01 Juni 2024

logo pemkot Beranda Berita Ratu Dewa Terima Pujian Jadi Bapak Toleransi

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Ramai diikuti ratusan warga, kegiatan bakti sosial (Baksos) hingga pengobatan gratis dihadiri langsung oleh Pj Walikota Ratu Dewa berlangsung di Halaman GBI MPI Karya Baru, Kecamatan Alang- Alang Lebar.


Kehadiran Ratu Dewa dalam acara ini juga menunjukan toleransi dan kekompakan antar agama di Kota Palembang, kegiatan ini digelar oleh Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dalam rangka HUT Ke-74 yang sudah berdiri sejak tahun 1950.


Ketua GBI Provinsi Sumsel Pendeta Oloan Nainggolan S.T.h dan Sekretaris Umum PGI Daerah Kota Palembang Pendeta Tuberto M Sihombing memuji PJ Walikota Ratu Dewa yang terus mendukung kegiatan PGI.


"Luar biasa, saya kira cocok bapak Pj Walikota Ratu Dewa ini sebagai bapak toleransi beragama," ujarnya.


Suksesnya acara ini juga karena didukung oleh para tenaga kesehatan serta para relawan.


Pj Walikota Ratu Dewa mengapresiasi kegiatan baksos dan pengobatan gratis yang digelar oleh PGI hari ini.


"Atas nama Pemerintah Kota Palembang kami ucapkan HUT PGI ke-74 dan terimakasih yang sebesar-besarnya

kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam merealisasikan program ini, termasuk para tenaga

medis dan sukarelawan yang telah bekerja keras untuk suksesnya acara kita hari ini," ujar Ratu Dewa.


Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan bakti sosial hari ini menargetkan 700-1000 orang warga berupa pemberian  pakaian layak pakai dan pengobatan  umum. Meliputi pemeriksaan mata dan potong rambut gratis.


Pada kesempatan ini, Ratu Dewa mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengambil bagian dalam program ini.


"Mari bersama-sama kita memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk mendapatkan kesehatan terutama anak-anak sehingga dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman," ujarnya.


Selain itu, pengobatan gratis merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan rutin, sehingga dapat mendeteksi masalah kesehatan secara dini dan memberikan intervensi yang diperlukan untuk mencegah penyakit lebih lanjut.


"Semoga hal ini menjadi langkah proaktif kita semua untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap layanan kesehatan preventif yang penting," tutupnya.(Rl/Al)

Pemkot Bersama Polresta Pangkalpinang Gelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dan Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang gelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Polresta Pangkalpinang di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Sabtu (1/6/2024).


Diketahui, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut tentang pelaksanaan dana hibah penyelengaraan keamanan dan ketertiban pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Pangkalpinang pada tahun 2024.


“Kita harap pelaksanaan Pemilukada yang akan berlangsung di Kota Pangkalpinang, memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota berlangsung aman dan tertib”, ujar Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.


Rencananya, Pemilihan Umum Kepada Daerah serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia oleh 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Akan digelar nanti pada tanggal 27 November tahun 2024. (*)

Perda Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi dan Izin Penjualan Miras Resmi Dicabut

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi resmi dicabut.


Pencabutan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna kedua puluh masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (1/6/2024).


Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyebut kedua raperda tersebut pada saat disusun masih mempedomani Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.


Seiring dengan dinamika pembangunan, akhirnya seluruh peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pada Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan PemerintahanDaerah, tepatnya diatur dalam ketentuan Pasal 94 yang menjelaskan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.


Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Atas dasar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akhirnya kedua raperda tersebut diajukan untuk dilakukan pencabutan.


Terkait hal tersebut, Lusje menyampikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dengan ditetapkannya perda tersebut,maka seluruh perda pajak dan perda retribusi yang ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya perda ini dinyatakan dicabut, dan sudah diatur dalam ketentuan penutup (Pasal 113) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


“Ada peraturan daerah yang belum dicabut dan itu harus dicabut jadi tidak bisa dibiarkan. Sepanjang dia belum dicabut masih berlaku ya, walaupun dia sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka itu harus dicabut dan yang mencabut itu adalah Perda juga,” jelas Lusje.


Sementara kata Lusje, terkait isi dari perda tersebut nantinya akan kembali menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya.


“Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita ada peraturan bahwa kita tidak ada miras di sini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” jelasnya.


Lusje menyebut pecabutan ini dilakukan dengan tujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan. Oleh karenanya, kedua raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.


“Kita menggunakan Perda yang ada pajak retribusi daerah, kita menggunakan itu jadi sudah sah bahwa dua raperda yang itu tidak berlaku lagi,” ungkapnya.  (*)

31 Mei 2024

Pasar Murah Kembali Digelar Demi Tingkatkan Daya Beli Warga OKI

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali menggelar pasar murah bahan kebutuhan pokok. Kebijakan itu menjadi ikhtiar untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan laju inflasi, sekaligus memastikan kelancaran dan ketersediaan di masyarakat.

.

“Hari ini kita kembali adakan gelaran pasar murah, kita himbau masyarakat agar memanfaatkan pasar ini guna memenuhi kebutuhan bahan pangan pokok sehari-hari, tentunya harga yang ditawarkan lebih murah dengan harga di pasar karena sudah diberikan subsidi oleh Pemerintah Daerah” Ujar Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si dalam keterangannya saat meninjau operasi pasar murah tersebut, Jum’at (31/5/24)

.

Asmar menjelaskan pasar murah ini terbuka untuk masyarakat umum sebagai langkah konkret Pemerintah Kabupaten OKI dalam upaya pengendalian inflasi agar harga-harga bahan pokok terkendali

.

“Ada berbagai bahan pangan pokok yang kita sediakan, mulai dari beras, telur, cabe, sayur serta sembako, ada juga paket yang disediakan oleh Bank Sumsel Babel” Jelas Asmar

.

Terakhir ia berharap agar masyarakat dapat bijak dalam berbelanja, dan tidak menjual kembali bahan bahan pokok yang telah dibeli di pasar murah tersebut

.

“Mari kita bijak dalam berbelanja, kita himbau agar bahan pokok yang sudah dibeli dapat digunakan sendiri dirumah dan bermanfaat bagi warga yang membeli” Pungkasnya.(Pov)

227 Calon Jemaah Haji OKI Diberangkatkan

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com – Sebanyak 227 Calon Jemaah Haji (CJH) dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kloter 16 diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah.

Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si., dalam sambutannya berpesan kepada CJH untuk menjaga kesehatan dan kekhusyukan selama menjalankan ibadah haji.

“Ibadah haji adalah ibadah fisik, jadi saya harap bapak ibu CJH bisa terus menjaga kesehatan agar dapat menjalankan ibadah haji dengan sempurna dan khusyu’,” Pesan Asmar di Acara Pelepasan CJH, Jumat,(31/05/2024).

Pj Bupati OKI Asmar Wijaya juga berpesan kepada CJH untuk mendoakan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir agar selalu hidup rukun dan damai, serta mendoakan pemerintah daerah agar senantiasa diberi kekuatan dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Gunakanlah waktu selama 40 hari di Tanah Suci untuk memperbanyak ibadah, berdzikir, berdoa, bersedekah, dan tawakkal, Yakinilah di dalam hati bahwa ibadah yang dilakukan semata-mata untuk meraih ridho dan rahmat dari Allah SWT, agar menjadi haji yang mabrur dan mabruroh.” Tutup Asmar

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKI H. Syarif menyampaikan bahwa keberangkatan CJH OKI pada tahun 2024 terbagi menjadi 2 kloter. Kloter pertama (kloter 16) diberangkatkan hari ini dan kloter kedua (kloter 18) pada tanggal 2 Juni 2024.

“Untuk kloter 16 ini, CJH OKI berjumlah 227 orang, ditambah 2 Petugas Haji Daerah (PHD), sehingga totalnya menjadi 229 orang, CJH OKI akan bergabung dengan CJH dari Kabupaten Banyuasin (196 orang),  Kota Palembang Palembang (15 orang dan 1 PHD), dan 5 Petugas Kloter. Sehingga, total CJH Kloter 16 menjadi 450 orang.” Jelasnya

Lebih lanjut, H. Syarif menjelaskan bahwa CJH Kloter 16 akan terbang ke Arab Saudi pada tanggal 1 Juni 2024 dan dijadwalkan kembali ke tanah air pada tanggal 12 Juli 2024.(pov)