26 Januari 2021

Sidang PHPU Pasangan Calon Bupati dan Wabup Pessel HJ-HD Bergulir di MK, Kuasa Hukum Paparkan Bukti- bukti Ini.

Liputansumsel.com


Padang,Painan, Liputansumsel.com -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan 


Sidang PHPU Pasangan Calon Bupati dan Wabup Pessel HJ-HD Bergulir di MK, Kuasa Hukum.


Painan, Figurnews.com -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), hari ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI Jakarta, Selasa (26/1/2021).


Ardian selaku kuasa hukum HJ-HD kepada Haluan mengatakan, sidang hari ini dengan agenda pembukaan dan pemeriksaan awal di MK.


"Untuk tahap awal, kami hanya menyampaikan dalil-dalil permohonan, penetapan alat bukti dan pihak terkait," ujarnya.


Untuk tahap selanjutnya, kata Ardian, sidang bakal dijadwalkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, dan tanggapan pihak terkait.


"Ya, kami telah mendaftarkan lebih dari 40 bukti surat, dan bakal menyiapkan sebanyak-banyaknya saksi," ujarnya.


Sebelumnya, paslon petahana Pilkada Pesisir Selatan, Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, tentang Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Paslon Hendrajoni-Hamdanus, melalui kuasa hukumnya Ardian, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin, mengajukan permohonan ke MK secara online pada Jumat (18/12/2020). Gugatan itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.


"Ya, sudah kami ajukan secara online tadi malam, sekira pukul 23.14 WIB," ucap Ardian pada wartawan di Painan.


Menurutnya, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebarannya, KPU Pesisir Selatan menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jadwal tertentu.


"Pemilih yang datang ke TPS sudah ditentukan jam nya oleh KPU. Sementara, bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6, bagaimana?," katanya.


Berdasarkan data yang dimiliki tim Paslon HJ-HD, terdapat ribuan pendukung yang tidak mendapat surat panggilan C6. Akhirnya, mereka tak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Pessel 2020.


"Akibatnya banyak yang tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah setempat," ujarnya.


Menurut Ardian, sekitar 100.000 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak menggunakan hak pilihnya di TPS.


"Jadi, hal ini yang menjadi dasar gugatan kami ke MK, dan mudah-mudahan bisa diterima," tuturnya.


Dikutip dari situs mkri.go.id, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1). Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 dari total 132 perkara yang terdaftar. Diketahui, agenda sidang sengketa Pilkada 2020 pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dan agenda terakhir dimulai pada pukul 17.00 WIB.


Sidang hari ini dibuka oleh Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan pemohon pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.


Sidang sengketa Pilkada yang dijadwalkan digarap terakhir hari ini, adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 dengan pemohon paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo yang diusung PKS dan PKB.


Selain itu, adapula sidang sengketa Pilkada Kalimantan Selatan dengan pemohon paslon Denny Indrayana-Difriadi, Pilkada Kabupaten Bandung yang dimohonkan oleh Kurnia Agustina-Usman Sayogi, serta Pilkada Surabaya dengan pemohon Machfud Arifin-Mujiaman.


Hakim Konstitusi pemeriksa perkara dibagi menjadi tiga panel dan bekerja secara maraton sejak pagi.


Sedangkan, jadwal sidang 97 perkara lainnya, juga dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, disebar merata hingga Jumat (29/1). 



 Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), hari ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI Jakarta, Selasa (26/1/2021).


Ardian selaku kuasa hukum HJ-HD kepada Haluan mengatakan, sidang hari ini dengan agenda pembukaan dan pemeriksaan awal di MK.


"Untuk tahap awal, kami hanya menyampaikan dalil-dalil permohonan, penetapan alat bukti dan pihak terkait," ujarnya.


Untuk tahap selanjutnya, kata Ardian, sidang bakal dijadwalkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, dan tanggapan pihak terkait.


"Ya, kami telah mendaftarkan lebih dari 40 bukti surat, dan bakal menyiapkan sebanyak-banyaknya saksi," ujarnya.


Sebelumnya, paslon petahana Pilkada Pesisir Selatan, Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, tentang Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Paslon Hendrajoni-Hamdanus, melalui kuasa hukumnya Ardian, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin, mengajukan permohonan ke MK secara online pada Jumat (18/12/2020). Gugatan itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.


"Ya, sudah kami ajukan secara online tadi malam, sekira pukul 23.14 WIB," ucap Ardian pada wartawan di Painan.


Menurutnya, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebarannya, KPU Pesisir Selatan menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jadwal tertentu.


"Pemilih yang datang ke TPS sudah ditentukan jam nya oleh KPU. Sementara, bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6, bagaimana?," katanya.


Berdasarkan data yang dimiliki tim Paslon HJ-HD, terdapat ribuan pendukung yang tidak mendapat surat panggilan C6. Akhirnya, mereka tak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Pessel 2020.


"Akibatnya banyak yang tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah setempat," ujarnya.


Menurut Ardian, sekitar 100.000 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak menggunakan hak pilihnya di TPS.


"Jadi, hal ini yang menjadi dasar gugatan kami ke MK, dan mudah-mudahan bisa diterima," tuturnya.


Dikutip dari situs mkri.go.id, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1). Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 dari total 132 perkara yang terdaftar. Diketahui, agenda sidang sengketa Pilkada 2020 pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dan agenda terakhir dimulai pada pukul 17.00 WIB.


Sidang hari ini dibuka oleh Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan pemohon pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.


Sidang sengketa Pilkada yang dijadwalkan digarap terakhir hari ini, adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 dengan pemohon paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo yang diusung PKS dan PKB.


Selain itu, adapula sidang sengketa Pilkada Kalimantan Selatan dengan pemohon paslon Denny Indrayana-Difriadi, Pilkada Kabupaten Bandung yang dimohonkan oleh Kurnia Agustina-Usman Sayogi, serta Pilkada Surabaya dengan pemohon Machfud Arifin-Mujiaman.


Hakim Konstitusi pemeriksa perkara dibagi menjadi tiga panel dan bekerja secara maraton sejak pagi.


Sedangkan, jadwal sidang 97 perkara lainnya, juga dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, disebar merata hingga Jumat (29/1).

Warga Temukan Senjata BREN Yang tTrkubur Didalam Tanah

Liputansumsel.com



Pali,liputansumsel.com--Bejo (58), Seorang warga Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menemukan senjata tua peninggalan zaman penjajahan dahulu.

Ia menemukan benda antik dengan berat 4 kg itu pada Senin pagi (26/1/2021), di kebun di belakang rumahnya, saat tengah menanam bibit karet.

Menurut Komandan Koramil 404-03/Talang Ubi, Kapten Erry Hastanto, pasca ditemukan, senjata yang diprediksi dipakai pada sekira tahun 1941-1950 itu, dilaporkan oleh Bejo pada Babinsa setempat, Serda Mulyadi.

"Oleh Babinsa, kemudian dilaporkan pada Kepala Desa Karang Tanding, lalu diserahkan pada Koramil 404-03/Talang Ubi," terang Dandarmil Kapten Erry Hastanto, Selasa (26/1/2021).

Rencananya, tambah Erry, senjata api laras panjang itu, nanti akan diserahkan ke Kodim 0404 Muara Enim Prabumulih PALI (MPP).

"Senjata itu saat ditemukan kondisinya sudah berkarat dan rusak. Nanti akan segera kita serahkan pada Kodim," pungkasnya.

berdasarkan penelusuran media ini di internet, senjata api yang ditemukan tersebut sangat identik dengan senjata berjenis Sten Gun atau populer disebut Bren.

Sten Gun merupakan senjata produksi Inggris pada tahun 1941. Indonesia pernah menggunakan sten gun jenis Mk I-IV.  Sten Gun mampu menembakkan peluru hingga 500 biji setiap menitnya. Kemampuan ini membuat Sten Gun banyak digunakan di berbagai perang termasuk di Indonesia.

Sten Gun merupakan sub-machine buatan asal Inggris yang mulai diproduksi pada tahun 1941 dan didesain oleh Major Reginald V. Shepherd dan Harold J. Turpin.

Sten gun didesain simple dan lumayan kasar. Harga dari Sten Gun ini termasuk murah dibanding dengan senjata perang lainnya. Pejuang Indonesia kala itu berhasil merampas sten gun dari tentara Inggris.[red/net]

Resmi, Kukuhkan 1 JPT Pratama dan Lantik 245 Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Tertentu di

Lingkungan Pemkab Muba.


Proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah hari ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara virtual di Ruang Auditorium Pemkab Muba, Selasa (26/01/2021). 


Pejabat yang dikukuhkan  dan dilantik ada 246 orang pejabat yang terdiri dari pengukuhan JPT Pratama 1 Orang, dan pelantikan pejabat administrator 33 orang,  pejabat pengawas dan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas 212 orang.


Adapun pejabat yang dikukuhkan adalah satu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Badan Kesbangpol Muba H M Soleh Naim SE MM, dan pelantikan pejabat diantaranya Edi Heryanto SH

sebagai Camat Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, Mona Febriza ST

sebagai

Kepala Bidang Sumber Daya Perikanan Dinas

Perikanan Kab Muba, Sudarisman

SH MSi sebagai

Sektretaris Kantor Camat Plakat Tinggi

Kab Muba, Periyanto SE MSi

sebagai Lurah Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, 


Dalam sambutannya, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan bawa proses promosi, rotasi dan mutasi dijajaran ASN ini adalah suatu hal yang biasa dan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dalam rangka membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat.


Selain itu, ia berpesan bagi pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya tersebut untuk segera menyesuaikan diri ditempat kerja baru dan tuntaskan pekerjaan yang lama. “Nanti, ditempat baru harus memiliki gebrakan baru dan teruslah berinovasi,” ujarnya


Sekda mengharapkan agar seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik mampu menjadi Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi, penuh tanggung jawab, berdedikasi yang tinggi, berintegritas, dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik untuk kemajuan Kabupaten Muba.


“Saya berharap kepada yang dilantik agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan disiplin kerja, serta memiliki loyalitas kepada pimpinan dan taat terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai upaya mewujudkan Muba Maju Berjaya 2022,”pungkasnya.

Lisda Hendrajoni Berikan Tanggapan Soal Polemik Video Viral Dugaan Wajib Berhijab Siswi Non-muslim.

Liputansumsel.com

Padang,Painan, Liputansumsel.com -- Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumetera Barat I, Lisda Hendrajoni mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pihak Sekolah SMKN 2 Padang dan Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera barat, dalam menyikapi Polemik Video Viral yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.


Menurut Lisda, setelah penjelasan yang disampaikan oleh pihak sekolah, diharapkan dapat meredam isu negatif yang beredar di masyarakat.

 

“ Saya mengapresiasi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi yang telah meluruskan perihal tersebut kepada masyarakat. Adapun hal ini seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujar Lisda.


Dalam rekaman Video yang beredar, Lisda juga melihat tidak ada unsur pemaksaan dari pihak sekolah, namun pihak sekolah lebih komunikatif dalam memberikan penjelasan kepada orang tua murid tentang peraturan sekolah.


“Setelah melihat Video secara langsung, saya malah berfikir guru tersebut hanya menjelaskan peraturan sekolah yang diterapkan yang berlandaskan kepada adat budaya Minangkabau. Disinilah kita berharap seluruh pihak menghargai norma agama dan norma budaya yang beragam di Indonesia,” jelasnya.


Lisda menjelaskan, ia memahami bahwasanya Sumatera Barat memiliki mayoritas muslim di Indonesia. Oleh karenanya penerapan nilai-nilai Islam harus tetap dijaga sejak anak masih usia sekolah.


“Salah satunya dengan berhijab. Karena dalam ajaran Islam seorang perempuan harus tetap menutup auratnya terutama saat berada di depan umum. Ini hukumnya wajib, dan harus terus ditanamkan kepada anak-anak kita agar terus terbiasa hingga ia dewasa,” sambung Lisda.


Lisda juga sedikit menyayangkan sikap wali murid yang secara diam-diam merekam video tersebut hingga tersebar, karena ini juga bentuk dari sikap intoleransi yang mengakibatkan perpecahan.


“Harusnya tidak usah direkam dan disebarkan. Ini malah menjadi sikap yang juga tidak toleransi, sehingga menyulut perpecahan antar umat karena masalah yang seharusnya dapat dihindari,” sambungnya.


Lisda juga menerangkan, penutup kepala bagi perempuan tidak hanya ada di ajaran muslim, namun juga ada pada ajaran agama lainnya, sehingga juga diharapkan adanya toleransi dari kaum minoritas agar menjalani hal tersebut untuk menghargai kaum mayoritas, sekaligus juga agar anaknya tidak malu.


“Kan juga nggak ada salahnya sang anak pake jilbab, walaupun non muslim. Karena dalam ajaran agama lain juga ada perempuan yang menggunakan penutup kepala. Ini juga bagus untuk psikologi anak di sekolah. Karena dia akan merasa berbeda sendiri, saat teman-teman di sekolahnya menggunakan jilbab, namun dia sendirian tidak,” jelas Anggota Komisi VIII tersebut.


Selanjutnya Lisda berharap kepada kedua belah pihak agar tidak memperpanjang perkara ini, namun diselesaikan secara bermusyawarah, dengan tetap menjaga sikap toleransi antar umat beragama. Ia juga berharap seluruh pihak Arif dalam menentukan sikap, karena keberagaman budaya yang dimiliki oleh Indonesia yang dibingkai dalam Bhinneka Tunggal Ika.


“Kepada seluruh pihak, agar tidak lagi memperkeruh suasana demi kerukunan antar umat beragama. Silahkan bermusyawarah, dengan tetap menjaga Toleransi antar umat beragama,” pungkasnya. (EL).

Seorang Wanita Berinisial SH Berhasil Diamankan dalam Operasi Penggerbekan di TKP

Liputansumsel.com

 


Muara Enim, Liputansumsel.com--Tindak Lanjut Informasi Masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Muara Enim amankan Seorang wanita terlibat sindikat Narkoba.


Kasat Res Narkoba Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. pada hari Senin, (25/1/2021) di Mapolres Muara Enim menjelaskan, Pada hari Selasa, (19/1/2021) sekitar pukul 19.45 wib telah diamankan 1 (satu) orang Perempuan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu. 


" Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP Rumah inisial A yang ada di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba," urainya.


Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Res Narkoba Polres Muara Enim bahwa benar rumah Sdr. A (DPO) tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


Selanjutnya, saat Kasat Narkoba bersama personil SatRes Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan, dan sdr. A (DPO) melarikan diri dengan cara berlari kearah belakang rumah lalu melompat ke sungai lematang," katanya.


Setelah itu personil SatRes Narkoba Polres Muara Enim langsung mengamankan seorang Wanita yang berinisial  sdri. SH (18) yang masih berada dirumah sdr. A (DPO) tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu. Lalu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.


Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim berpesan agar Pelaku yang masih DPO agar dapat menyerahkan diri," ujarnya. 


" Dan barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) bungkus kaca pirek, 2 (dua) buah sekop dan 1 (satu) alat hisap sabu sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim," ungkapnya.