15 Desember 2018

Pemkab MUBA Gelar Mediasi Eks Marga Bayat Dengan PT. BPP

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel,Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggelar Rapat Fasilitasi Terkait Permasalahan antara Masyarakat Warga dari Eks Marga Bayat Kecamatan Bayung Lencir dengan PT. Bumi Persada Permai (BPP), di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Kamis (16/12/2018).


Dalam Rapat mediasi dipimpin Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin di wakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM, dan dihadiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Muzawir, Manager Humas PT BPP Amin, dan Perwakilan Masyarakat Eks Marga Bayat, Mursal serta Perwakilan Perangkat Daerah Muba meliputi, Perwakilan Disnakertrans, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bappeda, Disbun, Dinas Lingkungan Hidup, Kasubbag Administrasi Pembangunan dan Perekonomian dan Camat Bayung Lencir.


Pada kesempatan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra membahas beberapa keputusan  yang telah disepakati pada rapat sebelumnya (16 Oktober 2018), diantaranya pertama, PT BPP bersedia memenuhi tuntutan masyarakat yang meminta rehabilitasi Sungai Selaro, kemudian melakukan penyiraman jalan secara periodik, meminta agar diupayakan ganti rugi terhadap tanah masyarakat yang disinyalir tergusur dalam kegiatan pembangunan HTI, dan menyarankan agar makam leluhur yang berada dalam areal kerja PT BPP dijaga dari kegiatan pembangunan HTI, serta makam tersebut dipasang tugu permanen juga dibatasi parit.


Rusli meminta kejelasan dari pihak perusahaan agar sesuai kesepakatan rapat sebelumnya, beberapa permintaan masyarakat telah diimplementasikan, sehingga permasalahan dapat terselesikan.


"Sepanjang kita menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tunduk kepada Peraturan Perundang-Undangan mudah-mudahan saja terselesaikan dengan baik,"jelas Rusli.


Menurut keterangan Manager Humas PT BPP Amin, mengatakan semua tuntutan masyarakat tersebut telah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Namun masih ada dua poin yang belum, pertama penentuan lokasi perbatasan wilayah hutan milik PT BPP dengan hutan di pinggiran sungai yang dimaksud masyarakat masuk pada wilayah mereka. Dan pemasangan tugu permanen di daerah tampang lama, terkait makam leluhur.


Perwakilan masyarakat, Mursal (40) menuturkan untuk semua hasil yang disepakati, pihak PT BPP sudah melaksanakannya, namun untuk penentuan batas wilayah, kami inginkan agar dari Dinas kehutanan dan Pemkab Muba terkait juga ikut turun langsung untuk mengecek lokasi, dan penentuan batas wilayah  harus berdasarkan Peraturan Pusat katanya.(agung).

Kejari Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kepada Pemerintahan Muba

Liputansumsel.com
Muba-liputansumsel,Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengikuti Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Muba.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Maskur SH MH didampingi Elyas Z Situmorang (kasi Datun) mengatakan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di Daerah, Kejaksaan Negeri Muba tidak hanya melakukan penindakan namun juga pencegahan.

“Kejaksaan RI mempunyai peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi baik melalui upaya represif maupun preventif, “jelas Maskur.

Dan Dia juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut sebagai upaya memaksimalkan program pencegahan korupsi yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak.

“Kami tetap berkomitmen ingin terus membantu Pemkab Muba dalam menghadapi segala permasalahan hukum guna mendorong tata kelola Pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, transparan dan akuntabel, “ucapnya.

Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Muba H Ibnu Saad SSos MSi menjelaskan Pemkab Muba sangat mendukung langkah dan upaya para pihak berwenang (yudikatif) yang disesuaikan dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Dalam kegiatan pengamatan dan pengendalian pencegahan korupsi.

“pada pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi kami telah melaksanakan reward dan punishment terhadap kinerja aparatur, melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan pemberantasan korupsi, serta dengan pihak kejaksaan Negeri kami terus memperbaiki, menyempurnakan sistem dan mekanisme dalam penyelenggaran pemerintahan di kabupaten Muba dan seluruh Layanan Publik, “jelas Ibnu.

Masih lanjutnya, kita ingin semua berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur menuju pelayanan prima yang diharapkan masyarakat tanpa melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, harus bisa memberikan pelayan terbaik kepada masyarakatnya, dengan terwujudnya Pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dalam rangka mengokohkan komitmen bersama dan menciptakan Pemerintahan yang terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Muba Maju Berjaya 2022, katanya(agung).

14 Desember 2018

Cegah Tindak Kriminal Dan Jalin Silaturahmi, Ini Yang Di Lakukan Warga Rt.14

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumsel.com - Kalau melihat sinetron atau film-film dahulu sosok Hansip tak bisa lepas dari yang namanya Pos Kamling. Pos keamanan di lingkungan warga itu seolah menjadi 'rumah' bagi Hansip. Kini dengan dihapuskannya Hansip oleh pemerintah, sosok penunggu Pos Kamling itu tiada. Lagipula di perumahan-perumahan kini yang namanya Hansip sudah digantikan Satpam.

Soal Hansip ini, sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Hansip telah dihapuskan sebagai bagian dari anggota Kamtibmas di setiap wilayah tempat tinggal masyarakat. Artinya, tak ada lagi pria berseragam hijau yang kadang bersarung menunggu di Pos Kamling.

Untuk itu warga Rt.14 Kelurahan Bangun Rejo,Kecamatan Pagaralam Utara,mengantisipasi dan mengenang jasa Hansip warga Rt.14 menggalakan kembali Ronda( Jaga malam) untuk menghindari kejadian tindak kriminal di lingkungan wilayah tersebut.

Kabrin S.Sos selaku Ketua Rt 14 Kelurahan Bangun Rejo, mengatakan saat di konfirmasi Wartawan " Kalo Zaman dulu kita ada yang namanya Hansip,sehubungan peraturan Presiden maka Hansip di hapuskan."ujarnya

Dengan kekompakan warga Rt 14 Kelurahan Bangun Rejo,Ketua Rt 14 langsung mengomandoi warganya untuk mengaktifkan kembali Ronda malam di lingkungan tersebut untuk meminimalisir tindak kriminal dan juga menjalin silatuhrahmi antar warga Rt 14.

" Ronda malam ini kita aktifkan kembali agar dapat mengurangi tindak kriminal,mengingat kalau di Kota Pagaralam ini terkenal dengan namanya Ujung tahun.yang mana masyarakatnya mayoritas Petani Kopi,mengingat musim panen masih lama dan biasanya tindak kriminal seperti pencurian biasa terjadi."

Sambung Kabrin " Selain menjaga keamanan tujuan kegiatan ini juga untuk mempererat tali silatuhrahmi antar warga." Pungkasnya (Rc/Jf/Hl)

DPW PAN Sumsel Tetap Solid dan Satu Suara Dukung Prabowo-Sandi

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel. Com - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel gelar jumpa pers bersama insan media di kantor DPW PAN Sumsel Jalan Angkatan 45 Palembang, Kamis (13/12/2018).

Hal tersebut dilakukan Sehubungan maraknya pemberitaan diberbagai Media Cetak dan Elektronik tentang adanya deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi - Ma'ruf oleh Oknum yg mengatasnamakan Kader dan Simpatisan DPW PAN Sumatera Selatan.

Wakil ketua DPW PAN Sumatera Selatan Rudi Apriadi saat jumpa pers menyampaikan bahwa pengurus partai PAN Sumsel ingin meluruskan terkait adanya pemberitaan yang  beredar mengenai adanya Kader PAN melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan Nomor urut 1 Jokowi -Ma'ruf  sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Saya tegaskan kami semua pengurus, kader dan simpatisan PAN Sumatera Selatan tetap solid  dan satu suara mendukung Prabowo-Sandi,"tegasnya.

Mengenai deklarasi yang dilakukan segelintir orang dengan mengatasnamakan  kader PAN, dengan tegas Rudi mengatakan bahwa mereka bukanlah merupakan pengurus dari partai PAN Sumsel ataupun kader PAN.

"Jika dia mengatas namakan kader ataupun pengurus DPW PAN, saya tidak mengetahui betul karena  tidak ada di dalam pengurusan partai PAN termasuk dalam struktur partai dan SK DPW PAN Sumsel 2015-2020,”ungkapnya.

Rudi menyebutkan bahwa oknum tersebut hanya sekedar memiliki kedekatan dengan  beberapa pengurus PAN di Sumsel ini tetapi mereka bukanlah pengurus atau pun kader PAN.

"Dengan adanya deklarasi yang disampaikan oleh orang yang mengatasnamakan partai, jelas Itu mengangkangi keputusan DPP, dan jika saat menggelar deklarasi menggunakan lambang partai itu adalah ilegal,"ujarnya.

Disampaikan juga oleh Darussalam Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PAN Sumsel bahwa semua pengurus, kader dan simpatisan PAN 100 persen tetap solid mendukung Prabowo-Sandi.

"Demi menjaga Marwah partai PAN kami memberikan waktu 3 Hari agar yang bersangkutan memberi permintaan maaf dan mengklarifikasi terkait pernyataan tersebut jika tidak mengindahkan jelas
Kami akan menempuh jalur hukum,"pungkasnya.(A2)

13 Desember 2018

Masyarakat MUBA Akan Gelar Demo Akibat Sering Lakukan Pemadaman Oleh PT MEP

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel - Masyarakat Kecamatan Lalan kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengadakan aksi demo apabila pihak PT.Muba Elektrik Power (MEP) tidak bisa memberikan penjelasan secara detail terkait aliran listrik diwilayah nya yang kerap menyalah.

Mesin rusak dan keterlambatan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) yang selalu menjadi alasan utama dari pihak perusahaan, yang menyebabkan tidak beroperasinya mesin yang menangani kelistrikan di daerah terpencil beberapa Desa diwilayah kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin ini.

" Dalam Satu bulan hanya menyala lima kali, dengan sistem digilir, bergantian dengan Desa lain, akibatnya aktivitas masyarakat pengguna listrik lumpuh total, apalagi pada malam hari gelap gulita, hal ini tentu saja masyarakat merasa terganggu, terutama bagi anak anak pelajar yang ingin belajar pada malam hari," Ujar Erik Heriadi SH. Salah satu warga setempat, kamis (13/12).

Juga selain itu dia mengatakan, menurutnya Perusahaan ini diduga setiap tahun mendapat suntikan dana subsidi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Muba lewat program penyertaan modal, namun untuk besaran nominalnya mereka tidak tau, tapi itu bisa dipastikan.

"Walaupun demikian, masyarakat masih dikenakan beban bayaran dengan besaran berkisaran Rp.35 ribu perbulanya, padahal lampu kami jarang hidup, kami minta kepada instansi terkait dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin untuk memperifikasi manajemen perusahaan PT Muba Electrik Power(MEP),"ujar mantan ketua himpunan mahasiswa palembang ini.

Kalau tidak, lanjutnya lagi, kami akan melakukan aksi bersama teman teman mahasiswa, dan masyarakat mendatangi perusahaan itu minta penjelasan detail terkait persoalan tersebut, apakah itu salah dari manajemen internal perusahaan, atau hanya alasan saja dengan dali mesin rusak dan sebagainya,"katanya lagi.

Sementara itu Humas PT. Muba Electrik Power, Yusmairin, dikonfirmasi via messenger mengatakan bahwa dia tidak bisa mengambil keputusan terkait hal itu, dan memerintahkan supaya wartawan menelpon langsung Direktur utama PT MEP.

" Ya, tapi kakak tidak bisa mengambil keputusan, telpon saja dia (Direktur utama) ini nomor HP pak nya," Tulis Yusmairin singkat pada dinding messenger facebooknya, kamis (13/12).

Terpisah Direktur PT. Muba Electrik Power (MEP) Humaidi Rozali, dihubungi via handphone pribadinya mengatakan, bahwa dia tidak ada dikantor sedang berada dikota Palembang sedang berkoordinasi sama pihak PT PLN terkait persoalan listrik di kecamatan Lalan.

"Dan Saya sedang di Palembang, koordinasi sama PLN, nanti saya kabari lagi ya,"katanya.(agung).