26 Februari 2020

Dalam Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2020 Bupati OKU Himbau Panitia Bersikap Netral

Liputansumsel.com
BATURAJA – liputansumsel- Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs. H. Kuryana Azis menghimbau kepada panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2020 untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan bersikap netral serta  jangan sekali-kali condong atau berpihak kepala salah satu calon agar pelaksanaan pilkades dapat berjalan aman dan lancar.

Hal ini ditegaskan oleh orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang ini dalam acara deklarasi damai pilkades serentak, yang diikuti oleh 246 calon kades dari 74 desa penyelenggara pilkades se Kabupaten OKU, Rabu (26/2), sekitar pukul 09.00 wib di Gedung Kesenian Baturaja.

Pilkades serentak di tahun 2020 ini adalah barometer demokrasi di tingkat desa yang kepala desanya dipilih secara langsung oleh warga untuk menentukan kepemimpinan desa enam tahun kedepan. Maka sangat urgen bila panitia pilkades melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak berpihak.

“Saya himbau dan tekankan kepada seluruh panitia pilkades untuk bersikap netral dan tidak condong kepada salah satu calon kades  agar pelaksanaan pilkades serentak ini berjalan lancer dan aman serta menghasilkan kepemimpinan ditingkat desa sesuai yang diharapkan warga,” jelas Kuryana.

Bupati Kuryana menegaskan untuk itulah dilakukan dan digelar acara deklarasi damai pilkades serentak tahun 2020 agar semua kontestan calon kades serta panitia pilkades mampu mewujudkan komitmen bersama untuk mensukseskan jalannya pilkades se-Kabupaten Oku ini.

“Saya yakin dan percaya, masyarakat OKU sudah berpengalaman dalam pemilihan langsung pemimpin, mulai dari pemilihan RT, kades, Bupati, Gubernur dan bahkan pemilihan Presiden, suasana politik di Kabupaten Oku selalu aman, lancer dan kondusif,” papar Kuryana.
 Selain itu, Kuryana mengajak agar dalam pilkades serentak juga dijadikan momentum untuk membuktikan adanya persatuan dan kesatuan serta semangat kebersamaan dalam mewujudkan pilkades yang damai, langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan sukses tanpa ekses.

“Sekali lagi tentu kita harapkan pilkades serentak tahun 2020 berjalan aman penuh kekeluargaan, demokratis dan tentunya dapat menghasilkan pemimpin ditingkat desa yang penuh tanggungjawab dan mengemban tugasnya dengan amanah,” tegas Kuryana.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten OKU,  Slamed Riyadi MSi menyampaikan pada acara deklarasi damai pilkades serentak 2020 bahwa hal ini dilandasi Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017, dan perda nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda nomor 10 tahun 2015 tentang pilkades, peraturan Bupati nomor 71 tahun 2019 tentang perubahan atas pertauran bupati nomor 12 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pilkades.

“Maka dari itu, dibuat kesepakatan bersama untuk mematuhi dan melaksanakan setiap tahapan pilkades secara damai, sopan, bermartabat, dan penuh tanggungjawab,” jelasnya.
Dalam acara deklarasi damai pilkades serentak tersebut, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis hadir bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kepala daerah, yang kegiatan ini ditandai dengan pembacaan teks deklarasi damai serta dilanjutkan penekanan sirine dan penandatangan bahwa acara deklarasi damai pilkades serentak resmi dimulai. (ADV/tim)

Dosa Jokowi Tidak Dimaafkan

Liputansumsel.com
#Jokowi Diminta Revisi UU Tindak Pidana Korupsi

#Firli Didesak "Bersih-Bersih Rumah"
PALEMBANG - liputansumsel.com--Koordinator aksi damai Aliansi Pemuda Peduli Dana Pajak Rakyat (APP-DPR) Sumatera Selatan,  H. Eddy Rianto, SH, MH, menyatakan tidak akan memaafkan dosa Presiden Jokowi, bila melakukan korupsi. Namun, Eddy yakin Jokowi adalah pemimpin yang bersih.
"Bila Presiden Jokowi korupsi, sebagai pemilih dan pejuang Jokowi, kami tidak akan memaafkan. Tapi, kami yakin Pak Jokowi tidak seperti itu, Pak Jokowi adalah pemimpin bersih dan berintegritas, " kata Direktur Komunikasi dan Politik Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin ketika orasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (26/2/2020).

Dalam aksi yang diikuti para mahasiswa, aktivitis, wartawan, pemuda, dan masyarakat itu, Eddy meminta Presiden Jokowi untuk membuat regulasi untuk memperberat hukuman bagi para koruptor. Presiden diminta untuk merevisi UU dan atau Peraturan Perundang-Undangan terkait tindak pidana korupsi. 

"Kami minta Presiden Jokowi untuk memperberat hukuman bagi koruptor. Paling rendah vonis hakim 15 tahun penjara. Bila yang korupsi itu adalah oknum penegak hukum, maka hukumannya minimal 20 tahun penjara, tanpa dipotong remisi," ujar mantan anggota DPRD Sumsel itu.
Hukuman bagi koruptor, lanjut Eddy, tidak sekadar hukuman badan di dalam penjara, tetapi karena banyak kasus Napi koruptor plesiran ke mall, nonton tennis, jalan-jalan ke Bali, ke luar negeri, harus dibuatkan regulasi agar Napi koruptor dibuat penjara di pulau khusus koruptor. 
"Kita harus buat efek takut, bukan sekadar efek jera. Kalau hanya efek jera, koruptor masih banyak yang tersenyum di depan layar televisi, masih berleha-leha plesiran, tapi dengan efek takut, hukuman minimal 15 tahun penjara tanpa revisi, ditempatkan di penjara pulau khusus," kata Eddy didepan lampu sorot kamera dari berbagai media dan televisi di Tanah Air.

Selain menyampaikan ide brilian terkait dibentuknya penjara di pulau khusus koruptor, hukuman diperberat minimal 15 tahun, Eddy Rianto juga mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang merupakan salah seorang putra terbaik Sumsel, untuk "bersih-bersih rumah" di wilayah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.  "Kita minta kepada Pak Firli Bahuri untuk "bersih-bersih rumah". Kita minta Pak Firli mengarahkan alat sadapnya ke wilayah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan," pinta mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumsel itu. 

Dalam kesempatan itu, Eddy juga melaporkan kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten di Sumatera Selatan. "Ini salah satu contoh kasus dugaan korupsi yang kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kami minta untuk diusut tuntas. Dugaan kasus ini juga sudah kami laporkan kepada Presiden Jokowi, Ketua KPK, Jaksa Agung, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Polda Sumsel. Semua sudah kami kirim bahkan berkas yang ke pusat kami kirimkan pos kilat khusus tercatat," tukasnya.

Dalam aksi teaterikal yang dilakoni oleh mahasiswa asal UIN Raden Fatah Palembang, Universitas Sriwijaya, dan mahasiswa asal Sumsel yang kuliah di Australia itu, dilakukan dengan aksi panggung menceritakan lakon koruptor yang dihukum dengan hukuman cambuk. Hal itu sebagai gambaran maraknya korupsi di Tanah Air. "Dengan regulasi yang lebih berpihak kepada keadilan, kita yakin negara kita akan lebih makmur dan sejahtera tanpa korupsi," kata Eddy dengan suara lantang memakai pengeras suara dihadiri para wartawan, reporter, polisi, jaksa, mahasiswa, dan masyarakat tersebut.
 Menurut Eddy, agar penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lebih cepat dan massif, perlu juga dinaikkan gaji dan tunjangan bagi aparat penegak hukum polisi dan jaksa, selain KPK. "Bila aparat polisi dan jaksa yang memberantas korupsi dinaikkan kesejahteraannya, kami yakin pemberantasan korupsi akan lebih cepat. Begitu juga para koruptor akan takut dan kapok, tidak sekadar jera, bila peraturan perundang-undangannya direvisi dengan memperberat hukuman bagi para koruptor dan ditempatkan dalam penjara di pulau khusus," kata Eddy berapi-api.(*)

Bupati Muba Dodi Reza Alex Motifasi Mahasiswa Unud Bali

Liputansumsel.com
Muba-liputansumsel.com- Sukses Dodi Reza  memimpin Kabupaten Muba hingga melahirkan berbagai program inovasi menyedot perhatian  banyak pihak. Tak kurang, Dodi yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri  ( Kadin) Sumsel ini secara khusus diundang  oleh Universitas Udayana, Bali. Tepatnya, 13 Maret 2020 nanti Dodi  menjadi pembicara sekaligus motivator mahasiswa dari 12 Fakultas di Universitas Udayana Bali.

Peran motivator yang akan dijalaninya ini terungkap saat rapat persiapan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi, MSi.  Rapat juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kepala Bappeda Ir. Zulfakar, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga dan Kasi Komunikasi Yettria SKM., MSi,

"Bupati Muba, Dodi Reza Alex  mendapat undangan kehormatan menjadi pembicara  sekaligus beliau  akan memotivasi mahasiswa Universitas Udayana Bali," ungkap Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi.

Kadisdikbud Muba Musni Wijaya, SSos, MSi menuturkan materi yang akan disampaikan Bupati Muba pada kuliah umum itu yakni suistanaible development goals khususnya pada area peningkatan kualitas pendidikan dan SDM, serta isu energi terbarukan.

"Bupati Muba Dr  H Dodi Reza Alex Noerdin akan paparan dihadapan ratusan orang dari 12 fakultas di Universitas Udayana," pungkasnya.(agung/rill).

MENDAMBAKAN KEADILAN SOSIAL

Liputansumsel.com
OLEH: Jaya  Suprana
Liputansumsel.com--Syukur Alhamdullilah, saya beruntung tergolong warga Indonesia yang bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Namun sayang setriliun sayang, tidak semua sesama warga Indonesia seberuntung saya. Masih banyak warga Indonesia belum bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Kenyataan tersebut merupakan bukti tak terbantahkan bahwa sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia belum terejawantahkan di persada Nusantara masa kini. Untuk sementara ini Keadilan Sosial hanya hadir secara terbatas untuk sebagian kecil rakyat Indonesia.

*KEBERPIHAKAN*
Berdasar dukungan dari para sahabat  seperti Prof. Frans Magnis Suseno, Prof. Mahfud MD, Prof. Salim Said, Dr. Yasonna Laoly, aktivis senior Haryono Kartohadiprojo S.H, pejuang kemanusiaan Ignatius Sandyawan Sumardi, pejuang kebudayaan Aylawati Sarwono dll, saya sempat mencoba ikut berpihak kepada para warga yang belum menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Maka saya berupaya ikut mencegah jangan sampai warga Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum. Namun kemudian saya harus menghadapi kenyataan bahwa diri saya cuma seorang insan manusia yang tidak berdaya apa pun. Terbukti pada tanggal 28 September 2016, saya tak berdaya mencegah warga Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum akibat  de facto  mau pun  de jure  tanah dan bangunan yang digusur masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri mau pun PTUN. Tidak kurang dari Prof Mahfud MD dan DR. Yasonna Laoly menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang masih dalam proses hukum dilindungi undang-undang agar jangan disentuh apalagi digusur dengan alasan apa pun juga. Jika nekad digusur berarti penggusur melakukan pelanggaran hukum secara sempurna.

*PN & PTUN*
Namun rasa sedih yang menyelinap ke lubuk sanubari saya agak terhibur setelah kemudian PN mau pun PTUN resmi memenangkan gugatan warga Bukit Duri. Saya berbesar hati bahwa keadilan telah dipersembahkan kepada warga Bukit Duri yang telah terlanjur jatuh menjadi korban penggusuran secara sempurna melanggar hukum atas nama pembangunan. Meski kemudian para pendukung kebijakan penggusuran rakyat gigih melancarkan serangan jurus public relations demi pembunuhan karakter warga Bukit Duri rame-rame dihujat sebagai para pemberontak yang subversif melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Malah saya sebagai pihak yang berpihak kepada rakyat tergusur juga tak ketinggalan ikut habis-habisan dihujat sebagai tua bangka botak buncit bau tanah ingin melestarikan kemiskinan. Bahkan kemudian pihak tergugat melakukan naik banding ke Pengadilan Tinggi.

*PENGADILAN TINGGI*
Ternyata Pengadilan Tinggi juga sepaham dengan Pengadilan Negeri dan PTUN untuk memenangkan gugatan rakyat kecil. Maka rasa bersyukur saya bertambah dengan rasa bangga bahwa negara saya ternyata merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga hukum idak tajam ke bawah sambil tumpul ke atas. Saya bangga bahwa bangsa Indonesia telah mempersembahkan keadilan secara adil sesuai sosok patung Dewi Keadilan memegang neraca keadilan dengan mata tertutup sehingga tidak pandang bulu terhadap siapa pun juga yang dianggap melanggar hukum apalagi secara sempurna. Namun pihak tergugat tetap gigih tidak mau menyerah kalah maka kembali naik banding kali ini ke Mahkamah Agung.

*MAHKAMAH AGUNG*
Kali ini, saya benar-benar kena batunya!  Ternyata Mahkamah Agung sama sekali tidak sepaham dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi mau pun Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara sempurna bertolak belakang dengan vonis PN, PT dan PTUN, ternyata MA memenangkan pihak tergugat yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN, PTUN dan PT. Vonis MA disambut dengan sorak-sorai gegap-gempita oleh para pendukung kebijakan menggusur rakyat namun di sisi lain disambut deraian air mata para warga miskin yang telah kehilangan tempat bermukim akibat digusur secara sempurna melanggar hukum atas nama pembangunan.

*BANJIR*
Pada musim musibah banjir, juga tampak jurang kesenjangan sosial. Ada warga yang beruntung karena kebetulan bermukim di kawasan yang bebas banjir namun ada pula yang kurang beruntung akibat kebetulan bermukim di kawasan berlangganan banjir. Yang kurang beruntung masih terbagi menjadi dua nasib. Yang bernasib kurang beruntung kebanjiran namun kebetulan bernasib cukup berada bisa langsung mengungsi ke hotel. Yang bernasib kurang beruntung kebanjiran sambil juga kebetulan bernasib miskin terpaksa harus pasrah tidak bisa mengungsi ke hotel.  Segenap fakta itu makin meyakinkan saya bahwa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai sila Pancasila memang belum terwujud.  Saya bersyukur sebagai warga negara Indonesia beruntung dapat ikut menikmati nikmatnya kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Namun saya merasa prihatin bahwa belum semua warga Indonesia seberuntung saya. Masih banyak sesama rakyat  Indonesia belum dapat ikut menikmati nikmatnya kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Sila ke lima Pancasila untuk sementara ini masih berbunyi Keadilan Sosial Untuk Sebagian Kecil Rakyat Indonesia  saja. Insha Allah, kita semua sebagai warga bangsa Indonesia segera menghentikan perilaku saling membenci, saling melecehkan, saling menghujat, saling memfitnah demi bersatupadu dalam gigih berjuang mengejawantahkan sila ke lima Pancasila menjadi kenyataan di persada Nusantara nan gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja. MERDEKA !


(Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan)

Enos-Yudha Resmi Kantongi SK Dukungan DPP PKS

Liputansumsel.com
JAKARTA-liputansumsel.com-- Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur periode 2021-2025   H Lanosin Hamzah, ST  (Enos)  dan H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H (Yudha)  sejauh ini telah mendapatkan dukungan dari Partai Politik. 

Adapun Partai Politik yang  secara terang-terangan telah mengusung pasangan Enos-Yudha pada gelaran Pilkada serentak  yang dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020   tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS telah mengeluarkan surat keputusan (SK)  Nomor : 050/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 13 Februari 2020 yang ditandatangani langsung oleh  Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal.

SK DPP PKS tersebut telah diserahkan langsung oleh pihak DPP PKS kepada Enos di Jakarta, Selasa (25/2).

Ketika dibincangi disela-sela menerima SK dukungan dari DPP PKS tersebut, Enos mengucapkan syukur Alhamdulilah  dan ucapan terimakasih yang mendalam pada jajaran pengurus DPP, DPW, DPD  serta para simpatisan PKS  yang ada di Sumatera Selatan khususnya di OKU Timur yang telah memberikan kepercayaan pada dirinya sebagai Calon Bupati OKU Timur periode 2021-2025.

“Alhamdulilah, saya mendapatkan dukungan langsung dari DPP PKS yang dibuktikan dengan diberikannya SK DPP ini yang ditandatangai langsung oleh Presiden dan Sekjen PKS,” tegas Enos.

Enos menambahkan,  setelah melalui tahapan yang cukup panjang  termasuk  paparan misi dan visi. Akhirnya DPP PKS  mengeluarkan keputusan final   dan mengamanahkan dirinya untuk mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.

“Isnya Allah dukungan dari Partai lainnya akan menyusul. Dan kita akan berupaya untuk menjalankan  amanah ini dengan sekuat tenaga,” tandasnya. ***