25 Mei 2021

Bupati Banyuasin Pastikan Hadiri Acara SMSI di Lubuk Linggau

Liputansumsel.com


Banyuasin,liputansumsel.com--Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tanggal 1-2-3 Juni 2021 bakal gelar silaturahmi anggota SMSI se-Sumsel dalam rangkaian pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Ke-75 tahun dan Memperingati Hari Jadi SMSI Ke-4 tahun serta menjalin tali silatuhrahmi Pengurus SMSI Se-Sumatera Selatan di Kota Lubuklinggau Sumsel.


Salah satu rangkaian kegiatan yakni Penyerahan atau Penganugerahan kepada Bupati/Walikota Se-Sumsel, Tokoh Politik dan Tokoh Pers di Sumatera Selatan ini. Berdasarkan hal tersebut Ketua SMSI Banyuasin, Sumantri didampingi Sekretaris Martin, Wakil Sekretaris Deni Arianto serta Evi Farlina sebagai Bendahara SMSI Banyuasin, menemui Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wib dirumah dinas Bupati Banyuasin Pangkalan Balai.


Dihadapan Bupati Inovatif tersebut, Ketua SMSI Banyuasin memaparkan maksud dan tujuan bahwa tanggal 1-2-3 Juni 2021 SMSI Sumsel bakal mengadakan berbagai rangkaian kegiatan salah satunya Penganugerahan Piagam kepada Bupati/Walikota Se-Sumsel, tokoh Politik, Tokoh Pers. Bupati Banyuasin salah satu Bupati bakal menerima penghargaan tersebut.


Setelah mendengarkan paparan dari Ketua SMSI Banyuasin dan Pengurus lainnya, Orang nomor wahid di Bumi Sedulang Setudung tersebut, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, namun sang Bupati yang baru saja menerima Penghargaan APIP dari BPKP RI ini berpesan agar tetap mengutamakan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai anjuran Pemerintah, katanya.


"Insya Allah saya akan menghadiri acara tersebut, mengingat media merupakan bagian dari kehidupan saya,"Ucap Bupati.


Kemudian Bupati yang telah banyak menerima Penghargaan atas prestasi membangun Bumi Sedulang Setudung tersebut, memerintahkan Rayan Kepala Bagian Protokol Pemkab Banyuasin,  agar segera mengagendakan kegiatan tersebut, tegasnya.

Wawako Palembang Kunjungi Warga yang Sakit

Liputansumsel.com

 


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengimbau camat, lurah, juga pihak puskesmas proaktif membantu warga. 


"Harus lebih peka. Perhatikan warga yang kurang mampu. Mereka mesti mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Fitrianti, saat meninjau warga sakit di Kertapati, Senin (24/5/2021). 


Fitrianti mengatakan, setiap ia mengunjungi warga sakit, ia selalu mengimbau jajarannya, terutama camat dan lurah agar mendata warga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, utamanya Kartu Indonesia Sehat atau KIS. 


"Saya sangat mengharapkan sekali peran mereka untuk membantu warganya., jangan dibiarkan mereka sakit lantaran tidak terdata dalam memperoleh Katu Indonesia Sehat untuk berobat."ungkapnya.


Fitrianti menuturkan, ada tiga warga sakit yang butuh bantuan medis. Antara lain Amira dan Aditya. 


"Mereka sudah kita bawa ke RSUD Palembang BARI untuk dapat perawatan intensif." (Rl/Al) 

Wawako Palembang Tinjau Langsung Jalan Ponorogo

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda kembali meninjau Jalan Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Senin (24/5/2021). 


Kali pertama meninjau jalan ini, Fitrianti mendapati kondisi jalan rusak parah. 


"Hasil peninjauan waktu itu hari ini kita evaluasi. Kita berharap supaya perbaikan Jalan di Pornorogo ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan cepat," ujar Fitrianti. 


Dia menyebutkan, tahun ini ada bantuan anggaran sekitar Rp 2 miliar, akan dialokasikan untuk perbaikan Jalan Ponorogo, yang rusak sejak cukup lama. 


Menurut Fitrianti, Jalan Ponorogo secara umum cukup bagus dan keras. Hanya di beberapa titik saja yang rusak parah. 


"Kita berharap jalan ini segera diperbaiki, karena sangat dinantikan masyarakat." pungkasnya. (Rl/Al)

Dirut PT MEP Terjun Langsung Sosialisasikan Migrasi KWH ke Prabayar di Kecamatan Plakat Tinggi

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com - Dalam rangka merubah kinerja yang lebih baik lagi PT Muba Elektric Power (MEP), Senin (24/5/2021) PT MEP menurunkan team gabungan bersama dengan TNI dan Polri dalam sosialisasi migrasi KWH pascabayar ke prabayar, team gabungan langsung di pimpin oleh direktur PT Muba Elektric Power(MEP) Augie Bunyamin.


Saat awak media mengikuti kegiatan PT MEP hari ini terlihat kalau apa yang di lakukan team untuk sosialisasi hari ini sangat Persuasif.


Saat diwawancarai Direktur PT MEP Augie Bunyamin menyampaikan, ini adalah kegiatan kita untuk sosialisasi Migrasi KWH Meter Pascabayar ke Prabayar.


" Kami menginstruksikan kepada team untuk menjemput bola arti kata jemput bola itu, kita mendengarkan langsung apa yang selama ini jadi keluhan masyarakat biar kita tau apa uang jadi kendala selama ini," ujar Augie.


Tegas Augie, Adapun keluhan yang kita temukan di lapangan yang di sampaikan oleh warga desa Sido Rahayu kalau ada beberapa KWH yang sudah di Migrasi ke Prabayar tapi KWH Meternya belum aktif. "Hal ini menjadi mayoritas PT MEP untuk mendata dan melakukan aktifasi terhadap KWH Meter yang sudah di migrasi tapi belum aktif," tegas Augie.


Di lain tempat salah satu pelanggan PT Muba Elektric Power (MEP) Harsono bin Sahenal (63) warga desa Sido Rahayu, kecamatan Plakat Tinggi menyampaikan jelas pak saya mendukung kegiatan PT MEP ini karena selama ini saya merasa terbebani dengan membayar setiap bulan nya dan akhirnya menunggak tagihan.


" Kalau makai KWH Meter prabayar inikan gak mungkin bisa nunggak kalau gak ada uang ya udah kita gak ada listrik, jadi saya merasa tidak terbeban dengan tunggakan tagihan yang belum di bayar," ujar Harsono

Konfirmasi Terkait Proses Hukum RA, Kajari Pessel Tolak Kedatangan Wartawan.

Liputansumsel.com


Padang,Painan, Liputansumsel.com -- Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitorus, menolak kehadiran sejumlah awak media di kantornya pada Senin, (24/5/2021). Penolakan tersebut disampaikan melalui petugas piket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), atas nama Tomi.


"Bukannya tidak mau menerima, tapi kata beliau Media tidak boleh masuk," ujarnya pada sejumlah wartawan.


Diketahui, sikap tersebut disampaikan Kejari, saat para awak media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk melakukan konfirmasi terkait eksekusi kasus pengrusakan lingkungan yang menyandung Rusmayul Anwar, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan.


"Karena banyaknya informasi yang simpang siur di media sosial, kami ingin konfirmasi langsung kepada Kejari Pessel selaku jaksa penuntut umum. Maksud kami ingin meluruskan kembali informasi tersebut. Namun, beliau menolak kedatangan kami, bahkan dengan alasan yang tidak jelas," ujar Wempi salah seorang wartawan sergap.co.id yang hadir saat itu.


Sementara itu, Robby Oktora Romanza selaku Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan, menilai hal tersebut sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, kata dia, pada era reformasi dan keterbukaan informasi publik, pihak berwenang mesti lebih terbuka dalam memberikan informasi, yang sifatnya umum. Namun, Kejari Pessel terkesan menyembunyikan sesuatu yang nantinya bakal menimbulkan hal-hal negatif di tengah-tengah masyarakat.


"Di media sosial banyak kami temui informasi yang simpang siur dan tidak jelas darimana sumbernya. Jadi, disinilah peran kami untuk meluruskan kembali informasi tersebut sesuai dengan perkataan narasumber. Jika ditutup-tutupi seperti ini, tentu spekulasinya menjadi liar. Kami berharap pihak berwenang dapat menyampaikan keterangannya secara resmi, agar masyarakat awam pun paham dan tidak terpengaruh dengan informasi hoax yang beredar," kata Robby.


Senada dengan Fahmi Yuhendra selaku Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pesisir Selatan, juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, penolakan tersebut telah bertentangan dengan Kemerdekaan Pers di Indonesia yang sudah dijamin oleh UU.


"Kami bertugas sesuai dengan kode etik, yang dilindungi oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun Tahun 1999. Menghalangi tugas jurnalis merupakan sebuah pelanggaran. Kami berharap ada itikad baik Kejari Pessel terkait penolakan ini," ucap Fahmi menegaskan.


Sebelumnya dikabarkan, Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi perkara yang diajukan oleh terdakwa Rusmayul Anwar, melalui laman resmi Mahkamah Agung, pada tanggal 24 Februari 2021 atau 2 hari sebelum Rusmayul Anwar dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan.


Bahkan petikan dan salinan putusan juga telah dikirimkan oleh pihak Mahkamah Agung dan diteruskan kepada para pihak, agar segera ditindak lanjuti. 


Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan yang berlaku adalah putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang dengan Vonis 1 tahun penjaran dan denda  Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan,"tutupnya.