10 Agustus 2022

K-MAKI : Jangan Coba-Coba Bermain Proyek Berdalih Pokir

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia beberapa tahun yang lalu di Kabupaten Muara Enim terhadap Bupati, Wabup, Kepala Dinas dan Para Anggota DPRD Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 


Hal ini tentunya harus menjadi pelajaran dan efek jera bagi para pejabat dan anggota DPRD di lingkup Kabupaten Muara Enim. 


Namun sepertinya contoh-contoh oknum pejabat dan anggota DPRD yang sudah masuk ke dalam penjara tersebut tidak menjadikan sebagian dari oknum-oknum para pejabat dan anggota DPRD untuk terus bermain proyek dengan modus Pokok Pikiran (Pokir) tanpa menghiraukan resiko ke depan yang akan terjadi. 


Seperti pada pemberitaan di media online beberapa minggu yang lalu bahwa ada salah seorang kontraktor yang datang ke kantor salah satu OPD untuk meminta pekerjaan proyek non tender namun di jawab oleh salah satu oknum dinas yang mengatakan bahwa proyek non tender Tahun 2022 sudah habis untuk jatah pokir oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. 


Menyikapi perihal tersebut, Drs Muklis Deputy K-MAKI Kabupaten Muara Enim angkat bicara saat berjumpa di kediamannya, Rabu (10/8/2022). Pokir merupakan hasil reses dari anggota DPRD yang menyerap aspirasi dari masyarakat pada dapilnya masing-masing, namun sangat disayangkan hasil pokir tersebut diduga masih menjadi ajang mencari keuntungan bagi beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dengan modus menyuruh para kroni dan keluarganya untuk mengerjakan kegiatan proyek tersebut," terangnya. 


Lebih lanjut Muklis menjelaskan, Melihat fenomena tersebut K-MAKI Kabupaten Muara Enim sudah mengendus adanya dugaan kuat oknum anggota DPRD yang akan mengambil beberapa jatah proyek pokir tersebut melalui keluarganya, hal ini diduga terlihat dari adanya kontraktor yang mana merupakan keluarga dekat dari salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ikut tender. 


" K-MAKI sudah mengantongi salah satu nama oknum anggota DPRD dan keluarganya yang akan bermain didalam proyek APBD Pemkab Muara Enim Tahun 2022 yang diduga akan melakukan intervensi di beberapa paket pekerjaan proyek yang sedang dilelang," ungkapnya. 


Untuk itu Deputy K-MAKI Kabupaten Muara Enim berharap agar para anggota DPRD tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan yang terjadi beberapa tahun yang lalu, karena menurut pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga," tutur Muklis.

Struktur Kerja OPD Muba Bakal Merger dan Modifikasi

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Kinerja dan akselerasi OPD Kabupaten Muba terus dipacu, sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah yang memperbolehkan setiap tiga tahun sekali boleh dilakukan evaluasi. 


"Dinamisasi ini dilakukan agar performa lebih cepat dalam bekerja dan tidak tumpang tindih saat melakukan kebijakan," ucap Pj Bupati Apriyadi saat Rapat Membahas Laporan Finalisasi Sementara Hasil Kajian Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin oleh Tim Kajian STIA LAN Bandung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (10/8/2022).


Apriyadi menyebutkan, secara aturan modifikasi atau merger OPD ini merupakan suatu keharusan dan keputusannya tetap berdasarkan kebijakan Pemkab Muba. Selain itu, upaya merger tersebut bagian dari upaya dinamisasi tupoksi kerja dan anggaran. 


"Jadi STIA LAN Bandung telah memberikan bahan finalisasi dari kajian mereka, untuk kemudian keputusan merger atau modifikasi tetap diputuskan Pemkab Muba," ucap Ketua FORSESDASI Sumsel itu. 


Sementara itu, Tim Kajian STIA LAN Bandung, Ir Budi Setiawan MMT mengungkapkan adapun modifikasi yang harus dilakukan OPD Muba yakni diantaranya untuk urusan wajib pelayanan dasar yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melepas bidang Kebudayaan yang dialihkan ke Dinas Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan. 


"Kemudian, Dinas PUPR yang mengurus Penerangan Jalan Umum (PJU) harus dialihkan ke Dinas Perhubungan," urainya. 


Lanjutnya, dari hasil kajian yang dilalukan pihaknya menyimpulkan bahwasannya dari total 33 perangkat kerja akan berkurang 1 menjadi 32 perangkat kerja. 


"Lalu, dari 24 Dinas akan menjadi 21 Dinas dan ditambah 1 Dinas Baru, serta 6 badan akan menjadi 7 badan. Kemudian, untuk Kecamatan akan dibuatkan kebijakan lokal agar pemetaan kerja bisa lebih baik,"pungkasnya.