06 Desember 2021

Inovasi Paket Laris dan KIA Go To School Permudah Akses Warga Muba

Liputansumsel.com

 



MUBA,liputansumsel.com- Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Keluang, dalam rangka penyerahan produk Inovasi Paket Laris dan KIA Go To School, di Balai Serbaguna Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, Senin (6/12/2021).


Dalam kesempatan ini Plt Bupati Muba dalam sambutannya, menyambut baik inovasi Kecamatan Keluang dalam inisiasi aksi perubahan terkait dengan pelayanan publik, yakni dengan implementasi jemput bola pembuatan kartu identitas anak dan KTP.


"Inovasi yang dihadirkan hari ini, kita mengakui bahwa ini sangat baik, luar biasa, dan banyak yang mengharapkan itu dijalankan," ujarnya.


Ia berharap inovasi Paket Laris dan KIA Go To School, ini dapat konsisten terus dilakukan, dan juga ditingkatkan terkait pelayanan administrasi masyarakat.


"Kami kira kita memang harus terus berinovasi, dan kita sebagai ASN dituntut memberikan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu inovasi in yang merupakan pertama kali di Kabupaten Muba dapat ditularkan ke kecamatan lainnya, sehingga akan menjadi program unggulan," kata Beni.


Camat Keluang Debby Heryanto SSTP MSi mengatakan inovasi Paket Laris dan KIA Go To School merupakan pelaksanaan fasilitas dan koordinasi administrasi kependudukan dalam hal percepatan pengurusan data kelahiran dan anak di Kecamatan Keluang. Yang selama ini pola pengurusan Akta Kelahiran maupun KIA pengurusannya harus langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muba.


"Proses inilah menjadi suatu kendala besar yang dihadapi masyarakat khususnya Kecamatan Keluang dimana jarak tempuh desa dan kelurahannya cukup jauh dari ibu kota kabupaten. Serta masih rendahnya kualitas pelayanan yang diberikan, masyarakat masih beranggapan bahwa sistem pelayanan berbelit-belit dan mahal biayanya, tidak adanya kepastian standar waktu pelayanan dalam penyelesaian, yang mengakibatkan tingkat kesadaran masyarakat rendah untuk mengurus dokumen kependudukan baik akte kelahiran maupun KIA dikarenakan kondisi tersebut," bebernya.


Lanjut Debby, dengan telah ditetapkannya fokus area perubahan dan gagasan pada aksi perubahan ini, tujuan yang akan dicapai diantaranya, mempermudah masyarakat dalam membuat akte kelahiran dan KIA tanpa harus langsung ke Disdukcapil, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, memenuhi indeks kepuasan masyarakat, dan mempercepat informasi data anak dari kecamatan.


"Manfaat dari rancangan aksi perubahan ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," pungkasnya.


Penyerahan inovasi Paket Laris dan KIA Go To School diserahkan secara simbolis kepada Wawan Purnawirawan, Imam Sidiq, Sopian Sauri dari SDN 1 Keluang, dan kepada Ibu Mariyah dari SMPN 2 Keluang.


Turut hadir diantaranya, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Fariz Kurniawan, Asisten III Setda Muba Sunaryo SSTP MM sekaligus Plt Kadisdukcapil Muba, Anggota DPRD Muba Supriasihatin dan Sodingun, perwakilan Kasi Datun Kajari Muba Lidya Desrika SH, BPSDM Provinsi Sumsel Farhat Sukri SE MSi, Forkopimcam Keluang dan para kepala desa serta kelurahan dalam Kecamatan Keluang.

Kondisi Jalan Nasional Padang - Painan Rusak, Sering Sebabkan Kecelakaan Tunggal

Liputansumsel.com


Padang,Painan,Liputansumsel.com -- Kurang baiknya mutu pengerjaan jalan nasional Padang-Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), membuat jalan tersebut rusak berat dan sedang. Bahkan, mengakibatkan kecelakaan tunggal terutama pengendara roda dua.


Pantauan Liputansumsel.com rusaknya jalan nasional Padang-Painan dengan kondisi berat dan sedang terlihat mulai dari Kecamatan Koto XI Tarusan hingga Kecamatan Bayang. Sebagian besar aspalnya terkelupas sehingga membuat lubang berbagai ukuran yang dapat menyebabkan kecelakaan terutama pengendara roda dua.


Salah seorang Warga Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Andri (39) mengatakan, rusaknya jalan nasional yang belum mendapat perbaikan dari Pemerintah Sumbar, sudah terjadi sejak setahun terakhir, akibat faktor kurang baiknya mutu pengerjaan dan pemeliharaan yang kurang baik. Sering, kecelakaan tunggal seperti pengendara roda dua yang terjungkal, pada Minggu (5/12). Malam.



“Belum ada yang sampai meninggal, hanya luka berat yang paling parah. Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi pada Minggu (5/12). Malam, kemaren terjadi di Simpang BP Nagari Api-Api Kecamatan Bayang, nah untuk itu kami berharap kepada Pemerintah segera diperbaiki, kalau tidak diperbaiki tentu berdampak buruk terhadap pengendara,” ujarnya pada Liputansumsel.com Senin (6/12.).


Menurutnya, kondisi aspal sudah mengelupas menyebabkan jalan menjadi berlobang. Sehingga banyak pengendara terutama pengendara roda duo mengalami kecelakaan.


 “Bisa kita lihat sendiri kondisi jalan ini, disini sudah rusak parah. Aspalnya juga sudah jadi tanah, kalau pengendara kurang ekstra hati-hati pasti terpeleset,” ungkapnya.


  Ia menjelaskan, rusaknya jalan itu membuat jarak tempuh menjadi lama, karena, pengendara harus ekstra hati-hati mengendarai agar tidak terjerembab ke dalam lubang dalam.


“Kami berharap pihak terkait, segera memperbaiki jalan yang rusak ini, agar pengendara tidak lagi terjebak ke dalam lubang dalam sehingga tidak ada lagi mengalami kecelakaan tunggal. Padahal jalan tersebut merupakan jalur lintas Padang ke Bengkulu yang padat dilalui kendaraan, “ujarnya lagi.


Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar melalui Plt Kadis PU, Syahriwan, mengaku, telah berkoordinasi dengan Pelaksana Jalan Nasional (PJN) III Wilayah Sumbar mengenai rusaknya ruas jalan nasional Padang-Painan yang membentang di 15 Kecamatan, agar segera diperbaiki, karena merupakan akses utama jalur Padang ke Bengkulu.


Sudah kami koordinasikan ke PJN III Wilayah Sumbar, agar jalan nasional dapat segera diperbaiki karena bukan tanggung jawab Pemkab Pessel. Kami berharap warga dapat bersabar,” tutupnya.

Ketua JPKP OKI : Miris Hadapi Unjuk Rasa Tuntut PSU ulang Pemkab OKI Tak Berdaya

Liputansumsel.com


OKI,LiputanSumSel.Com -- Dalam menanggapi perkembangan kasus keberatan terhadap hasil Pilkades Serentak pasca rapat mediasi oleh Pemkab OKI, Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE telah melakukan upaya penyelesaian dengan mengeluarkan surat kepada camat pada Senin (22/11/2021) lalu, namun keputusan Bupati tersebut justru mendapat penolakan dari sejumlah desa.


Dalam surat tersebut Bupati OKI setidaknya merekomendasikan tujuh desa diantaranya Desa Tanjung Batu dan Desa Simpang Tiga Makmur kecamatan Tulung Selapan, Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi, Desa Mataram Jaya dan Desa Embacang di Kecamatan Mesuji Raya, Desa Sungai Jeruju di Kecamatan Cengal dan Desa Pedamaran VI di Kecamatan Pedamaran untuk melakukan perhitungan suara ulang.


Sementara Desa Karangsia di Kecamatan Sungai Menang dan Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan harus menjalaoi pemungutan suara ulang. Sedangkan Desa Jermun Kecamatan Pampangan beserta Desa Mekarjaya Kecamatan Lempuing direkomendasikan untuk melanjutkan tahapan Pilkades.


Rekomendasi yang secara tidak langsung menganulir calon kepala desa terpilih yang meraih hasil suara terbanyak justru menunjukkan inkonsistensi Bupati atas produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Iskandar sendiri, yakni Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.


Gelombang penolakan pertama datang dari Desa Desa Bukit Batu. Lebih dari separuh warga Bukit Batu menyatakan petisi penolakan pemungutan suara ulang. Petisi tersebut telah diserahkan warga kepada Bupati OKI dan juga diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Senin 29 November 2021.


Selain Desa Bukit Batu, warga desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang juga turut melayangkan sanggahan atas rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bupati. Menariknya kedua calon kepala desa yang bertarung justru sama-sama menolak dilakukan pemungutan suara ulang.


"Tadi sudah dilakukan mediasi dan Kepala DPMD tidak bisa mengambil keputusan karena hanya melaksanakan perintah dari Pak Bupati," ujar Perwakilan Calon Kades Karangsia Nomor urut 2, Sugono SH pada Selasa 30 November 2021 lalu.


Penolakan rekomendasi Bupati juga datang dari Calon Kades Karangsia Nomor Urut 1, Aziz. Dirinya tak menduga proses mediasi yang diupayakan dengan cara penghitungan ulang surat suara dihadapan Sekda, Asisten Bupati, tripika kecamatan, kedua pasangan cakades dan seluruh saksi waktu itu justru berakhir dengan keputusan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.


"Kami menolak pemungutan suara ulang dan meminta tahapan Pilkades di Desa Karangsia dilanjutkan. Pilkades telah berjalan sesuai dengan tahapannya dan telah sesuai dengan Perbup yang berlaku," kata Aziz calon nomor urut 1 dihadapan awak media Jum'at (3/12) sore.


Gelombang penolakan rekomendasi Bupati juga disampaikan masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi. Bedanya mereka menolak perhitungan suara ulang yang direkomendasikan Bupati kepada Camat Jejawi tersebut. 


Ratusan warga Karang Agung pun mendesak Bupati OKI untuk segera melantik Calon Kepala Desa Nomor urut 1 Mislina.


Aksi penolakan tersebut disampaikan warga yang didominasi emak-emak melalui petisi yang ditanda tangani oleh 412 warga sebagai bentuk penolakan perhitungan suara ulang sekaligus dukungan moril kepada Mislina.


Menyoroti ramainya penolakan terhadap rekomendasi Bupati terkait PSU, Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (JPKP OKI), Ali Musa mengingatkan agar Pemkab OKI tetap taat aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemberhentian Kepala Desa. 


"Kami ingatkan kembali, pemda harus tegas bersikap dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa serentak Tahun 2021. Pemda tidak boleh tunduk dengan kepentingan segilintir orang yang inginkan pemilihan suara ulang. Aturan penyelesaian sengketa pilkades sendiri secara aturan masuk ranah hukum, yakni melalui PTUN," terangnya di Kayuagung, Minggu (5/12/2021). 


Dalam kajian JPKP OKI atas beberapa persoalan pada tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2021, Ali menuturkan, dibalik produk "haram" berupa gugatan pemilihan suara ulang ini sendiri, menurut dia, diusung oleh segelintir orang dalam gerakan aksi unjuk rasa. Pendekatan macam ini, ditenggarai membawa kepentingan orang tertentu, ketimbang berada diatas keadilan untuk semua. 


Lebih dalam, Ali Musa juga menyoroti ancaman unjuk rasa yang dikemukakan salah satu pihak calon kades yang berseteru itu sendiri merupakan intimidasi psikologis. 


"Mirisnya, dihadapan gerakan ini, pemda OKI justru tidak berdaya. Bahkan, tanpa kerepotan sama sekali, kantor Dinas PMD berhasil mereka segel. Meski terlalu jauh bila disebut terjadi indikasi pembiaran, yang pasti objek vital milik negara itu berhasil ditutup," tuturnya.


Dilanjutkan dirinya, kendati dalam gelar mediasi terungkap sejumlah aturan hukum maupun sejumlah fakta yang disampaikan langsung oleh pelaksanaan pemilihan kepala desa cenderung telah berjalan sesuai aturan, namun akhirnya, ia malah menyayangkan pemilihan suara ulang justru ditetapkan pemda sebagai solusi atas silang sengketa pilkades.


Dalam surat tersebut, Bupati meminta camat untuk berkoordinasi dengan panitia pilkades, BPD. Camat juga diarahkan untuk melibatkan unsur Tripika dalam persiapan perhitungan maupun pemungutan suara ulang di desa masing-masing. 


"Publik kembali menyaksikan ketidakberdayaan pemkab OKI setelah terbitnya surat Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar kepada sejumlah camat dimana dalam wilayahnya terdapat desa yang diklaim terjadi pelanggaran pelaksanaan pilkades," katanya. 


Gestur wajah penggiat kontrol sosial ini seketika berubah disaat dirinya mengaku merasa khawatir terhadap indikasi terjadi pembiaran pengerahan massa dapat dijadikan alat untuk pemaksaan kehendak dengan menekan pemda. 


Diteruskan dia, kendati ia menyebut kemerdekaan menyatakan pendapat melalui unjuk rasa diatur undang-undang, namun dia menyayangkan bila disertai ancaman sebelumnya,


"Jangan hanya oleh ada ancaman unjuk rasa, pemda lantas memilih melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Jelas kelihatah buruk bagi demokrasi bila ini tetap dipaksakan. Publik menjadikan ini catatan hitam mosi tidak percaya atas kedaulatan pemda untuk berada diatas semua golongan," imbuhnya. 


Sisi lain, pola pemaksaan kehendak ala Barbar tidak akan terjadi bila kepastian hukum dalam suatu aturan memuat kejelasan dari objek sengketa, legal standing, serta pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk aturan kewenangan lembaga dalam sengketa pilkades, 


Kepastian hukum merupakan standar pelaksanaan pilkades. Mulai dari tahap awal hingga akhir secara komprehensif, 


"Dengan aturan secara rigid, semua pihak dapat secara sadar dan menghormati proses yang benar serta juga mengeliminasi adanya hukum rimba. Siapa yang kuat atau dekat dengan lingkaran orang kuat dia akan menang," ungkapnya.(PD)