10 April 2017

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Liputansumsel.com
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.



Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:



1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.



2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.



3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).



4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).



5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.



6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.



7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.



9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.



Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

09 April 2017

F-Demokrat Cibir Fasilitas RSUD OI.Akreditasi C Pupus

Liputansumsel.com
OGAN ILIR. - liputansumsel.com.-Fraksi Demokrat DPRD Ogan Ilir (OI), pesimis. RSUD OI bakal mampu meraih akreditasi tipe C. para legislator ini berkeyakinan predikat akreditasi bakal terganjal oleh infrastruktur gedung, bangunan dan peralatan yang tidak memadai.

Hasil audit investigasi, belum lama ini. Sonedi Ariansyah, S.Sos,I. M,Si. dan anggota fraksi lainya menemukan fasilitas di RSUD OI yang sangat tidak memadai. "Satu ruangan, Sal anak dan penyakit dalam"

" malah Sal anak yang belum ada, mirisnya ruang perawatan bagi anak anak ini digabung dengan Sal penderita penyakit dalam. bisa-bisa anak yang tadi nya sakit biasa malah tertular .kalau tak mampu maju jangan mundur dong. kami pesimis RSUD OI dapat predikat akreditasi C." Kata sonedi via chat WA. Minggu, (9/4/2017)

Sonedi mengaku kecewa lantaran saat pengawasan, direktur RSUD Drg Irma, tidak berada di kantor. Namun hanya diterima oleh kepala bidang dan kepala kepala seksi.

" bukan itu saja. 4 gedung lainya tak dapat digunakan. Untuk itu kita minta kepada Plt bupati, selain audit investigasi runtuhan gedung IGD , bupati juga kita minta segera lakukan uji kelayakan 4 gedung seusia. jangan ada lagi korban reruntuhan gedung." Pungkanya. (Arza)

07 April 2017

RSUD Gate,Plt Bupati OI Di Minta Audit Investigasi

Liputansumsel.com

Sonedi Ardiyansyah.S. sos.I.M.Si.

OGAN ILIR. - liputansumsel.com-
Anggota DPRD Ogan Ilir (OI), dari Fraksi Demokrat, Sonedi Ariansyah,S,Sos.I. SH. Minta Plt Bupati OI audit investigasi di balik kasus runtuhnya bangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD), RSUD gate. Diharapkan, dengan investigasi dapat di ketahui siapa yang mengambil peran dalam skandal IGD Gate 

"Kami minta Plt Bupati lakukan audit investigasi. jika ditemukan adanya penyimpangan, kami desak Plt Bupati untuk membawanya ke pihak berwajib." Kata Sonedi.  Jum'at, (7/4/2017) 

Audit investigasi bukan hanya sekedar stresing tapi mencari pelaku tindak pidana kasus RSUD Gate. Lanjut Sonedi, hal yang sama tidak menutup kemungkinan akan di lakukan ke SKPD yang lain 


" Audit investigasi ini untuk mengungkap tuntas akar akar permasalahan dari perencanaan hingga ke pelaksanaan. harus ada oknum yang di penjara." Kata sonedi.

Kita minta audit ini di lakukan segera plt bupati secara teknis, hal senada di ungkapkan oleh Addinul Uhsan anggota DPRD OI lainya. Menurut mantan Auditor ini, audit investigasi merupakan upaya tegas satu satu nya yang harus dilakukan oleh Plt Bupati Ilyas Panji Alam. untuk mengembalikan martabat pemerintahan OI. "SKPD lain agar berhati-hati." tegasnya. (Arza) 

  

PT.Duta Prabu Scurity Menerima Siswa Diksar

Liputansumsel.com
Prabumulih ,- liputansumsel.com
PT. Duta Prabu Scurity masih membutuhkan  sekitar 300 orang Siswa Pendidikan Dasar ( Diksar) untuk di tempatkan di perusahaan perusahaan di Sumsel, karna sampai saat ini perusahaan PT. Duta Prabu Scurity masih kekurangan calon Scurity

Hal ini di ungkapkan Oleh Direktur Duta Prabu Scurity Hendri Hanafia melalui kepala bidang pemasaran Ariantono di ruang kerjanya di jalan Padat Karya jumat(06/04)

Ariantono sering di sapa Tono ini menjelaskan, saat ini perusahaan nya masih membutuhkan Siswa baru,karna masih banyak perusahaan yang membutuhkan keamanan di perusahaan mereka

Untuk siswa yang ikut pendidikan dasar nanti akan di siapkan mes untuk beristirahat dan makan + snck 3 kali sehari juga akan di latih tata cara disiplin kerja,karna yang akan melatih siswa langsung dari Polda Sumsel

Bagi siswa yang ikut Diksar melalui tahapan selama 17 hari seperti syarat fisik,syarat admistrasi,perlengkapan lainnya,juga hasil akhir akan mendapatkan sertifikat,KTA,dan Transkip nilai dari perusahaan ,

Masih di jelaskan Tono bagi orang tua anak nya menganggur mempunyai tinggi badan +-175,umur maksimal 35 tahun langsung dapat diterima ,setelah di salurkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi ( UMP)

Bagi yang berminat silahkan datang langsung ke kantor kami di jalan Padat Karya rt 06 Rw 01 kel gunung ibul Prabumulih Timur
Telp./ hp 0823-0639-3373

Persiapan Lomba Menembak Di HUT MURA Ke-74 Sudah 90 Persen

Liputansumsel.com

MURA-LiputanSumsel.com,- Persiapan Lomba Menembak Bupati Cup dalam Rangka Hari Jadi Kab. Musi Rawas  Ke-74 Tahun 2017 di Lapangan Tembak Perbakin Musi Rawas sudah mencapai 90 persen.

          Rencananya hari ini, Jumat (7/4)  lomba yang bakal dibuka Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan sudah siap digunakan.
          Kadis PU BM Aidil selaku Ketua Perbakin Musi Rawas menyatakan persiapan lomba menembak tersebut sudah di persiapkan sejak lama.
"Persiapan ini sudah lama kita lakukan, Hari imi pinising nya saja dan besok jumat acara pembukaan langsung di buka oleh bapak Bupati H. Hendra Gunawan. Kita hari ini kerja sampai semua beres dan besok tidak ada kendala lagi sampai selesai lombah," katanya
          Ditambahlkan Aidil, Lomba Menembak Bupati Cup ini dijadwalkan selama tiga hari,  diikuti oleh Perbakin se Sumsel.  Semua kabupaten yang ada di Sumsel telah kita undang secara resmi. Untuk diluar Propinsi yang akan ikut berpartisipasi dalam lombah ini kita undang via telpon dan mereka akan ikut ambil bagian dalam lomba menembak ini.
        "Kita berharap besok saat lomba Perbakin Musi Rawas menunjukkan kemahirannya dalam menembak dan kita juga berharap Perbakin Musi Rawas menjadi yang terbaik juga menjadi kebanggaan untuk Kabupaten Musi Rawas," harap Aidil. (Camiel Coesar).