15 November 2018

POLSEK SANGA DESA MENGAMANKAN DI DUGA PELAKU PENGEDAR NARKOBA

Liputansumsel.com
Muba,Liputansumsel.com - Tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Musi Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu. Sebanyak 120 paket seberat 25,61 gram dan 2 1/2 butir pil ekstasi seberat 1,59 gram dari tangan Muslimin warga Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (15-11-2018) pukul 06:00 wib.
       
   
informasi berawal dari masyarakat. Akan adanya akitivitas peredaran narkoba di wilayah Jalan Sekayu - Lubuk Linggau Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa. Selanjutnya anggota kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lukman Hartono, SH melakukan penyelidikan dan pengerbakan. Hasilnya didapati pelaku beserta barang bukti narkoba.
   
       
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH kepada liputansumsel.com, Kamis (15-11-2018) menuturkan bahwa.

       
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Muslimin warga Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa. Ia diringkus atas kepemilikan narkoba sebanyak 120 paket shabu dan 2 1/2 butir pil ekstasi, ".
   
         
masih lanjut ucap Kapolsek. Dalam penggerbakan terhadap pelaku. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 5 juta dan satu buah dompet.

     
Di jelaskan Kapolsek Sanga Desa. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Guna dilakukan proses lebih dalam.

           
"tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, "tutup Kapolsek.(agung).

Anggota Petani Pertanyakan Gaji Di PT GBS

Liputansumsel.com
PALI .Liputan Sumsel - COM - Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT Golden Blosson Sumatra (PT.GBS). di Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Menjadi keluahan  Ratusan Anggota
Petani Plasma Bergai Bentuk Koperasi (APPBBK). pembayaran tidak    Transfaran Oleh PT GBS Informasi   ketika Di Konfirmasi Media Ini . Pada kamis (15/11/ 2018)

Anggota Petani  APPBBK Redi (32 ) Mengatakan Sejak Bulan Mey Dan Oktober  2018 Ratusan .Anggota Petani Perkebunan Kelapa Sawit. Menolak Kalau Pembagian Hasil hanya Di Bayar Satu Bulan Oleh Pihak PT. GBS  Desa prambatan

Menurut Redi Selaku Anggota Petani" Dirinya berharap kepada  Ketua Koperasi PT GBS Meminta Ratusan Anggota petani.pembagian Hasil Anggota Petani Plasma Sejak Bulan Mey Dan Oktober Segera Di Carikan

Kami sampaikan kepada ketua Koperasi Kalau Tidak Di Bayar Lima Bulan Jangan Diterima, Dan Seluruh Anggota Petani Plasma Agar Meminta PT. GBS Harus Bayar Sebanyak Lima Bulan. Wajib Transfaran, ujarnya

Saat dikonfirmasi Oleh Wartawan Humas PT .GBS  Melaui Whatsapp Kondisi Perusahaan Saat Ini Sedang Sulit, Kita Semua Berdoa Semoga Keadaan Ini Akan Segara Membaik, Dan Apa yang Menjadi Harapan Akan Terealisasi.Amin tutup humas (Len)

Ilham Curi Pompa Untuk Beli Aibon

Liputansumsel.com

PRABUMULIH,liputansumsel.com--- Ilham (18) warga jalan Nur, Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur nekat mencuri Pompa Air lantaran tidak mempunyai uang untuk membeli lem aibon.

Namun sialnya, Pecandu Aibon yang satu ini berhasil ditangkap warga, Sementara dua rekanya lolos dengan membawa kabur mesin pompa air milik M. Noer Kurniawan (39) yang berprofesi sebagai ASN Disnaker Pemkot Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, kejadian pencurian ini berawal saat ketiga pelaku mengintai rumah korban yang berada di jalan Toman Komplek Safira Trigis RT.3 RW.2 Keluraha Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Melihat kondisi rumah sepi dan tak memiliki pagar halaman, Ketiganya langsung masuk dan menuju ke sumur korban. Kemudian para pelaku memotong rangkaian pipa yang melekat pada pompa air dan mengambil pompa air milik korban.

Dengan barang curian tersebut, Ketiganya kemudian melariakan diri. Namun belum jauh dari TKP, Pelaku Ilham  berhasil di tangkap warga sementara Dua rekannya lolos dari kepungan. Oleh warga, Pelaku kemudian digiring ke mapolsek Prabumulih timur untuk di proses secara hukum.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH mengatakan, Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut. Kuat dugaan pelaku masih dalam keadaan Mabuk Lem saat di interogasi pihak penyidik.

"Saat kita interogasi, Pelaku banyak memberikan keterangan yang tak masuk akal, Dan pelaku sempat mengatakan ia nekad mencuri hanya untuk membeli Lem. Untuk sementara kasus ini masih kita kembangkan, Sedangkan identitas dua pelaku lainnya sudah kita ketahui, mudah mudahan dalam waktu dekat dapat tertangkap," Ujar AKP Alhadi Ajansyah SH. (Ard/Bio)

Suanato Diamankan BNN Bawa Sabu

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansumse.com --- Meski baru bebas dari penjara lantaran menganiaya seorang Polisi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Susanto (47) warga Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Resedivis kambuhan ini ditangkap Angota BNN kota Prabumulih atas dugaan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 3,51 gram. Dengan temuan itu, pelaku akhirnya pasrah saat digelandang petugas ke kantor BNN kota Prabumulih, Minggu (11/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir mengatakan, Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan tersangka adalah bandar narkoba. Saat dilakukan penggerebekan dikediamannya, petugas sempat kesulitan lantaran pelaku mengunci pintu dari dalam rumah.

"Dari indikasi itu, kita langsung melakukan pengerbekkan dan mendobrak pintu yang terkunci. Disitulah kita mendapati pelaku sedang memusnahkan barang bukti sabu dengan cara membakarnya di atas Kompor. Untungnya barang bukti belum terbakar semuanya," ujar Ibnu saat menggelar press rilis, Rabu (14/11).

Lebih lanjut Ibnu menjelaskan, Dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai Rp100 ribu, satu unit handphone, gunting dan satu unit kompor gas yang digunakan oleh pelaku untuk membakar barang bukti.

"Dari interogasi awal yang kita lakukan, Susanto mengaku mendapatkan sabu dari temanya yang tinggal di wilayah Pali.  Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 112 jo 127 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Susanto mengaku barang bukti tersebut memang miliknya. Namun Ia membantah jika dirinya adalah bandan dan pengedar narkoba. "Sabu itu aku dapat dari kawan di Pali. belum sempat makek aku dah di gerebek BNN. Aku bingung dan takut ditangkap jadi Karno panik aku bakar barang itu di kompor," jelasnya. (ard)

Pendaftaran dan Pembayaran Pemilik Kendaraan Bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum menjelang jatuh tempo

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com-
Untuk menghindari denda wajib pajak terhadap pemilik kendaraan bermotor (PKB). Samsat UPTB Bapenda Sumsel Kantor Palembang 1 Jalan Kapten A Rivai berikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat memproses pembayaran wajib pajak sebelum tanggal jatu tempo.

KUPTB Samsat Palembang 1 Bapenda Sumsel Alkala Zamora SE MM saat diwawancarai ,Rabu (14/11/2018), menyampaikan bahwa
Pendaftaran dan Pembayaran Pemilik Kendaraan Bermotor dapat dilakukan  60 hari sebelum menjelang jatuh tempo yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dimiliki pemilik kendaraan .

" Kita himbau sesuai dengan Pergub No 42 Pasal 8 Ayat 4 tahun 2018 yaitu Pendaftaran dan pembayaran PKB dapat dilakukan 60 hari sebelum  masa berlaku pajak terutang berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ,"ujarnya.

kewajiban membayar pajak sebagai pemilik kendaraan baik roda dua ataupun roda empat tidak perlu menunggu jatuh tempo, karena wajib sebelumnya bisa dilakukan.

Mengingat terhadap wajib pajak yang tidak dapat membayar PKB dalam jangka waktu hari kerja setelah diterbitkan SKPD dikenakan denda pajak apabila terlambat membayar angsuran.

"Untuk itu kami terus mengingatkan kembali, maka hindarila denda pajak kendaraan dimaksud diharapkan bagi pemilik kenderaan bermotor mari Kita Bijak dalam mengelola keuangan kita dan Bayarlah Pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo," ungkanya.

Alkala juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan
yang sudah dijual agar dapat segera melaporkan ke Samsat untuk diproses Balik Nama Kendaraan Bermotor guna terhindar dari pajak progresif.

"Bagi pemilik kendaraan yang sudah dijual harus balik nama jika masih menggunakan nama dan alamat pemilik kendaraan yang bersangkutan itu dapat dikenakan pajak progresif pada nama dan alamat bersangkutan dan jika dalam satu alamat tercatat lebih dari satu unit kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas 500 CC ke atas dan berusia 1-15 tahun itu juga dapat dikenakan pajak progresif seperti yang tela diberlakukan, "pungkasnya.(Ali)