07 Mei 2019

Sekda dengan Kapolres Muba Sidak Pasar Sekayu, Tim Temukan Formalin pada Tahu dan Mie

Liputansumsel.com

MUBA-liputansumsel,Tim pembinaan dan  pengawasan barang atau jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  yang beredar di pasar Sekayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan dan minuman yang beredar di pasar Sekayu. Sidak yang dilakukan tersebut menyasar makanan dan minuman yang  mengandung zat berbahaya seperti formalin dan boraks.

Ketua Tim Terpadu, H Zainal Arifin ST MT mengatakan, sidak yang dilakukan ini melibatkan beberapa intansi seperti Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Pertanian (DTPHP), Dinkes, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Personil Polres dan Dinas Perdagangan Perindustrian (Dagperin). Sasarannya, yakni makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahaya seperti boraks maupun formalin, serta sudah kadaluarsa.

"Tim yang terjun melakukan sidak ini mempunyai peran masing-masing, seperti DTPHP memeriksa ayam dan daging. Sedangkan, Dinkes dan DKP memeriksa pangan seperti tahu, sembako, cincau dan kolang-kaling," kata Zainal.

Setelah melakukan sidak di beberapa pasar di Sekayu untuk daging serta ayam tidak ditemukan bahan kimia berbahaya, hanya saja ditemukan makanan yang mengadung formalin.

"Pada pemeriksaan dengan pengecekan menggunakan cara khusus kita bersama pihak BPOM Palembang temukan makanan positif mengandung formalin pada tahu dan mie basah. Menurut penjelasan pedagang barang tersebut didapat dari pemasok Jakabaring Palembang ," ujar Plt Kadinkes Muba, dr Azmi.

Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs Apriyadi MSi didampingi Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM memimpin langsung pelaksanaan sidak tersebut. Sekda mengaku gembira akan kondisi harga sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan sayuran masih berada dalam kondisi stabil. Dia memastikan kebutuhan pokok dan stok yang aman hingga Lebaran.

Bahkan ada barang yang menjelang bulan puasa lalu sempat merangkak naik kini telah stabil harganya. Hal tersebut tidak lepas berkat upaya program kebijakan dan intervensi dari Pemkab Muba bersama Satgas Pangan Polres Muba untuk menciptakan iklim pasar yang kondusif.

Menurut Sekda memang ada yang berubah harga seperti bawang putih biasanyaa disini dijual bekisar Rp 25 ribu - Rp 30 ribu /kg nya, namun sekarang bervariasi ada yang Rp 80 ribu, Rp 90 ribu dan ada yang Rp 100 ribu per kg, artinya kalu kita kumpul data harga ada di Rp 90 ribu/ kg. Nah inilah yang perlu kita cek kelapangan ini ternyata memang benar kondisi di lapangan harga bawang putih sangat tinggi kenaikannya, dan ini sepertinya ada indikasi semacam kelangkaan barang hingga membuat barang ini naik.

"Kita tidak bisa menuduh langsung seperti itu tapi indikasinya ada mengarah kesana, ada permainan dari pihak-pihak penyuplai barang ini, mereka mempermainkan barang ini ditahan sehingga menjadi langka dan harga naik, "tutur Sekda.

Terkait ditemukannya makanan tahu dan mie yang positif mengandung formalin, Sekda menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman, dari tekstur tentu bisa terlihat makanan yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh.

Sementara itu Kapolres Muba menyampaikan, bahwa untuk di Muba sudah ada Satgas Pangan,  terkait dengan adanya kenaikan  bawang putih akan segera dikoordinasikan karena ini berjenjang  dari Kabupaten terus di Provinsi ke Kapolda dan akan ditindak lanjuti, jaringannya yang melakukan penimbunan barang ini pasti akan segera dicari.(agung/rill).

Kantongi 7 Kursi, PDI Perjuangan Kuasai Parlemen OKI

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumsel,com - PDIP dipastikan menguasai kursi legislatif DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir periode 2019-2023. Partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu mampu mengantongi 7 kursi dari 45 kursi legislatif.


Berdasarkan keterangan Ketua KPU OKI Deri Siswandi Selasa 07/05"Seluruh hasil akan dibawa ke KPU Sumsel berikut kartu suara untuk diplenokan di sana," kata ketua KPU OKI,Deri Siswandi.


PDIP menjadi yang paling unggul di antara partai yang berhasil masuk parlemen dengan perolehan 69.004 suara. Meski demikian jumlah perolehan kursi PDIP mengalami penurunan sebanyak dua kursi dibandingkan periode sebelumnya yang berhasil mendapatkan Sembilan kursi.


Hasil lainnya, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten OKI mengalami kenaikan jumlah kursi di legislatif sebanyak 1 kursi. PAN berhasil mengantongi 60.329 suara yang terakumulasi 6 kursi dari sebelumnya 5 kursi.


Partai yang juga mengalami kenaikan perolehan kursi adalah PKB yang memperoleh 34.243 suara yang terakumulasi menjadi 5 kursi. Periode sebelumnya, partai PKB hanya memiliki 3 kursi.


Partai NasDem mengalami kenaikan satu kursi mendulang 4 kursi dengan perolehan 43.387suara. berbeda dengan partai Demokrat yang hanya mendapatkan 4 kursi dengan perolehan suara sebanyak 33.314. Kehilangan tiga kursi dari periode sebelumnya yang berhasil mendapatkan 7 kursi.


Partai Golkar dan Partai Gerindra mempertahankan lima kursinya di periode lalu dengan perolehan 45.371 suara untuk partai Golkar dan Gerindra mengantongi 36.768 suara . Begitupun dengan partai Hanura yang hanya bertahan Empat kursi dengan perolehan suara 39.001.


DPRD Kabupaten OKI juga memberikan karpet merah kepada satu partai pendatang baru, yakni Partai Perindo yang mendapatkan satu kursi lewat perolehan 9.087 suara.


Partai Perindo lebih beruntung dibandingkan Partai Garuda, Partai Berkarya, PPP dan PKPI yang tidak mendapatkan kursi.


KPU Kabupaten OKI berhasil menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019. Rekapitulasi berlangsung Jumat sd Minggu (3-5/5) di aula kantor KPU OKI.


Pleno menetapkan perolehan suara Pilpres, Pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD OKI. Rapat pleno diakhiri pukul 22.00 WIB" lanjut Deri(PD)

Caleg Gerindra Laporkan Dugaan Indikasi Penggelembungan Suara keBaWasLu.

Liputansumsel.com


OKI ---LiputanSumSel.Com – Calon Legislatif Partai Gerindra Dapil 1 Nomor urut 1, Abdul Hamid, SH melalui advokatnya, Awansyah, SH beserta tim advokat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI, selasa (07/05) terkait dugaan penggelembungan suara di TPS Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI pada pemilihan legislatif Pemilu 17 April 2019 lalu.

Awansyah, SH selaku advokat dalam hal ini menjelaskan, saat ini pihaknya melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara dari 7 TPS Desa Sukaraja yang dilimpahkan pada hasil suara salah satu caleg dalam internal partai Gerindra itu sendiri yang berinisial TS, yang meraih sekitar 700 diduga hasil tersebut kurang rasional.

Adapun indikasi tersebut diduga diawali dari format C1 yang tersebar secara kosong namun telah di tantangani oleh pihak PPS dan para saksi. juga adanya ketidaksinkronan antara DPT dan data pemilih dari 7 TPS di Desa Sukaraja memiliki perbedaan dari yang sebenarnya disebabkan adanya data pemilih bayangan.

“Pemilih tersebut ada yang sudah meninggal, ada juga yang lagi di luar kota bahkan diluar negeri namun dapat menyalurkan hak pilihnya. Dugaan suara tercoblos beralih kesalah satu Caleg Gerindra itu sendiri, “jelas Awansyah selaku advokat mendampingi Adbul Hamid saat laporannya ke Bawaslu OKI.

Bahkan ada informasi fakta baru tentang pembukaan kotak suara yang juga kita sampaikan disini, dalam hal ini kita sebagai warga negara yang baik hari ini kita laporkan hal tersebut ke Bawaslu OKI dan kita samakan dengan apa yang kita dapat, “jelasnya.

Ditegaskannya, sesuai undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 391 yang berbunyi: “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

“Sementara pada pasal 508, memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan.

“Setiap anggota PPS yang *tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” isi pasal 508 UU No. 7 tahun 2017, “tegasnya.

Pasal 532
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 534Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 544Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), “tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Ihsan Hamidi melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Ayong Hendra, S.H.i mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Kuasa hukum calon dari partai Gerindra dengan isi laporan dugaan perbuatan merubah atau menghilangkan suara dan tempat kejadiannya di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.

“Saat ini laporan tersebut telah kita terima, selanjutnya Kita akan lakukan kajian awal untuk mempelajari dulu laporan maupun bukti-bukti yang disampaikan.

Selanjutnya kita akan memanggil terlapor guna menentukan dari laporan ini apakah memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak. kemudian kita kaji bagaimana mekanismenya, di situ kan ada pengawas TPS, ada saksi parpol dalam kenyataan di lapangan.

“Dan bila tidak terpenuhinya unsur pidananya maka ini mungkin masuk dalam ranah asministrasi,kalau sudah masuk baru kita menentukan mekanisme penyelesaianya"terangnya(PD)

Bawaslu Terima Pengaduan Caleg PAN, terkait Dugaan Pengalihan Suara Dalam Internal Partai

Liputansumsel.com

OKI --LiputanSumSel.Com – Dugaan kecurangan indikasi pidana pemilu kembali dilaporkan now Bawaslu Kabupaten OKI. Kali ini korbannya Sang Dewi Rusmin, Caleg Dapil 3, nomor urut 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sang Dewi didampingi Budiman caleg Dapil 3 PAN juga serta rombongan ke Bawaslu OKI. “Yang kami laporkan ini adalah PPK dan seluruh PPS di Kecamatan Tulung Selapan”kata Budiman, Selasa (07/05/2019)

Modus kecurangan yang dilakukan oleh PPK dan PPS adalah pengalihan perolehan suara dari caleg nomor 4, Sang Dewi ke caleg nomor urut 1 Alvian.” Masih internal partai.”katanya.

Berdasarkan perolehan suara rekap C1 Sang Dewi mendapatkan 858 suara. Namun saat di PPK dari data DA1 angka tersebut berubah menjadi 130 suara. ” Ini tidak sinkron.”ujarnya.

Sang Dewi Rusmin, caleg nomor urut 4 yang dicurangi, menegaskan pihaknya telah memegang C1 hasil perolehan suaranya. Yang mencapai 858. Namun suara tersebut tidak sinkron saat perhitungan suara ditingkat PPK.
Dia mencontohkan perolehan suaranya di Desa Lebung Gajah sebanyak 339 suara. Angka tersebut berubah menjadi nol saat perhitungan di PPK.” Ini baru contoh disatu desa, belum desa lainnya.”ujarnya. “Jadi istilahnya suara ini jungkar balik.”

Lanjut dia, hal ini tidak bisa didiamkan kerena menyangkut. “Kalau saya biarkan artinya saya mengingkari pelaksanaan pemilu yang jujur.”ungkapnya.

Dalam hal ini Sang Dewi tak lagi berpikir akan mendapatkan kursi atau tidak.”Saya disini ingin mengawal pelaksanaan pemilu yang bersih bebas dari kecurangan.”terangnya.

Budiman berharap kepada Bawaslu OKI untuk menindaklanjuti laporan ini. Agar kedepannya menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu yang melakukan indikasi kecurangan merujuk pada tindak pidana.

Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi, telah menerima laporan tersebut, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan itu. Setelah selesai memperivikasi berkas pengaduan.

Informasi ditambahkan oleh anggota Barisan Muda PAN organisasi sayap PAN. Menyebutkan kecurangan tersebut diduga untuk menyingkirikan Budiman yang diketahui suarannya telah mencapai 4000 an.” Dapil 3 PAN dapat satu kursi. Suara Budiman mencapai 4000an. Nah dengan modus inilah mengambil suara dari calon lain dipindahkan ke salah satu calon agar calon tersebut bisa mendapatkan suara terbanyak.”jelasnya.(PD)

Puluhan Karyawan Kecewa, Mediasi Ke-2 Pihak Perusahaan Tidak Hadir

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com -- Puluhan karyawan PT. Fortuna Laju Makmur yang terkena imbas dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibuat Kecewa. Pasalnya, pertemuan untuk melakukan mediasi  kedua yang di Fasilitasi oleh Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang belum menemui titik terang dikarenakan tidak dihadiri oleh pihak Perusahan.

Salah satu pekerja PT. Fortuna Laju Makmur bernama Hendra atau sering dipanggil dengan sebutan Jeri saat diwawancarai  Liputan Sumsel mengatakan, bahwa dirinya bersama rekan-rekan senasib sangat kecewa dikarenakan dalam mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang pihak perusahaan tidak dapat hadir.

"Jelas kami merasa sangat kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak perusahaan. Seharusnya pada hari ini mereka bisa memberikan keputusan.Namun, setelah kami  tunggu ternyata pihak perusahaan tidak dapat hadir .”ujarnya, Senin (6/5/2019).

Jeri melanjutkan "Kami berharap dengan adanya mediasi ke-3 nanti pada tanggal 13 Mei mendatang pihak perusahaan dapat hadir agar bisa memberikan keputusan sehingga ada kejelasan mengenai nasib karyawan yang telah di PHK oleh PT. Fortuna Laju Makmur,"tegasnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Kota Palembang mengatakan, dalam mediasi ini yang kita tuntut ada tiga poin yaitu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi.

“Satu minggu lagi akan dilakukan mediasi ke-3 untuk kita berdialog lagi,berkomunikasi lagi dalam arti pihak perusahaan yang memutuskan hubungan kerja kepada para pekerja ini, kami minta semacam nilai kepantasan atau nilai kewajaran untuk memberikan hak-hak para pekerja,” pungkasnya.(A2).