03 Maret 2024

BPPSS Dorong Bawaslu Tindak Tegas Penyelenggara Pemilu

Liputansumsel.com


Palembang , liputansumsel.com- Pleno kecamatan Mesuji Makmur di KPU OKI menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan pengelembungan suara dalam rekapitulasi pemilu tingkat kabupaten. Dalam suasana tegang pada tengah malam, Bawaslu Kabupaten OKI mengeluarkan rekomendasi No.62/PM.00.2/K.SS/02/2024, mengindikasikan kecurangan dan pidana pemilu. Bukti pengelembungan suara sebanyak 40 dari hasil rekapitulasi sebanyak 2 desa dan 20 TPS dan desa yang lain menyusul dalam rekapitulasi kec Mesuji Makmur suara diarahkan ke caleg NasDem no. urut I berinisial SS, di perkirakan melalui Rekapitulasi mandiri 400 lebih pengelembungan suara yang memicu keberatan saksi partai.

Dengan temuan ini, beberapa saksi partai menolak hasil perhitungan pemilu di kecamatan Mesuji Makmur. Mereka menyarankan pungutan suara ulang sebagai langkah untuk mengatasi kecurangan. Dugaan pengelembungan suara dan pidana pemilu di kecamatan ini terbukti, memperkuat argumen tentang keterlibatan oknum penyelenggara dan caleg dalam konspirasi Tersruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Badan Pemantau Pemilu dan Suksesnya Sistem (BPPSS) akan mendorong Bawaslu Provinsi dan Gakumdu Sumsel untuk menindak tegas oknum penyelenggara dan caleg yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 532 UU tersebut mengatur pidana bagi mereka yang merugikan suara pemilih atau menghasilkan tambahan suara untuk peserta pemilu tertentu.

Dewan Pembina BPPSS, Sigit Muhaimin SH,MH, mengecam konspirasi ini sebagai upaya merusak prinsip pemilu. Ia berharap DPP Partai terkait mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi oknum caleg yang terlibat dalam rancangan jahat tersebut. Suasana politik di kecamatan Mesuji Makmur semakin panas dengan temuan kecurangan yang mengguncang integritas pemilu di Indonesia.


BPPSS akan mendorong agar bawaslu provinsi dan Gakumdu Sumsel secara tegas menyikapi dugaan pidana penyelengara dan caleg yang berkonspirasi untuk di Tindak Tegas sesuai dengan Undang Undang Pemilu melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah); serta kami berharap kepada DPP Partai Terkait Untuk membuat Langkah Tegas dengan Mendiskualifikasi oknum Caleg yang turut berkerjasama membuat rancangan jahat yang telah mencoreng prinsip pemilu itu sendiri ujar Dewan Pembina BPPSS Sigit Muhaimin SH,MH. (*)

PJ Walikota Prabumulih Tinjau Lokasi 26 Rumah Terdampak Angin Puting Beliung

Liputansumsel.com

 


PRABUMULIH ,liputansumsel.com- Puluhan rumah warga porak poranda akibat angin kencang disertai hujan petir yang melanda Kota Prabumulih. Menurut data yang dihimpun sebanyak 26 rumah warga di Perumahan Perkim RT 03 RW 01 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih diterjang angin puting beliung, Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 01.00.


Menurut Mardiah, Ketua RT 03 RW 01 Perumahan Perkim Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih mengungkapkan berdasarkan data ada 26 rumah yang porak poranda akibat angin puting beliung.

"Total ada 26 rumah kena angin puting beliung, 24 rusak parah, kondisi atap melayang dari rumah serta beberapa rumah kondisi dindingnya roboh. dan sebanyak 2 rumah rusak karena tertimpa atap rumah yg terbang," katanya ketika dibincangi, Sabtu (2/3/2024).

Dari total 26 rumah sebanyak 12 rumah ditempati pemilik, sedangkan sisanya tidak ada penghuni.

Hingga berita ini diturunkan tidak ada korban jiwa akibat kejadian yang membuat warga gempar tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Pemkot Prabumulih yang dikomandani langsung oleh Pj Walikota Prabumulih, H. Elman ST, MM didampingi Asisten III Drs. Amilton dan OPD terkait terjun langsung meninjau lokasi rumah para korban angin puting beliung.

Pj Walikota Prabumulih, H. Elman, ST, MM mengatakan, Pemkot Prabumulih akan segera menyalurkan bantuan kepada rumah warga rusak terkena angin puting beliung.

“Kita meninjau langsung sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kita Pemerintah Kota Prabumulih atas musibah bencana alam ini, InsyaaAllah kita bantu dan akan segera kita upayakan untuk perbaikan,” jelasnya. 

"Kita mengharapkan agar warga yang terkena musibah dapat bersabar dalam menghadapi musibah ini," tambahnya

Tak lupa Elman juga mengimbau agar masyarakat maupun pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaannya terhadap bencana yang disebabkan oleh cuaca ekstrem seperti angin puting beliung maupun banjir.