22 Januari 2025

Harobin Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang, Selasa (22/1/2025).


Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.


“Penanganan Perkara Tipikor ini tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” katanya.


Ia juga sampailan bahwa aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 meter persegi tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024,.


“Aset tersebut saat ini sudah dititipkan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel, agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik,” ujarnya Vanny.


Lanjut Vanny beberkan bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, sebagai bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ditetapkan 3 Orang sebagai tersangka dengan inisial USG, HRB dan YHR.


“Ketiga tersangka tersebut yaitu USG selaku penjual aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016,” ucapnya.


Lebih lanjut dia terangkan bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara Tipikor tersebut, meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.


“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan perkara Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 meterpersegi tersebut dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah),” terangnya Vanny.


Perbuatan tersangka melanggar Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;


Sedangkan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


“Para saksi dalam dugaan perkara Tipikor ini, yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 (Tujuh puluh tujuh) Orang,” ujarnya.


Terakhir Vanny tambahkan bahwa modus operandi dalam kasus ini yaitu prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu


“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya.


(Armin)

Sinergi dengan Polres Muara Enim, Bukit Asam Turut Mendukung Penanaman Jagung Serentak

Liputansumsel.com


Muaraenim,liputansumsel.com--Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Pertanian RI (Kementan) melaksanakan penanaman jagung serentak 1 juta hektare (ha) di seluruh Indonesia pada Selasa (21/1/2025).


Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman hadir secara virtual untuk memberikan arahan. Keduanya menekankan pentingnya menjaga ketersediaan pangan sebagai prioritas nasional.


Di Kabupaten Muara Enim, penanaman jagung serentak dipusatkan di Kelurahan Pasar Tanjung Enim. Polres Muara Enim bersinergi dengan Dinas Pertanian & Perkebunan Kabupaten Muara Enim, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), serta para pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan ini.


"Kami percaya bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Muara Enim," ujar AKBP Jhoni Eka Putra, Kapolres Muara Enim. 


Satria Wirawan, General Manager PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Unit Pertambangan Tanjung Enim, menyampaikan dukungan PTBA untuk pencapaian Asta Cita yang diusung pemerintah. Salah satu prioritas pemerintah dalam Asta Cita adalah swasembada pangan. Bantuan berupa areal lahan, alat mesin pertanian (alsintan), dan benih jagung diberikan PTBA untuk program ini.


"Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, kami berkomitmen untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasional," ujar Satria.


Selain meningkatkan produksi pangan, penanaman jagung serentak 1 juta hektare diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi petani dan masyarakat lokal. Dalam arahannya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah, Polri, BUMN, swasta, dan masyarakat. "Kolaborasi ini adalah kunci keberhasilan program, yang tidak hanya memperkuat ketahanan pangan tetapi juga memberdayakan petani di berbagai daerah," ujarnya

Jalankan Amanah Pj Bupati Muba dengan Baik, H Sandi Fahlepi dapat Apresiasi Tinggi dari Tim Evaluator Itjen Kemendagri

Liputansumsel.com


JAKARTA,liputan sumsel.com- Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Triwulan III Bulan Desember Tahun 2024 dan Januari Tahun 2025, di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).


Dalam penilaian yang dipimpin oleh Kabag Analisis, Evaluasi, dan Informasi Itjen Kemendagri Maharina Desimaria SSos MAP, Pj Bupati Muba memaparkan capaian 10 indikator yang menjadi prioritas penilaian, antara lain Inflasi, Stunting, Badan Usaha Milik Daerah, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrim, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan, dan Perizinan.


Atas penyampaian paparan tersebut, Pj Bupati Muba mendapatkan apresiasi dari Tim Evaluator, yang dinilai telah melaksanakan kinerja pada Triwulan III dengan baik.


"Terimakasih Pak Pj Bupati H Sandi Fahlepi atas dedikasinya yang tinggi dalam menjalan amanah di Kabupaten Muba, dengan adanya peningkatan dalam berbagai sektor khususnya pada 10 indikator yang menjadi prioritas," ujarnya.


Ia menambahkan, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan dimaksimalkan guna meningkatkan efektivitas Pemerintahan di Kabupaten Muba.


Senada, Plt Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Khusna Heriman memberikan apresiasi terkait banyaknya kemajuan dan pencapaian yang luar biasa Pemerintah Kabupaten Muba dibawah komando H Sandi Fahlepi.


Khusna juga mengucapkan selamat atas terselenggaranya Pilkada Serentak di Kabupaten Muba yang berjalan secara aman, dan lancar.


"Selamat, mohon untuk nanti disampaikan kepada pejabat definitif kalau bisa kinerja Pemerintah Kabupaten Muba dipertahankan karena ini pencapaian yang luar biasa," ucapnya.


Sementara Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mengucapkan terimakasih atas masukan Tim Evaluator terhadap kinerjany aselama mengemban amanah sebagai Pj Bupati Muba.


"Terimakasih kepada tim evaluator atas masukan-masukan yang diberikan semoga nanti dapat kami perbaiki, untuk menjalankan tata kelola pemerintahan lebih baik, dan masyarakat Muba lebih sejahtera," pungkasnya.


Turut mendampingi Pj Bupati Muba dalam kesempatan tersebut diantaranya, Inspektur Muba Mirwan Susanto SE MM, Plt Kepala Bappeda Muba Drs Syafaruddin, Kepala Disdikbud Muba Dr H Iskandar Syahrianto MH, Kepala Dinas PU PR Muba Alva Elan SST M PSDA, Kepala Dinas PU Perkim Muba M Ridho ST MSi, Kepala Disdagperin Muba Azizah SSos MT, Kabag Tapem Setda Muba Suganda AP MSi, Kepala Dinas Sosial Muba Ardiansyah, Kabag Umum Setda Muba Sefrizal SE MSi, Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi, Kabag Ekonomi Setda Muba M Aswin SSTP MM, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili oleh Pranata Humas Ahli Muda Slamet Rianto SE MSi.(Rahma Dona)