14 Agustus 2024

Pj Bupati Siap Tularkan Semangat Pembangunan IKN di Bumi Serasan Sekundang

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., menghadiri undangan sekaligus mengikuti arahan Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (13/08/2024). Adapun kegiatan yang dihadiri para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia tersebut, Pj. Bupati menyatakan takjub dengan progres pembangunan IKN yang dilihatnya secara langsung, sehingga siap membawa semangat pembangunan ibu kota baru Indonesia untuk ditularkan ke Bumi Serasan Sekundang.


Pj. Bupati menyatakan bangga dengan keberadaan IKN karena selain menjadi ikon baru pembangunan juga menjadi simbol lompatan untuk transformasi bangsa Indonesia menjadi lebih maju. Menurutnya, pembangunan IKN menerapkan perencanaan yang matang serta berhasil mengintegrasikan enam klaster ekonomi yakni industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata dan pariwisata kebugaran, bahan kimia dan produk kimia serta energi rendah karbon. Selain itu lanjutnya, IKN juga mengintegrasikan dua klaster penduduk yakni klaster kota cerdas (smart city) dan pusat industri 4.0 serta klaster pendidikan terkini. 


Untuk itu, dirinya menegaskan siap mengikuti arahan presiden agar konsep pembangunan IKN untuk masa depan diterapkan didaerah masing-masing. Pj. Bupati akan mendorong semangat pembangunan IKN di Kabuapten Muara Enim untuk menjadikan kota Muara Enim bukan hanya sebagai pusat pemerintahan tetapi juga memperhatikan kebutuhan masa depan dengan menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang yang tepat, matang dan detail guna mewujudkan kehidupan masyarakat berkualitas dan moderen.

Pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dihadiri Ketua DPRD Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang,liputansumsel.com– Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Chandra, MH., oleh Pj Gubernur Sumsel, Bapak Elen Setiadi, SH., MSE., di Griya Agung, Palembang, Rabu, (14/8/2024).

Dalam kesempatan itu Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan, dengan dilantiknya Sekda pada hari ini, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pimpinan eksekutif tertinggi dalam
menjalankan peran strategis pemerintahan daerah, dengan tugas fungsi (tupoksi) sebagai komunikator, koordinator, dinamisator, dan fasilitator dalam menjembatani dan membantu kepala.

“Alhamdulillah tadi sudah dilantik, dengan demikian Provinsi Sumsel sejak Pak Sekdanya pensiun sudah terisi secara definitif sehingga tidak ada hambatan lagi secara administratif di Provinsi Sumsel,” katanya.

Lebih lanjut Elen mengharapkan setelah dilantik  sebagai definitif, Edward Candra dapat bekerja maksimal dalam menjalankan  agenda besar kedepan agar lebih baik lagi.

“Hari ini pak Edward akan bekerja terutama untuk menyambut 17 Agustus dan banyak rangkaian acaranya, termasuk akan menyelesaikan perubahan APBD dan RAPBD 2025, insya Allah ini kita akan selesaikan besok,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Elen mengharapkan agar Sekda Sumsel dapat bekerja dengan maksimal dan sebaik-baiknya.

“Dengan demikian kita harap pejabat definitif akan bisa bekerja lebih cepat, lebih efektif dan efisien,” tutupnya.

Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra menegaskan komitmennya untuk  bekerja dengan sebaik-baiknya.

“Saya akan bekerja dengan sebaik-baiknya  memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat termasuk bagaimana kedepan Sumsel semakin maju,” tutupnya.

Turut hadir Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI, Sugang Hariyono, Tim Ahli Wapres Farhat Brachma, Pj Ketua TP PKK Sumsel, Melza Elen Setiadi, Forkopimda Sumsel, para Kepala OPD Sumsel. (mhn/ril)

Frengky: Berbagai Upaya Hukum Sudah Kami Lakukan Demi Mempertahankan Hak Para Pedagang

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com, - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang didampingi Tim Kuasa Hukum P3SRS menggelar konferensi pers terkait upaya mempertahankan hak kepemilikan atas Kios yang ada di dalam gedung Pasar 16 Ilir.


Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi publik yang benar kepada masyarakat kota Palembang tentang sengketa yang sedang dihadapi para pedagang pasar 16 Ilir, dimana hak mereka sebagai pedagang/pemilik kios pemegang Hak Milik akan dihilangkan.


M. Edy Siswanto, SH selaku Kuasa Hukum P3SRS mengatakan, Bahwa Indonesia ini adalah negara hukum, sebagai bukti negara hukum itu, ada Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengadilan. Dari keempat lembaga hukum tersebut termasuk pengacara, tidak ada satupun yang boleh menghakimi Hak atau menghilangkan hak sebagai warga negara. 


"Pedagang 16 Ilir ini memiliki bukti kepemilikan berupa SHM, bukan hak sewa, bukan hak guna bangunan, dan juga bukan hak guna usaha. Kios ini dibeli, ada akte jual belinya, apakah gedung ini punya BCR?, apakah BCR yang membangun?. jadi BCR tidak punya hak untuk mengusir pedagang. Berdasarkan Undang-Undang SHMSRS pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun itu adalah bukti kepemilikan hak, tidak ada batas waktu, kalau pedagang ingin mempertahankan haknya, LAWAN," Tegas Edy Siswanto, Selasa sore (13/08/2024). 


Ditempat yang sama, Frengky selaku Tim Kuasa Hukum P3SRS menambahkan, Berbagai upaya hukum sudah kami lakukan dalam mempertahankan hak para pedagang, salah satunya melakukan audensi dengan Pj. Walikota Palembang. Dimana dalam audensi tersebut Pj. Walikota akan membentuk tim terpadu antara pedagang dan unit pemerintah kota Palembang, serta melakukan sidak menemui pedagang untuk melakukan komunikasi secara langsung.


"Namun faktanya, beberapa hari kemarin Pj. Walikota kota Palembang datang ke pasar 16 hanya menyidak gudang minyak curah, hanya itu tujuannya. Ini jelas pengkhianat, pembodohan publik karena apa yang disampaikan di media tersebut seakan-akan Peduli terhadap pedagang, apakah ini yang disebut seorang pemimpin!. Kami mempertanyakan terkait kedatangannya kesini, untuk rakyat atau untuk pengelola?, apa motivasinya begitu ngotot untuk mensegerakan pembangunan rekapitalisasi," Terang Frengky.


Lanjut Frengky, Ada indikasi untuk menggiring opini publik melalui media, dimana seakan-akan para pedagang tidak punya hak, dan seakan-akan mereka legal untuk melaksanakan ini.


"Kita juga sekarang bermain dengan media, tolong rekan-rekan, teman-teman media untuk di bantu komen di seluruh publik, bila perlu Kementerian Dalam Negeri mengetahui isu tersebut," Harapnya.


Sementara, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang H.M. Aflah menghimbau kepada anggota P3SRS pedagang pemilik yang mempunyai SHM di pasar 16 Ilir untuk tidak takut dalam mempertahankan kios, sampai ada keputusan pengadilan. Pertemuan sore ini sebagai bentuk motivasi kepada para pedagang untuk melawan dalam hal ini pihak PT. BCR yang ingin menguasai pasar 16 Ilir.


"Siang tadi kami menerima lagi surat edaran yang berisi bahwa menyatakan SHM kami ini telah di hapus, dan mereka memberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan kios. Apa kita mau menerima?, apa kita akan menghadap sore ini?. Apabila Bapak Ibu ingin menghadap sore ini kita lakukan, apa perlu kita jawab surat ini," Ujar Alfih.


Sempat terjadi ketegangan, dimana pagar yang merupakan pintu akses masuk ke dalam gedung pasar 16 Ilir digembok oleh oknum dari dalam, sehingga para pedagang membuka secara paksa.

13 Agustus 2024

P3SRS Datangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang mendatangi kantor  Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam rangka menyampaikan laporan terkait adanya dugaan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang.


Tindakan perbuatan melawan hukum penguasa(Onrechtmatige Overheidsdad) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang(Selaku terlapor)berupa pernyataan mengadili dan menilai" Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun(Milik Pelapor) telah hapus sebagaimana tercantum dalam surat nomor :2101/16.71-HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023, Kata Tim Advokasi Pedagang Pasar Enam Belas Ilir, Senin, 12/8/2024.


Sebagai kuasa hukum( Frengki Adiatmo, S.H, M.Edy Siswanto, S.H, Mulyadi, S.H, Sulyaden, S.H, Mustadi Hartono, S.H, dan Ricky Wahyudi, S.H) kedatangan kami hari ini adalah untuk mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan kewenangannya, tanpa atau dengan upaya paksa menggunakan alat negara (Kepolisian)untuk memanggil dan memeriksa terlapor.


"Kami menyatakan terlapor telah diduga kuat  melakukan tindakan Maladministrasi(Perbuatan melawan hukum penguasa)dan selanjutnya memerintahkan terlapor menerbitkan surat keterangan yang berisi pernyataan mencabut surat nomor:2101/16.71-HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023, dan menyatakan terlapor tidak berwenang menyatakan masa berlaku SHMSRS atas satuan rumah susun yang terletak di gedung pasar 16 Ilir Palembang telah hapus atau habis masa berlakunya", Ujar Frengki mewakili tim Advokasi.




Diriny menambahkan, pada hari ini kami melakukan upaya pelaporan kepada pihak ombudsman perwakilan sekaligus kami sudah melayangkan surat tembusan juga ke ombusman RI terkait pelayanan publik yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota Palembang dalam hal ini PJ Walikota Palembang, yang mana beberapa minggu yang lalu  atau satu bulan yang lalu kami sudah melakukan audiensi di kantor walikota Palembang.


kemudian,lanjut Frengky, ada semacam statemen  di media itu sudah dikatakan bahwasanya dia akan sidak kemudian akan membentuk tim gabungan, di media juga sudah dikirim opini seperti itu, namun faktanya sidak yang dilakukan beberapa hari kemarin satu pun tidak ada pihak PJ ini melakukan komunikasi secara intensif terhadap pedagang gedung 16, jadi seolah-olah kedatangan mereka itu hanya fokus kepada sidak terhadap minyak curah yang ada, bukan dalam artian untuk mengerucut mempertanyakan terkait sengketa yang ada di gedung 16.


"Kita sudah melayangkan surat keberatan kepada BPN Kota Palembang terkait permasalahan SASMS antara pengelola dan pihak pedagang ataupun pemilik kios namun  tidak ada tanggapan sama sekali dari BPN",tutur Frengki.


"Pedagang gedung 16 ataupun pemilik kios tidak keberatan terkait adanya program revitalisasi atau pembaharuan gedung 16 tersebut, namun harapan kami  selesaikan dulu permasalahan yang ada bukan seperti anak kucing yang diusir begitu saja, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan ini tempat pencarian orang banyak, bukan berarti  orang disini bisa dipindahkan begitu saja tidak ada penanggung jawab seperti itu.


"Setelah laporan hari ini kami dalam waktu dekat atau kemungkinan besok akan melakukan konferensi pers secara terbuka di gedung 16 biar diketahui publik, bahwasanya permasalahan gedung 16 ini sengketa, jadi jangan pernah ada opini publik yang menyatakan ataupun menggiring opini publik seolah-olah di gedung 16 tidak ada permasalahan langsung ngotot untuk revitalisasi", Tutupnya.


 


Kepala  Ombudsman Perwakilan Sumsel dmyang diwakili Asisten penerimaan dan perwakilan mengatakan,   Barusan kami menerima laporan ini terkait permasalahan di pasar 16 perlu kami sampaikan bahwa di ombudsman tentu kita punya mekanisme  terhadap laporan, akan kami lakukan verifikasi dulu ada namanya verifikasi formil kemudian verifikasi material jika kami membutuhkan data kami akan melakukan permintaan data.


"kemudian akan kami bawa ke rapat perwakilan nanti jadi tidak dapat perwakilan nanti yang akan menentukan apakah laporan ini kami tidak lanjut atau tidak kami tidak lanjutin, tentu semuanya dengan dasar akan kami sampaikan kepada pelapor. maksimal 14 hari kerja dalam tindak lanjut laporan kami, jadi kami akan merespon laporan ini  paling lambat 14 hari kerja respon jadi artinya bukan penyelesaian terkait responsifikasi nantinya. jadi hasilnya tentu akan kami sampaikan kepada pelapor tentunya jika memang sudah masuk ke tahap pemeriksaan dilakukan pemeriksaan apapun hasilnya tentu akan kami sampaikan kepada pelapor hari ini",tutupnya.

12 Agustus 2024

Diduga Kepala SDN 183 Palembang Tidak Netral Dalam Pilkada 2024

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Diduga kepala SD Negeri 183 Palembang tidak netral dalam pikada kota Palembang tahun 2024, dugaan itu diungkapkan oleh IN warga Jl. Mayzen Lr. Tanah Abang. 


Coba lihat gambar dan tulisan banner itu pak, jagalah kebersihan & keamanan lingkungan kita, Palembang  Berdaya Palembang Berdjaya 

Drs. Ratu Dewa.


"Banner himbauan itu kurang tepat pada tempatnya, karena Ratu Dewa saat ini adalah masyarakat biasa dan mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang", kata IN. 


IN menyarankan, Alangkah indahnya  jika banner himbauan itu gambar Kepala Sekolah bukan gambar calon walikota. 


" jika ingin memasang Himbauan ataupun alat peraga kampanye guna meningkatkan elektabilitas janganlah di rumah sekolah, karena sekolahan merupakan tempat untuk anak anak belajar dan para guru mengajar",tegas IN. 


IN berharap pihak sekolah segera melepas banner himbauan itu agar praduga dan opini masyarakat tidak menjadi liar. 


Saat dikonfirmasi Kepala SD Negeri 183 Palembang mengatakan, Kami mengetahui ASN harus bersikap netral dan tidak ikut kedalam politik praktis. 


"Banner itu sudah lama terpasang pak, jika itu dipandang tidak netral kita siap melepasnya, dan kami ucapkan terimakasih karena sudah diingatkan", tutupnya. 


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu,11/8/2024 ketua K3S Kota Palembang mengatakan,  memang benar banner himbauan tentang kebersihan itu sudah lama dipasang di sekolah- sekolah sewaktu pak sekda menjabat PJ. Walikota.


 "Banner itu sudah lama dipasang mungkin masih ada yg terpasang, mungkin saja pihak sekolah lupa untuk melepas banner himbauan itu dan akan kita lepas", Pungkas Ketua K3S Mat Genti.



Di tempat terpisah Jauhari selaku wakil ketua Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS) menambahkan, kalau memang mau ikut tarung di Pilkada seharusnya fair Jangan menggunakan atribut yang menggunakan fasilitas negara.


 "Jika dalam waktu dekat alat sosialisasi ataupun banner himbauan itu tidak ditertibkan kami dalam rangka ini akan mendesak Pj Walikota Palembang yang baru untuk berupaya netral",kata Jauhari.


Jadi kalau tidak ditertibkan kita berasumsi Pj Walikota Palembang yang baru ini, tidak netral dalam kontestasi Pilkada.


Informasi:  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berikut penjelasan mengenai sanksi-sanksinya:


 


1. Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:


Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Jika hal ini telah dilakukan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri.


 


2. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, diantaranya:


a.    Memasang spanduk/baliho/alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan


b.    Mengikuti sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan


c.     Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan / dukungan secara aktif;


d.    Membuat postingan / comment, share, like, bergabung / follow dalam grup / aku npemenangan bakal calon;


e.    Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujungan untuk dukungan;


f.      Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja,  anggota dan masyarakat;


g.    Menjadi tim ahli/tim pemenangan setelah penetapan calon;


h.    Mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;


i.      Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.