18 Oktober 2024

Semarak Perayaan Rangkaian HUT Kota Prabumulih 23,

Liputansumsel.com


PRABUMULIH, liputansumsel.com – Sejumlah rangkaian kegiatan menyemarakan perayaan HUT Kota Prabumulih 23 di tengah Pilkada Serentak, tetapi tetap meriah namun sederhana digelar Pemkot Prabumulih.

Seperti kegiatan aksi pungut sampah di sepanjang Jalan Sudirman dan senam bersama di Taman Prabu Jaya pada Minggu, 13 Oktober 2024; sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Prabumulih pada Kamis, 17 Oktober 2024;dan ditutup Tablik Akbar di Pendopoan Rumdin Wako pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM bersama Forkompinda senantiasa mengikuti kegiatan perayaan HUT Kota Prabumulih 23.

Bahkan, di puncak peringatan HUT Kota Prabumulih 23 di sidang paripurna istimewa di Ruang Sidang Paripurna dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE dan sejumlah Bupati/Wako, Ketua DPRD, dan lainnya dari kabupaten/kota di Sumsel.

“Patut disyukuri di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak guna memilih pemimpin terbaik, tidak hanya bagi Prabumulih dan Sumsel. Kita masih bisa menyelenggarakan sejumlah kegiatan perayaan HUT Kota Prabumulih 23 secara semarak dan tetap sederhana,” ujar Elman, sapaan akrabnya.

Di usia 23 tahun ini, kata suami Hj Windriana ini telah banyak dicapai Prabumulih dalam rangka terus membangun dan mensejahterakan masyarakatnya.

“Semoga Prabumulih semakin maju dan masyarakat makin sejahtera, Pemkot Prabumulih terus berinovasi guna mewujudkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Hingga saat ini, Pemkot Prabumulih telah berhasil menekan inflasi daerah. Lalu, angka kemiskinan ekstrem, angka kemiskinan, dan menurunkan angka pengangguran,” beber ayah tiga anak ini.

Tak lupa, ia mengingatkan di tengah pesta demokrasi ini mengajak masyarakat menyalurkan hak suaranya guna memilih pemimpin terbaik dan amanah.

“Lalu, jaga situasi Kamtibmas di Prabumulih agar tetap aman dan kondusif. Tingkatkan, partisipasi pemilih lebih optimal dari pada sebelumnya,” tandas pria masih menjabat Pj Sekda Prabumulih defenitif.

Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi diperayaan HUT Kota Prabumulih 23, juga berharap agar kemajuan di Kota Nanas ini lebih baik dan masyarakat terus meningkat kesejahteraannya.

“Alhamdulillah, sidang paripurna istimewa telah berjalan lancar. Pak Pj Gubernur Elen Setiadi SH MSE mengapresiasi pembangunan pesat dan program Pemkot Prabumulih terus berupaya mensejahterakan masyarakatnya,” terang DV.

Lanjutnya, DPRD Prabumulih sebagai lembaga legislatif akan terus bersinergi membangun dan memajukan Prabumulih bersama Pemkot Prabumulih. “Kita terus berkomitmen berkolaborasi bersama Pemkot Prabumulih, guna menjalankan roda pemerintahan agar berjalan optimal dan lebih baik,” pungkasnya.

 

 

 

Diduga Penggunaan Dana Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Pada tahun 2023 belanja pendanaan pendidikan untuk SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri dianggaran sebesar Rp.222.326.987.500,00 dengan realisasi sebesar Rp.188.727.866.132,00.


Untuk SMA Negeri dianggarkan sebesar Rp.116.000.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp.108.871.697.382,00, sedangkan untuk SMK Negeri dianggaran sebesar Rp.104.596.987.500,00 dan direalisasikan sebesar Rp.78.538.918.750,00, tak kalah menarik anggaran untuk SLB Negeri diketahui sebesar Rp.1.730.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp. 1.317.250.000,00.


Pendanaan pendidikan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk pendanaan biaya personel dan non personel bagi Sekolah Negeri dan Swasta yang bersumber dari APBD.


Dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan pendanaan pendidikan Pemprov Sumsel mengeluarkan peraturan yaitu, surat keputusan Gubernur Sumsel nomor 631/KPTS/DISDIK/2022 tentang pemberian pendanaan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan dan surat keputusan Gubernur Sumsel nomor 632/KPTS/DISDIK/2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian pendanaan pendidikan.


Didalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel TA 2023 mengatakan bahwa, berdasarkan SK Gubernur tersebut dan permintaan keterangan Kepala Seksi Peserta Didik SMA diketahui untuk guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Perpustakaan dapat diberikan insentif/tunjangan dengan kriteria, guru tersebut belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG)dan apabila guru tersebut mendapatkan TPG, jumlah mengajar secara tatap muka minimal 24 jam.


Berdasarkan analisis atas SK Gubernur klarifikasi atas data pembayaran insentif/tunjangan yang disampaikan oleh 482 SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri diketahui terdapat pembayaran insentif/tunjangan yang tidak memenuhi kriteria untuk diberikan insentif/tunjangan sebesar Rp.126.532.500,00.


Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa keuangan(BPK) Perwakilan Sumsel juga membeberkan, Kepala Laboratorium kelebihan pembayaran Rp.3.427.500,00, Kepala Perpustakaan Rp.17.115.000,00, Wakil Kepala Sekolah Rp.63.870.000,00 Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Laboratorium Rp.18.240.000,00.


Menurut LHP BPK Sumsel, Hal tersebut tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Sumsel nomor 631/KPTS/DISDIK/2022 tentang pemberian pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa serta Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dan Swasta Provinsi Sumsel pada butir ketiga angka 2 yang menyatakan bahwa pembayaran insentif/tunjangan kepada Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Perpustakaan yang memenuhi salah satu dan kriteria.


Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kurang Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pembayaran insentif/tunjangan, Kepala Sekolah kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembayaran insentif/tunjangan.


BPK juga telah mengintruksikan para Kepala Sekolah untuk meningkatkan kecermatan dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembayaran insentif/tunjangan, mengintruksikan bendahara pendanaan pendidikan untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pembayaran insentif/tunjangan dan memproses kelebihan pembayaran insentif/tunjangan sebesar Rp.126.532.500,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.


Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis,(17/10/2024)Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H.Awaluddin, S.Pd.,M.Si  mengatakan, "terkait tunjangan tunjangan  kuarahkan ke Kasubag ke uangan be, ke stap stap aku, dak perlu  ke Kepala Dinas Nian untuk konfirmasi.


Di tempat terpisah, Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Jhon Tumanggor, SE.,M.Si mengatakan, saat ini kami ingin rapat tentang gaji nanti kami komunikasikan dengan pengelolanya karena yang lebih pahamkan mereka soalnya kami disini hanya juru bayar dan tidak mengikuti tindak lanjutnya.


Hingga berita ini ditayangkan masih menunggu klarifikasi secara resmi dari pihak pihak terkait





(Armin)

M Eko Wahyudi #Anak Bunda Tenga Viral di Gen Z

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com -  Sekretaris Jenderal PKC PMII Sumsel, M. Eko Wahyudi secara tegas mendukung pencalonan Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati sebagai Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Sumsel.


Eko, yang juga dikenal sebagai aktivis parlemen jalanan, menilai bahwa Pak Mawardi Yahya dan Bunda Anita adalah sosok yang sangat tepat untuk memimpin Sumsel.


“Kami sangat dekat dengan Sahabat Anita Noeringhati . Beliau adalah singa betina parlemen  yang kami kenal baik dan sering tukar pikiran berdiskusi bersama kami untuk mewujudkan sumsel maju bersama.

Anita Noeringhati adalah orang yang lahir dari ‘parlemen jalanan’ dan memiliki rekam jejak sangat dekat bersama pemuda gen Z.


“Beliau memiliki pemahaman mendalam tentang kebutuhan pemuda, terutama generasi milenial dan Gen Z.”tambahnya

Eko memuji Anita Noeringhati atas kedekatannya dengan masyarakat selama menjabat sebagai Ketua Dprd Sumsel.


“Anita Noeringhati sering turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi rakyat. Pendekatannya yang transformatif dan efektif sangat dibutuhkan untuk masa depan kota ini,” ujarnya.


Eko mengakui bahwa Pilkada Sumsel akan menghadapi persaingan ketat, dengan berbagai calon potensial. Namun, ia menegaskan kesiapan kami untuk mendukung Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati hingga mereka dilantik.


“Kami berharap mereka dapat mewujudkan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan cerdas. Fokus pada infrastruktur seperti penanganan banjir, agraria, dan perbaikan jalan adalah prioritas utama,” jelas Eko.


Selain itu, Eko menekankan pentingnya pembangunan non-fisik, seperti peningkatan fasilitas kesehatan dan pelayanan publik yang pro-rakyat.


“Masyarakat membutuhkan tidak hanya fasilitas yang memadai, tetapi juga pelayanan yang memudahkan mereka. Kami percaya MATAHATI akan memberikan itu,” pungkasnya.


Setelah menggores tinta sejarah di panggung parlemen sebagai anggota legislatif, kini ibu dari dua anak – Aryuda Perdana Kusuma dan Ardhia Putri Kusuma – tengah menulis sejarahnya untuk menuju kiprah berikutnya di ranah eksekutif menjadi Wakil Gubernur Sumsel. Semoga jabatan ini bisa diraihnya, maka sejarah kembali mencatat ia sebagai perempuan pertama di Sumsel menjadi pucuk pimpinan di Pemerintah Provinsi Sumsel.(Al)

Bapenda Kota Palembang Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi PBB Tahun 2024

Liputansumsel.com


Palembang , Liputan Sumsel.Com -Dalam rangka upaya optimalisasi pendapatan pajak daerah, Pemerintah Kota Palembang Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gelar rapat koordinasi dan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 di Aula Bapenda Kota Palembang, Kamis (17/10/2025).


Pj Wali Kota Palembang A Damenta dalam Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 yang dihadiri dari berbagai Camat dan lirah sekota Palembang menyampaikan bahwa pembayaran pajak yang tertib dari masyarakat tentunya bakal sejalan dengan peningkatan kualitas pembangunan di Kota Palembang.


Untuk itu ia mengharapkan agar para wajib pajak membayar pajak tepat waktu, terlebih lagi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang melakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak.


"Kami mengimbau pada seluruh masyarakat untuk tertib membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo tanggalnya, dan yang tunggakanya sudah banyak kita memberikan keringanan penghapusan denda,” ujarnya.


“Ini menunjukan kinerja para camat dalam melakukan sosialisasi selalu kepada masyarakat dalam ketaatan membayar pajak, kalau pajaknya bagus pembangunanya bagus,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri mengungkapkan, realisasi capaian PBB triwulan IV tahun 2024 mencapai 87,90 persen.


“Dari target Rp 280 Miliyar, per 16 Oktober 2024 sudah mencapai Rp 246 Miliyar,” ucap Raimon.


Ia menuturkan bahwa Bapenda Kota Palembang bersama OPD terkait dan kecamatan telah memberikan sosialisasi dan imbauan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo kepada wajib pajak.


“Melalui media sosial, banner, spanduk, begitu juga pihak kecamatan dan kelurahan serta melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak secara door to door,” tutupnya.

Tim Kuasa Hukum Muddai Madang Buat Laporan Terkait Ingkar Janji Jual Beli Saham

Liputansumsel.com


Palembang, liputansumsel.com- Muddai Madang Melalui Tim kuasa hukumnya melaporkan Asfan Fikri Sanaf ke Mapolda Sumsel dengan nomor LP/B/1167/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN terkait dirinya tidak ada itikad baik bahkan tanggapan sama sekali perihal ajuan Somasi jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) yang berkedudukan di kota Palembang berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang.


Juru bicara tim Kuasa Hukum M. Ali Ruben, S.H didampingi M. Sanusi S.H mengungkapkan Asfan Fikri Sanaf telah melakukan pengingkaran atas jual beli saham yang termaktub dalam akta No.06, dengan kata lain Sdr. Asfan Fikri Sanaf terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum.


“Sudah 3 kali kita melayangkan surat somasi kepada sdr. Asfan Fikri Sanaf tetapi tidak ada tanggapan maupun itikad baik sama sekali. Jadi kami selaku kuasa hukum melaporkan sdr. Asfan Fikri Sanaf ke Mapolda Sumsel atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 373,” kata Ruben di Gedung SPKT Mapolda Sumsel, Kamis (17/10/2024).


Ruben menambahkan, 13 dokumen telah diserahkan kepada penyidik di Polda Sumsel. “Semoga proses ini berjalan terbuka dan bisa memberikan keadilan,” tutup Ruben. (Al)