31 Januari 2019

Lurah Timbangan Yang Viral Karena Dugaan Pungli, Akhirnya Dicopot

Liputansumsel.com



Indralaya.liputansumsel.com--Akibat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat lurah timbangan dicopot dari jabatannya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekertaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir Kasman Gani saat diwancarai diruang kerjanya, Kamis (31/1).



“Sesuai intruksi dari Bupati OI Ilyas Panji Alam oknum lurah tersebut kita beri sangsi tegas dengan melakukan pencopotan jabatannya sebagai lurah siang hari ini diruang rapat pak bupati,”katanya.

Ia menambahkan sangsi yang diberikan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jerah terhadap lurah yang mana dalam melayani masyarakat harus sebaik mungkin dan tidak melakukan pungli.



“Ini merupakan sangsi tegas dari pak bupati jadi jika ada lagi lurah-lurah lainnya melakukan pungli siap-siap bakal kita copot jabatannya, karena sesuai tertuang di sumpah jabatan harus melayani masyarakat semaksimal mungkin tanpa mengharapkan imbalan,”terangnya.



Sementara itu Camat Indralaya Utara Benhur mengatakan, sangat menyangkan sikap lurah tersebut yang terlalu arogansi dalam melayani masyarakat.



“Saya sangat menyayangkan sikap lurah timbangan ini yang terlalu arogansi dalam melayani masyarakat, kedepan kejadian ini tidak terulang kembali ke masyarakat,” ujarnya singkat.(rul)

Belum Genap Satu Tahun Usai Perbaikan,Gorong-Gorong Ini Kembali Rusak

Liputansumsel.com

Pagaralam, Liputansumsel.com - Akhir tahun 2018 pengerjaan Proyek Gorong-gorong ini dan Belum genap satu tahun usai pengerjaan perbaikan gorong gorong yang terletak di kawasan Simpang Empat Jalan Talang Jawa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan kembali mengalami kerusakan yang cukup parah dengan lubang besar mengangah mengintai keselamatan Pengguna Jalan tersebut. Padahal pembangunan gorong-gorong ini diperuntukan memecah aliran air menuju jalan Gunung dan sekitarnya.

Dari hasil pantauan gorong-gorong ini sudah dua kali mengalami kerusakan dan sempat mendapat perbaikkan. Namun setelah salah satu sisi gorong-gorong rusak, kali ini disisi lainnya kembali rusak.

Informasi yang berhasil dihimpun, bangunan yang dilakukan di akhir tahun 2018 ini tercatat sudah dua kali mengalami kerusakan usai dilakukan perbaikan. Dengan kondisi ini membuat gorong - gorong yang terletak di perempatan jalan tersebut selain menghambat jalur kendaraan, juga cukup membahayakan pengguna jalan. Pasalnya jalan tersebut terletak di pusat Kota Pagaralam.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Pagaralam, H Ardiansyah membenarkan jika saat ini gorong-gorong tersebut kembali rusak. Namun pihaknya sudah memerintahkan kepada pihak ketiga untuk segera memperbaiki gorong-gorong tersebut.

"Memang saat ini gorong-gorong ini masih dalam proses pemeliharaan. Jadi kita sudah minta pihak ketiga melakukan perbaikkan," ujarnya.

Namun jika tidak diperbaiki maka pihak Bina Marga yang akan memperbaikki dengan mengklim biaya jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari jumlah anggaran.

"Sebenarnya proyek itu belum dibayar, namun meskipun demikian jika terjadi kerusakan harus diperbaiki. Pasalnya dana pemeliharaannya masih ada," tegasnya.(Rc/Rn)

Joni Diduga Perkosa Anak Kandung

Liputansumsel.com

PRABUMULIH.liputansumsel.COM---Joni Ifchan (59), warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatam Prabumulih Timur, Rabu (30/1) pukul 21.30 WIB ditangkap anggota unit PPA Reskrim Polres Prabumulih. Pria yang diketahui pensiunan PLN ini, diduga memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja IG (17) yang statusnya masih pelajar kelas III.

IG yang notabane nya anak kandung dari istri ke 2 ini, kuat dugaan diperkosa dibawa ancaman Joni. Akibat diancam dibunuh, akhirnya IG disetubuhi sampai 3 kali oleh ayah kandungnya.

Ditemuin di Polres Prabumulih, pelaku Joni bersikukuh mengatakan tidak melakukan pemerkosaan. IG merupakan anak bungsu dari istri ke 2 saya. "Aku ditangkap lagi nonton TV di rumah. Aku tidak memperkosa anak aku sendiri. Aku ini dilaporke istri aku karena pencabulan anak dibawa umur," ujarnya.

Masih kata Joni, rumah tangganya bersama istri ke 2 memang sudah tidak harmonis lagi dan sering kerap kali ribut. Bahkan, anak aku IG ini melarikan BPKB mobil sebanyak 2 buah. "Sumpah aku tidak memperkosa anak aku. Istri muda aku ini pernah ngapak anak aku dari istri tua. Anak aku ini pernah tidak pulang beberapa bulan, bahkan pernah disidang oleh RT karena bekurungan sama cowoknya. Aku ini juga mau ngambil BPKB yang diambil anak aku itu, sudah 11 bulan tidak dikembalikan," ungkapnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menerangkan, IG merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Hal ini diperkuat oleh 2 alat bukti dan dari hasil visum. "Hasil visum sudah jelas. Kasusnya menyetubuhi anak dibawa umur pasal 81 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kasat, Kamis (31/1) siang.

Masih kata Kasat menjelaskan, korban diperkosa dibawa ancama palaku yang menyatakan kalau melawan akan dibunuh. Sehingga karena takut korban menuruti perintah ayah kandungnya. "Palaku masuk ke kamar anaknya yang sudah tanpa busana lalu menindih tubuh korban. Dibawa ancaman maka terjadi persetubuhan terlarang tersebut. Aksi bejat itu dilakukan Joni di rumahnya sendiri," pungkasnya.

Arogan,KepSek dan oknum Guru SMP N 1 Jejawi terhadap Wartawan.

Liputansumsel.com


OKI..LiputanSumSel.com--Tidak sepantasnya orang yang mempunyai Profesi menghina ataupun meleceh Profesi lain. Karna hal tersebut sangat tidak mencerminkan sikap atau sifat manusiawi dalam negara kita ini.

Sama halnya dengan seorang oknum ASN Guru dan Kepala Sekolah SMPN 1 Jejawi yang Arogansi dan Kangkangi Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) " Masyarakat yang merasa memerlukan informasi haruslah dibantu pihak terkait" Kepsek dan oknum guru tersebut diduga telah melakukan tindakan dengan menghalang-halangi kinerja wartawan.

Hal tersebut di ungkapkan salah seorang wartawan berinisial (MJ) yang bertugas di Kabupaten OKI Rabu (30/01) yang mengatakan" Saat kami ingin melakukan peliputan untuk pemberita di SMPN 1 Jejawi
Kepala Sekolah SMPN 1 Jejawi yang berinisial (NL) tersebut di duga tidak mau menemui wartawan apalagi mau dikonfirmasi"terangnya.

Lanjut MJ" Hingga akhirnya salah seorang guru berinisial A menemui saya yang pada saat itu sedang menunggu di ruang tunggu yang cukup lama, namun di sayangkan bukan kepala sekolah yang menemui malah salah seorang guru yang bertingkah sangat garang sambil menepuk pundak saya dengan keras dan berkata kata kasar yang tidak mencerminkan sikap seorang pendidik"ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H.Masherdata Musa'i  melalui Kepala bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan OKI, Dedi Rusdianto S.Pd.M.Si ,saat di konfirmasi  diruang kerjanya mengenai tindakan Kepala SMPN 1 Jejawi dan oknum guru terhadap wartawan tersebut, Rabu (30/1/2019) sangat menyayangkan dengan sikap Kepala Sekolah Dan Oknum Guru SMP N 1 Jejawi yang Di duga telah menghalang-halangi kinerja wartawan dengan bersikap arogan, kita akan panggil yang bersangkutan dan juga akan kita berikan  tindakan tegas apabila terbukti maka kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepegawaian secara administrasi kepada yang bersangkutan"tegasnya.

Ketua Forum Wartawan Kabupaten OKI (Forwaki) Endri Irawan, SH sekaligus mantan Ketua PWI OKI didampingi Bidang Pembelaan Wartawan  di Forwaki  Aliaman SH sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepsek dan Guru SMPN 1 Jejawi tersebut, wartawan merupakan mitra sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun1999 tentang PERS dalam pasal 18 Ayat 1  disebutkan" Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500.jt

Hal tersebut merupakan pelangaran Hukum. Kalau tidak ada permasalahan kenapa harus takut, siapapun tamu yang datang harusnya dijamu dengan baik, apalagi wartawan merupakan mitra kerja pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang"tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Oknum Kepsek dan Oknum Guru SMPN 1 Jejawi tersebut belum dapat dikonfirmasi.(Povi)

30 Januari 2019

Diduga Lakukan Pungli Oknum Lurah Timbangan Minta Maaf

Liputansumsel.com



Indralaya.liputansumsel.com

Oknum lurah Timbangan KM.32 Kabupaten Ogan Ilir berinisial "AB" yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp.50 ribu terhadap masyarakat berinisial "A dan D" pada saat mengurus surat keterangan usaha (SKU) dikantornya, Rabu (30/1).

Menurut keterang berinisial "A dan D" sangat menyangkan sikap lurah yang mana semestinya untuk melayani masyarakat namun dijadikan alat pungli.

"Saat mengurusi surat keterangan usaha (SKU) dikantor lurah kami dimintai uang sebesar Rp.50 ribu, namun saya menolak untuk memberikan uang tersebut dan dia tidak takut kalau mau di laporkan ke Poldal. "katanya.

Sementara saat dikonfirmasi  oknum lurah berinisial "AB" terkait pungli uang tersebut, kalau dirinya belum sempat diterima dan berkas SKU sudah diberikan.

"Persoalan tersebut sudah selesai dan saya meminta maaf atas kearoganan yang mana harus melayani masyarakat dengan baik dan ini menjadi pelajaran bagi saya kedepannya,"  ujarnya. (rul)