27 Desember 2018

HILANG NYA SHM WARSO PERKARAKAN BANK MANDIRI CAB.SEKAYU

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel - hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pihak Bank Mandiri Cabang Sekayu, Warso (56) warga SP 1 Desa Sidomukti kecamatan Plakat Tinggi, kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menempuh jalur hukum atas hilangnya Sertifikat tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Rico Roberto, SH. Didampingi Alek Pander, SH.dan Ronal Siregar, SH, menuturkan, pasalnya bermula Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan luasan 70×60 meter persegi dan tiga unit rumah miliknya, hingga kini pihak bank sebagai pemberi kredit belum mengembalikan sertifikat asli tersebut.

Padahal menurutnya dia (Warso red) telah melakukan pelunasan atas pinjaman kredit sebesar Rp 200 juta, yang dipinjamnya pada tahun 2012 lalu, dengan cara pengajuan pinjaman kredit kepada Bank Mandiri Cabang Sekayu dengan nomor kontrak MDB.SKY/158/KUM/2012.A.00, jaminan SHM rumah dan tanah Nomor 966/Ds.Sidomukti sebesar Rp 200 juta dengan waktu pelunasan 2,5 tahun.

" Singkat cerita pada akhirnya tanggal 11 januari 2018 pak warso Asrofi membayar LUNAS Kredit tersebut, kepada Bank Mandiri Sekayu, Hal itu dibuktikan dengan surat Berita acara serah terima Agunan yang dibuat oleh pihak Bank Mandiri sekayu dengan No. R02.UM.SKY/005/2018," ujar Riko, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Sekayu, rabu (26/12).

Pada intinya lanjut Riko, Surat berita acara tersebut menuturkan bahwa pak Warso Asrofi telah melunasi Kredit Agunannya di Bank Mandiri Sekayu dan juga Berita acara tersebut menguraikan bahwa pihak Bank Mandiri sekayu akan mengembalikan atau melakukan serah terima dokumen agunan milik penggugat pada tanggal 18 februari 2018.

Walaupun tetapi menurutnya, setelah surat Berita acara serah terima Agunan tersebut ditandatangani oleh pak Warso Asrofi dan Bank Mandiri Sekayu, tanggal 18 januari 2018, namun sampai tanggal 18 februari 2018 Bank Mandiri sekayu tetap tidak menyerahkan atau mengembalikan Dokumen aguanan milik pak Warso asrofi tersebut.

" Hingga tanggal 21 mei 2018 pak Warso menyampaikan SOMASI kepada Bank Mandiri sekayu untuk mengembalikan Dokimen Asli milik pak Warso Asrofi, berupa sertifikat Hak milik no.966/Ds sidomukti  an. Warso Asrofi, kemudian pada tanggal 28 mei 2018 tergugat menanggapi SOMASI dari penggugat yang intinya pihak Bank mandiri dan mengakui, bahwa Sertifikat Hak Milik pak Warso tersebut hilang,"katanya lagi.

" Oleh karenanya, Pak Warso menuntut ganti rugi yang dialami baik itu materil maupun imateril kepada pihak bank sebesar Rp 3 Miliar. Tuntutan itu dilakukan, karena etika baik dalam mediasi dari pihak bank tidak ada, bahkan kita dibenturkan kepada Notaris dengan alibi yang menghilangkan pihak Notaris,” ujarnya.

Selain itu Riko mengatakan, pihak bank dinilai melanggar prinsip utama keberadaan bank yang diatur dalam UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 No 08 tahun 1999, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Di tuturkannya dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Dan Pasal 29 POJK No 1./2014. pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat kesalahan maupun kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan tersebut,"ujarnya.

Afri,selaku legal internal pihak Bank Mandiri cabang Sekayu, menjelaskan bahwasannya, sertifikat milik Warso hilang, namun menurutnya pihak bank akan bertanggung jawab atas hal tersebut dan siap untuk pengurusannya di akte notaris, dan dia juga berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.

"Bank Mandiri tentunya masalah ini bisa selesai dan menemukan solusi, memang benar hilang namun hilangnya oleh pihak notaris dan kita bertanggung jawab masalah ini dan tentunya harapan kami masalah ini ada solusi dan jalan keluarnya (damai)," tutupnya(tim).

Hendi Sofyan : Kehadiran Storage BBM Petro Muba Jangan Mematikan Usaha Rakyat

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel,-Terkait pemberitaan beberapa media yang menyoroti menjamurnya usaha minyak ilegal di Muba belum lama ini, tak bisa dipungkiri usaha perminyakan di Musi Banyuasin (Muba) merupakan salah satu pilar solusi permasalahan sosial di bumi serasan sekate. Ribuan keluarga menggantungkan hidupnya dari sektor ini, baik bidang penyulingan ataupun usaha tambang rakyat.

Alimin, salah satu penggiat usaha penyulingan yang menampung minyak hasil tambang rakyat mengungkapkan, usaha yang digeluti masyarakat Muba dalam kurun waktu lama tersebut sampai saat ini masih menjadi tiang penyangga, penyambung hajat hidup ratusan keluarga di Muba. Hal ini semakin mereka rasakan ditengah melemahnya harga komoditi hasil pertanian dan perkebunan seperti karet dan sawit yang sudah tidak bisa memenuhi hajat hidup masyarakat.

"Apapun itu bahasanya, usaha penyulingan minyak, ataupun tambang rakyat saat ini menjadi salah satu solusi penyambung hidup masyarakat. Kami berharap usaha ini jangan dulu diusik sembari menemukan solusi kedepan , karena jika mendadak ditutup akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang malah akan berujung pada situasi yang tidak kondusif ditengah masyarakat, " kata Alimin pada awak media, Rabu (26/12).

Di lain tempat, Hendi Sofyan,  dari LSM Aliansi, Cabang Musi Banyuasin, meminta berbagai pihak lebih menyikapi permasalahan minyak di Muba. Karena, usaha tersebut sudah menjadi rahasia umum dan pelaku usahanya adalah warga tempatan.

"Mungkin tak perlu basa basi membahas masalah minyak ini karena semua juga tahu usaha seperti ini. Karenanya, mari kita sikapi dengan bijak karena menyangkut penyambung hidup ratusan keluarga yang menggantungkan hidupnya disini, "kata Hendi.

Hendi juga menambahkab, kehadiran storage BBM Petro Muba di Babat Toman jangan malah mematikan usaha rakyat. Ia berharap, Petro Muba juga mengakomodir warga tempatan dengan memberikan peluang kerja ditempat tersebut.

"Warga tempatan tolong juga diakomodir dengan memberi peluang kerja dan kami juga meminta agar harga yang ditetapkan storage adalah harga bersaing sesuai pasaran, "ujarnya.

Di lain sisi, Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kurnaidi ST,  menilai masalah minyak di Muba bukanlah rahasia umum karena sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama.  Efek sosial dari permaslahan ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Dan jika hal ini diusik akan berefek terganggunya situasi kondusif ditengah masyarakat jika hal ini dibesar-besarkan. Apalagi, situasi politik nasional yang tengah bersiap menyambut Pileg dan Pilpres yang akan digelar April mendatang.

"Mari kita bersama sama menjaga situasi kondusif yang sudah tertata dengan baik di Muba. Jangan ganggu situasi aman damai ini dengan hal hal kecil yang justru berefek besar, karena dihadapan kita ada agenda besar nasional Pileg dan Pilpres yang harus kita sukses bersama, "tuturnya(agung).

TRGD SUMSEL MENGGALANG KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN EKOSITEM GAMBUT

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel .Com - Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Sumatera Selatan menggelar Refleksi kegiatan tahun 2018 dan penjaringan Masukan (Outlook) untuk tahun 2019 mengenai kegiatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di Sumatera Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa pada Rabu (26/12/2018) dengan mengangkat Thema "Menggalang Kemitraan Pengelolaan Gambut untuk Pelestarian Gambut, Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat".di hadiri oleh Pemerintah Daerah,Lembaga penelitian/perguruan tinggi/lembaga pendidikan,LSM, Masyarakat, Pihak Swasta,yang berkomitmen untuk perlindungan dan pengelolaan gambut di Sumatera Selatan.

Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Sumatera Selatan  Dr. Najib Asmani mengatakan, acara yang terlaksana ini digelar sebagai bahan evaluasi kelemahan tahun lalu,  agar tidak terjadi lagi pada tahun 2019 mendatang.

"Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2015 lalu mengalami kebakaran mencapai 736.563 hektar dan sekitar 40 persen  berada di lahan gambut . Kabupaten yang terluas mengalami kebakaran berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan sebagian di Kabupaten Ogan Ilir.Sedangkan Luas di Sumsel sekitar 1.420.042 hektar. akibat dari karhutla dan alih pungsi lahan untuk berbagai kegiatan, ekosistem gambut mengalami degradasi yang menyebabkan gambut rentan terhadap kekeringan dan karhutla, yang berdampak merugikan pada aspek ekonomi, sosial, ekologi dan Bahkan politik,"jelasnya.

Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi degradasi ekosistem gambut beserta dampak yang ditimbulkannya adalah  melakukan kegiatan pemulihan (restorasi) secara sistematis terencana dan terukur.

"Untuk itu telah dibentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui peraturan presiden Nomor 1 tahun 2016 . BRG memiliki tugas dan fungsi pokok fasilitasi dan koordinasi kegiatan restorasi gambut seluas 2,4 juta hektar tersebar di 7 Provinsi yaitu Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah ,Kalimantan Selatan, Papua dan Sumatera Selatan,"paparnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan keputusan Gubernur Nomor 261 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang pembentukan Tim Restorasi Gambut Sumatera Selatan. Dalam periode kerja tahun 2016-2018 , BRG telah memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan restorasi gambut di provinsi Sumsel yaitu "pembangunan infrastruktur pembasahan gambut berupa sumur bor, sekat kanal, dan penimbunan kanal 1 (R1) , revegetasi (R2) , revitalisasi ekonomi masyarakat (R3) , kegaiatan Desa peduli Gambut (DPG)dan kegiatan penelitian terkait restorasi gambut," jelasnya

Di provinsi Sumatera Selatan telah diterbitkan peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang didukung oleh peraturan Gubernur tidak tentang kelembagaan, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, serta insentif dan diinsetif.

Perlindungan dan pengelolaan Gambut di provinsi Sumatera Selatan sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018-2023 yakni Sumsel Maju Untuk Semua yang bertujuan untuk mewujudkan. Pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan dan pembangunan maritim yang merata dan berkeadilan , dimana hasil-hasil pembangunan dinikmati seluruh anggota masyarakat. salah satunya program kerja yang digagas yakni pengembangan kawasan komoditas/sektor unggulan berbasis potensi sumberdaya lokal untuk menjadikan Sumatera Selatan Sebagai Lumbung Pangan Nasional.

"Ekosistem gambut memiliki nilai dan jasa lingkungan penting seperti pengendalian dan pengatur hidrologi, penendang (sink) dan penambat (sequester) karbon, sumber plasma Nutfah dan keragaman hayati serta manfaat sosial-ekonomi lainya. oleh Karena itu ekosistem gambut tetap lestari , mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat , tentunya kegiatan pelaksanaan restorasi gambut tidak terlepas dari dukungan semua pihak seperti kementrian dan lembaga tingkat Nasional, Pemerintah Daerah, LSM, Pihak Swasta dan masyarakat,"paparnya.

Oleh karena itu maka perlu dilakukan rapat bersama mitra gambut Refleksi kegiatan tahun 2018 dan penjaringan Masukan (Outlook) untuk tahun 2019 mengenai kegiatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di Sumatera Selatan dengan Thema" Menggalang Kemitraan Pengelolaan Gambut untuk Pelestarian Gambut, Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat".

"Kita berharap melalui kegiatan ini adanya program strategis/inovasi dari berbagai pihak yang dapat diimplementasikan untuk pelestarian dan pengelolaan ekosistem gambut, adanya berbagai implementasi Riset Aksi sebagai cikal bakal penetapan lokasi untuk Riset dan restorasi gambut, memantapkan model Kawasan/Desa Binaan dan pemberdayaan masyarakat (green commodity) di tingkat tapak dan pengembangan kapasitas generasi muda (green young generation) penggerak pedesaan dan terbentuknya Forum Masyarakat Peduli Gambut untuk mengkaji Berbagai perkembangan dan menggalang kemitraan tentang  perlindungan dan pengelolaan gambut dengan melakukan diskusi secara berkala,"pungkasnya.(A2)

Berdalih Untuk Biaya Nikah, SPG dan Kekasih Edarkan Sabu

Liputansumsel.com



Pagaralam - Liputansumsel.com--

Bukannya menjalankan tugas sebagai Sales Promotion Girl (SPG), Indah Putri Utami binti Dedi Alfian (20) malah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi bersama kekasihnya Dodi Dakusta bin Imron Sukandi (30) yang tercatat sebagai warga Mekar Alam Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara.  Atas ulahnya, bukannya menikah sepasang kekasih ini malah harus berurusan dengan pihak berwajib, polisi berhasil mengendus dan meringkus mereka di Perumnas Gupi saat menunggu Pembeli barang dagangannya, Senin (24/12/2018).

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K,. M.Si mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil pengintaian anggotanya terhadap Dodi yang memang sudah menjadi target operasi (TO), " Sebelumnya tersangka pernah kita sergap, karena kita curigai sebagai pengedar, namun tidak ditemukan barang bukti dan saat kita lakukan tes urine juga negatif, sehingha tersangka kita lepas.  Merasa aman tersangka memesan barang haram tersebut dari seseorang di Palembang dan bermaksud mengedarkannya di Pagaralam ini," ujar Kapolres saat dirinya dan kasat Narkoba AKP Syafruddin menggelar konfrensi pers dihadapan puluhan awak media, Rabu (26/12/2018).

Masih menurut Trisaksono, " dari hasil penangkpan terhadap keduanya kita mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.43 gram dan satu butir ekstasi seberat 0.37 gram, menurut pengakuan tersangka hasil penjualan barang haram tersebut akan digunakan untuk biaya menikah".

Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim gabungan polres Pagaralam yang melakukan operasi serentak dihampir seluruh wilayah hukum Polres Pagaralam juga berhasil mengamankan dua pengendara sepeda motor di seputaran terminal Perandonan Pagaralam Utara, yakni Matsohan bin Samsudin (46) warga Kampung Purwosari dan Ubay Dillah Bin Bahtiar (36) tercatat sebagai warga Dusun Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam satu paket kecil seberat 0.31 gram.
" Sekarang ini keempat tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres untuk keperluan menyelidikan lebih lanjut, dan kepada mereka kita sangkakan melanggar pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan," Pungkas Kapolres.(JF/Rick)

Warga Keluhkan Belum Sebulan Drainase di Gang Masjid Sudah Pecah.

Liputansumsel.com



PALI .Liputan Sumsel - Com   pengerjaan Rehab  drainase yang dilakukan  Oleh CV. PRASEDA dengan Nilai RP 987.155.000 Sumber dari dana APBD Tahun 2018  yang merupakan Bangunan Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU-  BM)  tepatnya  jalur jalan Gang Masjid Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Propinsi Sumatera Selatan yang diduga belum genap satu bulan  Drainase  mengalami Pecah sehingga  menjadi Keluhan Warga setempat.

Saat dikonfirmasi warga setempat Amsa yang juga selaku Ketua  RT. Gang Masjid  pada Liputan Sumsel .com di lapangan,  rabu  (26/12) mengatakan bahwa pengerjaan Rehab  drainase didaerahnya diperkirakan belum sampai satu  bulan di rehab drainase tersebut  mengalami  pecah  pada dinding drainase,selain itu diduga juga tidak sesuai lantaran  beberapa titik telah pecah  sebagian diduga akibat terkikis oleh air hujan.

Menurutnya  , rehab  drainase tersebut  kurang terpantau oleh pihak Dinas PU BM sehingga Kontraktornya mengerjakan drainase terkesan asal -asalan, masyarakat khawatir kontraktornya dalam  membangun drainase tersebut asal jadi, "terangnya.

"Karena kita yang bukan ahli saja bisa melihat kalau kondisinya sudah pecah  seperti menjadi khawatir tentunya. Apalagi pada saat hujan, kalau paretnya tergerus pecah otomatis mengalirnya air akan menjadi terhambat," Aliran air tidak mungkin lancara, " ujar amsha.

Selain itu sambungnya, dengan kita sudah koordinasikan bahwa pembangunan drainase itu sudah pecah tentunya agar  pemborong mengetahui serta bertanggung jawab untuk  membenahi drainase yang pecah tersebut, Ia pun mengatakan hingga  saat ini belum ada pihak guna terjun kelapangan untuk memonitor hasil pengerjaan drainase ini," ujarnya.

Akibatnya aliran air masuk kedalam drainase menjadi sumbatan jika ada sampah yang terbawah oleh air, tentu sampah akan menyangkut dan hal itu tentu akan membuat air terhambat dan sampah pun  akan menumpuk disepanjang aliran selokan drainase itu.

"Kami minta drainase tersebut bisa diperbaiki dengan baik,  rapih supaya tidak menyebabkan sumbatan  aliran air,"pintanya.

Apalagi itu mengunakan APBD yang merupakan uang negara,semestinya dikerjakan dengan  sebaik mungkin sehingga kami selaku masyarakat  tidak akan protes kalau hasilnya bagus,  akan tetapi kalau hasilnya buruk seperti ini tentu sangat kami sayangkan ,"katanya.

Terpisah, Kapala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten PALI Ir. Etty Murniaty ketika di hubungi lewat Watshap handphone mengaku mengetahui informasi karena dibantu oleh rekan media dilapangan.

"Selanjutnya pihak kita sudah  koordinasikan kepada  PPTK Dinas PU BM untuk terjun kelapangan terkait keluhan masyarakat mengenai rehab Drainase yang sudah pecah tersebut ,"ujarnya.

" Ketika di konfirmasi PPTK PU BM bernama  Resti  mengatakan .   bahwa pelaksaana Rehap Drainase di Gang masjid  Masih tahap dikerjakan oleh  kontraktor tersebut dan pula  pelaksanaan rersebut   belum ada surat terima . Apabilah masih tahap dikerjakan.terkait masalah yang pecah akan kami panggil guna kotraktornya guna merapikan  kondisi  drainase tersebut .apabila  belum menjadi harapan kami .apa bila   drainase masih ada yang  pecah . Tidak akan kami bayar   Kato resti   (TIM)