08 Juli 2018

Sampah Berserakan,Pedagang Kios Resah

Liputansumsel.com
PAGARALAM,Liputansumsel.com - Pemandangan kurang sedap setiap hari dilihat oleh pedagang manisan dan gorengan di Pasar terminal Nendagung Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam. Pasalnya, tepat di depan kios mereka, terdapat tumpukan sampah terbuka, berserakan dengan bau tak sedap,Pedagang Pasar Terminal Nendagung membuang sampah, namun pedagang yang membuka kios terganggu dengan adanya sampah di depan kiosnya, kemarin.

Dede Sulaiman salah seorang pedagang menuturkan, bahwa sudah setiap hari berada dalam kondisi tersebut. Seluruh pedagang yang berjualan di sana, membuang sisa barang dagangan didepan kiosnya.
"Kami ingin relokasi tenpat sampah, jangan di sini lagi. Sebab tidak enak dipandang dan baunya kemana mana, terkadang becek karena hujan, sungguh tidak enak dipandang," tutur dia.

Lanjut Dede, tempat pembuangan bisa di buang ditempat lain, yang tifak mengganggu para pedagang.
"Atau paling tidak di buang secara tertutup, jangan terbuka seperti ini. Memang ada bak sampahnya, namun saking banyaknya sampah, bak sampah tak mampu menampung jumlah sampah, akibatnya pedagang buang sampah, menumpuknya saja," ujarnya.

Sementara itu, Sandi pedagang gorengan menuturkan, dirinya berjualan disana karena dapat kios kosong dan menyewanya. Dirinya harus berjualan di depan tumpukan sampah.
"Rasanya tidak enak, jualan makanan dengan pemandangan sampah. Memang kalau manakanannya bersih, gerobak gorengan saya tutup tirai. Kami tidak punya pilihan, pedagang akan tetap buang sampah disini, dan kami akan terus memandangi sampah setiap hari," ungkapnya.

Dua Pemuda Larikan Motor Milik Hartono,Ahirnya Di Tangkap Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansumsel.com-- Demi kesenangan pribadi dan foya-foya, Dua pemuda yakni Novan Tri (25) dan Depta Munzilin (29) yang merupakan warga jalan Bima, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Nekat melarikan motor milik Hartono (49) warga jalan Tani, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk melihat kakak iparnya, karena rasa perteman motor tersebut dipinjamkan korban kepada pelaku, namun rupanya itu hanya akal bulus pelaku untuk mengelabui korban.

Kecurigaan korban muncul, saat motor yang dipinjamkanya tidak pernah dikembalikan. Bahkan diketahuinya motor tersebut telah dijual oleh para pelaku. Karena merasa dirugikan, Korban langsung melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih timur pada Rabu tanggal 4 juli 2018. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai enam juta rupiah.

Selang beberapa hari usai melakukan proses pengusutan kasus ini, Akhirnya Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Timsus Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku yakni Depta yang tengah berada di rumah keluarganya di daerah Taman Baka tepatnya di kampung tempirai.

Tanpa menunggu waktu lama, Tim Kepolisian berhasil mengamankan pelaku Depta pada Sabtu (7/7/2018) sekira pukul 21.00. Setelah itu Timsus Gurita langsung mengejar pelaku lainnya atas nama Novan yang sedang bekerja di daerah perumahan Vina Sejahtera V, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk S.I.K., M.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih timur, AKP Hernando S.H.,M.H mengatakan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan dan penipuan tersebut.

"Anggota kita berhasil menangkap kedua pelaku di dua tempat yang berbeda. Kita juga berhasil melacak keberadaan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R thn 2006 warna biru bernopol BG 6325 CE," Ungkap AKP Hernando, Minggu (8/7).

Masih Kata Hernando, kedua pelaku masih diperiksa secara bergantian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua Pelaku mengatakan penipuan yang dilakukannya itu karena sedang tidak mempunyai uang untuk bersenang-senang.

"Keduanya mengaku nekat melakukan penipuan karena tidak mempunyai uang. Pelaku tak mumungkiri telah menjual motor tersebut hanya untuk bersenang-senang," Tandasnya. (Ard/Bio)

Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Curas

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com
Dua pemuda tanggung warga Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diringkus oleh jajaran satresrim Polres OI, di dekat kantor Desa Tebing Gerinting, Sabtu (7/6) sekitar pukul 17.30 Wib.

Kedua nya  yakni Iskandar bin Darwis (19) dan Sudirman bin Iskandar (21) merupakan pelaku penodongan yang diringkus karena sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang pelajar bernama Gilang Kristianto bin Kurnain (16) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Indralaya Selatan OI.

"Pada saat korban dan temannya Desy sedang duduk didekat kampus Al Itifaqiah, datang 2 orang tidak dikenal memakai jaket warna abu-abu dengan mengendarai sepeda motor Supra warna Hitam dengan nomor polisi BG 6843 TD yang langsung menodong korban Gilang dan Desy dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan memaksa Gilang untuk memberikan hp nya, setelah mendapatkan hp korban kedua orang tersebut langsung melarikan diri,"kata Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad S.ik MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin SH, Minggu (8/6).

Masih menurut Kapolres, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres OI, setelah mendapatkan informasi ada nya penodongan di depan Kampus Al-Itifaqiah, petugas langsung melakukan pengejaran.


"Saat itu Tim Reskrim Polres OI langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dari hasil tersebut yang di dapat, sekitar Pukul 17.30 wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terhadap pelaku dan didapatkan 1 buah henpon Oppo A37 dan 1 buah senjata tajam jenis pisau gagang warna coklat," jelasnya.


"Saat ini kedua pelaku dan barang buktii berhasil kita amankan dan keduanya akan kita kenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman diatas 6 tahun penjara," ujar Kapolres.(rul)

WARGA MUBA MINTA PERDA PESTA MALAM DI REVISI

Liputansumsel.com
Muba,Liputansumsel- pesta rakyat ataupun pesta malam di Kabupaten Musi Banyuasin merupakan tradisi yang sudah turun menurun,seharusnya tidak dihilangkan. Hal ini karena selain merupakan tradisi dan budaya, pesta malam juga sudah seperti arisan, dimana penyelenggara akan terbantu.

Namun beberapa waktu belakangan ini, lahir di Kabupaten Musi Banyuasin perda dilarang pesta malam, hal ini tentu membuat pro kontra di kalangan masyarakat. Akan tetapi, beberapa masyarakat seperti di Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Babat Supat masih ada yang mengadakan pesta malam,minggu(08/07/18)

Jon(35)warga Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa selaku penyelenggara acara, mengatakan sebelum lahirnya perda tersebut kami sudah mengontrak musik pada bulan Oktober tahun kemarin dan kami bukan membangkang namun kalau tidak kami lakukan maka hilangkan panjar kontrak tersebut
Dan saya telah banyak membantu saudara dan tetangga saya pada saat mengadakan pesta malam seperti ini sehingga kini saatnya saya yang dibantu jika pesta malam dihentikan artinya sia-sia saja apa yang saya perbuatkan selama ini.jelasnya.

Di lain tempat salah satu toko pemuda Musi Banyuasin Kurnaidi,sT, begitu diminta tanggapan terkait dengan Perda tersebut dia mengatakan. Sebenarnya izin pesta malam itu sudah benar hanya pukul 23.00 wib hanya penertibannya saja perlu diperketatkan.

Masih lanjut dia mendukung adanya Perda itu yang katanya berbau maksiat dan peredaran Narkoba namun harus dipahami Pemuja barang haram itu ada titik kelemahan.

Pertama oknum petugas, sinar lampu, waktu di bawa pukul 00.00 wib dan musik dangdut atau kosida ini titik kelemahan Pemuja Narkoba.

Dan kami sudah mengusulkan agar diatur dengan lembaran perbup(peraturan bupati) pertama jam00.00 harus tidak ada kegiatan lagi, kedua tidak ada lagu house musik atau remix, lampu tidak boleh dimatikan dan  jangan ada yang berjualan minuman keras di sekitar kegiatan.
Kemudian peran petugas harus pro aktif, setiap warga yang ingin menyelenggarakan pesta malam harus minta keamanan petugas baik itu dari polri ataupun dari pol pp, kalau ini dilakukan  tidak ada lagi peredaran narkoba di setiap pesta malam.

"Kurnaidi mempertanyakan proses pembuatan perda biasanya anggota DPRD melakukan Study Banding ke daerah-daerag lain dan daerah mana saja Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang telah menghentikan pesta malam itu, sepengetahuan saya belum ada Perda Se-Sumsel ini yang melarang pesta malam termasuk di Ibu Kota Provinsi sekalipun. Jadi daerah mana saja yang jadi perbandingan, kalau hal ini tetap dilakukan diduga Kabupaten Musi Banyuasin menjadi pelopor dilarang pesta malam.

Juga harapan saya supaya pihak instansi terkait atau yang berkompeten dapat merevisi perda tersebut.(agung)

Cecep Diciduk Polisi,Kedapatan Simpan Ekstasi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH,--liputansumsel.com --  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Prabumulih mengamankan Cecep Nopriadi (41) lantaran terlibat Tindak pidana peredaran dan  penyalahgunaan narkoba. Proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan atas laporan warga.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari masyarakat, Tersangka yang dicurigai tengah berada di billiard Ekslusif. Mendapati Informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba langsung menyisir lokasi untuk melakukan pengintaian. Tanpa menunggu waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, M.H melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH mengatakan, tersangka Cecep ditangkap pada Kamis (05/72018) sekitar pukul 22.00 WIB. Tanpa melakukan perlawanan tersangkapun kemudian digeledah.

"Anggota kita mengamankan tersangka yang tengah berada di Billiar Ekskusif. Ketika petugas melakukan penggeledahan di badan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti apapun." jelas M. Ali.

M. Ali melanjutkan, anggota Satres Narkoba lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Satria Perumnas Villa Muara Dua, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Dalam penggeledahan rumah, petugas kita menemukan 1 buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi warna krem logo omega yang  disimpan Tersangka diatas lemari didalam Vas bunga kaca dibungkus tissue," ungkapnya.

Ali menjelaskan, Tersangka mengaku barang bukti pil ekstasi itu memang miliknya. Sementara ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui sumber penyuplai dan jaringan pengedaranya.

"Tersangka tak bisa mengelak saat petugas kita menemukan barang bukti atas keterlibatannya dalam tindak kejahatan transaksi dan pengunaan narkoba, Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya," Tandasnya. (Ard/Bio)