18 Juni 2020

DPC PDIP Oi Minta KPU Sosialisasikan PKPU No 01 Tahun 2020

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPC  Ogan Ilir meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OI mensosialisasikan PKPU Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pernyataan ini disampaikan Sekjen DPC PDIP Ogan Ilir, M Rizal dihadapan Komisioner KPU Ogan Ilir, Bawaslu, Pengurus Partai Politik dan undangan lainnya saat sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Aula RM Sederhana Indralaya, Kamis (18/6).

Menurut Rizal, seharusnya KPU Ogan Ilir juga mensosialisasikan PKPU No 1 tentang Pencalonan, bukan hanya PKPU Nomor 5 tentang Jadwal, Program dan Penyelenggaraan Pilkada. “Karena harusnya PKPU No 1 sudah harus didiskusikan dan dipelajari oleh KPU, agar partai politik tidak terjebak dalam pengusungan calon,” tegas Rizal.

Di dalam PKPU No 1 tahun 2020, lanjut Rizal, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan calon yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam huruf A, sebagai mana bunyinya dalam Pasal 4 ayat 2E, menyatakan bahwa syarat sebagai calon bupati adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagai mana dalam ayat 1 huruf J dikecualikan bagi, A pemakai narkotika karena alasan kesehatan.
Lalu poin B, sambungnya, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi, C mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sudah selesai rehabilitasi.

“Jadi menurut kami PKPU Nomor 1 tahun 2020 sangat penting, sehingga perlu disosialisasikan kepada partai politik agar mereka paham. Hal ini sangat perlu, agar parpol dan masyarakat tidak salah dalam mengusung dan memilih figur, karena pada Pilkada Ogan Ilir dikhawatirkan ada calon Bupati yang pernah tersandung kasus Narkoba bakal mencalonkan diri,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Massuryati selaku Ketua KPU OI mengatakan, PKPU No 1 belum disosialisakan dikarenakan masih menunggu apakan PKPU No 1 ini tidak ada perubahan baru. “Kita akan sosialisasikan juga PKPU Nomor 1 tersebut. Hanya saja kami masih menunggu apakah ada perubahan atau tidak dalam pasal per pasal dalam PKPU Nomor 1 tersebut,” jelasnya. (rul)

Gelar Rapat, Wagub Ajak Antisipasi Karhutla Sejak Dini Sampai Tingkat Desa

Liputansumsel.com
Palembang -liputansumsel.com-- Dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Sumsel, TNI/Polri dan stakeholder telah mengambil langkah untuk mengatasinya dengan menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Penanganan Karhutla Provinsi Sumsel di Ruang Catur Prasetya Polda Sumsel, Rabu (17/6).

Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya mengatakan Karhutla ini sudah menjadi tugas bersama karena ini terjadi dari tahun ke tahun, tinggal bagaimana cara komitmen dalam penanganannya. 

"Jadi bagaimana komitmen kita bersama didalam mengantipasi dan penanganan ini. Tapi saya kira tahap pertama mengantisipasi dengan langkah-langkah kita ketitik hotspot di Desa-desa, mungkin dari sana kita lakukan,"ungkapnya.

Wagub menilai jika penanganan Karhutla ini dilakukan dengan cara bersama-sama tentu dapat dengan mudah ditangani. Bahkan Pemprov Sumsel sudah siap untuk mengantisipasi Karhutla ini. 

"Saya yakin apabila semua tanggung jawab mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten sampai ke Desa, karhutla ini bukanla hal yang berat. Kita secara nyata, segala kekuatan dan tenaga kita curahkan dalam penanganan karhutla maka langkah- langkahanya kita lakukan pencegahan,"tutupnya.

Sementara Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan menyampaikan bahwa dalam penanganan Karhutla ini yang di utamakan adalah pencegahan. Bahkan dalam pencegahan ini, Pangdam sudah menyiapkan seribu personil. 

"Kita sudah siapkan seribu personil kalau kurang kita tambah lagi tapi intinya kita sudah menyiapkan. Terlebih kita juga sudah membentuk subsatgas di kabupaten/kota, dan ini tinggal berjalan saja,"tuturnya 

Ditambahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri mengatakan Karhutla ini sudah setiap tahunnya terjadi maka itu dalam menanggulanginya dilakukan rapat kesiapan. 

"Beberapa hari kamarin saya sudah mengecek kekuatan personil dan ketersedian peralatan untuk digunakan Karhutla namun alat ini sebagai konsep terakhir dengan harapan karhutla tidak terjadi tahun ini,"katanya.

Dalam strategi pencegahannya tidak lain adalah harus mencegahnya agar tidak terjadi karhutla. "Ini kita bisa lakukan secara bersama. Kami juga sudah menyebarkan maklumat kepada masyarakat tentang dampak dan bahayanya Karhutla. Bahkan kami juga sudah membangun kampung tangkal covid relawan peduli karhutla,"papar Kapolda.

Dua Pekan Terakhir, Angka Sembuh Covid-19 di Sumsel Naik Drastis

Liputansumsel.com
PALEMBANG -liputansumsel.com-- Angka kesembuhan pasien covid-19 di Sumsel mengalami peningkatan drastis. Dimana secara akumulasi dalam dua pekan terakhir, angka pasien sembuh covid di Sumsel sebanyak 436 orang. Data tersebut lebih tinggi dua kali lipat dibanding dua pekan sebelumnya yang hanya sebanyak 130 orang.

"Perhari ini ada 651 orang yang sembuh atau 44,96 persen, yang lebih tinggi dari angka nasional. Bahkan dua pekan ini angka kesembuhan itu lebih tinggi 200 persen dari dua pekan sebelumnya," kata Ahli ahli epidemiologi Iche Andriayani Liberty, Selasa (16/6).

Termasuk juga angka kasus kematian akibat covid-19. Menurut catatan pihaknya, angka kematian akibat covid-19 di Sumsel saat ini cenderung menurun, bahkan angkanya di bawah nasional.

"Per 15 Juni 2020 kemarin, angka kematian 57 orang atau 3,9 persen. Itu dibawah nasional yang 5,6 persen. Hal ini membuktikan jika upaya memperkuat Tracking, Testing, dan Treatment (3T) cukup optimal dilakukan," tuturnya.

Dengan adanya kabar baik ini, diharapkan kinerja gugus tugas dapat semakin meningkat sehingga mendorong meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya angka kematian. 

"Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan juga mengalami peningkatan. Harapan kami 3T terus dioptimalkan, laboratorium juga ditingkatkan sehingga ini dapat membawa dampak baik," terangnya.

Dia menambahkan, meski saat ini masih ada beberapa kasus positif bertambah, hal itu bukan sesuatu yang mengkhawatirkan.

"Yang harus diketahui, meski masih terjadi kasus positif namun itu bukan dampak buruk. Ini indikasi testing kita meningkat sehingga sebaran wabah itu cepat diketahui," bebernya.

Disisi lain, dia mengungkapkan, data tersebut juga akan berpengaruh dalam penerapan new normal atau normal baru.

"Data ini berpengaruh dalam mempertimbangkan penerapan new normal di Sumsel. Epidemiologi bersama pakar lain seperti pakar ekonomi, sosial, pendidikan, hukum akan membahas membentuk tatanan kedepan untuk menghadapi new normal," imbuhnya.

Diketahui, saat ini kota Palembang sudah memasuki hari terkahir pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Sebelumnya, Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan, berdasarkan laporan dari Walikota Palembang, saat ini Palembang sudah masuk dalam zona orange.

"Tapi untuk penghentian PSBB itu sendiri saya ingatkan bukan karena felling tapi berdasarkan data. Saya masih menunggu angka reproduction number (Rt) dari tim epidemiolog. Sehingga untuk penerapan untuk new normal dapat dilakukan," kata HD.

Sampai saat in8, lanjutnya, masih empat daerah di Sumsel yang akan menerapkan new normal diantaranya Kabupaten PALI, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten OKU Selatan, dan Kota Pagaralam.

"Meskipun ada usulan namun kita tetap akan konfirmasi kepada para ahli salah satunya epidemiologi. Kita tidak mau sembrono dalam penerapan new normal di empat daerah itu," tegasnya.

Herman Deru Siapkan Tim Penyelesaian, Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Dilakukan Secara Bertahap

Liputansumsel.com
Palembang -liputansumsel.com-- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru didampingi langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar dan Fokopimda Provinsi Sumsel, meninjau langsung lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring seluas 9 hektar di Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang. Selasa (16/6) Siang. 

Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru mengatakan, Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak boleh mandek,  sebab Masjid ini nantinya akan menjadi epicentrum kegiatan-kegiatan keagamaan.  Dimana pada lahan ini nantinya akan dibangun islamic center yang berhadapan langsung dengan universitas islam negeri Raden Fatah Palembang. 

“Semua komplit datang ke lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya ini, yang masyarakat inginkan bahwa Provinsi Sumsel ini punya pusat pendidikan islam juga syiar islam yang bersatu didalam islamic center dan ada universitas islam negeri tentu sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan semua tim dprd ingin angan-angan masyarakat Provinsi Sumsel ini harus terwujud,” katanya 

Kendati masih terdapat persoalan, Herman Deru menegaskan akan melakukan upaya penuh agar pembangunan masjid Raya Sriwijaya tidak ditemui kendala, yakni dengan membentuk langsung tim penyelesaian untuk melanjutkan pembangunan masjid ini .

“Termasuk akan menganalisa apakah pembangunan Masjid  ini tetap dikelola yayasan ataukah pembangunanya di takeover ke pemprov melalui opd yang berkenaan, dan nanti pengelolaanya setelah selesai apakah dikembalikan ke yayasan ataukah dikelola oleh tim atau UPT khusus dari pemprov,” tegasnya 


Lebih jauh Herman Deru menguraikan, Dari hasil pembangunan yang lama tentu Pemprov Sumsel menginginkan adanya kejelasan, sebab pemprov Sumse ditahun-tahun lalu sudah sempat menggelontorkan dana sebesar Rp. 130 Miliar. 

“Sampai kemana pembangunan ini berjalan atau penggunaan uang ini berjalan hasilnya apa tentu kita butuh hasil audit dari lembaga yang dipercaya yakni bpk atau bpkp juga dari lembaga internal kita. Pihak yayasan juga sudah bersedia di audit kita dapat melanjutkan ini dari titik yang jelas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nanti akan melanjutkan ini dari titik yang jelas dari STA berapa dan kita segera bentuk tim penyelesaian,” tambahnya 

Ia juga menambahkan, Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini akan dibangun secara bertahap dan dapat segera  dimanfaatkan. 


“Ada riwayat panjang tentang pembangunan masjid ini dimana tanah ini adalah tanah pemprov yang dihibahkan ke yayasan pada masa itu, sejak 2009 proses ini dimana saat prosesnya terjadi kendala secara administrasi hingga ada yang menggugat tanahnya. Maka dikesempatan ini saya mohonlah kepada yang menggugat atau yang berkenaan dengan ini kita sama-sama menyelesaikannya dengan baik,” pungkasnya

Lakukan PS Perkara Perdatan Pembngunan Gedung SC

Liputansumsel.com
MUBA -liputansumsel.com-Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Pembangunan gedung sport center, program Dana Desa Tahun Anggaran 2018 berlokasi di RT 02 Desa Kepayang hari ini, Senin (15/6) dilaksanakan langsung oleh Pengadilan Negeri Sekayu, di Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Pantauan dilapangan, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut tampak di lokasi dihadiri Kuasa hukum ibu Nurjanah (Penggugat) bersama kuasa hukum Kepala Desa Kepayang Sulmin (tergugat) dan disaksikan oleh masyarakat Desa Kepayang serta sejumlah organisasi kepemudaan yakni dari KNPI Bayung Lencir, Karang Taruna Bayung Lencir, Lembaga Badan Peneliti Independen (BPI-KPNPA-RI) Sumsel.

Pemeriksaan ini terkait dengan adanya gugatan penggugat bahwa lahan seluas 432 M2 yang terletak di RT 02 Dusun 01 Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba ini diduga dikuasai oleh tergugat dan telah dibangunkan Gedung Sport Center Desa Kepayang.

"Hari ini majelis telah mengagendakan pemeriksaan setempat atau persidangan setempat yang gunanya untuk memeriksa keadaan objek perkara yang tercantum dalam surat gugatan penggugat," Ungkap Andi Wiliam, anggota Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang hadir dilokasi.

Tambahnya, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti lainnya kepada kedua belah pihak, "tapi hanya satu kali yaitu pada tanggal 29 Juni hari terakhir. Nanti baru terakhir baru kesimpulan," Tutupnya.

Sementara kuasa hukum penggugat, Nurhasan mengungkapkan bahwa pihaknya punya pengajuan bukti satu kali lagi. "Dan itu memang diberikan kesempatan oleh majelis, setelah itu nanti seperti yang disampaikan oleh majelis hakim kesimpulan sampai keputusan," Ujarnya.

Ditempat yang sama usai pemeriksaan, Kuasa Hukum tergugat, Rian Raga Satria, mengatakan bahwa pada dasarnya kliennya mendapatkan lokasi tersebut berasal dari informasi dari BPD terdahulu, pihaknya menguasakan kepada BPD karena BPD lebih memahami lokasi.

"Makanya ketika hakim bertanya kepada kami apakah memang lokasi ini yang menjadi objek perkara, maka kami anggap tidak tahu, karena bisa dikatakan bias," Ungkapnya.

Namun ketika di konfirmasi dilapangan, Ketua BPD Desa Kepayang pada tahun 2018, Ridwan saat dikonfirmasi mengenai kebenaran lokasi yang menjadi objek perkara perdata pembangunan Gedung Sport Center tersebut membenarkan adanya kekeliruan yang dilakukan pihak pemerintah Desa Kepayang.

"Semestinya Gedung Sport Center ini di bangun di tanah kas Desa Kepayang yaitu yang ada di Hulu, bukan seperti apa yang dibangunkan di lahan yang sekarang ini, untuk pembangunan sport center ini seolah tidak ada koordinasi, karena utusan dari Kepala Desa mengutus orang menui saya untuk menanda tangani surat ini," Ungkapnya.(agung/rill).