02 November 2020

Ormas Projo Dampingi Asmara Beraudensi dengan DPRD Muara Enim Bahas TR

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Berdasarakan surat yang telah diberikan oleh Ormas Projo untuk mendampingi Asmara (Asosiasi Masyarakat Batu Bara) Kabupaten Muara Enim kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim untuk melaksanakan audensi mengenai Tambang Rakyat (TR) dan mencarikan solusi tentang permasalahan yang ada di TR tersebut, Senin (2/11/2020).


Hal tersebut langsung disambut baik oleh ketua DRPD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki melalui ketua komisi 1 yaitu H. Marsito beserta sekretaris dan anggota Komisi 1 lainnya di Gedung DPRD Muara Enim.


Turut hadir dalam audensi tersebut ketua komisi 1 DRPD Muara Enim H. Marsito, sekretaris komisi 1 Boni Nofian, wakil ketua Mukarto l, SH beserta anggotanya Piardi, H. Ajis Rahman, SE dan Abrianto, SE, ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Iin Sukadis, Ketua Astrada Provinsi (Herman), Ketua Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara) Juniardi alias Keyjhon, ketua Ormas Projo Muara Enim Deni Eka Candra, Anggota Intelkam Polres Muara Enim, Awak Media dan para anggota dari Astrada, Asmara dan Ormas Projo.


Dalam audensi tersebut ketua Astrada Iin Sukadis mengatakan, tujuan dari audensi dengan DPRD Muara Enim ini untuk melaporkan dan menyuarakan hak rakyat dalam urusan Tambang Rakyat (TR) serta meminta untuk mencarikan solusi yang tepat karena menyangkut kebutuhan ekonomi rakyat dalam menunjang kehidupannya.


"Perlu diketahui audensi ini sudah yang kedua kalinya, yang pertama pada Tahun 2010 dan yang kedua ini pada Tahun 2020. Hal itu tentu menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD untuk mengkaji dan mencari solusi masalah TR ini. Dan berharap audensi ini dapat membuahkan hasil kedepannya," terangnya.


Ditambahkan juga oleh Astrada dari Provinsi Sumsel Herman, dirinya berharap kepada pihak DPRD selaku perwakilan rakyat untuk dapat mencarikan solusi serta memperjuangan apa yang diinginkan oleh rakyat. Karena sesui dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang isinya Tambang Rakyat ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota setelah berkonsultasi dengan DPRD.


"Maka disini kami sangat berharap banyak dengan para dewan untuk mencarikan solusi terkait masalah tambang rakyat ini karena ini menyangkut hak hidup orang banyak. Sebanyak 6100 kepala keluarga yang mencari nafkah untuk anak istri mereka," jelasnya.


Sementara itu, ketua Ormas Projo Muara Enim Deni Eka Candra, dirinya bersama anggotanya sebagai pendamping dari Asmara dan Astrada untuk menyuarakan hak rakyat meminta kepada dewan untuk memperjuangkan dan mencarikan solusi yang tepat dalam waktu singkat ini. Sesuai yang dijelaskan oleh saudara dari Astrada dan Asmara," katanya.


"Sesuai surat yang sudah kami berikan kepada bapak dewan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru tentang mencarikan solusi yang tepat untuk TR karena ribuan orang mencari nafkah pada TR ini," ucapnya.


Sementara itu, ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim H. Marsito mengatakan, masukkan dan saran yang telah disampaikan tadi akan kami tampung dan perjuangkan apalagi audensi ini sudah tejadi dua kali, yang pertama pada Tahun 2010 yang lalu dan sekarang Tahun 2020, tentunya dengan jeda waktu yang sudah lama ini timbul tanda tanya, ada apa terjadinya hambatan tersebut padahal saudara dari Asmara telah mengupayakan dan berusaha terus untuk melegalkan TR sampai saat ini.


"Apa yang disampaikan hari ini akan ditampung, dikaji dan diperjuangkan sesuai keinginan kita semua. Nantinya dengan waktu singkat ini, Komisi 1 DRPD Muara Enim akan membuat surat untuk melaksanakan audensi dengan Gubernur H. Herman Deru dengan melibatkan perwakilan Asmara dan Ormas Projo," ujar Marsito.

PWI Audiensi Terkait Program Sinergi dengan Plt Bupati Pemkab Muara Enim

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim melakukan audiensi bersama Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH yang didampingi Plt Asisten I, Drs Emran Thabrani, Kakan Kesbangpol Kabupaten Muara Enim, Drs Andi Wijaya, Kakan Kominfo Kabupaten Muara Enim, Ardian Arifanardi dan staf ahli Pemkab Muara Enim, Alfarizal serta jajaran pengurus PWI Kabupaten Muara Enim.


Audiensi dilakukan terkait program sinergi antara PWI Kabupaten Muara Enim dengan Pemkab Muara Enim Tahun 2020 dan Tahun 2021 bertempat di ruang rapat Bupati, Senin (2/11/2020)


Ketua PWI Kabupaten Muara Enim  Siswanto SH dalam audiensi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disinergikan diantaranya soal dana hibah PWI Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 dari Pemkab Muara Enim, soal hibah tanah, dan anggaran publikasi yang masih minim.


"Kita meminta kejelasan dari Pemkab Muara Enim terkait masalah itu demi keberlangsungan profesi wartawan di Kabupaten Muara Enim, khususnya kawan-kawan wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.


Menanggapi hal itu, Plt Bupati Kabupaten Muara Enim, H Juarsah SH mengatakan, dirinya berharap ajang silaturahmi dengan wartawan dapat diagendakan per bulan atau per 3 bulan.


Dikatakan Juarsah, silaturahmi dalam agama sangat dianjurkan karena memanjangkan umur dan memperbanyak rezeki. Selain itu, momen seperti ini dapat menjadi bahan evaluasi atas kinerja dan kerjasama yang sudah dijalankan.


Terkait hibah Tahun 2021 dari Pemkab Muara Enim, dirinya berharap OPD terkait dapat mempelajarinya dan disesuaikan dengan aturan yang ada," ungkapnya.


"Saya melihat besar sekali peran serta pers sangat penting dalam pembangunan. Perannya sebagai sosial kontrol berupa saran dan kritik dalam pembangunan itulah yang ingin saya harapkan. Saya mendukung usul dan saran dari rekan-rekan PWI untuk teknis dapat atau tidaknya direalisasikan silahkan dikoordinasikan dengan dinas terkait dengan mengacu kepada aturan dan kemampuan yang ada," terang Juarsah.


Kakan Kominfo Kabupaten Muara Enim, Ardian Arifanardi menjelaskan, bahwa saat ini jumlah anggaran publikasi di Kantor Kominfo Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 sebanyak 51 persen dari total anggaran Kantor Kominfo Kabupaten Muara Enim dan telah menampung kerjasama sebanyak 81 media cetak dan 68 media online dan dua media elektronik.


"Kendalanya memang ada sebagian kawan-kawan media online yang belum terpuaskan dengan kerjasama yang ada terkait kuantitas kerjasama. Saran kami, jika diperbolehkan selain di Kominfo, pihak Humas, Protokol dan Komunikasi Pimpinan juga dapat menganggarkan kerjasama di Tahun 2021," jelas Ardian.


Sementara itu, Kakan Kesbangpol Linmas Kabupaten Muara Enim, Andi Wijaya menjelaskan, terkait bantuan hibah tersebut pihaknya akan memperlakukan PWI sama dengan ormas lainnya. Jika ada hibah, maka hibahnya dalam bentuk kegiatan.


"PWI dapat mengajukannya dalam bentuk proposal dan dianggarkan di tahun berikutnya, sifatnya tidak terikat dan tidak terus-menerus," paparnya. (Ntn)

Di Muba, Melalui Sistem Online Cetak Izin Usaha 15 Menit dan Izin Profesi 60 Menit

Liputansumsel.com


SEKAYU- liputansumsel.com--Pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin sejak dua tahun belakangan dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Muba Beni Herneri SIP makin canggih dan berkualitas, tidak hanya diimbangi dengan kecanggihan teknologi tetapi juga pelayanan yang baik dan cepat juga terus dimaksimalkan. 


"DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. Bermodalkan E-KTP, Email, dan NPWP (jika diperlukan), tak perlu menunggu lama, hanya 15 menit (dengan catatan tidak ada masalah dari server pusat), surat izin usaha dapat terbit dan dicetak," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erdian Syahri Ssos Msi.


Dikatakan, mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS). "Para pelaku usaha akan dipandu oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di www.oss.go.id," terangnya.


Kemudian, pelaku usaha diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan usahanya. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 


"Pelaku usaha diminta memilih bidang usahanya, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," jelasnya.


Erdian menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya benar-benar sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap. 


"Ini juga demi terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan," ulasnya. 


Begitu juga dengan izin profesi, utamanya izin profesi bidang kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menjanjikan kemudahan dalam pengurusan izin profesi. Hanya dalam 60 menit sejak permohonan diajukan pada sistem, izin profesi dapat langsung terbit dan dicetak (jika berkas lengkap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku). 


Mekanisme penerbitan izin profesi yang dimaksud adalah melalui aplikasi perizinan siCANTIK Cloud. Pemohon yang datang ke kantor akan dipandu petugas layanan untuk mengakses laman siCANTIK Cloud pada www.sicantikui.layanan.go.id. 


"Pemohon diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan izin profesinya. Selanjutnya, petugas pemberi layanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas permohonan yang diajukan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan sesuai, izin profesi yang diajukan akan diproses untuk kemudian ditandatangani secara elektronik. Kurang lebih 60 menit sejak permohonan diajukan, maka pemohon sudah dapat mengantongi izin profesinya," bebernya.


"Adapun izin profesi bidang kesehatan yang dimaksud selesai dalam 60 menit adalah Izin Praktek Perorangan Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis, Izin Praktek Bidan, Izin Praktek Perawat, Izin Refraksionis Optisien, Izin Terapi Wicara, Izin Fisioterapis, Izin Praktek Perawat Anastesi, Izin Kerja Radiografer, Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut, Izin Rekam Medik, Izin Kerja Tenaga Sanitarian, Izin Praktek Tenaga Kefarmasian, Izin Praktek Apoteker, Izin Praktek Tenaga Gizi, dan Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik," tambahnya.


Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menegaskan, Pemkab Muba sangat konsisten dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah, mudah, cepat, dan transparan. 


"Tidak hanya di DPMPTSP saja, namun seluruh pelayanan publik di Muba akan terus ditingkatkan kualitas pelayanannya demi kepentingan warga masyarakat Muba," ucapnya. 


Dodi menambahkan, terkait kemudahan kepengurusan izin usaha menjadi prioritas Pemkab Muba. "Ini juga demi meningkatkan perekononian warga masyarakat Muba," sebutnya.


Lanjutnya, Pemkab Muba juga telah mendapatkan anugerah predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. "Ini salah satu capaian konkrit bahwa Pemkab Muba sangat serius meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.

Ribuan Massa Tuntut KPU Dan Bawaslu Oi Dipecat

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Ribuan massa partai pengusung dan Pendukung dari Pasangan Calon (Paslon) urut 2 Ilyas - Endang hari ini, senin (2/11) sambangi kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, kedatangan massa tersebut meminta Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir untuk ditangkap, dipecat dan juga diadili.


Juru Bicara massa partai pengusung dan pendukung MR Y menyampaikan, agar secepatnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menangkap, memecat dan mengadili Penyelengara Pemilu Ogan Ilir. 


"Kedatangan Kami kesini untuk meminta kepada DKPP memecat dan mengadili KPUD serta Bawaslu Ogan Ilir," Teriaknya lantang.


Selanjutnya, mr Y menjelaskan kalau KPUD Ogan Ilir tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung (MA), dirinya akan Meloncat dari Ampera.


"Kami datang kemari adalah kader - kader yang akan memenangkan pasangan calon Ilyas endang pada 9 desember nanti, sekiranya KPUD Ogan Ilir harus melaksanakan putusan MA yang sudah final dan mengikat tersebut" Jelasnya.


Sementara itu, ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) urut 2 H Yulian Gunhar, dalam orasinya menyampaikan, kedatangan massa pengusung dan pendukung ke KPUD Ogan Ilir untuk menuntut KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir  untuk diganti.


"Apabila penyelenggara tidak melaksanakan keputusan MA kami akan datang dalam jumlah lebih besar lagi, Kami meminta KPUD Ogan Ilir untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung," Tegas H Yulian Gunhar yang juga anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (darul)