12 Februari 2020

Kembali, Kejari Serahkan Randis Tarikan Dari M

Liputansumsel.com
MUBA -liputansumsel.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali menyerahkan Kendaraan Dinas (Randis) yang merupakan hasil tarikan dari beberapa mantan pejabat maupun anggota DPRD Muba. Dimana, Kejari Muba telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 32 Randis.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Mirwan Susanto SE MM mengatakan, penyerahan ini merupakan lanjutan dari SKK sebanyak 32 Randis pada tahun 2019 lalu. "Sudah ada 19 Randis telah diserahkan pada tahap pertama, nah ini yang kedua 9 Randis sisanya masih ada 4 lagi, " kata Mirwan.


Sementara itu, Kajari Muba Suyanto SH MH didampingi Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang SH menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari Kajari sebelumnya yang mana Jaksa Pengacara Negara telah menerima 32 SKK. "Data diperoleh telah dilaksanakan atau ditarik ada sekitar 28 unit termasuk pada hari ini ada 9 unit Randis. Sisanya ada 4 uni lagi, " kata Suyanto


Dari 4 unit itu, lanjut dia, 1 mobil mengalami rusak berat, 1 dibengkel sebelumnya di kuasai mantan anggota dewan. Lalu 1 lagi itu di Jakarta dan fisiknya ada tinggal dibawa yang terakhir itu harus pendekatan dan negoisasi secara persuasif.


"Sebab, kita tidak mau keranah pidana, kalau bisa secara baik-baik. Jangan menimbulkan konflik, insyaallah 1 unit ini bisa ditarik dari pemilik yang menguasai nya, " jelasnya.


Ditempat yang sama, Sekda Muba Drs Apriyadi M. Si menambahkan, Pemkab sangat berterima kasih sekali atas kinerja dari pihak Kejaksaan, bagaimana tidak beberapa contoh nyata dilakukan JPN meningkatan PAD disektor pajak .


"Sangat berterima kasih, kerjasama ini membuahkan hasil positif karena kita sudah 3 kali melayangkan surat yang ditanda tangani langsung Bupati, tapi take digubris. Ini sekarang sudah selesai aset Randis yang dikuasai oleh mantan pejabat yang tidak lagi menjabat," tandas dia.(agung/rill).

Pengurus DPD KNPI Banyuasin Resmi Dilantik dan Rakerda

Liputansumsel.com





BANYUASIN-liputansumsel.com Pengurus DPD KNPI Kabupaten Banyuasin Priode 2020-2023 resmi dilantik, sekaligus mengelar Rapat Kerja Daerah di Gedung Graha Sedulang Setudung, Rabu (12/2/2020).

Hadir Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH didampingi Ketua TP PKK Banyuasin dr Fitri Askolani, Sekda Dr H M Senen Har, Kapolres, Kejari, Kemenag, OPD, DPD dan DPP KNPI, OKP dan PK KNPI se-Banyuasin.

Ketua DPD KNPI Banyuasin Ismail Fahmi, SThI mengatakan di bawa kepemimpinannya siap akan membawa pemuda untuk membangun pemuda yang kreatif, inovatif dan bersinergi dengan Pemkab Banyuasin.

"Kami berkomitmen mengkawal program pembangunan yang menjadi prioritas Bupati dan Wakil Bupati,"ujar Ismail saat menyampaikan sambutanya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Banyuasin H Askolani yang telah banyak membantu hingga terlaksananya Pelantikan DPD KNPI dan Rakerda KNPI Banyuasin.

"Itu dibuktikan Ketua KNPI baru terpilih Kantor KNPI sudah ada, artinya pemuda mendapat perhatian penuh dari pemerintah, semoga Pak Bupati makin dicinta pemuda Banyuasin,"ujar Ismail.

Bupati Banyuasin H Askolani menyampaikan agar pemuda di KNPI ini dapat kreatifitas, mengembang jati dirinya dan kabupaten banyuasin. Dirinya optimis jika KNPI saat ini akan maju dan karena diisi orang yang memiliki kemampuan dan berpotensi.

"Selamat kepada pengurus KNPI yang baru dilantik. Saya minta pemuda lebih maju dan pelopor di kabupaten Banyuasin,"ucapnya.

Dia berharap banyak kepada pengurus DPD KNPI agar melakukan sama-sama bersinergi untuk melakukan perubahan perbaikan di Kabupaten Banyuasin disegala sektor sesuai visi Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera.


"Saya minta Pemuda hapal 7 Program Unggulan terdiri Infrastruktur Bagus, Banyuasin Prima, Pemerintahan Terbuka, Banyuasin Cerdas, Banyuasin Sehat dan Banyuasin Religius. Untuk menyukseskan itu kuncinya kompak,"harapnya.

Perlu diketahui kondisi Banyuasin jalan Macet dan jalan rusak parah. Kalau mengandal APBD Banyuasin satu tahun Rp2,3 triliun tidak mungkin akan cukup untuk memenuhi semua kebutuhan yang ada.

Dengan anggaran sebesar itu, tegas Askolani sampai kiamatpun tidak mungkin bisa membangun untuk Banyuasin lebih cepat.

Tapi pihaknya berupaya dapat dana Rp288 milyar melalui pinjaman BSB, juga dana 100 milyar untuk air bersih ternyata tidak cukup analisa estimasinya Rp.800 milyar dari hitungan PU dan SPAM.

Ia meminta jadila pemuda yang mandiri, tegas dan tidak cengeng bisa lebih baik dari sebelumnya . Masa depan bangsa ini tergantung dengan pemuda jauhi narkoba. "Kami mendukung pemuda yang mandiri dan telah menyiapkan permodalan KUR agar pemuda mau berwirausaha,"tuturnya seraya berjanji akan membangun kantor KNPI sendiri.
"Lahannya sudah disiapkan dan gedung nya nanti dibangun dengan gotong royong. Saya mengajak pemuda dukung 7 Program Banyuasin,"pungkasnya.

Polres Prabumulih Amankan Diduga Dept Collector

Liputansumsel.com
Prabumulih – liputansumsel.com--Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur mengamankan salah satu dari tiga oknum yang di duga Dept Collector, ia ditangkap selang beberapa hari usai menarik motor seorang kreditur dengan ambil paksa di jalan.

Diketahui, pelaku tersebut bernama Berlin Tri Winata (24) warga Jalan Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Ia dan kedua rekannya Indra (DPO) serta Eko (DPO) melakulan penarikan motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dari korban yang bernama Akbar Saputra, anak dari Siti Aisyah (50) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, tepatnya di depan kantor Eks Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu, 08 Februari 2020 lalu.

AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Adjansyah SH menjelaskan, pada saat itu tersangka bersama dua rekannya merampas sepeda motor yang di kendarai korban, dan mengaku sebagai Debt Collector, serta mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah sambil menunjukkan surat penarikan.

“Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korbanpun bersama ibunya melaporkan hal itu ke Polsek Prabumuluh Timur, dengan laporan LP/B/28/II/2020/Sumsel/res pbm/Sek Pbm Timur, tanggal 08 Februari 2020,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).

Kapolsek juga menjelaskan, setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyidikan, dan pada Senin (10/02/2020) sekira jam 20.30 wib salah satu pelaku yang bernama Berlin Tri Winata berada di depan Warnet Dunia Net, Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa NoPol.

“Setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kaca Piring, petugas langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan,” kata dia.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti 1 satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul milik korban AKBAR SAPUTRA berikut BPKB dan STNK dan satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tanpa Nopol (diduga yang dipakai pelaku saat melakukan penarikan) serta map warna kuning berisi 4 lembar fotocopy Surat Tugas Penarikan telah di amankan di Polsek Prabumulih Timur.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, guna penyidikan lebih lanjut, dan untuk kedua rekan pelaku lainnya saat ini masih kita buru,” pungkasnya.

PT.BA Lakukan Kegiatan Penanaman Pohon Kayu Putih di Lahan Pasca Tambang Backfilling Pit 3 Banko Barat

Liputansumsel.com
Muara Enim,-liputansumsel.com---Dalam rangka HUT ke-39, PT Bukit Asam Tbk melakukan kegiatan Penanaman Pohon Kayu Putih di lahan pasca tambang Backfilling Pit 3 Banko Barat, Tanjung Enim. Sebanyak 2020 pohon Kayu
Putih akan ditanam dalam kegiatan ini.

Menurut keterangan resmi Manajer Humas Bukit Asam bpk Epensi kepada media ini menjelaskan Kegiatan Penanaman 2020 Pohon Kayu Putih ini telah dibuka oleh Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin, Selasa (11/2/2020).

Penanaman pohon yg juga didukung oleh Komunitas Tanjung Enim Bersih ini diikuti oleh ratusan peserta dari karyawan Bukit Asam, jajaran Kepala OPD PemKab Muara Enim Kepala Bappeda H.Ramlan Suryadi.ST, Kadin PUPR Ilham Yaholi.ST, Kadin DLH Ir.Kurmin, hingga para siswa/pelajar
di Tanjung Enim.

Melalui kegiatan Penanaman 2020 Pohon Kayu Putih ini, Bukit Asam mengajak masyarakat untuk terus menjaga kelestarian alam dengan menanam pohon. Selain itu, melalui
kegiatan ini, Bukit Asam juga mengenalkan secara langsung kepada masyarakat cara yang ditempuh
oleh perusahaan dalam upayanya untuk menjaga lingkungan dengan mengembalikan fungsi lahan
pasca tambang dengan penanaman pohon.

“Sesuai dengan komitmen dan visi perusahaan, seluruh lahan pasca tambang pasti akan kami kembalikan fungsinya seperti sedia kala. Kami akan terus berupaya dan terus berkomitmen untuk menjaga alam,” ujar Arviyan.

Bukit Asam telah lama membudidayakan pohon Kayu Putih pada lahan pasca tambangnya. Dipilihnya Pohon Kayu Putih ini bukan tanpa sebab. Pohon Kayu Putih dinilai memiliki ketangguhan dibanding dengan pohon lainnya karena pohon kayu putih dapat bertahan pada tempat dan lahan yang kering dan tandus. Pohon kayu putih juga tahan terhadap panas, sehingga jika pohon
kayu putih terbakar, dia dapat tumbuh kembali. Selain ketahanan pohon itu sendiri, kayu putih juga memiliki manfaat lain.

"Melalui penanaman ribuan pohon kayu putih ini, diharapkan nantinya Bukit Asam dapat berkontribusi untuk masyarakat dengan melakukan pemberdayaan dalam pengolahan Pohon Kayu Putih menjadi Minyak Kayu Putih." Ujar Manajer Humas PT.Bukit Asam, Epensi kepada (Natan)

MoU Dewan Pers – Polri Di Pertanyakan Di Buton, Terkait Penahan Wartawan Karena Tulisan

Liputansumsel.com
Palembang,--liputansumsel.com--Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di berbagai daerah.

Ini terlihat, dalam kasus yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Moh Sadli Saleh (33).
Dirinya dijebloskan ke penjara karena tulisannya Abracadabra : Simpang Lima Labungkro Disulap Menjadi Simpang yang terbit pada 10 Juli 2019 lalu di media online Liputan Persada.com.

Ketua Bidang Pembelaan/ Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ocktap Riady sangat prihatin dengan penahan Wartawan di Buton tersebut.

“Yang jelas kami dari PWI prihatin dengan kasus yang menimpa Wartawan di Buton itu,” tegasnya, Selasa (11/2/2020) sore saat dihubungi via WhatsApp.

Menurut mantan ketua PWI Sumsel ini, aparat seharusnya untuk kasus Wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

“Polisi juga tidak mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE,”tegasnya.

Meski harus dihadapkan dengan UU ITE, kata Ocktaf juga tidak boleh langsung melakukan penahanan.

“Kita meminta tersangka ditangguhkan penahanannya dan pengusutan kasus itu dilakukan melalui mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE,” ungkap wartawan senior penerima kartu pers nomor satu atau press card number one (PCNO/kartu pers nomor satu) dari PWI Pusat saat HPN di Banjarmasin ini.

Sementara itu, Staff Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar mengatakan, meski dalam suatu pemberitaan terkesan opini si penulis, tetap dibenarka sebagai produk Jurnalis.

“Saya menilainya ini opini. Kalau berita harus ada data dan konfirmasi. Tapiopini juga produk jurnalistik,” katanya.

Untuk diketahui, Sadli ditahan terkait laporan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.

Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.

Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor.

Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com. Dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000.

Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat.(***)