12 Desember 2018

Bupati OI Ajak Remaja Jauhi Narkoba

Liputansumsel.com


Indralaya - liputansumsel. Com

Bupati Ogan Ilir H.M ilyas Panji Alam, SE, SH, MM., mengajak para remaja dan siswa untuk menghindari Narkoba karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi Fisik, sikis dan Sosial.


Hal ini disampaikan oleh Bupati OI dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I A Rahman Rosidi, MM. saat membuka kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi remaja dalam penanggulangan Narkotika Fsiotrapika dan Zat Adiktif di Gedung Serbaguna Caram Seguguk Pemda Lama, Rabu (12/12).


Lebih lanjut Bupati menyampaikan pengguna barang terlarang tersebut tidak hanya dari kalangan orang dewasa  saja akan tetapi sudah merambah kepada anak dibawah umur.


"Pemakai narkoba dari semua kalangan,  mulai dari anak-anak hingga orang dewasa bahkan dari berbagai profesi sudah dimasuki baik kalangan Artis,  ASN,  kepolisian hingga masyrakat biasa, "katanya dihadapan undangan.


Dalam kesempatan ini Bupati OI mengajak seluruh pihak termasuk kalangan pelajar,  remaja dan kalangan pemuda untuk menjauhi, memakai narkoba  karena apabila sekali mencoba maka akan ketagihan, tentu hal tersebut akan merusak masa depan bagi diri sendiru dan keluarga.


Hadir dalam kegiatan ini Kepala BNNK OI, Kepala Dinas PMD Trisnopilhaq, Kasat Narkoba Polres OI, Koordinator Relawan Anti Narkoba OI Jialyka Maharani dan ratusan peserta perwakilan SMA/ MA, se Kabupaten OI, Perwakilan Karang Taruna dari 16 Kecamatan.(rul)

Curi TV,Julis Iwan Di Amankan Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, ---Liputan Sumsel. Com.. -- Julis Iwan (19), diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih karena diduga terlibat kasus pencurian satu unit televisi milik korban Hera Permatasari (16) warga Jalan Sumatera RT.02 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tersangka yang merupakan warga jalan cempedak  RT.05 RW.01 Kelurahan Gunung Ibul ini, Berhasil diamankan saat sedang membeli rokok disalah satu warung di kawasan Jalan padat Karya, Selasa (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepada petugas, Tersangka mengaku menyimpan Televisi hasil curian tersebut dikediamanya. Oleh petugas tersangka digiring kekediamanya dan berhasil menemukan barang bukti berupa TV merk Changhong 19 inch warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H membenarkan penangkapan tersangka Julis Iwan (19) akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka Julis Iwan merupakan target operasi sejak Minggu 27 Oktober 2018 lalu. Hari ini kita mendapat informasi lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya," Ujar AKP Alhadi Ajansyah.

Menurut Kapolsek, Modus tersangka yakni dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk tersangka mengambil Televisi dan melarikan diri. "Akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," Tandasnya