05 Februari 2019

Dua Oknum Anggota Polres Muba Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel -Diduga dua (2) oknum anggota Polres Musi Banyuasin ikut terlibat dalam perjudian jenis sabung ayam lintas kabupaten yang diduga beromset puluhan juta rupiah yang digerebek Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Muba di Dusun 1 Desa Ulak Teberau, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sabtu (2/2/2019) kemarin.

Dalam Informasi yang dihimpun wartawan, keterlibatan kedua oknum anggota Polres Muba berinisial "S dan A" ini, setelah issue beredar dari mulut ke mulut dikalangan masyarakat kabupaten Musi Banyuasin, serta diperkuat lagi setelah Kapolres AKBP Andes Purwanti. SE. MM. Menggelar press release pada minggu (3/2/2019).

Pada press release tersebut tercantum beberapa nama, dari nama nama tersebut, diantaranya nama S dan A yang menjadi Daftar Pencarian Orang (Dpo) Polres Muba Banyuasin, pada saat pengerbakan terjadi kedua (2) diduga oknum polisi ini melarikan diri dari lokasi perjudian sabung ayam tersebut.

Seterusnya senin (4/2/2019) awak media kembali mendapatkan informasi bahwa S dan A yang diduga adalah oknum anggota polisi Polres Muba, telah menyerahkan diri ke Mapolres Musi Banyuasin, kemudian awak media pun mendatangi Mapolres Muba guna konfirmasi terkait hal tersebut.

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya senin 04/02/19 Paur Subbag Humas Polres Muba, IPDA Nazaruddin Bahar SE. MSi. tidak bisa memberikan penjelasan secara resmi. Namun, ia menjelaskan jika memang ada anggota Polres Muba yang terlibat tentunya akan di tindak lanjuti sejauh mana peran serta dalam keterlibatan perjudian sabung ayam tersebut.

"Kami masih mendalami dan memeriksa apakah ke dua oknum anggota kita itu terlibat dalam permainan ini atau tidak, tapi untuk lebih jelasnya konfirmasi dulu sama Kabag Ops, atau Kapolres saja, karena takut nantinya saya salah dalam memberikan keterangan,"ucap Nazaruddin.

Sementara itu,Kapolres Muba ketika press release, Minggu 03/02/19 menjelaskan bahwa " Jika ada Anggota Saya Yang terlibat Maka akan di tindak tegas sesui aturan,"ujar Kapolres. (Tim/ade)

04 Februari 2019

Husin Rianda Minta Pelaku di Hukum Seberat-beratnya

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel .Com -
Atas terjadinya kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Upuzan alias Sairun terhadap Alm.Fatmi Rohanayanti yang tercatat sebagai mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang, Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan Hukum Keluarga Semester III.mendapat tanggapan serius dari Pengurus Koordinator Cabang  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Sumatera Selatan.

PKC PMII Sumatera Selatan sangat  menyayangkan atas terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Alm. Fatmi Rohanayanti, karena dinilai sangat kejam dan tidak manusiawi.

Ketua PKC PMII Sumatera Selatan Husin Rianda menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja cepat pihak POLDA Sumsel beserta jajarannya dalam menuntaskan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Fatmi Rohanayanti yang berhasil dengan cepat menangkap pelaku pembunuhan terhadap Alm. Fatmi Rohanayanti  mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang.

"Kami dari PKC PMII Sumatera Selatan sangat mengutuk keras  peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan tersebut, serta menuntut penegak hukum untuk dapat memberikan hukum yang setimpal dan seberat-beratnya kepada pelaku," ungkap Husin Rianda.

Husin Rianda menyampaikan PKC PMII Sumatera Selatan akan siap ikut dalam mengawal proses hukum terhadap kasus tersebut sampai tuntas.

"Untuk itu kami mengharapkan kepada seluruh mahasiswa/i, maupun keluarga korban agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan lembaga ataupun personal, serta menyerahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sebagaimana mestinya,"ujarnya.

PKC PMII Sumatera Selatan meminta serta mengharapkan kepada seluruh jajaran Rektorat UIN Raden Fatah untuk memberikan himbauan serta arahan lebih lanjut kepada para mahasiswa/i agar kedepan lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan sehingga peristiwa ini tidak terulang kembali.(A2)

Jangan Membodohi Masyarakat Menggunakan Program Pemerintah Untuk Berkampanye

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumsel.com - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kota Pagaralam, khususnya bagi incumbent dan non incumbent, agaknya lurus-lurus sajalah dalam berkampanye. Jangan korbankan hak masyarakat demi duduk di kursi empuk DPRD. Begini jadinya jika itu terjadi.

Masyarakat di Kota Pagaralam teramat mengeluh atas hak mereka yang tidak jelas duduk pokoknya.

Dalam dialog bersama anggota Dprd kota Pagaralam melalui Ketua Komisi III DPRD Pagaralam, Pandin Firmansyah SE beserta anggota Dprd kota Pagaralam, masyarakat mempertanyakan mekanisme penerima bantuan stimulan rehab rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

Pandin Firmansyah SE menjelaskan, untuk dapat bantuan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Caleg incumbent dan non incumbent. Tidak mesti memilih Caleg baru dapat bantuan. Ini program pemerintah. Ada calon anggota DPRD yang  mencalon lalu menjual program pemerintah untuk berkampanye, itu pembodohan.

“Ini masukan bagi kami. Pada intinya, memang ada beberapa teman kami, berkat jerih payahnya masyarakat bisa menikmati program pemerintah. Perlu ditegaskan, itu memang salah satu tugas kami anggota dewan. Melobi pemerintah agar masyarakat mendapat bantuan ataupun pembangunan. Tapi kalaulah pilih dia baru dapat bantuan, itu salah dan perlu kita evaluasi nantinya,” kata Pandin.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, PLT Kepala PUPR kota Pagaralam, Abdul Parlin St angkat bicara.

Ia menegaskan, bantuan rehab rumah ini murni program pemerintah. Tidak program pribadi Caleg dari salah satu Partai Politik (Parpol) ataupun anggota DPRD.

Proses dapat atau tidaknya masyarakat, tentunya ini melalui prosedur yang matang dilakukan oleh fasilitator. “Kalau masuk kriteria, ya dapat kalau tidak masuk, ya tidak dapat. Salah satu kriterianya adalah rumah sendiri, berpenghasilan rendah dan ditempati sendiri,” kata Parlin.

Parlin menegaskan, pihak Dinas PUPR kota Pagaralam dalam hal ini tetap profesional sebagai instansi pemerintah, dan tidak menjadi juru kampanye seseorang. “Kalau seorang anggota dewan tersebut berjuang, itu sudah hak dan kewajibannya,” tutup Parlin.

Polemik ini juga ditanggapi Bawaslu Pagaralam. Ketua Bawaslu, Emi Deshartika S.pd menghimbau, Caleg dalam aturannya ada beberapa hal yang dilarang. Dalam pasal 280 ayat 1 poin h, peserta kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai wadah kampanye. Dari larangan tersebut,ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.

“Kami menghimbau agar Caleg Pagaralam agar menyikapi aturan ini. Jika ada yang melanggar, laporkan pada kami, bakal pasti kami tindak,” tutup Emi.(RC)



Tegur Pria Mandi Bugil, Suami Istri warga Talang Pangeran Di Bacok

Liputansumsel.com


OKI, --Liputansumsel.com_Bersikap tidak senonoh dimuka umum merupakan hal yang tidak sepantasnya dilakukan terlebih lagi khususnya bagi kita  yang mempunyai adat dan budaya timur.

Hal yang sangat disayangkan sekali  Minggu 03/02/ Yudi Irawan (35) si pelaku pembacokan yang merupakan warga Desa Talang panggeran Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek, mandi di Sungai tanpa busana apapun alias bugil yang disinyalir perbuatannya ini dinilai sangat tidak senonoh.

Tepat jam 20:00 wib Yudi mandi dengan santainya tanpa busana ditegur oleh Makmun (55) yang juga warga Talang Pangeran beserta istrinya Harmani (55) korban pembacokan, namun teguran suami istri tersebut menyulut emosi Yudi dan kedua terlibat adu mulut yang membuatnya pulang kerumah mengambil parang dan terjadilah pembacokan tersebut.

Harmani (53) Mengalami luka bacok putus dari pergelanggan tangan kiri. Makmun (55)Tani Mengalami luka bacok kepala dibagian atas telinga sebelah kiri dan telunjuk. Luka bacok pada Pipi sebelah kiri dan luka bacok satu liang satu liang, satu liang telapak tangan kiri ( Korban belum sadar ) Kedua korban masih dalam pertolongan Medis.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra SH, S.Ik, MH melalui Paur SubBag Humas IPDA Suhendri mengatakan, bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Harman dan suaminya Makmun di Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam.

“Memang benar sudah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Harman dan suaminya Makmun,” ungkap Suhendri.

Lanjut Suhendri, korban yang merupakan suami istri ini mengalami luka bacok dan luka sayat senjata tajam, dan pelaku juga mengalami luka yang sama. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

“Korban masih dalam perawatan medis di RSUD Kayuagung, dan pelaku saat ini sudah diamankan di Sub-Sektor Teluk Gelam Senin 04/02 untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya".(Povi)

Lapas Kelas II B Sekayu Gelar Turnamen Sepak Bola

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Sekayu Ronaldo Devinci Talesa, Secara resmi Membuka turnamen Sepak bola Piala KALAPAS Sekayu “Ronaldo CUP” di  Lapangan Sepak Bola LAPAS kelas IIB Sekayu Senin (04/02/2019).

Kegiatan kejuaraan olahraga cabang sepak bola yang memperebutkan piala orang nomor satu di Lapas kelas IIB Sekayu ini, di ikuti oleh 8 tim dari Warga  Binaan Lapas Kelas II B Sekayu yang akan diadakan selama satu minggu.

Kalapas kelas llB Sekayu Ronaldo Devinci Talesa menuturkan,bahwasannya tujuan digelarnya kegiatan olahraga ini adalah sebagai bentuk program pembinaan kepribadian bidang olahraga dan seni yang termasuk dalam kegiatan khusus.

“dalam UU  No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dimana Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina," tutur Ronaldo.

Masih Lanjutnya, untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,”katanya.

Di katakannya, Kita melakukan Pembinaan dengan metode Top Down Approach dalam bentuk pembinaan dengan melakukan pembinaan dari atas ke bawah. Pembinaan ini diterapkan oleh petugas Lapas terhadap narapidana sesuai dengan kemampuan dan kepribadian warga binaan pemasyarakatan masing masing.

program pembinaan kepribadian bidang olahraga melalui kegiatan khusus tournamen sepakbola  ini nantinya diharapkan akan meningkatkan kesehatan jasmani dan sebagai sarana sosialisasi antar sesama warga binaan pemasyarakatan.

“dari olahraga menjadikan diri kita berjiwa sportif,  kita menjadi satu, larut dalam suasana kebersamaan. dan Kebersamaan akan menciptakan suasana damai sehingga gangguan keamanan dan ketertiban dapat dihindari.,”pungkasnya.(rill/agung).