13 Februari 2021

Masyarakat Sungsang Sambut Gembira, Terima Kabar Pelabuhan Tanjung Carat Segera Dibangun

Liputansumsel.com

# Gubernur HD Pastikan Ekonomi Tumbuh Pesat Dikawasan KEK TAA


Banyuasin, Liputansumsel.com,- Rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api (KEK TAA) diakhir tahun 2021  ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Sumsel, tak terkecuali masyarakat yang berada disekitar Kawasan Ekonomi (KEK) Tanjung Api-api dan Pelabuhan Tanjung Carat.




Seperti yang disampaikan oleh Tokoh Masyarakat  Desa Muara Sungsang Kecamatan Banyuasin 2 kabupaten Banyuasin, H Marzuki dihadapan Gubernur Herman Deru yang melakukan silaturahmi usai meninjau titik pusat pembangunan pelabuhan Tanjung Carat, Sabtu (13/2) petang, Dirinya bersama masyarakat disana sangat mendukung rencana besar tersebut karena sudah sangat dinanti-nantikan.



Menurutnya sukses pembangunan kawasan ini tentu akan berdampak sekali bagi perekonomian masyarakat Sumsel tak terkecuali masyarakat diwilayah sini. 



"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur Sumsel yang akan mewujudkan KEK TAA. Kami masyarakat Sungsang sangat mendukung sekali pembangunan ini. Kami harap suksesnya pembangunan ini dapat juga dirasakan masyarakat sekitar," tegasnya. 



Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru menyakini jika pembangunan ini segera terwujud akan berdampak dengan kemajuan wikayah sekutar utamanya bagi ekonomi masyarakat sekutar  yang akan tumbuh begitu pesat termasuk juga dakan menyerap tenaga pekerjaan.




"Insya allah akhir tahun ini idak urung lagi. Ini cita-cita besar kita semua maka itu perlu dukungan dari masyarakat," katanya HD.




Terwujudnya pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat ini menurut HD, akan begitu banyak manfaatnya bagi wilayah sekitar, sebab aktifitas ekonomi yang akan timbul semakin banyak. 



Ditambah lagi perputaran ekonomi masyarakat juga cepat seperti ekspor komuditi kelapa, dan sektor lainnya dapat dengan mudah bisa di kirim keluar melakui pelabuhan tersebut.



"Jika ini terwujud tentu ada timbal baliknya yaitu keramah tamahan yang diberikan oleh masyarakat, Sebab akan banyak aktifitas yang dilakukan sekitar disini, makanya keramah tamahan kita sangat penting," harapnya. 



Tak hanya itu, manfaat yang dirasakan,  dengan adanya kawasan pelabuhan tentu terhadap generasi kedepan. Dimana nantinya akan ada penerimaan tenaga kerja yang maksimal.



"Ini adalah kabar baik, kita harap pandemi covid-19 cepat usai sehingga ada percepatan pembangunan," tutupnya.

(Ar/Ril)

Dilalap Si Jago Merah Rumah Kayu Milik Nurbainis di Pessel Ludes Terbakar

Liputansumsel.com


Painan, Liputansumsel .com - Dilalap si jago merah, rumah kayu milik Nurbainis 50, warga Kampung Bukit Tapus Nagari Pondok Parian, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ludes terbakar pada Sabtu (13/2/2021) pagi. 


Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal menyampaikan, peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah papan milik Nurbainis, hangus terbakar dilalap si jago merah terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. 


"Rumah tersebut hangus terbakar, dan tidak banyak yang bisa diselamatkan. Api dengan cepat melalap karena rumah korban rumah kayu," sebutnya pada Covesia.com melalaui pesan WhatsApp laporan kebakaran. 


Dalam laporan tersebut, petugas mendapatkan informasi kejadian tepat pada pukul 08.30 WIB, dengan cepat personil Damkar langsung menuju lokasi yang berjarak lebih kurang 17 KM dari posko Damkar. 


"Satu unit mobil pemadam diturunkan dengan jumlah personil sebanyak 8 orang, dan personil sampai kelokasi tepat pada pukul 09.00 WIB, dan api baru dapat dipadamkan pukul 09.30 WIB," katanya. 


Lanjutnya, akibat kebakaran tersebut diperkirakan kerugian mencapai Rp 150 juta, dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. 


"Penyebab kebakaran, sejauh ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian," tutupnya. (EL).

Perusahaan Wajib atau Tidak Ikut Andil Dalam Perbaikan Kerusakan Jalan ?

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com - Kabupaten Musi Banyuasin di awal Tahun 2021 ini dihadapkan dengan cuaca yang terus menerus diguyur hujan, hal ini berdampak kepada beberapa Infrastruktur Jalan yang mengalami kerusakan.


Tercatat beberapa daerah di 15 kecamatan mengalami kerusakan akses jalan. Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkutat dalam melakukan perbaikan Jalan dengan berusaha melibatkan beberapa Unsur Perusahaan yang berada di daerah setempat.


Hal itu dibuktikan oleh kecamatan Batang Hari Leko yang baru-baru saja melibatkan 4 Perusahaan untuk melaksanakan Perbaikan Akses Infrastruktur Jalan, tepatnya di desa Sako Suban. Kemudian dilanjutkan desa Sungai Napal, Pengaturan, Pinggap, Lubuk Buah,  Talang Buluh dan Ulak Kembang.


Menanggapi Persoalan ini, Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan, Perusahaan boleh lewat jalan kabupaten tidak ada larangan.


" Diwajibkan atau tidak perusahaan ikut dalam melaksanakan Perbaikan Jalan, Perusahaan tidak diwajibkan, kita tidak dapat mengenakan Sanksi kepada pihak perusahaan jika dia tidak ikut andil dalam Perbaikan Jalan apalagi jalan Pemerintah," ujar Beni.


Perbaikan Jalan Pemerintah itu harus ada aturan dan harus ada izin Pemerintah tersebut, tapi jikalau perusahaan ingin membantu bagian dari Program CSR mereka itu diperbolehkan dan direncanakan dengan perencanaan yang ada.


" Semisalnya mereka ingin melakukan Pembangunan Jalan ataupun Perbaikan Jalan harus ada perencanaan, kemudian jika itu terkategori Tanggap Darurat Jalan, itu sah-sah saja kita bisa meminta perusahaan ikut membantu apabila perusahaan tersebut berada di daerah setempat," papar orang nomor dua Bumi Serasan Sekate ini, Jumat (12/2/2021).


Kalau wajib atau tidaknya, saya berpatokan ketika perusahaan tersebut tidak ikut andil dalam perbaikan kerusakan jalan tersebut, kita tidak bisa mensanksi Perusahaan tersebut, karena CSR Perusahaan tersebut ada ukurannya, kemudian Perusahaan itu juga ada Perencanaan Tahunan yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah, oleh karena itu dalam menentukan CSR Pemerintah biasanya menerima laporan tahunan dari Perusahaan-perusahaan yang ada.


" Untuk Desa Sako Suban, itu memang ada Persoalan yang tidak sederhana, yang pertama jalan wilayah Sako Suban itu status wilayahnya sebagian besar terkecuali dusun induknya dilingkari dengan status wilayah Kawasan Hutan. Dan artinya Kawasan Hutan itu ada Persoalan secara Aturan tidak boleh dilakukan Pembangunan yang tanpa izin oleh pihak Kehutanan," jelasnya.


Dijelaskannya, Ini lah permasalahan Agraria yang berada di Musi Banyuasin yang harus dibenahi, kita terus mengusulkan agar Sako Suban diberikan keluasan wilayah desa bebas dari kawasan hutan, sehingga ada ketakutan melanggar aturan jika semisalnya melakukan pembangunan didalam kawasan hutan. "Intinya Perlu yang ini perlu mendapatkan izin, dan ini yang menjadi titik lemah kita yang belum tertuntaskan terhadap Sako Suban," jelasnya.


Dan terakhir ditegaskannya kembali, Perusahaan itu Boleh melewati Jalan Umum. Umum itu artinya juga ada aktivitas dari Perusahaan, nah akan tetapi yang tidak diperbolehkan lewat itu ada aturan Klas-klas jalan yang ditetapkan dan ada juga aturan yang melarang Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang berbunyikan karena mengakibatkan kemacetan truk Batu Bara itu tidak diperbolehkan lewat. 


" Ini terkhusus untuk Angkutan Batu Bara didalam Wilayah Sumatera Selatan ini harus membuat jalan tambang sendiri. Dia harus ada jalan tambang sendiri, itu sudah aturannya sendiri, hal ini bukan hanya Perusahaan saja yang diterapkan dalam aturan seperti contoh Undang-undang Lalu Lintas dengan Beban Muatan disesuaikan dengan Klas Jalan tersebut," ungkapnya.


Dengan diatur Kapasitas Muatan Beban angkutan kendaraan tersebut, jangan dicerminkan bahwa Perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melintas. Perusahaan itu di perbolehkan lewat, karena kenapa ? Karena Perusahaan-perusahaan terkhususnya di Musi Banyuasin Membayar Pajak, baik Pajak PBB, Pajak CPO, Pajak Kendaraan.


" Dan yang tidak diperbolehkan melintas itu adalah ketika melanggar lalu lintas dengan tonase yang melebihi beban angkut dari kendaraan itu sendiri. Dia harus ada izin khusus, dan pemerintah wajib tidak memperbolehkan kendaraan tersebut melintas karena dikhawatirkan akan merusak jalan tersebut," imbuhnya.