16 Juni 2022

Wagub Mawardi Yahya Nantikan Kerja Nyata Alumni UMP Memajukan Pembangunan di Sumsel

Liputansumsel.com


PALEMBANG, Liputansumsel.com, -  Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Milad ke-43 sekaligus wisuda ke-72 Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), di Grand Ballroom Hotel Wyndam, Rabu (15/6) pagi. 



Dalam kesempatan itu Wagub Mawardi Yahya mengucapkan selamat  kepada keluarga besar UMP yang telah berhasil meluluskan mahasiswanya dan merayakan Milad ke-43. Ia turut mendoakan agar UMP dapat terus meningkatkan kualitas layanan Pendidikan di Sumatera Selatan. 



Lebih jauh Mawardi mengatakan,  Perguruan Tinggi bertanggung jawab untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkemampuan mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertanggungjawab meningkatkan kemampuan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 



Mereka juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengguna khususnya kebutuhan bangsa Indonesia. Dalam era globalisasi yang ditandai oleh persaingan ketat dan arus informasi yang pesat di semua sektor, negara dituntut memiliki daya saing yang kuat agar mampu mensejajarkan diri dengan negara lain. 



"Selama 72 tahun, Muhammadyah, telah terbukti memberikan kontribusi besar pada pembangunan di berbagai bidang di Indonesia, khusus pada  bidang Pendidikan. Kita ketahui dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Universitas Muhammdiyah Palembang tentunya telah banyak alumni yang dihasilkan dan ikut ambil bagian dalam pembangunan Sumber Daya Manusia di Sumatera Selatan," jelasnya. 



Dalam kesempatan itu Mawardi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Sumatara Selatan terus bertekad memberikan perhatian besar pada pembangunan pendidikan karena Pendidikan adalah kunci dalam pembangunan bangsa serta pertumbuhan ekonomi dan tranformasi sosial yang berujung pada kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. 



"Hari ini saudara-saudara telah diwisuda, namun ini bukan berarti proses pembelajaran telah selesai, tetapi justru merupakan tahapan awal langkah saudara-saudara untuk membaktikan apa yang telah diperoleh untuk perjuangan dan pengabdian selanjutnya. Terus belajar dan bekali diri dengan meningkatkan kompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan untuk sukses di masa depan dan tentunya  untuk mendukung kemajuan pembangunan Sumsel," tambahnya. 



Sementara itu Rektor UTP Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M dalam sambutannya mengatakan Universitas Muhammadiyah berkomitmen mengembangkan program program strategis dalam rangka menjadi Universitas swasta terbaik di Indonesia. Untuk itu Universitas Muhammadiyah Palembang telah mencanangkan program program strategis pada tahun 2022-2033. 



Diantara program tersebut adalah pengembangan SDM dosen dan karyawan lebih cepat dan efektif.


Kedua pengembangan sistem tata kelola universitas yang terintegrasi.


Yang ketiga, Penguatan kelembagaan, khususnya akreditasi prodi dan institusi. Kemudian yang ke empat, peningkatan kinerja dosen di bidang komunikasi  serta kelima Peningkatan kerjasama utama dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 



Adapun Wisuda Universitas Muhammadiyah Palembang pada periode Juni tahun 2022 ini diikuti oleh 1990 orang, yang tersebar pada 32 program studi, dengan rata rata IPK sebesar 3.52 dan lama studi rata rata 3,7 tahun untuk program sarjana dan 1,8 tahun untuk program magister. 



" Secara resmi status saudara yang diwiauda hari ini berubah dari mahasiswa menjadi alumni. Hubungan saudara dengan Universitas Muhammadiyah Palembang juga berubah jadi yang selama ini dilayani, kini menjadi bagian dari universitas Muhammadiyah Palembang Yang akan membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya. 



Pada kesempatan Abid berpesan kepada para alumni yang baru diwisuda bahwa almamater ini telah memberi berupa ilmu dan keterampilan tertentu, yang menjadi bekal dalam menempuh perjalanan. 


Menurutny bekal ini belum seberapa, melainkan baru dasar dasar yang masih harus dikembangkan dan harus diuji dalam masyarakat. 



Dalam mengahadapi tantangan yang jauh lebih kompleks, Ia juga menghimbau para alumni untuk mempersiapkan diri dengan ilmu dan keterampilan. 



"Akhirnya pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam pengembangan kampus tercinta ini, terutama kepada seluruh pimpinan civitas akademika warga perserikatan Muhammadiyah, para peletak dasar Universitas Muhammadiyah Palembang, dan Pemprov Sumatra Selatan yang sudah hadir bersama Bapak  Wakil Gubernur," tutupnya. 



Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. H. Lincolin Arsyad M.Sc. Ph.D, Wakil Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Edy Suandi Hamjd, M.Ec, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumsel, Prof. Dr. Romli S.A, M.Ag, Ketua Badan Pelaksana Harian UMP, Dr. H.M. Idris, Para Wakil Rektor, Dekan dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.*

Veronica Layangkan Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Palembangp

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com, - Veronica Isa Fenny Tjandra layangkan surat gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.


Pasalnya, suaminya diduga telah menggadaikan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl Bay Salim No 15 Palembang sebagai jaminan hutang back up pengikat jual beli tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. 


Veronica mengatakan, sebidang tanah dan rumah tersebut selain dijadikan tempat tinggal bahkan dijadikan  tempat usaha butik, merupakan harta bersama yang dirinya dengan suaminya yang sampai saat ini masih dihuni.


"Saya masih menghuni rumah itu bahkan menjadi tempat usaha butik saya pak. Tapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, tahu - tahunya sudah dijadikan jaminan hutang yang dibungkus dengan pengikat jual beli dengan KGM pak," ungkapnya saat  ditemui untuk meminta bantuan hukum di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) di Komplek PHDM No 18 c Palembang, Rabu (16/06/22).


Dikatakannya, "Seharusnya sepahaman saya pak kalu jaminan hutang piutang bukan berarti harus diikat dengan pengikat jual beli apalagi saya sendiri saja tidak tahu soal itu. Semestinya kalau dia (suami red) mau dijadikan jaminan, saya mesti tahu dong pak. Ini malahan tidak ada sama sekali pak," ucapnya.


KMS. M Sigit Muhaimin, SH selaku ketua YBH SSB membenarkan sebidang tanah dan bangunan yang  terletak di Jl Bay Salim No 15 Palembang merupakan harta bersama yang diperoleh ibu Veronica dalam hal ini sebagai penguggat dengan tergugat II yakni saudara Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan suami dari Ibu Veronica sepanjang pernikahan mereka.


"Benar, rumah itu merupakan harta bersama yang diperoleh Ibu Veronica sepanjang pernikahannya dengan tergugat II yang tak lain adalah suaminya," ungkap Sigit.


Namun, menurut keterangan berdasarkan gugatan tersebut telah diperjualbelikan kepada pihak tergugat I yang berinisial KGM tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Ibu Veronica sebelumnya. "Artinya, proses pengikatan jual beli tersebut kami menduga dilakukan secara diam diam alias dibawah tangan pada 16 Januari 2017 silam," sambungnya.


"Surat pengikatan atau perjanjian jual beli tanah dan rumah dalam hal ini objek sengketa yang dibuat tergugat I dan tergugat II secara di bawah tangan adalah tidak sah menurut hukum. Karena seharusnya pembuatan perjanjian tersebut harus melalui PPAT dan diketahui oleh ibu Veronica  dan hak beliau," bebernya.


Lebih lanjut, Advokat muda Sigit Muhaimin yang lagi ngetop dengan aksi-aksi pembelaan hukumnya mengatakan, atas perbuatan tersebut dirinya menduga kuat bahwa tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum dan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.


"Karena, sebagaimana tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pengikatan jual beli tanah harta bersama yang dibuat oleh tergugat I dan II tanpa persetujuan dari kliennya adalah mengandung cacat hukum dan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum," jelasnya.


Lebih lanjut, Akbar Sanjaya SH menambahkan bahwa sahnya jual beli tanah dan rumah semestinya dilakukan di hadapan PPAT sebagaimana di atur  dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. 


"Jadi perjanjian jual beli yang dilakukan dibawah tangan tidak sah menurut hukum dan peraturan, dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya kembali.


"Jadi menurut Kami dari YBH SSB selaku Lembaga yang concern atas Pembelaan Hak-Hak Hukum Warga Negara terkait Hak Perempuan (Istri) dan Anak dalam hal ini meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang untuk Mengabulkan Gugatan Ibu Veronica  sepenuhnya menyatakan Sah menurut hukum sidang tanah dan rumah yang  terletak di Jl Bay Salim No 15 Palembang adalah harta bersama yang sah milik penguggat dan tergugat II yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung," tambahnya.


Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum karena tidak adanya persetujuan dari penggugat, menyatakan surat pengikatan jual beli tertanggal 16 Januari 2017 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.


Selanjutnya, Sidang perkara tanah dan rumah tersebut, untuk diserahkan kepada penggugat secara baik baik dan apabila tergugat I membangkang dan tidak mau menyerahkan kepada penggugat, maka penggugat dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang.

Liputansumsel.com

 Magister Managemen STIE Serelo Lahat Angkatan XXIV Tahun Akademik 2021/2022 Resmi Diwisuda


Laporan : Pazar

LAHAT,liputansumsel.com  - Bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Lahat pada hari ini Kamis (16/06) diselenggarakan Sidang senat terbuka Yudisium dan Wisuda Program pasca Sarjana program Studi Magister Managemen STIE Serelo Lahat angkatan XXIV tahun akademik 2021/2022. Kegiatan tersebut mengambil tema "Menjadi Insan Kreatif, Produktif dan Inovatif ditengah Pandemi".


Turut hadir dalam acara ini Bupati Lahat Cik Ujang, SH, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST.MM, Kapolres Lahat atau mewakili, Dandim 0405 Lahat atau yang mewakili, Ketua STIE Serelo Lahat beserta seluruh jajaran, perwakilan L2 Dikti wilayah Sumatera Selatan, Ketua Yayasan STIE Serelo Lahat, Ketua Senat STIE Serelo Lahat,para kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lahat, para Wisudawan dan Wisudawati serta para tamu undangan yang sempat hadir. 


Ketua STIE Serelo Lahat Dr.Hardiansyah,M.Si dalam laporanya menyampaikan wisuda bukan akhir dalam proses belajar namun sebaliknya merupakan wujud dari cinta akan bangsa dan negara untuk terus belajar.Melalui belajar dan wawasan yang luas dapat di jadikan alat untuk bersaing kedepan. 


"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dari semua pihak dan pemerintahan daerah Kabupaten Lahat sehingga STIE Serelo Lahat dapat berkembang menuju perguruan tinggi yang unggul,"sampainya.


Sementara Raswan Ansori, SE.MM dalam menyampaikan pesan dan kesan mahasiswa STIE Serelo Lahat mengatakan yudisium dan wisuda program pasca sarjana program studi magister managemen STIE Serelo Lahat merupakan moment salah satu tahapan proses belajar kehidupan yang telah berhasil di lewati,baik perjuangan dan usaha sehingga sampai ke tahap ini.


Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran pimpinan STIE Serelo Lahat,staf dan dosen serta mohon maaf apabila ada perilaku kami yang kurang berkenan."ucapnya.


Ditempat yang sama Ketua yayasan Pendidikan STIE Serelo Lahat Drs.H.Achmad Fakhri, MM wisuda merupakan suatu prosesi ceremonial yang menandai puncak proses akademik sekaligus bentuk pertanggung jawaban kepada pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan pemerintah.Oleh sebab itu di harapkan agar dapat mengaplikasikan ilmunya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.


"Semoga STIE Serelo Lahat dapat berkembang dan maju sehingga dapat memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan di Kabupaten Lahat,"harapnya.


Bupati Lahat Cik Ujang,SH dalam arahanya mengutarakan atas nama Pemerintah Kabupaten Lahat merasa bangga dapat menghadiri proses yudisium dan wisuda program studi magister managemen STIE Serelo Lahat. Serta juga selanjutnya mengucapkan selamat kepada keluarga wisudawan dan wisudawati karena telah berhasil menyelesaikan program pasca sarjana STIE Serelo Lahat.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lahat mengucapkan selamat dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yayasan pendidikan STIE Serelo Lahat yang telah berhasil menyelenggarakan pendidikan program pasca sarjana dan semoga sarjana yang di hasilkan akan membantu memakmurkan negeri ini,"tuturnya.


Editor : Ron

Muba Miliki Rumah Restorative Justice

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- Rumah Restorative Justice akhirnya hadir di Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.


Kehadiran rumah restorative justice ini  dilaunching serentak bersama Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Pali, Pagar Alam, Ogan Ilir, dan OKU Timur oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Drs Muhammad Naim SH, secara virtual yang dipusatkan di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/6/2022).


Kajari Muba Markos Marudut Mangapul Simare Mare SH MHum mengatakan peresmian rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk menjadi tempat penyelesaian perkara yang diselesaikan secara keadilan restorative, dan sebagai tempat konsultasi hukum bagi masyarakat.


"Jadi kita coba biasanya di kantor, sekarang kita lakukan turun ke masyarakat, agar bisa melihat penyelesaian perkara diluar pengadilan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, mudah-mudahan mendapatkan respon positif dari masyarakat," ujarnya.


Lanjutnya, Rumah Restorative Justice prinsipnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah, dalam penghentian penuntutan antara pihak tersangka, korban dan keluarga kedua belah pihak yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Untuk perkara ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp2.500.000.


"Hal ini juga bertujuan untuk menepis yang selama ini ada kesan dimasyarakat hukum itu hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Untuk itu dengan konsep ini kita berharap bahwa perkara kecil dapat kita selesaikan tidak harus hukuman penjara ujungnya. Nanti kedepan juga kita akan coba dibeberapa desa dalam Kabupaten Muba," bebernya.


Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi diwakili Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba menyambut baik dan mendukung pendirian Rumah Restorative Justice.


"Kita berharap ini berkelanjutan, paling tidak masyarakat dapat menyelesaikan masalah tidak harus melalui jalur persidangan. Karena masyarakat itu terkadang melakukan tindakan pelanggaran hukum karena terpaksa, apalagi masyarakat kecil yang kadang terbentur masalah ekonomi," pungkasnya.

Jelang Harganas, DPPKB OKI Gelar Layanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Liputansumsel.com


OKI-, LiputanSumSel.Com-- Guna memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) pada 29 Juni mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten OKI melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) gelar pelayanan KB serentak sejuta akseptor untuk pengendalian penduduk di OKI yang lebih berkualitas.

.

"Pelayanan KB serentak ini dapat membantu meringankan biaya masyarakat akseptor dan mensukseskan program KB serta menekan pertumbuhan penduduk", terang H.M. Lubis., SKM. M.Kes, Kepala DPPKB OKI. Rabu, (15/06/2022).

.

Pelayanan KB serentak ini, terdiri dari pelayanan IUD (Intra Uterine Device) 1 akseptor, Implan 53 akseptor, Pil 159, Suntik 117 dan 6 alat kontrasepsi untuk Kecamatan Mesuji Raya, antusiasme warga Mesuji Raya untuk mengikuti program KB sudah cukup baik untuk mewujudkan keluarga yang terencana, sehat dan bahagia.

.

Lebih lanjut, Lubis mengatakan pelayanan KB serentak sejuta akseptor yang berpusat di Kantor Camat Mesuji Raya ini membuat masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan layanan dalam berkontrasepsi. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini berakibat pada peningkatan jumlah peserta KB aktif maupun peserta KB baru.

.

“Pelaksanakan pelayanan serentak sejuta akseptor yang digagas oleh DPPKB Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah agar kebutuhan akan alat kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur (PUS) bisa terpenuhi, hal ini juga dimaksudkan untuk melindungi kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan yang beresiko," imbu Lubis.

.

Lubis menyampaikan pelayanan KB serentak ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional ke 29 untuk menciptakan keluarga yang sejahtera dan pengetahuan akan pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan dalam membangun bangsa dan negara.

.

Sementara itu, Koordinator Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Dharma Wijaya, MM mengatakan hari 

pelayanan KB serentak bukan hanya di Kabupaten OKI saja, tetapi juga dilaksanakan serentak di seluruh indonesia. Hal ini menjadi bukti keseriusan untuk mengendalikan penduduk dan mencapai manfaat optimal Indonesia Emas 2045.

.

"Pembangunan keluarga yang sehat harus direncanakan melalui KB. Karena itu, saya berharap warga bisa memanfaatkan kegiatan ini, sehingga bisa memiliki keluarga yang sehat., BKKBN Provinsi Sumatera Selatan mendukung program kependudukan maupun pembangunan keluarga di Kabupaten Ogan Komering Ilir.", tandasnya. (PD)