09 Agustus 2018

Sebanyak 98 Warga Binaan Mendapat Remisi 2 Diantaranya Bebas

Liputansumsel.com
Pagaralam, Liputansumsel.com - Hampir separuh napi Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pagaralam mendapatkan remisi khusus 17 Agustus pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dua orang langsung bebas hingga bisa Menghirup udara bebas bareng keluarga di rumah.

"Dari 98 napi (narapidana) yang mendapatkan remisi itu, dua orang di antaranya langsung bebas di penghujung masa hukuman mereka, kedua orang dapat potongan bebas ," kata Pelaksana Tugas  Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pagaralam Elheryanto saat ditemui di ruangnya, Kamis (09/8/2018).

Elheryanto menyatakan sedikitnya 152 napi penghuni Rutan Kota Pagaralam mendapat remisi Agustus 2018. Potongan hukuman pada napi itu diberikan secara variatif.

"Potongan hukuman berfariasi, ada yang satu bulan bahkan ada yang Lima bulan sampai bebas," kata Elharyanto.

Di Rutan Kota Pagaralam,  napi mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 43 orang, dua bulan 28 orang,tiga bulan 16 bulan,empat bulan empat orang,lima bulan lima orang jadi totalnya sembilan puluh enam orang,dua orang diantaranya bebas.

Saat ini penghuni Rutan mencapai 152 orang yang mendapat remisi 98 dengan rincian yang sudah dijelaskan tadi.

Elharyanti mengatakan, pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Ia menyatakan, para napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga diberi hadiah pengurangan masa hukuman.

"Ada berbagai indikator salahsatunya adalah berkelakuan baik selama ditahan. Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur, sebab remisi merupakan hikmah yang layak diterima oleh narapidana," katanya.

Nyaleg DPRD Provinsi, Ketua PWI Oi Diminta Mundur

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com
Menjelang pemilihan legislatif (pileg) pada 17 April 2018 mendatang, wartawan menjadi salah satu profesi yang kerap dibutuhkan untuk memperkuat tim sukses tertentu. Karena itu, Dewan Pers jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar wartawan tetap menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.


Meneruskan amanah Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan ilir  melalui Wakil ketua bidang organisasi, Yasandi mengingatkan seluruh anggota PWI, tak terkecuali pengurusnya agar tetap netral dan tidak terlibat aktif dalam Partai Politik.


Hal ini disampaikan terkait pencalonan Ketua PWI Ogan ilir Gusti Ali sebagai Calon Legislatif dalam Pileg mendatang, Yasandi meminta agar Gusti ali segera mengundurkan diri.


"Karena sudah jelas pada pasal 20 bab ke 3 Peraturan Dasar (PD) PWI, bagi anggota PWI yang mencalonkan sebagai anggota legislatif, harus mengundurkan diri dari ke anggotaan PWI," tegas Yasandi.


Yasandi menambahkan, pasal 20 bab 3 sudah jelas di sebutkan, pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi serta lembaga struktural di pemerintahan.


“Jadi Ketika ditetapkan sebagai calon legislatif (Caleg) maka ketua PWI Oi wajib untuk mundur, dan saya meminta kepada pengurus PWI Provinsi supaya menjalankan aturan sesuai dengan UU” terangnya.


Sementara Ketua PWI Oi Gusti ali saat dikonfirmasi terkait pencalonan nya mengatakan akan segera mengundurkan setelah Dct dari KPU Oi.


"Yaa setelah KPU Oi mengumumkan Dct saya akan mengundurkan diri, sekarang surat pengunduran diri saya sudah siap, tinggal saya serahkan pada PWI Provinsi," ujar Gusti.(rul)

Pelaku Perampasan Sepeda Motor Berhasil Di Bekuk Reskrim Polsek Pagaralam Utara

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com - Polisi membekuk pelaku perampasan sepeda motor Honda Supra x 125 bernomor polisi BG 5031 WB bernomor mesin . JB62E-1036094 dan Nomor Rangka . MH1J862147K03691 Atas nama Purwani, milik Iqbal Nugraha Cahaya (17), warga Desa Pematang Bango, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam yang terjadi pada awal Agustus 2018.

Tersangka Novis Bin Murni (35) warga Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang ditangkap oleh aparat Satreskrim Polsek Pagaralam Utara.

Dalam gelar perkara, Rabu (08/8/2018), Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo mengatakan, kejahatan  tersangka merupakan embrio sindikat kejahatan pencurian dengan kekerasan dijalan Sepi yang bisa menjadi sindikat.

Jajaran Polsek Pagaralam Utara saat ini menjadikan kasus pencurian disertai kekerasaan tersebut sebagai salah ini menjadi prioritas penindakan. Sebab masyarakat semakin khawatir terhadap aksi perampasan di jalan.

"Curas ini salah satu prioritas jajaran Polsek Pagaralam Utara dalam mewujudkan kamtibmas. Ada tiga, yakni curas, curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Herry.

Peristiwa itu sendiri berawal pada Sabtu (04/8/2018) ,  tersangka menunggu dan mengintai Korbannya datang ke lokalisasi Hutan Bambu Kelurahan Curup Jare,Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Hingga Sabtu malam (4/8/2018)  pihak Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riady Sasongko. Dalam perjalanan penangkapan Tersangka curas yang mulanya sudah di ketahui posisi persembunyiannya di daerah Jarai,Kecamatan Jarai,Kabupaten Lahat dan selanjutnya pelaku langsung dibawa lalu diamankan ke Mapolsek Pagaralam Utara guna kepentingan penyidikan,Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau,satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra x 125 .

"Pada pukul 21.00 wib Tersangka curas Novis bin Murni ini diketahui berada di daerah Jarai,tidak menunggu lama saya bersama anggota langsung menuju lokasi keberadaan tersangka curas di Jarai selanjutnya Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Pagaralam Utara guna kepentingan Penyidikan."Ungkap Ardy



DESA TANJUNG DURIAN DAN MAHASISWA KKN MENGGELAR LOMBA DALAM RANGKA HUT-RI K-73

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel.com-jajaran Pemerintah Desa Tanjung Durian Bekerja Sama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 69 Kelompok 41 Raden Patah Palembang akan mengadakan Kegiatan Pawai Dan Jalan Santai serta Beberapa Kegiatan Perlombaan Bagi Masyarakat Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Desa Tanjung Durian Zawawi saat dibincangi liputansumsel,selasa (7/8/2018) menuturkan Kegiatan ini kita lakukan atas Dasar Panca Sila dan Undang-Dasar 1945 Dan Sebagai Bentuk Tri Darma Perguruan Tinggi.

Pembukaannya Upacara seremonia sekaligus Pawai dan jalan santai sedesa tanjung durian serta akan diadakan perlombaan untuk anak-anak dan Remaja desa tanjung durian dan berbagai perlombaan lainnya yang akan kita laksanakan mulai tanggal 12 agustus 2018 Bertempat di Desa Tanjung Durian Dengan Tema Tanjung Durian Jenius.Religius Dan Spirit (JOS)

ia menambahkan lomba yang akan dilombahkan untuk anak-anak dan Remaja Desa Tanjung Durian.Ulak Teberau.Karang Ringin 1.Ulak Paceh.Ulak Paceh Jaya.Karang Ringin II.Rantau Kasih Dan Desa Nepal.Dan Perlombaan lainnya.

Dalam yang sama Sekretaris Panitia Salah satu dari KKN 69 Kelompok 41 Yolawati Membenarkan kegiatan ini berkat kerja sama rekan-rekan serta dukungan Masyarakat banyal serta kepala desa tentunya. kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu Jalan Santai Pesertanya Kita Perbolehkan masyarakat dari mana saja dengan biaya pendaftaran hanya dua ribu rupiah Dan akan mendapatkan kupon.

Lebih lanjut yolawati untuk lomba panjat pinang.panjat pisang.lombah kelereng dalam sendok.ambil koin di kelapa.joget balon.bakiak.tarik tambang.kerupuk gantung.lari karung.lombah karaoke.lombah gaplek.dll.

Dan juga harapan kami kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik serta dukungan dari masyarakat banyak.ungkapnya.(AGUNG)

POLSEK BABAT SUPAT BERHASIL AMANKAN MOBIL FUSO, DI DUGA MEMBAWA NARKOBA

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel,Personil polsek babat Supat berhasil mengamankan 4 Paket Sabu Seberat 18,10 gram dari seorang sopir truk fuso di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Rabu, (8/8/18).

Tersangka yang diketahui bernama Rangga Yuhanes warga Rt. 02 Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur,  Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, dari tangan tersangkan diamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 4 (empat) Paket Diduga Sabu Sabu Seberat 18.10 gr, 1 (satu) Buah timbangan digital,1 (satu) Buah purek,1 (satu) Buah bong, 1 (satu) unit mobil Puso BG 8588 JB Warna Orange., dan 3 (tiga) Bal Kantong plastik.

Adapun kronologis penangkapan tersebut diawali pada Hari Senin sekira jam 14.30 Wib Unit Intel Polsek Babat Supat mendapat informasi bahwa ada sopir mobil fuso warna mobil Orange bernopol BG 8588 JB yang di kendarai oleh RANGGA yang akan melintas di Kecamatan Babat Supat. Tersangka diduga membawa narkoba jenis Sabu Sabu.

Kemudian Unit Intel Polsek Babat Supat melaporkan Kepada Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki. Selanjutnya Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Personil polsek babat supat melacak keberadaan kendaraaan tersebut. Selanjutnya Sekira Jam 15.20 Wib Mobil yang diduga membawa narkoba tersebut ditemukan sedang parkir didepan sebuah warung Di Jalan Raya Palembang – Jambi Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi banyuasin (muba).

Tanpa membuang waktu personil langsung melakukan penggeledahan terhadap orang dan mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 3 (tiga) Paket kecil yg berisi kristal putih diduga sabu sabu Seharga 1. (Satu) Paket seharga 300 ribu, 2 Paket 100 ribu yang ditemukan diikat pinggang tersangka.

Tidak sampai di situ juga personil langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket besar dalam plastik putih yang berisikan kristal putih yang diduga berisi Sabu- Sabu yang bernilai sekitar 15 juta an.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE MM, melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marzuki menuturkan, tersangkah sudah kita amankan di Polsek Babat Supat untuk di proses lebih lanjut.

“Tersangka diproses berdasarkan laporan polisi No.Pol.LP/A- 05/VIII/2018/SUMSEL/MUBA/SEKBS. Dan akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 KUHPidana atau pasal 112 ayat 2 KUHPidana,” ujar Kapolsek.(agung)