11 Oktober 2018

E- Planning Pemkot Palembang Sudah Sesuai Arahan Kemendagri

Liputansumsel.com
Jakarta - Walikota Palembang H.Harnojoyo,Senin (8/10/2018) menghadiri rapat koordinasi penerapan E- Planning di Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Rapat guna memaksimalkan kinerja penyusunan anggaran, pelaporan keuangan melalui E- Planning ini, kata Harnojoyo Pemkot Palembang telah lebih dahulu menerapkannya sesuai arahan Kemendari.

“Sistem E-planning ini sudah jalankan sejak 2016 yang lalu, jadi tidak ada masalah, bahkan sistem E-Planning kita salah satu yang terbaik,” kata Harnojoyo.

Tinggal nanti, sambungnya, sistem E-Planning yang sudah Pemkot Palembang terapkan akan disinkronkan dengan sistem Kemendagri.

“Sesuai arahan Pak Sekjen Kemendagri tadi, semua sistem pelaporan dan penganggaran harus tersinkron melalui sistem di kemendagri, tinggal nanti kita kolaborasikan, kami rasa tidak ada masalah,” kata Harnojoyo.

Sementara itu Sekretaris Inspektur Kota, Rediyan Dedi menjelaskan, sistem E-Planning yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Palembang tidak akan mengalami perubahan.

“E-Planning kita tidak akan mengalami perubahan, SIPD Kemendagri adalah rumah besarnya, nanti e-planning kita akan terkoneksi ke mereka, tanpa merubah sistem yang sudah kita punya,” kata Rediyan Dedi.

Ditempat yang sama, Kepala Bappeda Kota Palembang Harrey Hadi menambahkan, dengan terintegrasinya laporan E-Planning Pemerintah Kota Palembang dengan pemerintah pusat akan mempermudah sistem pelaporan.

“Tentu akan mempermudah pelaporan kita, baik e-database, termasuk SIPD akan lebih mudah dengan sudah terintegrasi, tidak perlu lagi kita laporan yang terlalu banyak, bisa terkoneksi langsung antara kebijakan daerah dan pusat, dan lebih menghemat waktu,” pungkas Harrey Hadi.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengungkapkan, rapat koordinasi ini bertujuan mewujudkan koordinasi dan pemahaman yang sama terhadap perencanaan pembangunan baik pusat, maupun daerah, khususnya terkait dokumen perencanaan dan penganggaran.

“Kita ingin adanya sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam penyusunan anggaran, sehingga semuanya terintegrasi melalui sistem dari kemendagri, yaitu SIPD,” ungkap Hadi Prabowo.

Hadi Prabowo menegaskan, seluruh kepala daerah khususnya yang baru dilantik, mempunyai waktu 6 bulan setelah dilantik untuk menyusun RPJMD.

“Dalam penyusunan RPJMD ini semuanya harus menggunakan sistem E-planning, kami berharap semua daerah sudah menerapkannya,” kata Hadi.

Palembang Menjadi Tuan Rumah Rakornas Camat Regional II

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com - Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) regional II tahun 2018, dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang, Jl. POM XI Palembang  Square Palembang  dibuka langsung dan pengarahan oleh  Menteri Dalam Negeri , Tjahjo Kumolo pada hari Kamis, (11/10/2018).

Tema Rakornas Camat Regional II :”Peran Strategis Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan”.

Tujuan Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional II dalam rangka “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat daerah otonom dalam kerangka asas desentralisasi, berubah perannya menjadi perangkat daerah otonom yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan kelurahan yang sebelumnya merupakan wilayah kerja lurah saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa lurah menjadi perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada camat.

“Sebagai perangkat daerah otonom, Camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/wali kota untuk melaksanakan otonomi daerah.”

Dalam hal ini Camat dan lurah selaku perangkat kecamatan juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan negara kesatuan republik indonesia, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN, Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan umum merupakan salah satu ciri dari urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala wilayah, Oleh karena itu dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat harus dibantu oleh Kapolsek dan Danramil yang diwadahi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).

Selain itu camat melaksanakan tugas atributif yang meliputi mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi camat.”

Sehubungan dengan itu, camat dan lurah selaku perangkat kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup urusan pemerintahan umum; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan demikian, peran camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan.

Atas dasar pertimbangan demikian, maka camat dan lurah selaku perangkat kecamatan secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kedudukan Kelurahan bukan lagi merupakan satuan kerja perangkat daerah, namun sebagai perangkat Kecamatan.

“Dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dan pembangunan infrastruktur Kelurahan, maka anggaran yang dialokasikan untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya adalah minimal sebesar 5 (lima) persen dari anggaran pendapatan belanja daerah dikurangi dana alokasi khusus.”

Sedangkan Kelurahan yang ada di kabupaten atau di daerah kota yang memiliki desa alokasi anggarannya minimal sebesar alokasi “dana desa terendah” di kabupaten/kota dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, lurah bertanggung jawab kepada camat, sehingga tanggung jawab seorang camat semakin besar.

Hasil yang diharapkan dalam Rakornas ini, agar camat :

Memahami perubahan kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan, Mampu menjalankan urusan pemerintahan umum dan tugas atributif, Mampu menjalankan fungsinya sebagai perangkat daerah yang mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat.

Peserta adalah camat terbaik sejumlah kurang lebih 700 (tujuh ratus) orang camat dari perwakilan 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Acehy, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Bangka Beltung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.(rls Hms)

Menejemen amburadul, Wako instruksikan Tutup ARPA

Liputansumsel.com
Pagaralam,liputansumsel.com Buntut inspeksi mendadak (sidak) walikota Pagaralam Alpian Maskoni, SH terhadap pusat produksi air mineral kebanggaan warga Pagaralam yang dikelola PT. Ayek Besemah di Kelurahan Muara Siban Kecamatan Dempo Utara beberapa waktu lalu, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang 70 persen sahamnya dikuasai Pemkot Pagaralam tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perizinan atas perintah Walikota Pagaralam melakukan penyegelan terhadap Pabrik Arpa  Kamis (11/10/2018).

Saidi Amrulah selaku kepala Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) menjelaskan, penutupan atau penyegelan Pusat Produksi Arpa ini didasari atas Peraturan daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 10 tahun 2010 tentang izin usaha, " setelah dilakukan pengecekkan secara menyeluruh, maka ditemukan beberapa perizinan yang sudah kadaluarsa diantaranya, SIPPAIR, SITU dan SIUP. untuk itu sementara waktu kita lakukan penghentian operasionalnya dan kita lakukan penyegelan sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari rapat umum pemegang saham (RUPS) PT.Ayek Besemah" ujar Saidi.
Masih menurutnya, " Disperindagkop idealnya adalah mitra kerja dari PT. Ayek Besemah mewakili pemkot Pagaralam selaku pemegang saham mayoritas,  namun kami sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mengetahui kondisi perusahaan ini, baik struktur ketenaga kerjaan maupun sistem operasionalnya, sehingga wajar saja kalau walikota menginstruksikan penutupan sementara sambil menunggu audit secara menyeluruh apakah prospek perusahaan ini masih memungkinkan atau tidak" lanjutnya.
Sementara itu Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP),  Patriot Mundra menambahkan, selaku penegak perda maka sudah menjadi kewajiban pihaknya melakukan penyegelan, " Atas amanat Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Izin Usaha, maka kami berkewajiban melakukan penghentian dan penyegelan atas tempat usaha (Pabrik) PT. Ayek Besemah yang belum memperpanjang SIPPAIR, SITU dan SIUP.  Demi keamanan dan lancarnya proses ini, kami meminta bantuan personil ke pihak PolresPagaralam, sekaligus meminta bantuan 'Police line' memastikan agar tempat ini tidak dibuka sementara waktu dan alhamdullilah semua berjalan lancar tanpa ada gangguan sedikitpun" jelas Mundra.
Seperti diketahui sebelumnya, sejak dilantik menjadi walikota Pagaralam tanggal 18 September 2018, Alpian memasukkan inventarisir aset daerah sebagai salah satu program kerja seratus hari pertamanya dan PT. Ayek Besemah salah satunya.  Dalam sidaknya Alpian menemukan fakta bahwa manajemen BUMD yang 70 persen sahamnya dimiliki Pemkot Pagaralam, 15 persen oleh PT. Mentari dan 15 persen sisanya tidak jelas, terus merugi tersebut amburadul.

PEMERINTAH KAB.MUBA LAKUKAN PENERTIBAN PASAR TALANG JAWA

Liputansumsel.com
Muba,liputan sumsel.com- pada hari ini Kamis 11/10/2018 sekitar pukul 09:00 wib pasar talang Jawa akan diadakan exsekusi untuk pedagang atas perintah Bupati Musi Banyuasin melalui surat edaran,

Dinas disperindag bekerja sama dengan pol-pp.kepolisian dan kodim 0401 melakukan penertiban pedagang pasar talang jawa jalan kapten arivai kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin(MUBA) penertiban tersebut sesuai surat edaran yang telah di bagikan kepada para pedagang pasar melalui keputusan bupati Musi Banyuasin,

Namun keputusan pemerintah tersebut sangat di keluhkan oleh pedagang yang merasa teraniyaya akibat tindakan yang di lakukan pemerintah yang tidak memikirkan nasip pedagang kecil namun beberapa pedagang menuturkan kepada liputansumsel, menjelaskan bahwa bukan kami gak mau pindah ke pasar yang telah di siapkan oleh pemerintah, akan tetapi tolong bapak pastikan, di mana tempat akan kami tempati, karena kami tidak mau di bohongi lagi, dari kejadian yang sudah para pedagang yang di pindah ke pasar baru di randik, akan tetapi kami harus membayar bersama puluhan juta, dan aneh nya pembayaran kami tidak di kasih tanda bukti pembayaran, seperti kwitansi atau surat selembar pun dan kami mengaku salah kenapa gak mempertanyakan masalah surat tanda bukti pembayaran,,

Kepala dinas disperindag"H.Zainal aripin"mengatakan di lokasi eksekusi kepada para pedagang kami pihak pemerintah telah menyiapkan tempat untuk para pedagang yang siap di pindah ke pasar randik, dan untuk para  pedagang yang ingin mendapatkan lapak untuk berjualan di pasar randik silahkan menghubungi kepala UPTD disperindag sekayu yang bertugas di pasar randik itu ucap zainal.

Kepala ppd Siarno.s.ip,"melalui staf ppd Taufik s.ip saat di konfirmasi tentang surat edaran eksekusi pada hari Kamis 11/10/2018 mengatakan, bahwa surat edaran tersebut belum menerima untuk edaran yang ke tiga, biar lebih jelas kamu tanya ke dinas disprindag, karena disprindag yang memimpin langsung kegiatan eksekusi tersebut,

satoto waliun selaku warga masyarakat Musi banyuasin, mengatakan kepada liputansumsel bahwasannya jalan yang eksekusi tersebut tidak etis, dan kenapa pemerintah tidak membenahi pasar pemerintah terlebih dahulu pasar randik, sebelum mengusir para pedagang di pasar talang jawa Sekayu, dan menurut toto lokal tempat Dedi itu hanya menampung para pedagang pasar yang meluber ke jalanan, hanya sekedar izin menumpang berjualan, jadi yang di permasalahkan apa, jalan yang macet atau para pedagang pasar yang berjualan menutupi jalan, tutup toto,,(ade suhendar).

PKK Pagaralam Mulai Lirik Sayuran Hidroponik

Liputansumsel.com
PAGARALAM,Liputansumsel.com - Kota Pagaralam sebagai daerah penghasil sayuran terbesar di Sumsel, memang rata rata masih mengandalkan lahan tanah untuk bercocok tanam. Namun dengan hadirnya hidroponik, metode tanam ini dapat menjadi solusi memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam sayuran.

Melihat hal itu, ketua PKK Kota Pagaralam Reni mengunjungi hidroponik center. Dirinya mengaku akan mengadopsi metode tersebut membuat contoh yang bakal di pajang dirumah dinas Walikota Pagaralam.
"Saya ingin buat di rumah dinas, karena saya suka makan sayuran langsung makan," kata dia, kemarin.

Lanjut Reni, dirinya rencananya akan mengajak jajarannya untuk menerapkan teknik tersebut.
"Saya akan ajak jajaran saya untuk menanam dirumah masing masing, minimal untuk konsumsi pribadi yang sehat," ujarnya.

Sementara itu, Zulkarnain owner hidroponik center Pagaralam mengaku, bahwa kehadiran metode tanam tanpa media tanah dapat menjadi solusi akan kebutuhan sayuran sehat dan lahan sempit.
"Sayuran hidroponik ini tanpa pestisida, jadi bisa dikatakan organik. Makanya sehat dan bisa langsung dikonsumsi sebagai lalapan maupun dimasak. Saya harap, kedepannya, metode ini lebih banyak diterapkan guna pemanfaatan pekarangan rumah yang sempit menjadi lahan yang menghasilkan sayuran," tutur dia.