09 November 2020

Kuryana Azis Sambangi Warga Korban kebakaran

Liputansumsel.com


BATURAJA-liputansumsel- Meski ia cuti dari jabatannya sebagai Bupati OKU karena kembali mengikuti kompetisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang, akan tetapi Drs H Kuryana Azis tetap meluangkan waktunya untuk menyambangi  masyarakatnya yang tertimpa musibah kebakaran. 


Kuryana yang kembali maju berpasangan dengan Johan Anuar ini dengan jargon Bekerja Lanjutkan, mengunjungi kediaman Garsubi  di Kampung 3 RT 3 Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat-OKU,   Sabtu (7/11/2020) lalu.

Nampak jelas dari rawut mukanya, Kuryana Azis yang didamping Kades Pusar dan Anggota DPRD OKU dari Partai PPP M Fahruddin turut prihatin atas musibah yang dialami Garsubi, yang juga  Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) sekaligus Tokoh Masyarakat Desa Pusar.

“Saya turut merasakan betapa beratnya musibah yang dialami Garsubi dan sangat prihatin atas musibah ini,” kata Kuryana. 

Kuryana memberikan supportnya kepada Garsubi sekeluarga agar mengambil hikmah dari musibah ini dan dapat tetap bersabar serta tabah.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk cepat mengusut sebab kebakaran ini dan apabila ada tindakan criminal dibalik semua ini untuk dapat memproses secara hukum,” pintanya.

 

Sementara itu, Ketua BPD Pusar yang mengalami musibah tersebut, Garsubi  menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan Kuryana Azis yang turut peduli terhadap musibah yang dialaminya. 

“Saya beserta keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Kuryana Azis dan peduli atas musibah yang sedang menimpa kami sekeluarga,” katanya.


Kami merasa terhibur dan merasa kuat diri atas perhatian ini dan mudah-mudahan pak Kuryana selalu diberi kesehatan lahir dan bathin serta tetap dapat mengabdi bagi masyarakat OKU,” tuturnya.

Garsubi menuturkan, musibah kebakaran yang dialami keluarganya terjadi sekitar   pukul 2.00 WIB dini hari itu, membuat warga sekitar geger.


“Tentunya kejadian menimpa keluarga kami ketika warga terlelap tidur. Walaupun tidak ada korban jiwa,  namun  kerugian yang kami alami berkisar Rp. 250 juta. Mudah-mudahan bila ini ada bentuk criminal, petugas kepolisian agar dapat mengusutnya,” harap Garsubi yang masih terlihat sok. (jon)

JSRT Sukses Menggelar Event Muara Enim Offroad Expedition Tahun 2020

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Hari Ulang Tahun Kabupaten Muara Enim tepatnya pada tanggal 20 November 2020 yang berusia ke-74 tahun ini di meriahkan dengan acara Muara Offroad Expedition (MOX) Tahun 2020 terselenggara atas kerjasama Pemkab Muara Enim dengan Jeep Serasan Racing Team (JSRT).


Acara MOX yang berlangsung di era new normal ini dimulai dari tanggal 5-8 November 2020, di ikuti oleh 80 peserta (Offroader) yang berasal dari berbagai Kabupaten/Kota tetangga seperti Lahat, Pagaralam, Banyuasin Prabumulih, Palembang hingga Provinsi di luar Sumatera Selatan diantaranya Lampung, Bengkulu, Jambi dan Riau. Turut hadir dan berpartisipasi juga mantan Bupati Kabupaten Lahat Saifudin Aswari, Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, mantan Bupati Kabupaten Empat Lawang Budi Antoni dan Sekda Kabupaten Banyuasin.


Plt. Bupati H. Juarsah, S.H dalam pembukaan acara menyampaikan, bahwa dirinya mencoba memanfaatkan segala potensi yang ada dengan berusaha membangun Kabupaten Muara Enim dari segala bidang baik fisik maupun non fisik termasuk bidang pariwisata dan olahraga.


Plt. Bupati menjelaskan, bahwa para offroader nanti akan start melintasi jalur kebangsaan hijau (sebutan jalur di Bumi Serasan Sekundang) yaitu rute perkampungan, area perkebunan, area pertambangan dan finish di lokasi wisata air terjun curup tenang Desa Bedegung, hal tersebut agar peserta dapar terkesan melihat berbagai potensi yang ada di Kabupaten Muara Enim.


Di lokasi wisata air terjun curup tenang Desa Bedegung tempat penutupan acara MOX 2020 ini, Minggu (8/11/20). Saat tim media liputansumsel.com mewawancari Ketua JSRT Muara Enim Didi Arsah didampingi bendaharanya Yoga Adi Baya mengatakan, ucapan terima kasih kepada semua offroader yg telah ikut meramaikan dalam acara event kali ini, terima kasih juga kepada pihak sponsor dan pihak lainnya yang turut serta mensukseskan acara.


"Alhamdullilah acara MOX ini berjalan sukses dan lancar, ini semua berkat dukungan serta doa dari seluruh pihak yang terkait, event kali ini juga merupakan ajang menjalin silatuhrahmi antar sesama offroader," ungkapnya.


Yoga Adi Baya menambahkan, semoga kedepan event ini dapat terus kita gelar secara berkelanjutan dengan yang lebih meriah lagi dalam upaya turut serta dalam mengembangkan wisata olahraga di Bumi Serasan Sekundang," harapnya.

Kombes pol Supriadi: Bocah Berumur 5 Tahun Terkena Peluru Tersangka

Liputansumsel.com


MUBA- liputansumsel.com--Tewasnya tersangka Bandar Narkoba Andi bin Sukri warga desa Tanjung Agung Utara, kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin yang diduga kebal memiliki berbagai Azimat nampaknya menyisakan bekas yang terkesan kurang baik bagi Personil Polres Musi Banyuasin.


Sebelumnya di ceritakan, Bandar Narkoba ini diduga sempat dua kali digerebek pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin, akan tetapi masih lolos.Tepatnya, pada Sabtu (7/11/2020) Sekira Pukul 12.45 Wib akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas Petugas.


Sempat terjadi Baku tembak antara Pihak Kepolisian dengan Tersangka yang berani Berhadap-hadapan dengan Petugas, hingga Akhirnya Peluru tersangka menyasar kepada warga setempat yang berumur 5 Tahun, yang tak lain masih keluarga Tersangka.


Tersangka Andi bin Sukri akhirnya dapat dilumpuhkan oleh Tim Polres Muba dengan Timah Panas yang bersarang tepat mengenai Kepala,Andi bin Sukri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu, akan tetapi tidak tertolong Andi bin Sukri Tewas. Sementara Bocah berumur 5 Tahun yang terkena tembakan dilarikan ke RSMH untuk diberikan Pertolongan.


Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat Olah Tempat Kejadian Perkara didampingi Kabid Propam Dedi Sofiandi SH mengungkapkan, sebelumnya Kapolda Sumsel sudah menjenguk korban salah sasaran di Rumah Sakit.


" Korban berumur 5 Tahun telah dijenguk Kapolda di Rumah Sakit. Saat ini kondisi Korban sudah membaik tak ada sisa peluru yang tertanam karena memang tembakan langsung menembus dada korban," ujar Kabid Humas Polda Sumsel dihadapan awak media, Senin (9/11/2020).


Terakhir Supriadi menegaskan, tidak terdeteksi korban terkena Peluru Petugas Kepolisian, bisa dipastikan korban bocah berumur 5 Tahun tersebut terkena Peluru tembakan dari Tersangka.


" Memang belum diketahui hasil dari tim Inafis dan Laboratorium forensik di TKP, akan tetapi sudah dipastikan bocah berumur 5 Tahun tersebut tertembus Peluru tersangka," tegas Supriadi.(agung/ril).

Inspektorat Audit Mantan Kades Ulak Pandan Lahat

Liputansumsel.com


Lahat,Liputansumsel.com--Berdasarkan surat dengan nomor 700/493/9/INSPEKTORAT/2020 tertanggal 17 September 2020 tentang penyampaian hasil audit pengelolaan keuangan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang dilayangkan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada SR alias W mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Pandan periode 2014-2019, tim audit meminta agar SR alias W bertanggungjawab dan menindklanjuti hasil audit tersebut dengan memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada Bupati Lahat melalui Inspektorat


Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut dituangkan, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat tentang pengeolaan keuangan dan aset Desa Ulak Pandan, Tim Inspektorat telah melakukan audit terhadap Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 berdasarkan Surat Tugas inspektur Kabupaten Lahat Nomor 700/3045PT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 3 Jul 2020.


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara hasil audit sebagai berikut : Point 1. Pengelolaan Pendapatan Penerimaan Desa Ulak Padan dalam bentuk uang kas yang bersumber dari pihak ketiga (swasta perusahaan) selama periode 2014-2019 sebesar Rp 2.788.249.329,- (Dua Millar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus empat Puluh Sembilan Ribu Tige Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.


Penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan bantuan Desa Ulak Pandan dari pihak ketiga (swasta perusahaan selama periode 2014-2019, yaitu A. Pendapatan Penerimaan Desa dan angka yang diterima dan pihak ketiga tidak dilakukan melalui atau disetorkan Rekening Kas Desa. B. Kemudian  Anggaran Pendapatan yang bersumber dari Pihak ketiga swasta perusahaan tidak pernah dicantumkan dalam APBDes dan D. Uang kas penerimaan dari pihak ketiga (swasta/perusahaan tidak pernah dilaporkan sebagai Realisasi Pendapatan Penerimaan Desa pada setiap akhir Tahun Anggaran.


Lalu pada point yang ke 2. Bantuan pihak ketiga perusahaan dengan total sebesar Rp. 187.551.100,- (Seratus Delapan puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan ribu Seratus Rupiah) tidak tercatat sebagai penerimaan desa dan atau belum jelas peruntukannya, belum dapat ditelusuri penggunaannya. Yaitu : -Pembayaran di PT Bumi Merapi Energi PTDE) untuk Batu Bara jalan adat sebanyak 2 Iwan dengan nilai masing-masing Rp. 32.870 300, dan Rp. 54.978 000 dan - Pembayaran oleh PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ) untuk koperasi pemakaian jalan adat desa Ulak Pandan sebesar Rp. 100.000.000.



Pada point ke 3. Nilai total aset barang yang bersumber dari bantuan perusahaan swasta tidak jelas dan beberapa jenis aset tidak tercatat secara spesifik nama perusahaan yang memberikan menghibahkannya. Berdasarkan catatan aset Desa Ulak Pandan, dalam periode tahun 2014 sampai dengan 2019 terdapat bantuan yang berasal dari perusahaan swasta yang tidak jelas nama perusahaannya. Pada catatan aset desa, kolom sumber dana hanya ditulis bantuan pihak katiga tanpa menuliskan secara jelas nama perusahaan pemberi bantuan. Selain itu, pada kolom harga parolehan tidak ada nilai uang atau rupiah terhadap bantuan yang diterima.


Di point 4. Terdapat Indikasi Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Untuk Kepentingan Tertentu dengan Mengatasnamakan Objek Wisata Pelancu. Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan Tim audit, didapati adanya penggunaan Dana Penerimaan Desa yang bersumber dari perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pengembangan Objek wisata pelancu dan adanya bantuan dari beberapa perusahaan kepada objek wisata pelancu yang semasa periode 2014-2019, diketahui publik sebagal aset Desa. Sedangkan dan beberapa keterangan Pemberi Informasi menyatakan, Objek Wisata Pelancu bukanlah aset Desa, akan tetapi aset pribadi Kapala Desa Periode 2014-2019.


Atas hasil audit di atas, kami harapkan kepada Saudara (S alias W) untuk bertanggung jawab dengan menindaklanjutinya serta memberkan penjelasan kepada Bapak Bupati Lahat melalui Inspektorat Lahat. Demikan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan atas pelakaanaanya diucapkan terima kasih.


Saat dikonfirmasi ke Kantor Inspektorat Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, Yunisar Rahman didampingi Irban, Yusri melalui Firman Edi Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat Lahat dan Deni Auditor Media, membenarkan adanya laporan tentang dugaan penympangan dana bantuan perusahaan dan aset Desa Ulak Pandan yang melibatkan mantan Kades SR alias W ini.


Menurut Firman, dalam setiap pengaduan pihaknya selalu berekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni dari mulai penerimaan pengaduan. Lalu ke tahap telaah informasi, jika ada bukti-bukti yang cukup maka dilanjutkan ke audit pendahuluan. Jika dalam audit pendahuluan itu ada indikasi bukti ke arah yang lebih lanjut, kita akan lakukan audit investigasi.



"Nah untuk yang di Ulak Pandan ini, tahapnya baru audit pendahuluan. Selanjutnya, untuk yang Desa Ulak Pandan itu sudah kita layangkan surat klarifikasi yang sampai sekrang belum ada tanggapan. Kita masih menunggu dengan tenggat waktu 10 hari pertama, sejak klarifikasi awal dilayangkan", terang Firman kepada Tim pewarta SMSI Lahat


Kemudian, sambung dia, jika masih tidak ditanggapi maka pihaknya akan melayangkan klarifikasi ke 2. Hingga 4 kali klarifikasi disampaikan selama minimal 40 hari tidak ditanggapi, baru pihaknya akan melakukan audit investigasi.


"Untuk keterangan lebih lanjut, nanti silahkan tanya kepada Pimpinan kami yang lebih berkompeten menjelaskan terkait pengaduan Desa Ulak Pandan ini", jelas Firman.



Terpisah, mantan Kades Ulak Pandan, SR alias W yang merupakan orang yang cukup mengetahui seluk-beluk keluar-masuknya anggaran desa tersebut, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait surat klarifikasi yang dialamatkan kepadanya itu.



"Empai di balas kak ujang, Hp mati kemahi. Kele nunggu aku blk amu nak penjelasan nye", jawab Susiawan dengan singkat, saat dikonfirmasi Tim pewarta SMSI via pesan singkat di WhatsAp pada Senin (9/11/2020) sekira pukul 01.35 WIB.

Nasib Masyarakat OKU Ditentukan Hasil Pilkada 9-12-20

Liputansumsel.com


BATURAJA- liputansumsel-Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 (9-12-20) mendatang, tepat tersisa 31 hari lagi. Artinya nasib masyarakat OKU ditentukan dalam sebulan hitungan kalender.

Mengapa nasib masyarakat OKU ditentukan oleh pilkada? Jawabnya karena ditangan pemimpin daerah atau bupati ditingkat kabupaten yang membawa kepemimpinan daerah dalam upaya meningkatkan kemajuan dan  kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya.

Oleh karenanya agar terpilih pemimpin yang amanah, masyarakat harus benar-benar cermat dalam menggunakan hak pilihnya yang dilindungi konstitusi dalam mencoblos pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan KPUD OKU.

Sudah seyogyanya pilkada itu disambut antusias oleh masyarakat yang melaksanakannya karena pilkada adalah pesta demokrasi lima tahunan yang diselenggarakan pemerintah agar kepemimpinan berganti sesuai dengan keinginan masyarakat disuatu daerah pemilihan.

Terkait dengan pesta demokrasi lima tahunan OKU, ini pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu pasangan Drs. H Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar SH MM dengan jargon “Bekerja Lanjutkan” yang melawan kotak kosong. Bagaimana masyarakat harus memilih yang terbaik dari calon terbaik  kalau calonnya hanya satu.

Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, calon tunggal itu bukan tidak ada lawan tetapi ada lawan yaitu kotak kosong. Jika masyarakat masih menghendaki kepemimpinan OKU di pimpin pasangan Petahana, Kuryana-Johan, maka tiba saatnya pencoblosan nanti maka pilihlah pasangan tersebut.

Namun sebaliknya, bila   dalam kepemimpinan sebelumnya, Kuryana-Johan dinilai  masyarakat tidak banyak membawa perubahan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat maka saluran ada di kolom kosong atau kotak kosong.

Jika pasangan Petahana dalam penghitungan nantinya unggul suara dari kotak kosong, maka kepemimpinannya akan berlanjut kembali selama lima tahun mendatang, dan sebaliknya bila ternyata kotak kosong dalam perhitungan nanti melebihi suara yang diperoleh petahana atau calon tunggal, maka kepemimpinan OKU mendatang akan ditunjuk pejabat sementara oleh Kementrian Dalam Negeri sampai dilaksanakan Pilkada serentak beberapa tahun mendatang sebagaimana acuan dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Disini penulis hanya ingin menggambarkan betapa perlunya masyarakat menghadiri pesta demokrasi lima tahunan ini untuk menggunakan hak pilihnya agar tidaka sia-sia karena memilih pemimpin itu adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya karena bagi pemilih akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang kuasa.

Begitu juga bagi pemimpin  terpilih nantinya yang memegang kepercayaan masyarakat yang memilihnya memiliki kewajiban untuk memimpin dengan amanah karena nantinya juga akan diminta pertanggungjawaban oleh yang Maha Kuasa.

Dalam pandangan penulis, soal pertanggungjawaban ini meski sang pemimpin sudah dilantik dibawah sumpah kitab suci, terkadang masih banyak yang tidak amanah memikulnya dan mengabaikan sumpahnya demi kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan tertentu. Bahkan  yang membikin mirisnya lagi,    memandang sebagian masyarakat   yang tidak memilihnya dianggap musuh dan tidak mempersatukan lagi dibawah bingkai kepemimpinan itu sendiri. (bersambung***)