24 Januari 2025

Pj Bupati Muba Dukung MoU Pengadilan Agama Sekayu untuk Jaminan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Liputansumsel.com


SEKAYU, MUBA, liputan Sumsel.com– Awali aktivitas pada Jumat pagi (24/01/2025) Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Sandi Fahlepi menyambut hangat audiensi jajaran Pengadilan Agama (PA) Sekayu yang membahas inisiatif perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. 


Pertemuan yang berlangsung di ruang audiensi Bupati Muba ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasinya antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.


Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini dalam pertemuan tersebut memaparkan rencana kerja sama (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba. MoU ini akan difokuskan pada pemberian jaminan perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang selama ini dinilai masih menghadapi kendala dalam implementasinya.


"Kami sangat berterima kasih kepada Pj Bupati atas sambutan yang luar biasa. Tujuan audiensi ini adalah untuk memperkuat kerja sama dengan DPPPA Muba melalui MoU yang bertujuan memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi secara optimal. Selama ini, keputusan pengadilan terkadang belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak tersebut," jelas Syarifah Aini.


Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan menegaskan pentingnya langkah konkret dalam menjamin kesejahteraan perempuan dan anak di Kabupaten Muba.


Kerja sama ini, lanjutnya Sandi diharapkan dapat menjadi langkah progresif dalam memastikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Muba, sekaligus menciptakan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muba dan pribadi, kami menyambut baik dan sangat mendukung rencana kerja sama ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian memang perlu diperkuat agar tidak ada hak yang terabaikan. Saya meminta DPPPA Muba untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan MoU ini secepatnya," tegasnya.


Turut hadir, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu M. Kamal Syarif, Sekretaris Pengadilan Agama Sekayu H. Muhammad Zazili, Kepala Sub Bagia Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Sekayu M. Syafriza Panitera Drs. Sahim., Plt. ΚΑ. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Perempuan Yulisa Rabiati Direktur Pdam Sekayu Azmi Julian, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman/ diwakili kepala bidang tata bangunan Hikma Jaya Pratama., Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP di wakili Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kartiko Buwono, Kepala bagian protokol & komunikasi Pimpinan Muba Agung Perdana.(Rahma Dona)

23 Januari 2025

Camat Sungai Keruh Tinjau Langsung Tumpahan Minyak di Sungai Dua

Liputansumsel.com

Penanganan Cepat Dapat Apresiasi dari Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 


Sungai Keruh, Muba,liputan Sumsel.com – Guna mencegah dampak yang lebih luas serta korban jiwa akibat insiden kebakaran di wilayahnya, Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar bergerak cepat meninjau lokasi tumpahan minyak yang mencemari aliran sungai di Desa Sungai Dua, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Dendi menyampaikan bahwa insiden yang terjadi sebelumnya sempat memicu kebakaran di sekitar aliran sungai, namun berkat respons cepat tim gabungan, proses penanganan telah berjalan dengan baik dan menunjukkan perkembangan positif.


“Pada Kamis (23/01/2025), tim gabungan yang terdiri dari DLH Muba dan PALI, Polres Muba, Dinas Perikanan Muba, Pemerintah Desa Sungai Dua dan Talang Akar, SKK Migas, serta PT Medco Energy melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan langkah-langkah penanggulangan berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.


Berdasarkan hasil pemantauan, Dendi  menjelaskan bahwa kondisi terbaru menunjukkan perkembangan positif dalam proses penanggulangan.


"Beberapa temuan penting dari hasil peninjauan di lapangan diantaranya Pipa minyak yang mengalami kebocoran telah diperbaiki menggunakan sistem tapping untuk mencegah kebocoran lebih lanjut. Terkait genangan minyak yang sebelumnya memenuhi sungai kini berangsur bersih, meskipun masih terdapat sisa minyak yang menempel di  vegetasi sekitar aliran sungai," terangnya.


Selanjutnya, Aroma gas menyengat yang sempat dikeluhkan warga kini hampir tidak tercium lagi. Selain itu, Mobil vakum dan unit pemadam kebakaran tetap disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian lanjutan.


Upaya pembersihan sungai dari sisa tumpahan minyak, ditegaskan Dendi akan terus dilakukan hingga kondisi benar-benar aman. Begitu juga dengan pihak perusahaan, disampaikannya masih melakukan pendataan terkait dampak kerugian masyarakat, khususnya pada tanaman yang terdampak kebakaran.


Menurutnya, PT Medco Energy telah menyatakan kesiapan untuk berkomunikasi dengan warga terkait mekanisme ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan.


Dendi Suhendar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan kondisi lingkungan kembali pulih serta hak-hak masyarakat terpenuhi.


"Kami berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua pihak guna memastikan tidak ada dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat," ujar Dendi.


Ia juga mengimbau warga sekitar untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pencemaran lanjutan. Tim gabungan akan terus bekerja hingga situasi benar-benar terkendali.


Langkah cepat yang diambil Camat Sungai Keruh dan tim gabungan dalam menangani insiden ini mendapat apresiasi langsung dari Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi yang menilai sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sangat baik dan patut dicontoh.


Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah daerah akan terus mengawal upaya pemulihan lingkungan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


“Saya mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan dalam menangani insiden ini. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan lingkungan kembali pulih dan hak masyarakat tetap terjaga,” tandas Pj Bupati Muba.(Rahma Dona)

22 Januari 2025

Harobin Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang, Selasa (22/1/2025).


Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.


“Penanganan Perkara Tipikor ini tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” katanya.


Ia juga sampailan bahwa aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 meter persegi tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024,.


“Aset tersebut saat ini sudah dititipkan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel, agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik,” ujarnya Vanny.


Lanjut Vanny beberkan bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, sebagai bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ditetapkan 3 Orang sebagai tersangka dengan inisial USG, HRB dan YHR.


“Ketiga tersangka tersebut yaitu USG selaku penjual aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016,” ucapnya.


Lebih lanjut dia terangkan bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara Tipikor tersebut, meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.


“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan perkara Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 meterpersegi tersebut dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah),” terangnya Vanny.


Perbuatan tersangka melanggar Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;


Sedangkan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


“Para saksi dalam dugaan perkara Tipikor ini, yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 (Tujuh puluh tujuh) Orang,” ujarnya.


Terakhir Vanny tambahkan bahwa modus operandi dalam kasus ini yaitu prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu


“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya.


(Armin)

Sinergi dengan Polres Muara Enim, Bukit Asam Turut Mendukung Penanaman Jagung Serentak

Liputansumsel.com


Muaraenim,liputansumsel.com--Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Pertanian RI (Kementan) melaksanakan penanaman jagung serentak 1 juta hektare (ha) di seluruh Indonesia pada Selasa (21/1/2025).


Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman hadir secara virtual untuk memberikan arahan. Keduanya menekankan pentingnya menjaga ketersediaan pangan sebagai prioritas nasional.


Di Kabupaten Muara Enim, penanaman jagung serentak dipusatkan di Kelurahan Pasar Tanjung Enim. Polres Muara Enim bersinergi dengan Dinas Pertanian & Perkebunan Kabupaten Muara Enim, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), serta para pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan ini.


"Kami percaya bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Muara Enim," ujar AKBP Jhoni Eka Putra, Kapolres Muara Enim. 


Satria Wirawan, General Manager PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Unit Pertambangan Tanjung Enim, menyampaikan dukungan PTBA untuk pencapaian Asta Cita yang diusung pemerintah. Salah satu prioritas pemerintah dalam Asta Cita adalah swasembada pangan. Bantuan berupa areal lahan, alat mesin pertanian (alsintan), dan benih jagung diberikan PTBA untuk program ini.


"Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, kami berkomitmen untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasional," ujar Satria.


Selain meningkatkan produksi pangan, penanaman jagung serentak 1 juta hektare diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi petani dan masyarakat lokal. Dalam arahannya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah, Polri, BUMN, swasta, dan masyarakat. "Kolaborasi ini adalah kunci keberhasilan program, yang tidak hanya memperkuat ketahanan pangan tetapi juga memberdayakan petani di berbagai daerah," ujarnya

Jalankan Amanah Pj Bupati Muba dengan Baik, H Sandi Fahlepi dapat Apresiasi Tinggi dari Tim Evaluator Itjen Kemendagri

Liputansumsel.com


JAKARTA,liputan sumsel.com- Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Triwulan III Bulan Desember Tahun 2024 dan Januari Tahun 2025, di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).


Dalam penilaian yang dipimpin oleh Kabag Analisis, Evaluasi, dan Informasi Itjen Kemendagri Maharina Desimaria SSos MAP, Pj Bupati Muba memaparkan capaian 10 indikator yang menjadi prioritas penilaian, antara lain Inflasi, Stunting, Badan Usaha Milik Daerah, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrim, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan, dan Perizinan.


Atas penyampaian paparan tersebut, Pj Bupati Muba mendapatkan apresiasi dari Tim Evaluator, yang dinilai telah melaksanakan kinerja pada Triwulan III dengan baik.


"Terimakasih Pak Pj Bupati H Sandi Fahlepi atas dedikasinya yang tinggi dalam menjalan amanah di Kabupaten Muba, dengan adanya peningkatan dalam berbagai sektor khususnya pada 10 indikator yang menjadi prioritas," ujarnya.


Ia menambahkan, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan dimaksimalkan guna meningkatkan efektivitas Pemerintahan di Kabupaten Muba.


Senada, Plt Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Khusna Heriman memberikan apresiasi terkait banyaknya kemajuan dan pencapaian yang luar biasa Pemerintah Kabupaten Muba dibawah komando H Sandi Fahlepi.


Khusna juga mengucapkan selamat atas terselenggaranya Pilkada Serentak di Kabupaten Muba yang berjalan secara aman, dan lancar.


"Selamat, mohon untuk nanti disampaikan kepada pejabat definitif kalau bisa kinerja Pemerintah Kabupaten Muba dipertahankan karena ini pencapaian yang luar biasa," ucapnya.


Sementara Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mengucapkan terimakasih atas masukan Tim Evaluator terhadap kinerjany aselama mengemban amanah sebagai Pj Bupati Muba.


"Terimakasih kepada tim evaluator atas masukan-masukan yang diberikan semoga nanti dapat kami perbaiki, untuk menjalankan tata kelola pemerintahan lebih baik, dan masyarakat Muba lebih sejahtera," pungkasnya.


Turut mendampingi Pj Bupati Muba dalam kesempatan tersebut diantaranya, Inspektur Muba Mirwan Susanto SE MM, Plt Kepala Bappeda Muba Drs Syafaruddin, Kepala Disdikbud Muba Dr H Iskandar Syahrianto MH, Kepala Dinas PU PR Muba Alva Elan SST M PSDA, Kepala Dinas PU Perkim Muba M Ridho ST MSi, Kepala Disdagperin Muba Azizah SSos MT, Kabag Tapem Setda Muba Suganda AP MSi, Kepala Dinas Sosial Muba Ardiansyah, Kabag Umum Setda Muba Sefrizal SE MSi, Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi, Kabag Ekonomi Setda Muba M Aswin SSTP MM, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili oleh Pranata Humas Ahli Muda Slamet Rianto SE MSi.(Rahma Dona)