Novriadi Sjamsuri kembali melanjutkan pendapatnya saat tanya jawab dan silang pendapat. “Sudah 2 tahun kami menunggu sejak aksi Jilid I, TFT (Travo) sudah terpasang dengan kapasitas 2,5 Megawatt ternyata kebutuhan khusus untuk Kecamatan Bayung Lencir 6 Megawatt kami sampaikan ini karena analisa pihak PLN 2 tahun yang lalu meleset jauh, kalau mendengar keterangan dari pihak PT DSSP hari ini pasokan untuk kami tidak mencapai kapasitas maksimal generator yang ada sebesar 2,5 Megawatt sedangkan saat ini kebutuhan sudah mencapai 6 Megawatt, kami butuh jawaban kepastian bukan saling lempar antara para pihak,” katanya.


Kapolsek Bayung Lencir Iptu Pirman dan Danramil Kapten Prayitno beserta Camat M. Imron menengahi ketegangan di luar gerbang dengan meminta perwakilan massa untuk berdialog di dalam halaman PT DSSP Power. 


Mediasi masih belum mendapatkan kesimpulan sehingga Camat meminta pihak PLN dan PT DSSP untuk kembali bertemu di awal bulan Januari 2020, mediasi hari ini agar disampaikan kepada pimpinan masing-masing supaya segera mendapatkan solusi atas masalah pasokan listrik khusus untuk Kecamatan Bayung Lencir. Pihak PT PLN WS2JB Area Jambi Rayon Muara Bulian bersedia untuk kembali bertemu.


Novriadi Sjamsuri menyampaikan kata penutup mediasi. “Kami sangat menyesalkan dan tersinggung atas apa yang disampaikan oleh pihak PLN bahwa massa kami hari ini sedikit dibandingkan dengan Demo diwilayah kantornya (Jambi), kami menghormati dan menghargai himbauan dan arahan dari Bapak Kapolsek agar massa aksi tidak boleh banyak, kami berikan waktu 30 hari terhitung hari ini kepada pihak PLN dan PT DSSP atas tuntutan Merdeka Listrik, apabila tidak ada kepastian maka kami akan melakukan aksi Jilid III dengan jumlah massa yang tak terbatas,” tutupnya.


Tambah Ryan selaku perwakilan dari mahasiswa yang ada di kecamatan Bayung Lencir saat di bincangi mengatakan kami selaku maha siswa dan masyarakat Bayung Lencir menuntut keadilan sepaya PLTU yang ada di kecamatan Bayung Lencir ini bisa memerdekakan kami, dan kami sebagai mahasiswa sangat sangat prihatin dengan keadaan yang ada lampu listrik tempat kami sering mati, dan kami juga merasa kesulitan untuk mengerjakan pekerjaan kuliah kami, karena setiap lampu mati sinyalpun ikut mati, tutup nya.



Koordinator aksi bersama dengan perwakilan aktivis mahasiswa menyerahkan satu buah alat masak nasi yang rusak akibat dari pemadaman listrik kepada pihak PT PLN WS2JB Area Jambi Rayon Muara Bulian. Kemudian massa aksi membubarkan diri dengan tertib.(..)

28 Desember 2020

Miris, Diduga Baru Usai Pengaspalan, Jalan Desa Cahaya Maju sudah Rusak

Liputansumsel.com


OKI - LiputanSumSel.Com  Diduga akibat dikerjakan asal jadi, baru selesai dibangun akhir tahun 2020 ini proyek pembangunan jalan aspal di Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Sumatera Selatan(Sumsel) sudah mengalami kerusakan parah.



Kondisi ini membuat anggota Komisi III DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE, M.Si geram,  dirinya menuding pengerjaan proyek infrastruktur itu diduga asal-asalan,"Bangunan infrastruktur yang diharapkan dengan kualitas baik agar bisa digunakan jangka panjang, namun tak sesuai harapan,"ujarnya senin(28/12/2020). 


Ketua Fraksi Partai NasDem ini bahkan menuding, tidak ada pengawasan dalam pengerjaan proyek infrastruktur itu, sehingga proyek bangunan berkualitas rendah dengan anggaran super jumbo,selaku wakil rakyat ia sangat kecewa,apalagi lokasi pekerjaan proyek merupakan daerah asal pemilihannya,"Saya sudah laporkan ke Dinas PUPR Kabupaten OKI,Provinsi dan juga dewan provinsi,"tegas Agustam.


Dalam laporan tersebut, lanjut Agustam, dia menyertakan foto-foto proyek,"Ada 34 titik yang mengalami kerusakan,itu sebulan lalu, tapi sampai sekarang belum diperbaiki."katanya.


Lanjutnya, sebelumnya pihak kontraktor sempat memperbaiki bangunan itu namun baru dua minggu sudah rusak lagi,"Melihat hal ini saya beranggapan bahwa proyek tersebut cepat rusak karena memang kualitas bangunan yang rendah, bukan karena dilewati kendaraan kendaraan bertonase berat,"ucapnya.



Proyek tersebut kata dia bersumber dari dana bantuan gubernur beberapa waktu lalu yang memang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKI,"Itu bantuan gubernur."kata Agustam.


Terpisah ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI, Alifiah, menyebutkan rusaknya proyek jalan tersebut diduga rendahnya kualitas bangunan, serta lemahnya pengawasan. 


Hasil pantauan di lokasi pembangunan proyek jalan tersebut, lanjut Alifah, dirinya menemukan sejumlah titik jalan sudah rusak padahal proyek tersebut baru dibangun tahun ini,"Sudah rusak semua,"paparnya.


Disebutkan dia pihaknya juga pernah mengkonfirmasi ke Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten OKI, namun pihak instansi tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut bukan wewenang Dinas PUPR OKI, melainkan pihak provinsi,"Kata orang PUPR itu milik provinsi,"ungkapnya.(PD)

Kekerasan Fisik dan Digital Terhadap Wartawan Hingga Pilkada Serentak

Liputansumsel.com


Jakarta ,liputansumsel.com--- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan catatan akhir tahun sebagai bentuk refleksi untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Dalam rilis yang diterima redaksi, PWI menyoroti beberapa hal yang terjadi selama Tahun 2020 seperti merebaknya Covid-19 yang turut berimbas pada perusahaan pers dan para wartawan di Indonesia.


Pelaksanaan Pilkada serentak 2020, kekerasan fisik kepada wartawan yang masih terjadi seperti pemukulan, pengeroyokan dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan, yang dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta demo.


Dalam keterangan tertulisnya yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Atal S Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi, PWI juga menyoroti terjadinya kekerasan baru pada era digital saat ini terhadpa wartawan seperti doxing yakni membuka data pribadi wartawan dan keluarganya di media sosial. PWI terus menghimbau pelaku yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, seharusnya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.


“Selain itu PWI menyesalkan terjadinya peretasan situs. Mereka yang tidak senang atas pemberitaan menggunakan hacker untuk membobol pertahanan website sebuah media atau meretas data pribadi wartawan. PWI berharap aparat hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi,” kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, Senin, (28/12)


PWI mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tetap menjaga kemerdekaan pers dengan berpedoman kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-udangan tentang pers lainnya, dalam menyelesaikan persoalan terkait kasus-kasus pers. 


Selain itu melalui Masyarakat Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI melakukan survei kepada wartawan di 34provinsi di Indonesia yang menghasilkan kesimpulan, bahwa sebagian besar wartawan mendukung Pilkada serentak 2020, tetap berlangsung 9 Desember namun dengan sejumlah catatan, terutama terkait penegakan protokol kesehatan. Secara umum pelaksanaan pilkada juga dinilai berjalan dengan baik.


 “PWI mengucapkan terima kasih kepada wartawan, perusahaan pers, dan semua komponen bangsa lainnya yang telah mengawal proses demokrasi yaitu Pilkada Serentak 2020 sehingga secara umum bisa berlangsung lancar, demokratis, sehat, dan berbudaya,” ujar Atal.


Ditegaskannya, media yang secara terus menerus mengingatkan para pihak untuk patuh terhadap protokol kesehatan, gerakan 3M, telah berdampak positif terhadap penyelenggaraan pilkada sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.


PWI juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pers yang tetap mempekerjakan wartawan meski dalam kondisi sulit. Kepada para wartawan, PWI berharap agar terus meningkatkan profesionalisme dan patuh menjalankan UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. 


Terakhir, dalam catatan akhir tahunnya, PWI menyerukan kepada semua pihak untuk terus berupaya menjaga keberlangsungan kehidupan pers yang merupakan pilar demokrasi. Keberadaan pers sebagai fourth estate, kekuatan keempat, pada era demokrasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih, transparan, dan terhindar dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Menyelamatkan kehidupan pers berarti ikut menyelamatkan kehidupan demokrasi di Indonesia demi masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.



*PWI PUSAT*

Ketua Umum: *Atal S Depari*

Sekretaris Jenderal: *Mirza Zulhadi*



Narahubung: 

Mercys Charles Loho, Humas PWI: 0822 1111 1533


Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Sekjen PWI: 0811 1999 345

Terkuak! Kurangnya Tunjangan Sertifikasi Yang Diterima Pengawas Sekolah Dasar Di Tahun 2018.

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-Sebanyak dua belas orang Pengawas Sekolah Dasar di Kota Palembang   mengalami kekurangan penerimaan  dana Tunjangan Sertifikasi pada Tahun 2018 yang lalu.


Menurut data yang diperoleh wartawan Liputansumsel.com dilapangan, penerima Tunjangan Sertifikasi yang seharus nya diterima oleh Pengawas Sekolah dengan inisial ZA sebesar 25.317.340 Rupiah, dan dana Tunjangan Sertifikasi  hanya diterima sebesar 15. 412.210 Rupiah. 


Tak tanggung tanggung kurangannya dana Tunjangan Sertifikasi yang diterima sebesar 9.905.130 Rupiah.


Kurangnya dalam penerimaan dana Tunjangan Sertifikasi juga dialami oleh Inisial SA sebesar 9.900.630 rupiah, yang mana dana Tunjangan Sertifikasi seharus nya diterima oleh SA sebesar 25.313.340 rupiah.


ML juga mengalami hal yang sama, yang mana ML seharusnya menerima tunjangan sertifikasi sebesar 25.578.540 Rupiah,  berdasarkan data yang diperoleh ML hanya menerima sebesar 16.000.000 Rupiah.


Tak hanya mereka saja yang mengalami kekurangan penerimaan Tunjangan Sertifikasi. Hal yang sama dirasakan oleh FH, yang mana Tunjangan sertifikasi seharusnya ia terima sebesar 22.360.440 Rupiah menjadi 15.412.710 Rupiah artinya FH  merasakan kurangnya Tunjangan Sertifikasi Sebesar 6. 947.730 Rupiah.


kurangnya dana Tunjangan Sertifikasi kepada dua belas orang  Pengawas Sekolah Dasar  bervariasi, ES mengalami kekurangan 7.652.040 Rupiah, sedangkan SA 8.378.790 Rupiah, R hanya menerima Tunjangan Sertifikasi sebesar 15.899.230 Rupiah, seharusnya R menerima 22.595.040 Rupiah.


M juga mengalami  kurangnya  penerimaan Dana Tunjangan Sertifikasi yang ia terima, seharusnya  M menerima 20.163.360 Rupiah, sedangkan yang M terima hanya 15.733.300 Rupiah.


Ys salah satu Pengawas Sekolah  menerima hanya 15.412.710, Sedangkan RD kekurangan 7.893.270 Rupiah yang mana Seharusnya RD terima 23 .791.500 Rupiah.


RS seharusnya mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar 23.791.500 Rupiah, tetapi ia terima hanya 15.412.710 Rupiah, Dan T hanya menerima 17.811.240 Rupiah, seharusnya T menerima Tunjangan Sertifikasi sebesar 23.791.500 Rupiah yang diterima pada bulan agustus 2018 yang lalu.


Dari hasil temuan dilapangan, terkait kurangnya dana Tunjangan Sertifikasi  yang diterima oleh dua belas orang Pengawas Sekolah di Kota Palembang, Wartawan Liputansumsel.com mencoba membincangi Nawawi S.I.P selaku operator Tunjangan Dinas pendidikan Kota Palembang  Senin, 28 desember 2020, di ruang kerjanya.


" Masalah sertifikasi Tahun 2018 itu bukan kekurangan pembayaran, dinas sesuai dengan kewenangan nya membayar sertifikasi atas dasar SKTP( Surat Keputusan Pembayaran ) yang dikeluarkan oleh Pusat dan data tersebut dari DAPODIK Sekolah" Ucap Nawawi.


" Data tersebut diambil dari DAPODIK (Data Pokok Pendidikan ) untuk tahun 2018 itu, saya sekitar  bulan maret atau  april ditunjuk sebagai operator Tunjangan dan dulunya Pak Adi Pamungkas".


"Saya membayarkan itu berdasarkan SK, dan waktu itu diserahkan oleh Staf UPTD yg meng-Update nya dan siapa yang mengerjakan nya itu (meng Update) data pengawas pengawas itu kami tidak tau", kilah Nawawi selaku Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kota Palembang.



Nawawi menambahkan,Data yang ada di server pusat banyak tidak sesuai dengan kenyataan yang rill di lapangan, makanya pembayaran sertifikasi itu tidak sesuai.


Sedangkan  anggaran dana Tunjangan Sertifikasi ada dipemkot bukan di Diknas dan akan jadi Silpa untuk tahun berikutnya.


" Untuk kurangnya Dana  penerima Tunjangan Sertifikasi masih bisa diterima oleh yang bersangkutan asalkan ada SK Carry Over Nya".


"Sedangkan Carry Over 2015 yang lalu  baru dapat dibayarkan karena ada SK nya ditahun 2019" beber Nawawi S.I.P.


Ketika hendak dikonfirmasi terkait kurangnya dana Tunjangan Sertifikasi dua belas orang Pengawas Sekolah Dasar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto tidak ada di tempat, dan dihubungi melalui Via pesan whatsapp Kadisdik Kota Palembang mengatakan hubungi Kabidnyo be, sembari mengirim nomor kontak whatsapp Kabid  PGTK Sutriana.


Kabid PGTK Sutriana saat dihubungi melalui via telpon whatsapp suaranya dirinya mengaku tidak ada ditempat dan ada diluar, dan di tanya melalui pesan whatsapp terkesan tidak peduli dan menghindar karena tidak ada balasan sama sekali.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada komentar dari pihak terkait.


(Armin)

Si Jago Merah Hanguskan Satu Rumah Warga Desa Tanjung Raja, Gumai Ulu

Liputansumsel.com


LAHAT ,liputansumsel.com - 
 Di ahir tahun terjadi Peristiwa Kebakaran Yang Telah Menghanguskan Rumah Milik Harmansyah (40) Salah Satu Warga Desa Tanjung Raja Kec.Gumai Ulu Kabupaten Lahat, Minggu Siang (27/12/2020).


Mendengar terjadinya musibah kebakaran ini Kasat PolPP Linmas dan Damkar Lahat Fauzan Khoiri Denin, AP, MM mengerahkan langsung dua unit Mobil Damkar dan 10 Personil andalannya untuk secepatnya menuju lokasi, sampai di lokasi api sudah membesar namun tidak lama kemudian api berhasil di jinakkan sehingga api tidak menyebar ke sekitar pemukiman penduduk namun rumah milik petani desa ini (Harmansyah) tidak terselamatkan karena sebelumnya Api sudah membesar dan menghanguskan rumah tersebut beserta satu unit sepeda motor yang ada di dalam rumah.

Fauzan mengatakan dalam kejadian kebakaran ini tidak ada korban jiwa.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran ini namun kerugian materil dapat diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan untuk penyebab dari kebakaran ini baru diduga berasal dari konsleting listrik arus pendek.,"ujarnya kepada awak media.

Mengambil hikmah kejadian ini Fauzan juga berpesan "supaya masyarakat lebih hati-hati dalam memasuki masa transisi pergantian tahun ini sebab pengaruh cuaca yang tidak menentu akan mudah mendatangkan musibah yang sewaktu-waktu tidak kita inginkan", pungkas Fauzan mengakhiri

PASUTRI DI AMANKAN SAT RES NARKOBA POLRES MUBA

Liputansumsel.com


Muba,liputansumsel.com - Peredaran Narkoba ditengah Pandemi Covid - 19 masih terus beredar, kali ini Sepasang Suami Istri  Pengedar narkoba asal dusun II desa jirak kec. Sungai keruh diringkus dari kediaman nya. Polisi berhasil menyita barang bukti 21 Paket yang diduga sabu seberat 6,89 Gram.


Kasat Narkoba AKP JONRONI, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik mengatakan, Polisi bergerak setelah Selasa, (22/12/2020) Siang mendapatkan informasi tentang salah satu pengedar beroperasi diwilayah Jirak.


Polisi sat res narkoba langsung  mengintai dan mengetahui pelaku berada didalam rumah nya langsung bergerak.


"Kita langsung grebek, pelaku tak bisa mengelak serta mengakui saat kita menggeledah dan menemukan barang bukti"kata Jon, Senin, (28/12/2020).


Saat kita tunjukkan barang bukti tersebut, pelaku R.M EFENDI, 49, serta NURBAYA, 44, mengakui nya dan dia mengedarkan itu karena tergiur keuntungan. 


Pengakuan pelaku kepada Polisi, Sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah Pelanggan. polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (Satu) Buah ball Plastik, 1 (Satu) Buah Dompet Merek Toko Mas Makmur, 1 (Satu) Buah Dompet Motif Bunga, 2 (Dua) Buah Sekop Plastik.


"Untuk pasal sudah kita terapkan, dan saat ini masih dalam penyidikan kita".