08 Mei 2017

Porsaid ; Biarkan Menggonggong Kafilah Tetap Berlalu.

Liputansumsel.com
OGAN ILIR.-- Liputansumsel.com--Obsesi Zahrudin, Bendahara DPC PPP Ogan Ilir (OI) Kubu Romahurmuzie, untuk menggeser anggota DPRD OI Porsaid Abdullah bakalan kandas. jika menilik dari dugaan pelanggaran Tata Tertib (Tatib.RED) seperti yang di laporkan Zahrudin kepada Badan kehormatan (BK). tampaknya terlalu klasik. Bahkan Porsaid diketahui pernah menjabat sebagai ketua Komisi tepat setelah ia dikabarkan mangkir kerja dan di duga melanggar tatib

terkait permasalahan laporan Zahrudin kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD OI. Porsaid Abdullah menanggapi nya dengan santai. Menurutnya dugaan pelanggaran tatib tersebut tak bakalan berlaku. lantaran jauh sebelumnya, ia telah berkomitmen kepada BK untuk melaksanakan tupoksi nya sebagai anggota DPRD.

" sesudah kejadian itu. saya sudah pernah dipangila BK dan diberikan pengarahan terkait jarang masuk kerja. kalau memang ini di permasalahkan kenapa tak dari dulu. terbukti saya pernah menjabat ketua komisi dan sekarang menjabat sekretaris komisi IV." Kata Porsaid. Senin, (8/5/217)

Diakhir wawancara, bahkan porsaid sempat mengeluarkan pribahasa Biarkan anjing menggonggong ; kafilah tetap berlalu.

" biarkan anjing menggonggong; kafilah tetap berlalu. perlu di garis bawahi saya ini ketua Partai PPP Djan Faridz. jadi sabar bae ooo." Tutup nya. (Arza)

Dicegat Petugas, Buang Sabu Dijalan 3 Orang Ditangkap

Liputansumsel.com

LiputanSumsel.com Musi Rawas. Melihat kondisi tidak menguntungkan, Efendi (46) warga Desa L Sidoharjo kaget saat sepeda motor yang dikendarainya dijalan Desa B Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, diberhentikan petugas Satresnarkoba Kab. Mura. Dari atas sepeda motor yang dikendarainya, Efendi langsung membuang plastik klip yang diduga  narkotika jenis sabu dijalan.

Tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan karena  tidak bisa lolos dari kepungan petugas. Hasil interogasi petugas, diakui narkoba yang dimilikinya didapat dari Syapul Edwar (40) warga Kel. Ulak Surung Kota Lubuklinggau. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka Syaipul dan Haromaini dikediamannya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan narkoba jenis sabu bersama alat-alat bukti lain yang berhubungan dengan penyalah gunaan narkoba. Tersangka bersama alat bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Kabupaten Musi Rawas.

Dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata. SIK melalui Kasat Resnarkoba. Sabtu, (6/5) penangkapan 3 tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat,

" ada orang An. Efendi sering membawa dan menjual narkoba"

Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan lidik. Mengetahui informasi keberadaan tersangka sedang mengendarai sepeda motor dijalan Desa B Triwikaton, petugas langsung melakukan pencegatan terhadap tersangka dan berhasil kita amankan, ucap Kasat.

Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti yaitu Efendi bin Rusli (46) warga Desa L Sidoharjo Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal puti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,74 gram, 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam biru No Pol BG 2382 GP dan 1 buah hp Nokia.

Sedangkan Syaipul Edwar bin Masguntur (40) warga Jl. Jendral Sudirman No 5 Rt 5 Kel. Ulak Surung  Kec. Llg Utara II Kota Lubuklinggau, dan Haromaini bin Bastoni, alm (44) warga Jl. Garuda Hitam Rt. 1 Kel. Llg Ulu Kec. Llg Barat I Kota Lubuklinggau, ditemukan alat bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,65 gram, 5 buah plastik klip kosong, 1 alat bong, 1 pirek kaca, 4 korek gas, 1 buah scop dan 2 hp.

Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan, katanya. (camiel coesar)

07 Mei 2017

Obsesi Zahrudin "tendang" Porsaid dari Kursi DPRD

Liputansumsel.com

Ketua BK Arhandi Tabroni
OGAN ILIR.--liputansumsel.com--. Diam diam. Zahrudin, Bendahara DPC PPP OI kubu Romahurmuzie ini terus ter-obesesi dengan kursi empuk anggota DPRD OI, Porsaid Abdullah. tenang di luar beriak di dalam. Zahrudin terus mengejar Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memproses laporan laporanya terkait dugaan pelanggaran tatib (tata-tertib) yang di lakukan Porsaid Abdullah

Terlebih lagi dua taun terakhir. di pemberitaan, porsaid sempat beberapa waktu menghilang dan tak masuk kerja serta menghadiri paripurna. dugaan ini lah yang menurut Zahrudin adalah pelanggaran tatib anggota DPRD sehingga pantas untuk di usulkan Pergantian Antar Waktu (PAW)

untuk diketahui,Zahrudin merupakan Rival Porsaid satu Daerah Pemilihan (Dapil) 1 di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Namun berdasarkan hasil penghitungan suara dan rapat pleno KPUD. Porsaid memperoleh suara terbanyak sedangkan Zahrudin berada dibawahnya

Awal pekan lalu, Zahrudin dikabarkan telah bertemu dengan Ketua dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD OI di salah satu ruangan rapat DPRD. inti pertemuan tersebut membahas soal laporan Zahrudin

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD OI, Arhandi Tabroni membenarkan  telah bertemu dengan pelapor (zahrudin.Red) awal pekan lalu

" dia hanya di tanya alasan kenapa baru melapor sekarang. padahal,  hampir memasuki tahun ke 3. terus bukti bukti apa yang di sodorkan kepada BK. Kurang lebih begitu isi pertemuan dengan zahrudin." Kata Arhandi. Minggu (7/5/2017)

Ditanya soal bukti laporan, Arhandi menyebutkan, Zahrudin hanya  memperlihatkan lembaran absensi dan hasil kolektif pemberitaan Porsaid yang sempat mangkir kerja di beberapa media cetak

" itu yang dia tunjukkan kepada kami (BK.Red) nanti giliran terlapor (porsaid)  yang akan kami (BK) panggil. kedua nya akan di mintai keterangan." ungkapnya.

Terpisah, Zahrudin membenarkan adanya pertemuan dengan BK DPRD OI. namun sayang nya zahrudin hanya membeberkan sedikit informasi terkait hasil pertemuan tersebut.

" kepada BK kami baru menyodorkan sebatas  bukti-bukti absensi ketidakhadiran Porsaid beberapa waktu yang lalu. dan kliping pemberitaan di koran." tandas Zahrudin. (Arza)

06 Mei 2017

Bob Sat, Begal Motor Lumpuh Di Dor Polisi

Liputansumsel.com
LiputanSumsel.comMusi Rawas. Untung saja, Susilawati dan Eka berhasil selamat dari pembegalan di Desa Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Kejadian (5/5), dialami koban saat melintas Didesa Lesing sepulang dari menjemput teman di D Desa Tegal Rejo Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas.

Sepeda motor merk Honda Beat BG. 5051 HR yang dibawa korban Sus dan Eka dipepet 2 (Dua) pelaku begal yang sama-sama mengendarai sepeda motor. Korban diterjang pelaku dari atas motor hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa lari motor korban menuju Desa Air Satan Kec. Muara Beliti Kab. Mura.

Melihat motornya dibawa pelaku, korban berteriak minta tolong pada warga. Melihat korban berteriak, pelaku melarikan motor korban kebelakang rumah warga dan meninggalkan motor korban. Mendapat informasi dari warga tim petugas Polsek Muara Beliti segera menuju lokasi TKP.

Setelah berkordinasi dengan tokoh masyarakat petugas Polisi bersama warga masyarakat Air Satan dan Air Lesing memburu pelaku begal tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata melalui AKP Tri Sopa menjelaskan,

"Dalam pencariannya petugas bersama warga berhasil menemukan pelaku begal. Saat petugas memberi peringatan untuk menyerah pelaku terus mekarikan diri".

" 3 (Tiga) kali tembakan peringatan ke udara tidak diindahkan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas melakukan tindakan tegas dan testruktur membidik kearah kaki pelaku". Katanya.

Berkat kesigapan petugas pelaku dapat dilumpuhkan dan dibawa ke Puskesmas Muara Beliti guna mendapat pengobatan medis.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek untuk dilakukan BAP.

Diketahui identitas pelaku yaitu Bob Sat (20) tahun, warga Desa Marga Bakti Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, jelas Kapolsek.

Dalam Akun FB Hsri Brata, pihak Kepolisian mengucapkan,

" Terimakasih kepada masyarakat Desa Air Lesing dan Air Satan yang telah memberikan informasi tindak kejahatan"

Semoga kerjasama warga masyarakat dengan Kepolisian semakin solid dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan diwilayah hukum Polsek Muara Beliti" ungkap Kapolsek Tri Sopa. (camiel coesar)

05 Mei 2017

Usir Investor Nakal, Ganyang TKA dan Pembangkang Hukum

Liputansumsel.com

LiputanSumsel.com Musi Rawas. Aksi demo yang digelar Masyarakat BTS Ulu Bersatu bersama Front Perlawanan Rakyat (FPR) dalam momentum peringatan Hari Buruh (1/5).

Aksi demo pernyataan sikap yang disuarakan Masyarakat BTS Ulu Bersatu bersama FPR dihalaman Kantor Disnaker Kabupaten Musi Rawas (4/5), Kordinator Aksi Taupik Gonda dalam orasi pernyataan sikapnya,

" Salam demokrasi. Hidup buruh, hidup pekerja lokal ".

" Usir investor nakal. Ganyang Tenaga Kerja Asing dan Pembangkang Hukum " teriak orator aksi.

Masyarakat BTS Ulu dan FPR tidak akan melakukan aksi sepanjang kehadiran Oriental Group (PT. Dapo Agro Makmur) taat aturan, taat hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Kami hadir disini menyuarakan hak-hak masyarakat dan para pekerja lokal. Segera evaluasi keberadaan TKA dari dari Malaysia. Oriental Group terindikasi tidak taat aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak taat Perda Musi Rawas No. 06 Tahun 2015.

" Setop !! seluruh aktivitas operasional perusahaan Oriental Group,  jika aksi ini tidak disikapi maka Masyarakat BTS Ulu Bersatu dan FPR akan memportal akses jalan masuk keperusahaan" tegasnya

Pernyataan sikap FBR bersama masyarakat BTS Ulu Bersatu segera dipenuhi sbb;

1. PT. DAM (OG) belum memenuhi hak Buruh Harian Lepas (BHL/HK) berupa kejelasan status atau legalitas mereka yang bekerja baik BPJS ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja dan hak pekerja lainnya. 2. PT. DAM merekrut tenaga kerja dilapangan todak prosedural sehingga membikin gaduh masyarakat dan merugikan pekerja. 3. PT. DAM mem-PHK 172 pekerja tenaga waker (penjaga kebun) padahal sebagian masyarakat memiliki perjanjian bersedia mwmberikan lahan mereka asal diterima menjadi wakar. 4. Mempekerjakan Security dengan sistem out sourcing, saat habis kontrak mereka yang notabene tenaga lokal bingung dengan status mereka sebagai pekerja. 5. PT. DAM tidak menyediakan fasilitas pekerja seperti pos istirahat, tempat ibadah yang layak dan hak lainnya. 6. PT. DAM tidak memberi ruang pada pekerja lokal untuk jabatan strategis dilevel pengambil kebijakan atau pada operasional lapangan. 7. PT. DAM mempekerjakan TKA yang diragukan legalitasnya, berkantor di Lubuklinggau mengoperasikan perusahaan yang ada di Mura dan Muratara.

Menuntut dan meminta PT. DAM,
1. Penuhi hak BHL. 2. Memberi peluang bagi pekerja lokal mensuduki jabatan strategis. 3. Statu tenaga Security harus diperjelas.4. Mendesak Disnaker dan pejabat hukum untuk memeriksa kelegalitasan TKA tsb. 5. Meminta Bupati Mura mencabut izin PT. DAM jika tidak taat hukum dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. 6. Jika tuntutan tidak dipenuhi akan melakuka pemortalan

Aksi itu disambut baik oleh Kepala Dinas Disnaker Kabupaten Musi Rawas H. Burlian,

" tuntutan ini akan ditindak lanjuti, fakta integrithari ita tandatangani dan akan kita selesaikan dalam 10 hari " katanya.