04 Februari 2022

Kabar Gembira, Wisata Mini Zoo and Jogging Track Bukit Asam Kembali di Buka

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Dalam rangka mendukung menggeliatnya kembali pertumbuhan ekonomi khususnya di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, serta persiapan launching Tanjung Enim Kota Wisata, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi membuka kembali tempat rekreasi Wisata Mini Zoo And Jogging Track Bukit Asam, pada hari ini, Jumat (4/2/2022). 


Manajer Humas, Komunikasi dan Adm Korporat PTBA, Dayaningrat mengatakan bahwa pembukaan Wisata Mini Zoo And Jogging Track ini masih bersifat uji coba seiring dengan telah dimulainya berbagai aktivitas masyarakat Tanjung Enim. 


Selain itu, pihaknya mengaku telah banyak menerima masukan dari berbagai pihak agar destinasi wisata tersebut dibuka dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat. 


"Artinya, pengunjung yang datang ke Wisata Mini Zoo And Jogging Track wajib patuhi protokol kesehatan covid, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan hindari kerumunan. Bila dilanggar, mohon maaf kami tidak mengizinkan, karena untuk kebaikan kita semua," tegasnya. 


Dayaningrat melanjutkan bahwa kebijakan pembukaan destinasi Zoo And Jogging Track ini nantinya tetap akan dilakukan rutin evaluasi secara berkala. Jika kondisi pandemi semakin membaik, wisata ini tetap terus dibuka, begitu juga sebaliknya. 


"Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan bila pandemi semakin membaik alternatif destinasi wisata yang lain dalam rangka mendukung Tanjung Enim Kota Wisata akan dipertimbangkan untuk bisa dibuka secara bertahap," ungkapnya. 


Sementara itu, Camat Lawang Kidul Andrille Martin atas nama Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul menyambut baik pembukaan kembali wahana Wisata Mini Zoo And Jogging Track, dengan harapan masyarakat bisa beredukasi dengan alam dan refreshing tidak usah ke luar daerah cukup di Tanjung Enim saja. 


Namun demikian, ia menegaskan pengunjung yang akan masuk ke area wisata ini terlebih dulu harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi, karena diterapkan Protokol Kesehatan yang ketat, meskipun ditengah menurunnya pandemi. 


Kemudian, ia mengatakan untuk tiket masuk ke Wisata Mini Zoo And Jogging Track tidak dipungut biaya atau gratis, yang dibuka pukul 08.00-17.00 WIB, dan begitu juga gratis untuk parkir kendaraan. 


"Dan kepada PTBA diminta untuk menempatkan sekuriti agar memberikan kenyamanan dan dan keamanan pengunjung. Masyarakat agar menjaga kebersihan dan ketertiban dalam area, serta agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan di semua kegiatan di Tanjung Enim," pintanya. 


Camat menambahkan untuk pengelola kiranya bisa melibatkan masyarakat dengan membuka usaha baru dengan menyiapkan wortel dan jagung kering, yang nantinya bisa dibeli pengunjung untuk menjadi pakan rusa, kelinci, dan marmut.

Ketua SMSI Sumsel Minta Presiden Menunda Pengangkatan Anggota Dewan Pers Priode 2022-2025

Liputansumsel.com


PALEMBANG,Liputansumsel.com-Ketua SMSI Sumatera Selatan Jon Heri S.Sos, mendukung SMSI Pusat untuk meminta Presiden agar menangguhkan pengangkatan anggota Dewan Pers Priode tahun 2022-2025.Hal ini disampaikannya setelah mendapat tembusan surat dari SMSI Pusat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (4/2).

Menurut Jon Heri, keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.

Padahal,  SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1.716 perusahaan media siber yang tersebar di  34 provinsi namun tidak ada satupun wakilnya  yang duduk di Dewan Pers. Seperti di Sumatera Selatan anggota SMSI sebanyak 165 media online.”Untuk itu kami dari SMSI Sumatera Selatan dengan tegas meminta Bapak Presiden untuk menunda pengangkatan anggota Dewan Pers priode 2022-2025 dan meninjau kembali hasil seleksi BPPA yang kami nilai penuh aura diskriminatif.

Seperti dalam suratnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mengirim surat kepada Presiden RI  Joko Widodo. Isinya meminta agar Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025 ditangguhkan.

Surat  itu juga ditembuskan ke  Ketua Dewan Pers, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kominfo Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi I DPR-RI, Konstituen Dewan Pers dan Para Tokoh Pers Indonesia.

SMSI menilai, keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.

Padahal,  SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1.716 perusahaan media siber yang tersebar di  34 provinsi dan namun tidak ada satupun wakilnya  yang duduk di Dewan Pers.

 

Dalam surat yang  ditandatangani  oleh ketua Umum SMSI Firdaus dan Wakil Sekjen Yono Haryono itu menyebut, bahwa Dewan Pers menetapkan  aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda yang diskriminatif.

 “Sejak awal peraturan tersebut  telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu,”kata Ketua SMSI  Provinsi Jawa Barat H. Hardiyansyah, SH dalam keterangan pers Kamis, 3 Januari 2022 malam.

Ia mencontohkan,  ada  organisasi  tertentu  yang diberi hak istimewa (privilese) untuk menjadi konstituen Dewan Pers, dengan hanya cukup 8 perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi.

Tetapi dinyatakan telah memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi. Padahal organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota, dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi.

Selain itu, lanjutnya, tentang statuta Dewan Pers yang menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar (Konstituen) mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Dari kedua peraturan ini kemudian dapat mengusulkan  anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu.

Dengan demikian, kata dia, BPPA dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers berjumlah hanya 9 orang.

 “Sehingga anggota BPPA yang terdiri dari utusan organisasi konstituen Dewan Pers hasil peraturan yang diskriminatif tersebut, dapat leluasa menetapkan Anggota Dewan Pers yang dikehendaki,” bebernya.

 

Sementara, SMSI dengan anggota lebih dari 1. 716 perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers.

“Ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan Pengurus, anggota dan organisasi SMSI,” ujarnya.

Masih menurut Firdaus dalam suratnya, anggota dewan pers periode 2022-2025 yang dihasilkan dari peraturan yang diskriminatif,  tidak akan memenuhi rasa keadilan.

 “Prosesnya berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan hak masyarakat pers dalam berserikat yang bermuara pada terbelenggunya kemerdekaan pers yang berlawanan dengan semangat reformasi dan UUD serta UU No.

“Sehingga perlu adanya peninjauan Peraturan Dewan Pers tentang standar organisasi yang berstandar ganda (Diskriminatif) agar sesuai dengan semangat Reformasi, sehingga dapat memenuhi keterwakilan para konstituen,” Imbuhnya.

"Mengingat berbagai pertimbangan tersebut dan berbagai dinamika yang terus berkembang di seputar Dewan Pers dan masyarakat pers, maka untuk memenuhi rasa keadilan kami mohonkan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk menunda menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025,” tutupnya.