01 April 2023

Kerap Pemadaman Listrik, Plt Bupati AUK Surati PT PLN (Persero)

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Menyikapi laporan masyarakat terhadap keluhan pemadaman listrik yang kerap terjadi di beberapa wilayah dalam Kabupaten Muara Enim, Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., Ahmad Usmarwi Kaffah  meminta penjelasan secara resmi kepada PT. PLN (Persero) PLN melalui surat yang dilayangkan kepada General Manager PLN Unit Induk Distribusi Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) di Palembang. Plt. Bupati menilai pemadaman yang kerap terjadi berulang dan dalam waktu yang lama menghambat aktivitas dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.


Dalam surat yang disampaikannya, Plt. Bupati menyampaikan bahwa sebagai daerah pemasok listrik dan lumbung energi nasional, sangat ironis jika kebutuhan energi listrik di Kabupaten Muara Enim terabaikan ataupun tidak diprioritaskan. Untuk itu dirinya berharap PT. PLN (Persero) dapat segera memberikan penjelasan, kemudian mengupayakan langkah konkret dalam mengatasi maupun mencegah permasalahan, dan menyebarluaskan informasi mengenai pemadaman sesegara mungkin, baik kepada masyarakat melalui media sosial maupun kepada Bupati Muara Enim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.


Selain itu Plt. Bupati juga menyurati Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Enim untuk mengoptimalkan pelayanan dan daya listrik, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dirinya berharap hal-hal yang disampaikan dapat segera diperhatikan dan ditindaklanjuti  sehingga kenyamanan dan aktivitas warga, khususnya terhadap kebutuhan energi listrik dapat terlayani dengan baik.

Walikota Bersama Bank Sumsel Babel Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Yatim Dan Piatu

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil bersama Direktur Bank Sumsel Babel, Mustaqim memberikan bantuan sembako kepada anak yatim dan piatu di Masjid Al Hasanah, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Sabtu (1/4/2023).


Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan pemberian bantuan sembako ini atas kerjasama Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Bank Sumsel Babel sebanyak 50 paket sembako, 80 takjil dan nasi kotak diberikan secara simbolis kepada anak yatim piatu di Masjid Al Hasanah Kota Pangkalpinang.


“Alhamdulillah pemberian santunan ini terlaksana atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan kegiatan kepedulian Bank Sumsel Babel kepada masyarakat, dan semoga mendapatkan barokah dan ridho dengan kegiatan berbagi santunan dengan anak-anak dan kaum dhuafa ini,” ujarnya.


Ia menambahkan, mewakili Kota Pangkapinang mengucapkan terima kasih kepada Bank Sumsel Babel yang selalu konsisten membantu masyarakat Kota Pangkalpinang.


“Ini bukan besar kecilnya bantuan yang diberikan, tapi niat dan konsistensinya. Untuk itu di bulan baik ini semoga kita semua diberikan barokah yang berlimpah oleh Allah SWT, amin,” pungkasnya. (*)

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mMulai 1 April Sampai Dengan 23 Desember 2023

Liputansumsel.com



Prabumulih,liputansumsel.com--Pemerintah Provinsi Sumsel dibawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.


Dimana pemutihan PKB yang diperuntukan bagi kendaraan roda dua dan roda empat akan diberlakukan pada tanggal 1 April s.d 23 desember 2023 mendatang.


"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela launching modern chanel  E-Dempo dan pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis (30/3) kemarin.


Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.


Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + 1 tahun pajak berjalan.


Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel


Sementara itu senada, Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan  Naromin SE  MM menghimbau kepada masyarakat kota prabumulih khususnya dan sumatera selatan umumnya agar memanfaatkan kesempatan pemutihan  pajak  tahun ini sebaik-baiknya untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.


" Karena dengan diberlakukannya   Undang-Undang No.22 tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang menyatakan bahwa  kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-  kurang dua tahun dari habis masa berlaku STNK  ,maka data kendaraan dapat  dihapus dari daftar   regident. untuk itu ayo bayar pajak kendaraan dengan manfaatkan program pemutihan  ini .ujarnya