BNNP Sumsel Tegas Berantas Peredaran Narkotika


Palembang, Liputan Sumsel.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 15 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru dimusnahkan dalam acara resmi di halaman parkir BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (25/2/25).


Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi gabungan pada Januari hingga Februari 2025. Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto, menegaskan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih sekitar 14.717 gram dan merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas negara.


“Hari ini kami memusnahkan sekitar 15 kg sabu yang berasal dari jaringan Malaysia-Pekanbaru. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan,” ujar Guruh dalam konferensi pers.


Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur perairan menuju Pekanbaru, Riau. Setelah tiba di Pekanbaru, barang haram ini diteruskan ke Sumatera Selatan dengan tujuan distribusi ke berbagai wilayah, termasuk Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Sabu ini pertama kali diamankan dari tersangka Zupiyadi (ZY) di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berdasarkan rencana jaringan tersebut, sabu itu seharusnya dikirim ke Palembang sebelum akhirnya diteruskan kepada dua tersangka lainnya, Syakirman (SY) dan Mistoni (MT), di Sekayu, Kabupaten Muba.


“Jalurnya melalui Tulung Selapan, lalu dibawa ke Palembang sebelum akhirnya diserahkan ke tersangka MT melalui SY,” jelas Guruh.


Keberhasilan BNNP Sumsel dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari operasi intensif yang dilakukan selama beberapa pekan. Tim berhasil menangkap Zupiyadi dan Syakirman pada Selasa (21/1/2025) dalam sebuah operasi di Tulung Selapan.


Namun, Mistoni sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama lebih dari dua pekan. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya tim berhasil membekuknya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (4/2/2025).


“Kami berhasil mengamankan tersangka ZY dan SY, sementara MT sempat kabur. Namun, berkat kerja keras tim, akhirnya dia berhasil kami tangkap di Kabupaten Muba,” tambah Guruh.


Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel menggunakan metode random sampling. Uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut benar-benar mengandung metamfetamin, yang dikenal sebagai sabu.


Setelah dipastikan keasliannya, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih lantai. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Cairan hasil pelarutan kemudian dibuang dengan prosedur ketat agar tidak disalahgunakan.


Pemusnahan sabu ini menjadi bukti nyata bahwa BNNP Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika internasional yang berusaha menyelundupkan barang haram ke Indonesia, khususnya melalui jalur perairan Sumatera.


“Kami akan terus bekerja keras untuk menutup jalur penyelundupan dan memastikan Sumatera Selatan tidak menjadi target empuk bagi sindikat narkotika internasional,” tutup Guruh. (Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.