09 Juni 2017

Sambut HUT Ke-4 Muratara Bangkit Berdiri, Berlari Mengejar Ketertinggalan

Liputansumsel.com
Muratara,Liputansumsel.com---Bulan puasa Ramadhan tahun ini, persiapan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)  Ke-4 Tanggal 11 Juni 2017 akan datang, pemerintah dan masyarakat tetap semangat menghias dan bersolek menyambut HUT Muratara. Hal ini terlihat di sudut-sudut jalan terpampang baliho Dirgahayu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Begitu juga perkantoran dipenuhi spanduk HUT Musi Rawas Utara ke-4 yang bertemakan Dengan Semangat Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas Utara ke-4, kita tingkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, untuk mewujudkan masyarakat Musi Rawas Utara yang makmur, aman, cerdas dan bermartabat.

" Muratara bangkit berdiri dan berlari mengejar ketertinggalan" itu yang dikatan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara H. Syarif Hidayat saat wawancara khusus dikediaman pribadinya.

Pada HUT Ke-4 ini, H. Syarif Hidayat kemungkinan akan menyampaikan laporan keberhasilannya dalam memimpin Muratara bersama Wakil Bupati H. Devi Suhartoni, selama memimpin Muratara.

Laporan itu secara langsung disampailan Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara, tamu undangan dari wilayah provinsi Sumsel dan provinsi tetangga, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, LSM dan khususnya masyarakat Muratara.

Selain itu di perkantoran Bupati dipasang lampu led. Untuk menambah semarak. Tak kalah di lingkungan DPRD sudah dipercantik dengan tenda serba merah Putih dalam menyambut tamu undangan sidang paripurna dewan.

Kabag Humas Setda Pemkab Musi Rawas Utara, Aan Andrian mengungkapkan sudah melakukan persiapan rangkaian HUT Muratara yang Ke-4 dan tinggal menunggu hari-hnya saja.

Kegiatan menyambut HUT dimulai jumat ini,. Ada beberapa kegiatan yang Pemkab Muratara lakukan seperti jalan santai bertabur dopreize, pembagian Takjil kepada masyarakat umum yang dilanjutkan buka bareng di rumah jabatan Bupati Musi Rawas Utara di Terusan Karang Jaya dan dilanjutkan melaksanakan shalat tarawih,"ujar dia.

Sambung Aan Andrian, Sabtunya dilaksanakan buka bareng bersama Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan dilanjutkan acara nuzulul Quran di masjid Takwa, Kelurahan Muara Rupit.

"Puncaknya hari Minggu sidang paripurna, yang dihadiri juga Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin,"pungkasnya. (Camiel Coesar)

Pasar di Musi Rawas Bebas Daging Oplosan

Liputansumsel.com
Liputansumsel.com-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terus meningkatkan pengamanan terhadap peredaran daging oplosan di wilayah Musi Rawas.

Dari beberapa kali inspeksi mendadak dilakukan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas melakukan uji sampel dilapangan terhadap daging sapi dan ayam di pasar B  Srikaton, Tugumulyo dan Megang Sakti, hasilnya tidak ditemukan daging oplosan, gelonggongan ataupun ayam tiren.(mati kemaren).

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Ir Heryanto mengungkapkan, Kamis,(8/6), pihaknya terus melakukan pemantauan dan pembinaan kepada seluruh pedagang secara berkala. Untuk bulan ramadhan ini pihaknya setiap hari melakukan pemantauan, sehingga mempersempit peredaran daging yang tidak sehat dan merugikan masyarakat tersebut.

Terkait dengan stok daging menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H, Heryanto mengungkapkan untuk kabupaten Musi Rawas, stok daging sapi cukup sampai hari raya dan diperkirakan harga tertinggi untuk daging sapi ini tingkat pedagang Rp 130.000/kg.

Intensitas melakukan sidak ini menyusul sebelumnya,  Polres Lubuklinggau menangkap Dua pedagang pasar Inpres kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan karena diketahui mengoplos daging sapi dengan daging babi hutan (celeng). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 52 kilogram (kg) daging celeng siap untuk dijual.

Kapolresta Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga mengenai adanya pedagang sapi yang mengoplos dengan daging babi. Dia kemudian melakukan pemeriksaan dan membuntuti tersangka, hingga akhirnya kedua tersangka tertangkap tangan saat akan menjual daging sapi yang telah dioplos dengan daging babi.

Kedua tersangka yang diketahui bernama Kodri sebagai pemilik kios dan Amri sebagai karyawan, mengaku jika tersangka telah mengoplos kedua daging itu dan dijual dari pukul 04.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Bahkan, dalam sehari tersangka mampu menjual hampir 50 kg daging dengan keuntungan perhari mencapai hampir Rp 1 juta rupiah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin menambahkan kedua tersangka telah berjualan di kios daging tersebut selama 6 tahun. Keduanya mulai mengoplos daging sapi dengan babi selama 6 bulan terakhir. Daging babi ini didapat dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran dan telah masuk DPO.

Sebagaimana diketahui, tersangka Kodri membeli daging babi dari TAR (DPO) seharga Rp 20 ribu/kg dan dijual seharga Rp 80 sampai Rp 100/kg. Dalam sehari, keduanya mampu menjual 40 kg sampai 100 kg daging sapi dengan campuran daging babi.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait siapa saja yang menjadi pelanggan daging di kios miliknya. Termasuk adanya pelanggan dari pengusaha bakso, rumah makan dan konsumsi rumahan.

Alasan Tak Jelas, Chin Chow Hee Tak Penuhi Panggilan UPT Pengawasan TKA

Liputansumsel.com
Liputansumsel.com- Tenaga Kerja Asing ( TKA) asal Malaysia Chin Chow Hee yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan mangkir dari panggilan UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Kamis,(8/6).

Ketidakhadiran TKA asal Malysia yang dipekerjakan di PT Dapo Argo Makmur (DAM),di wilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu tidak disertai dengan alasan yang jelas.

"Tadi sekitar pukul 13.00 Wib, yang bersangkutan (Chin Choe Hee, red) mengonfirmasikan kepada kami bahwa dia tidak bisa hadir karena sesuatu hal, tanpa merinci alasannya," kata Kepala UPT Pengawasan Tenaga Kerja Sumatera Selatan wilayah Musi Rawas,Ani Wijayanti.

Terkait ketidakhadiran Chin Chow Hee ini jelas Ani, pihaknya akan berkoordinasi ke atasannya yakni Disnaker Provindi Sumatera Selatan. Pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan kedua dan berharap Chin Chow Hee memenuhinya.

"Jika Chin Chow Hee, penyelesaiannya tidak berlarut larut,"katanya.

Terkait apakah pihaknya nanti akan memberikan sanksi kepada Chin Chow Hee apabila TKA yang menjabat sebagai Plation Advisor PT DAM itu, menurut dia pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Disnaker provinsi.

Menurut Ani, pemanggilan terhadap Chin Chow Hee ini baru satu kali.Sememtara panggilan sebelumnya yaknj manager HRD PT DAM sebagai perusahaan yang mempekerjakannya.

Sementara itu Praktisi Hukum Fauzi Arianto, SH mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel harus memberikan sanksi tegas terhadap TKA PT. Dapo Agro Makmur saudara Chin Chow Hee .
Sebab yang bersangkutan diduga kuat sebagai TKA bermasalah.

Mulai syarat kelengkapan administrasi tidak lengkap yang dimiliki Chin Chow Hee, tidak adanya tenaga kerja WNI pendamping yang terigister, tidak ada laporan berkala kepada dinas terkait. Parahnya yang bersangkutan juga mengintervensi tenaga kerja lokal dan membawa atau merekrut tenaga kerja lainnya tanpa prosedur yang jelas.

"Merujuk dari hal ini maka dipastikan TKA PT.Dapo Agro Makmur sangat nyata bermasalah, untuk itu saya mendesak agar Disnaker Sumsel segara menjatuhkan sanksi tegas kepada TKA yang bwrmasalah ini, sebab kalau masalah ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk bagi dunia kerja didaerah ini," tegasnya.

Sementara itu, masalah TKA ini menjadi perhatian serius banyak elemen masyarakat khusunya di Musi Rawas, salah satunya yang paling mencolok yaitu dugaan pelanggaran dokumen TKA, tidak adanya tenaga pendamping lokal, tidak adanya laporan berkala, TKA mengintervensi tenaga kerja lokal dan bentuk pelanggaran lainnya. (Camiel Coesar).

Hukum Dan Politik Menuju Muratara Bangkit.

Liputansumsel.com
Liputansumsel.com. Muratara,-Tragedi anarkisme di Muara Rupit tahun 2013 telah menjadi isu nasional yang diliput secara luas oleh media massa. Dibakar nya Mapolsek Rupit dan Mapolsek Rawas Ulu, serta pemblokiran Jalinsum semoga menjadi tragedi yang terakhir di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dikatakan H. Syarif Hidayat, setiap permasalahan dan perbedaan pendapat harus diselesaikan secara hukum dan bukan secara anarkis. Anarkisme  sangat berbahaya dan mengancam sistem berdemokrasi di Muratara.

Masyarakat harus membiasakan diri dengan setiap perbedaan pendapat dan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di NKRI. Jika sekelompok massa tidak setuju kepada Bupati, DPRD, persolan perusahaan, gesekan antar masyarakat diselesaikan secara hukum dan bukan anarkisme, jelas H. Syarif.

Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat harus berperan aktif dan arif mencegah kejadian tersebut terulang kembali.

Didalam proses berpolitik perlu kearifan. Elit politik lokal hendaknya menjaga kedamaian dan merespon dinamika politik yang terjadi di Muratara. Jangan jadikan Muratara menjadi ladang perebutan kekuasan. Mari bersama membangun Muratara.

Terkait pemilihan serentak tahun 2018 akan datang Diwilayah Sumatera Selatan mari kita bersama-sama menjaga kedamain dan jangan sampai terjadi chaos. Jika terjadi chaos yang rugi adalah  masyarakat itu sendiri.

Saat ditanya tentang rumor tidak harmonisnya hubungan Bupati dan Wakil Bupati di media masa dimana Wakil Bupati H. Devi Suhartoni ingin mencalonkan diri menjadi wali kota Lubuklinggau padahal belum dua tahun menjabat sebagai wakil bupati Muratara.

H. Syarif Hidayat mengatakan dengan tegas,

" Hubungan Bupati dan Wakil Bupati baik-baik saja, kita telah berjanji untuk membangun Muratara bersama-sama sesuai dengan janji kita saat dilantik "  ucapnya.

'Sekali lagi saya tegaskan tidak ada keretakan. Hubungan Bupati dan Wabup tetap harmonis, persoalan H. Depi ingin menacalonkan dirii belum beliau laporkan. Memang kita jarang bertemu karena kesibukan pekerjaan masing-masing. H. Devi banyak bekerja dilapangan dan saya menata birokrasi.

Memang saya lihat sudah ada baleho dan spanduk gambar beliau di pasang dibeberapa tempat tetapi H. Devi belum pernah menyampaikan secara langsung perihal pencalonan tersebut. Apabila itu benar terjadi itu hak pribadi beliau, secara pribadi saya menghimbau kepada beliau untuk memikirkannya terlebih dahulu karna masyarakat Muratara masih membutuhkan beliau.

Bupati adalah kader partai begitu pula Wabub adalah kader partai. Jika partai sudah menugaskan yaa, mau bilang apa itu mesti dijalankan oleh seorang kader atau petugas partai, tambah H. Syarif.

H. Syarif menghimbau kepada masyarakat Muratara jangan mudah termakan isu yang belum tentu kebenarannya dan jangan.pula masyarakat menyampaikan statemen yang membuat seseorang itu tersinggung dan sakit hati, harapnya. (Camiel Coesar)

08 Juni 2017

Tenaga Asing Bermasalah Segera Dideportasi

Liputansumsel.com

Liputansumsel.com-Lubuklinggau. Lemahnya pengawasan yang dilakukan KUPT bidang Kordinator Wilayah Pengawasan tenaga kerja Ani Wijayanti  dan instansi lainnya seperti Dinaskertran serta perangkat lainnya membuat keberadaan Tenaga Kerja  Asing betah diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.

Dengan tidak terpantaunya TKA tersebut oleh pemerintah membuat TKA bertindak tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerjanya. Adanya indikasi kuat pelanggaran atas peraturan ketenagkerjaan yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) yang benama Chin Chow Hee.

Menurut Kepala KUPT Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Provisi Sumatera Selatan Ani Wijayanti, pihaknya terus melakukan proses pemeriksaan TKA PT. Dapo Agro Makmur yang bernama Chin Chow Hee dan telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan tapi yang datang hanya manejer HRD bersama Lawyer perusahaan.

Sudah kita panggil tapi TKA nya belum datang, yang datang hanya menejer HRD Perusahaan dan Lawyernya, tentu hal tersebut tidak bisa diterima sebab yang akan dimintai keterangan yaitu saudara Chin Chow Hee selaku Tenaga Kerja Asingnya, katanya

Seharusnya saudara Chin Chow Hee selau TKA yang terperiksa dapat kooperatif dan mengikuti proses yanga ada. Sebab dengan cara ini permasalahan tersebut bisa selesai secara baik. Kalau yang bersangkutan tidak mau diperiksa maka pihaknya akan segera berkoirdinasi dengan disnaker provinsi Sumatera Selatan terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

Kita akan segera berkordinasi dengan Kepala Disnaker Sumsel terkait langkah selanjutnya terkait masalah ini, bisa jadi segera ada sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah ini, katanya

Seperti diungkapkan Praktisi Hukum Fauzi Arianto, SH bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel harus memberikan sanksi tegas terhadap TKA PT. Dapo Agro Makmur saudara Chin Chow Hee sebab yang bersangkutan diduga kuat sebagai TKA bermasalah mulai syarat kelengkapan administrasi tidak lengkap, tidak adanya tenaga kerja WNI pendamping yang terigister, tidak ada laporan berkala kepada dinas terkait, yang bersangkutan juga mengintervensi tenaga kerja lokal dan membawa atau merekrut tenaga kerja lainnya tanpa prosedur yang jelas.

Merujuk dari hal ini maka TKA PT. Dapo Agro Makmur sangat nyata bermasalah. Disnaker Sumsel belum menjatuhkan sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah, jika ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk bagi dunia kerja didaerah ini.

Sementara itu, masalah TKA ini menjadi perhatian serius banyak elemen masyarakat khusunya di Musi Rawas, salah satunya yang paling mencolok yaitu dugaan pelanggaran dokumen TKA, tidak adanya tenaga pendamping lokal, tidak adanya laporan berkala, TKA mengintervensi tenaga kerja lokal dan bentuk pelanggaran lainnya.

Banyak pihak menuntut perlakuan Chin Chao He Tenaga Kerja Asing yang telah melampaui kewenangannya, telah mengangkangi UU yang berlaku dan tidak berpihak kepada pekerja lokal.

Masyarakat berharap Pemerintah harus sigap melakukan verifikasi data keberadaan TKA, jangan ada permainan disini. Jika terbukti melanggar aturan segera dideportasi. (camielcoesar)