21 Februari 2023

Lagi lagi, Dinkes MUBA Mendapatkan Surprise dari Kemenkes

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- Dalam rangka memperingati Hari Neglected Tropical Diseases/NTDs (penyakit tropis terabaikan) Sedunia Kabupaten Musi Banyuasin (Kab.Muba) Mendapatkan Sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) bersama dengan 103 Kabupaten/Kota lain nya di Indonesia. Penyerahan sertifikat berlangsung khidmat dan bertempat di Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah Jakarta , Selasa (21/02/23).


Kegiatan tersebut yang bertemakan “Tingkatkan Kepedulian untuk Wujudkan Indonesia Bebas Penyakit Tropis Terabaikan” tersebut yang di hadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS, para pejabat pimpinan tinggi Madya dan Pratama Kemenkes, dan WHO Representative to Indonesia. Dr. N. Paranietharan.


Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi langkah kepala daerah dalam rangka pengendalian NTDs di wilayahnya dan berharap agar masyarakat dapat hidup lebih bersih dan sehat 


“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada rombongan Kepala Daerah yang sudah mengurangi, kalau bisa mengeliminasi (NTDs), Dengan ini semoga masyarakat kita bisa hidup lebih sehat dengan lingkungan yang lebih sehat juga”,Papar Budi.


Dalam Paparan nya, Pj. Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi melalui Pj Sekretaris Daerah Muba H Musni Wijaya SSos MSi menyampaikan, terimakasih kepada Kementerian Kesehatan atas bentuk Apresiasi ini, Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Forkopimda, Organisasi Profesi kesehatan, Organisasi masyarakat, seluruh lapisan masyarakat atas dukungan untuk mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bebas Frambusia.


“Kita bersyukur dalam bidang Kesehatan kita telah bergerak di dalam Track yang baik, Keberhasilan ini tentu nya berkat dukungan berbagai pihak, Semoga kedepan nya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bisa mempertahankan Status bebas Frambusia dan menjaga Derajat Kesehatan masyarakat melalui Pembangunan Kesehatan yang berwawasan Lingkungan dan menerapkan PHBS Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat", Cetus Musni.


Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dr H Azmi Dariusmansyah MARS memaparkan Sertifikat Bebas Frambusia di berikan Setelah Kabupaten Musi Banyuasin di nyatakan Lulus Assessment oleh Tim Penilai Eradikasi Frambusia Kemenkes RI yang di laksanakan pada akhir Bulan November 2022 dengan tidak di temukan nya Kasus Frambusia baru berdasarkan surveilans berkinerja baik.


“Tujuan program Eradikasi Frambusia adalah menghentikan penularan Frambusia di setiap Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia. Frambusia dapat di cegah dengan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Kesehatan lingkungan dan Kebersihan diri perorangan yang baik".


Dia menambahkan, Semoga dengan di peroleh nya Sertifikat Bebas Frambusia di Kabupaten Musi Banyuasin, masyarakat yang tinggal di wilayah kabupaten Musi Banyuasin bisa hidup sehat dan bersih",Tutupnya,(Ag).

Rutan Prabumulih Terima Audiensi KPU dan Disdukcapil Kota Prabumulih

Liputansumsel.com


PRABUMULIH,liputansumsel.com– Rutan Kelas IIB Prabumulih Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi KPU Kota Prabumulih dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Selasa (21/02/2022).


Audiensi tersebut diterima langsung oleh Karutan Prabumulih, David Rosehan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Efan Armen bertempat di Ruang Pelayanan Tahanan.


Kedatangan KPU Kota Prabumulih melalui Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Aziz beserta rombongan bertujuan untuk membahas perihal Penyiapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 pada Rutan Prabumulih.


Selain itu, Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan.


Rutan Prabumulih juga bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Prabumulih, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Nodyrullah beserta rombongan dalam hal Pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan.


Karutan Prabumulih, David Rosehan meminta Disdukcapil Kota Prabumulih untuk melakukan pengecekan mengenai data warga binaan yang sudah melakukan perekaman.


“untuk warga binaan Rutan Prabumulih agar dicek terlebih dahulu apakah sudah melakukan perekaman atau belum. Jika masih ada yang belum melakukan perekaman, disegerakan untuk melakukan perekaman agar data warga binaan Rutan Prabumulih semuanya valid”. Ujar Karutan.


“dan bagi warga binaan yang mengalami kehilangan KTP Elekronik untuk diusulkan agar dapat dicetak ulang” tambahnya.

Dilaporkan Ke OJK, Bank Sumsel Babel Enggan Dikonfirmasi

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com - Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) dilaporkan oleh nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Doduga karena dianggap melakukan transaksi pemindah bukuan dana dari rekening Giro perusahaan ke rekening Giro lain hanya melalui perintah Call memo atau sistem panggilan melalui telepon.


Laporan ke OJK tersebut disampaikan oleh Nasabah inisia Rt melalui Aplikasi Portal Perlindungan pada tanggal 20 Januari 2023 yang ditujukan kepada OJK ke 7 Sumbagsel dan di tanda tangani oleh Rina Isniarti sebagai penerima berkas laporan.


Dalam laporan, pihak nasabah melaporkan di duga ada 7 item yang di anggap melakukan transaksi tidak sesuai prosedur oleh Bank Sumsel Babel, namun Bank Sumsel Babel hanya menyampaikan 3 point jawaban dari 7 item tersebut. Salah satunya mengenai pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000 dari rekening Giro 14461019** atas nama PT Media Karyacitra Persada ke Rekening Giro 14461020** yang juga atas nama PT. Media Karyacitra Persada.


Menurut Rt pemindah bukuan dana tersebut diduga secara sah seharusnya memerlukan dua tanda tangan, yaitu tanda tangan Direktur Perusahaan PT Media Karyacitra Persada dan tanda tangan dirinya sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama sebelum melaksanakan perjanjian kredit.


Namun ternyata pihak Bank diduga Melakukan pemindah bukuan senilai Rp 100.000.000 dari Rekening Giro 14461019** atas nama PT Media Karyacitra Persada ke Rekening Giro 14461020** yang juga atas nama PT. Media Karyacitra Persada. Menurut pihak Bank Sumsesl dalam surat jawaban laporan yang disampaikan ke Rt pada Point 3 menyatakan bahwa transaksi pemindah bukuan tersebut tidak benar dengan cara Call Memo karena transaksi tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar yaitu berasarkan surat perintah dari PT Media Karyacitra Persada tertanggal 22 Desember 2022.


Padahal pernyataan Bank Sumsel Babel ini diduga bertolak belakang dengan hasil print out dari Rekening Koran (RK)  PT Media Karyacitra Persada yang terdata pada tanggal 22 Desember 2022 yaitu adanya transaksi pemindah bukuan sebesar Rp 100.000.000 dari rekening giro nomor 1446101915 atas nama PT Media Karyacitra Persada ke rekening giro no 14461102030 atas nama PT Media Karyacitra Persada dengan cara Call Memo.


Selain itu, surat permohona pemindah bukuan dari PT Media Karyacitra Persada juga dianggap janggal karena Direktur pada tanggal 22 Desember 2022 tersebut sedang berada di wilayah Sumatera Selatan berdasarkan konfrimasi Rt kepada Direktur Yan Hairi.


"Surat perintah dikirim tanggal 22 Desember 2022 sama dengan tanggal transaksi pemindah bukuan rekening di rekening koran, inikan tidak masuk akal karena Direkturnya saat itu saya telepon sedang berada di Palembang, masa bisa menandatangani surat pencairan pada waktu yang sama," ujar Rt kepada sejumlah media beberapa waktu yang lalu.


Sementara, Direktur PT Media Karyacitra Persada, Yan Hairi ketika dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak tahu dan kurang jelas mengenai persoalan transaksi tersebut. Ia hanya meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Sumsel.


"Saya kurang jelas juga soal surat itu dan penarikan call memo, coba tanyakan ke Bank Sumsel ya," ujarnya kepada wartawan.




Pihak Bank Enggan Dikonfirmasi


Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang sampai berita ini di turunkan tidak mau memberikan konfirmasi kepada media, sebelumnya, sejumlah wartawan sudah melakukan konfirmasi dengan menghubungi pihak Bank Sumsel Babel melalui telepon seluler, namun tidak ada jawaban, sedangkan Kepala Bank Sumsel Babel Sungailiat ketika menjawab telepon meminta agar wartawan melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.


Namun ketika sejumlah media mendatangi Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Jum'at (7/02/2022) hanya dilayani oleh Satpam dan Reseptionis yang bertugas dengan alasan para petinggi Bank Sumsel Babel yang berwenang untuk menjawab Konfirmasi tersebut tidak berada di tempat.


Sedangkan nomor telepon wartawan yang diminta pihak Bank untuk menyampaikan informasi terkait kapan bisa memberi konfirmasi kepada media hingga saat ini tidak ada kabar. (*)

Pembukaan Rapat Koordinasi dengan Instansi dalam Pembentukan Regulasi Daerah Dihadiri Ketua DPRD Prov Sumsel

Liputansumsel.com


 Palembang, liputansumsel.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi dengan Instansi dalam Pembentukan Regulasi Daerah, sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Gubernur, Bupati/ Walikota, Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ballroom Hotel Aston Palembang. Selasa (21/02/2023).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Kegiatan tersebut dan sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. Selasa (21/2/2022).

Kegiatan ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kakanwil.

“Sehingga dalam pelaksanaannya, dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Republik Indonesia,” lanjut Kakanwil.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, M.H. mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum.

“Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai guiden, sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, M.H. mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum.

“Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai guiden, sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta berpotensi terjadi pembatalan,” ungkapnya.

Anita berharap pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat menguatkan komitmen dan sinergitas untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama.

“Saya sangat berharap kerja sama ini tidak hanya dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya juga yang sesuai dengan tusi Kanwil Kemenkumham, seperti Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, KI, dan HAM,” lanjutnya.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan sambutan dan membuka secara langsung kegiatan tersebut. Wagub menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi.

“Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju ke depan meluruskan regulasi yang benar, yang tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk kepentingan bangsa dan negara” ungkap Wagub.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi penyusunan perencanaan hukum produk hukum daerah penyusunan naskah akademik, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah, kemudian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Lalu penerapan hukum, pelayanan hukum umum, peningkatan pemahaman hak kekayaan intelektual, pembinaan, pendaftaran, inventarisasi hak kekayaan intelektual komunal dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual, pembinaan hukum dan hak asasi manusia, pelaksanaan sosialisasi dan pendataan/inventarisasi status kewarganegaraan masyarakat, peningkatan dan pemantapan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pembinaan kriteria kota peduli hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan, dan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dan kelompok masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Implementatif pada masyarakat dengan narasumber Ketua STIH Sumpah Pemuda, Assoc.Prof.Dr.H.Firman Freaddy Busroh,S.H., M.Hum,C.T.L.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Ardiansyah, Kepala Divisi Administrasi, Idris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, serta Kepala UPT dan Pejabat Struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel. (mhn/ril)

Aliansi Ormas Islam OKU Minta DPRD OKU Bentuk Pansus Tutup Tempat-Tempat Maksiat

Liputansumsel.com


Baturaja,liputansumsel.com - Aliansi Ormas Islam Kabupaten OKU meminta DPRD OKU membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penutupan sekaligus pencegahan tempat-tempat maksiat di Kabupaten OKU. 


Hal tersebut disampaikan Jubir Aliansi Ormas Islam Kabupaten OKU Alikhan Ibrahim kepada media ini usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD OKU pada Senin pagi (20/2/23).


Lebih lanjut, Alikhan mengatakan Rapat Dengar Pendapat Aliansi Ormas Islam OKU dengan DPD OKU itu dipimpin Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha dan dihadiri juga anggota DPRD lainnya seperti ; Naproni, Syaifuddin, Ledi Patra, Yopi Sahrudin, Sahril Elmi dan Soderi Tario di ruang Komisi 1 DPRD OKU.


"Alhamdulillah setelah mendengarkan paparan dari beberapa kawan-kawan dari perwakilan Aliansi Ormas Islam OKU, hasilnya DPRD OKU segera membentuk Pansus menyusun Perda Inisiatif Penutupan Tempat-Tempat Maksiat di Kabupaten OKU. Ini semua merupakan kesepakatan Aliansi Ormas Islam OKU yang dimotori GNPF OKU dengan DPRD dimana bersepakat untuk menutup sekaligus mencegah tempat-tempat maksiat di Kabupaten OKU apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan," tegas Mantan Ketua DPRD OKU.


Alikhan mengungkapkan Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha memberikan tanggapan positif dan siap membentuk Pansus. Bahkan Ketua Pansusnya sudah ditunjuk oleh Yudi Purna Nugraha yaitu Naproni.

"Ini merupakan kedatangan ketiga kami ke DPRD OKU. Kedatangan pertama, guna penyampaian Keputusan Ijtima Ulama di OKU tentang penutupan tempat-tempat maksiat dan pelaksanaan Fakta Integrasi yang ditanda tangani oleh Bupati OKU sebelumnya almarhum Drs. H. Kuryana Azis. Lalu, kedatangan kedua meminta DPRD OKU untuk mengangkat masalah penutupan tempat-tempat maksiat di OKU melalui Pandangan Umum Dewan pada tanggal 26 November 2022. 

Adapun kedatangan ketiga ini meminta DPRD OKU membentuk Pansus. Kami juga sangat mengapresiasi sikap DPRD OKU tercermin dari Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha yang menyampaikan bahwa mereka siap membentuk Pansus dan membuat Perda Inisiatif Dewan serta merevisi Perda sebelumnya. Selanjutnya, harapan kami bahwa hal ini betul-betul bisa terwujud demi menyelamatkan generasi penerus dan umat. Sebagai catatan, Aliansi Ormas Islam Kabupaten OKU merupakan sebagai Mujahid Amar Ma'aruf Nahi Munkar," ungkapnyapnya. 


(Duan)